SEKRETARIAT DEWAN

KABUPATEN LIMA PULUH KOTA

Jawaban Bupati Atas Pandangan Umum Fraksi Terhadap LPP APBD Kabupaten Limapuluh Kota Tahun Anggaran 2019

Admin
Rabu, 15 Juli 2020
803 Dibaca
...

Sarilamak- Jawaban Bupati Atas Pandangan Umum Fraksi Terhadap LPP APBD Kabupaten Limapuluh Kota Tahun Anggaran 2019, rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Limapuluh Kota, Wendi Chandra, ST, Syamsul Mikar, dihadiri Bupati Limapuluh Kota, Irfendi Arbi, Sekda Limapuluh Kota, Widia Putra,  dengan segenap anggota DPRD dan angota Forkopimda, bersama kepala OPD dan para wartawan dilingkungan Pemda Limapuluh Kota yang dinyatakan terbuka untuk umum. Bertempat di aula Kantor DPRD Limapuluh Kota (15/07).

 

Yang pertama dari Fraksi Demokrat, Bupati Limapuluh Kota menjawab, diantaranya “  terkait dengan solusi dan tindakan yang dilakukan terhadap maraknya pertambangan pertambangan yang ada belum sebanding dengan PAD serta dampak dampak yang ditimbulkan, dapat dijelaskan baha terkait dampak bencana yang ditimbulkan akibat adanya pertambangan tentunya pemerintah daerah akan dan terus melakukan langkah langkah tindakan, antara lain melakukan koordinasi dan langkah pencegahan dengan melibatkan instansiterkait sesuai kewenangan dalam rangka pengendalian dan pengawasan kegiatan usaha pertambangan dengan dinas pertambangan dan energy provisi Sumatera Barat.

 

Dan terkait BLT yang bersumber dari APBD dapat dijelaskan bahwa penyaluran bantuan tunai telah dilaksanakan dan baru terealisir untuksembilan kecamatan dan sisanya dalam proses verivikasi, selanjutnya terkait gaji honorer yang ada di pustu agar disamakan dengan gaji THL, bahwa kebijakan pengangkatan honorer tenaga medis tidak ada namun mengurangi keterbatasan tenaga medis dilakukan pengangkatan tenaga honorer BLUD yang diangkat sesuai dengan mekanisme dan syarat syarat sesuai peraturan perundang undangan.

Serta terkait sistim zonasi dalam proses penerimaan siswa baru, dapat dijelaskan bahwa untuk PPDB diatur dengan PERMENDIKBUD No 44 Tahun 2019, melalui system zonasi, tujuan zonasi antara lain memeratakan akses pendidikan, mendorong kreatifitas guru dan menghapus diskriminasi, selain jalur zonasi ada PPDB jalur afirmasi,jalur perpindahan orangtua, jalur prestasi, sejauh ini tidak ada permasalahan.

 

Terkait tentang tertundanya Ranperda pembentukan Nagari Koto Tinggi Maek, dapat dijelaskan bahwa sesuai pasal 7 ayat 1 huruf (f) Permendagri No 1 Tahun 2017 tentang penataan desa, salah satu persyaratan pembentukan desa adalah tersedianya batas desa yang dinyatakan dalam bentuk peta desa sesuai dengan kaidah kartografis, sampai saat ini persyaratan tersebut belum terpenuhi, namun demikian pemerintah kabupaten bersama pemerintah nagari Maek sedang berupaya menyelesaikan peta batas tersebut sehingga diharapkan dengan tersedianya peta batas nagari Maek, pembahasan ranperda pembentukan Nagari Koto Tinggi Maek dapat segera ditindak lanjuti.

 

Selanjutnya menjawab dari Fraksi Partai Golkar, diantaranya, terkait dengan pekerjaan yang tertunda karena musibah Covid 19 akan kita bahas pada perubahan APBD dan atau Tahun Aggaran 2021, dan terkait bantuan adana dari Provinsi dapat dijelaskan bahwa pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota tidak pernah menolak bantuan keuangan, terkait dengan luas bidang tanah pemda yang masih belum memiliki sertifikat dan sekaligus berapa nilai keseluruhannya, dapat dijelaskan bahwa jumlah  persil tanah yang dikuasai oleh pemerintah daerah dan tercatat dalam neraca adalah sebanyak 1.082 persil tanah dan sudah bersertifikat atas nama pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota sebanyak 212 persil tanah atau sekitar 20%, terkait dengan ini kita sudah melakukan perjanjian kerjasama dengan kantor pertanahan Kabupaten Limapuluh Kota tentang percepatan penerbitan sertifikat tanah milik Kabupaten Limapuluh Kota.

 

Selanjutnya terkait tapal batas daerah kabupaten Limapuluh Kota, dapat dijelaskan bahwa Kabupaten Limapuluh Kota berbatasan dengan Kabupaten Tanah Datar, Agam, Pasaman, Sijunjung dan Payakumbuh serta Kabupaten Kampar dan Rokan Hulu di provinsi Riau, untuk batas selain kota Payakumbuh telah ditetapkan oleh kementerian dalam negeri, sedangkan untuk batas Kabupaten Limapuluh Kota dengan Payakumbuh masih dilakukan pembahasan di kementerian dalam negeri, dan terkait dengan kondisi  jalan yang kurang layak di Kanagarian Sungai beringin, dapat dijelaskan bahwa jalan Kabupaten ruas Sungai Beringin- Simp.KUD yang berbatasan dengan Kota Payakumbuh dan Jemabtan Lubuk Batu Sabolah Nagari Pandam gadang akan kita bicarakan pada perubahan APBD 2020 atau APBD TA 2021.

Berkaitan dengan penanganan dampak covid 19 pada masyarakat dilaksanakan berpedoman pada protocol kesehatan dan jarring pengamanan social, langkah ini sudah dilaksanakan di Limapuluh Kota sehingga kemungkinan terjadinya Taruma Healing dapat dihindari.

 

Selanjutnya dari Fraksi PKS, terkait masih kurangnya APD untuk tenaga medis di beberapa Puskesmas dapat dijelaskan bahwa kebutuhan APD Puskesmas untuk penanganan Covid 19 saat ini memang banyak namun demikian kita tetap berupaya untuk memenuhi melalui refocusing,

selanjutnya tentang dipotongnya seluruh dana pokok pikiran anggota DPRD Kabupaten Limapuluh Kota dapat dijelaskan bahwa sesuai permendagri No 20 tahun 2020 tentang percepatan penanganan corona virus di lingkungan pemerintah daerah, keputusan bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan No 119/2813/SJ  dan 177/KMK.07/2020 tentang pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa TA 2020 dalam rangka penanganan pandemi corona atau menghadapi ancaman membahayakan perekonomian nasional dimana pemerintah daerah diwajibkan melakukan penyesuaian APBD  TA 2020 baik dari segi pendapatan maupun belanja dikarenakan berkurangnya transfer keuangan daerah dan desa dari emerintah pusat serta mewajibkan daerah memenuhi minimal35% pengurangan belanja barang jasa ditambah belanja modal dari APBD awal serta menganggarkan belanja tidak terduga untuk menanggulangi dampak kesehatan, dampak ekonomi, dan dampak social dari pandemic covid 19.

Menanggapi pernyataan tentang akan dilaksanakannya pilkada yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Limapuluh Kota untuk mensosialisasikan jadwal tahapan tahapan pilkada, kami sepakat akan kita sampaikan bersama kepada penyelenggara pemilu.

 

Selanjutnya dari Fraksi Hanura, terkait PAD yang bisa menunjang penambahan perolahan PAD kita yang belum tergali selama ini seperti menjamurnya tambang tambang batu, dengan keberadaan penghancur batu jika ditotalkan bisa menghasilkan ribuan ton sehari, dari retribusi galian c, dapat kami jelaskan bahwa untuk kepastian hokum terkait dengan kebijakan tentang pemungutan pajak dan retribusi telah kita sepakati dalam propemperda dan selanjutnya akan dibahas bersama dengan pihak DPRD.

Berita terkait
share Bagikan berita
facebook Facebook
whatsapp Whatsapp
twitter Twitter
`

Feedback