Mahasiswa menolak pengesahan RUU HIP dan Omnibus Law
Sarilamak, lebih kurang 100 orang mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Sumatera Barat ( BEM SB) mendatangi gedung DPRD Kabupaten Limapuluh Kota untuk menyampaikan tuntutan mengenai tidak mengesahkan RUU Omnibus LAW dan RUU HIP, mahasiswa yang berorasi di depan gedung DPRD Limapuluh Kota dipimpin dan dimoderatori oleh Koordinator Pusat Aliansi BEM SB, Abdul Afif, Presiden Mahasiswa Politeknik Pertanian Negeri Payakumbuh, Alfi Abrar dan Koordinator Lapangan Andre Prayogi Utama.
Rombongan yang datang dengan teratur dan tertib dengan menyanyikan yel yel mahasiswa tersebut disambut oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Limapuluh Kota, Wendi Chandra, ST, dan Anggota DPRD Kabupaten Limapuluh Kota, Yos Sariadi, S.Ag, Alfian, Khairul Apit, Bisron Hadi, Virmadonna, S.Sos, Hj. Zuhatri, Hemmy Setyawan, Mhd. Afdal, dan Sekwan Kabupaten Limapuluh Kota, M.Darmawijaya, SH beserta staf, dan segenap pengawasan dari Kapolres Limapuluh Kota, Dandim, Sat Pol PP dan Dinas Perhubungan Kabupaten LimaPuluh Kota.
Seperti diketahui untuk menerapkan pembangunan yang merata pemerintah mewacanakan penerapan RUU Omnibus Law sebagaijawaban dari ketertinggalan pembangunan dan sulitnya investasi di Indonesia, pemerintah tentu menyadari kondisi ini, sudah sejak Oktober 2017, Presiden Joko Widodo pernah mengeluhkan banyaknya peraturan yang dimiliki Indonesia, ada berkisar 42.000 regulasi, mulai dari tingkat undang undang hingga peraturan wali kota/bupati, regulasi yang tumpang tindih ini ditenggarai menjadi salah satu faktor penghambat masuknya investasi asing ke Indonesia.
Kajian Bappenas pada 2018 menunjukan bahwa regulais tumpnag tindih dan ego sektornal institusi menjadi faktor penghambat terbesar lambatnya pertumbuhan ekonomi, lebih jauh menurut Bappenas penanganannya harus segera dilakukan apabila tidak maka agenda pembangunan ekonomi dipastikan akan terus terhambat oleh regulasi berkepanjangan. Bermaksud menjawab persoalan di atas, pada 20 Oktober 2019 usai dilantik Presiden Jokowi menyampaikan gagasannya untuk mengeluarkan Omnibus Law, menurut Presiden Jokowi melalui skeam Omnibus Law akan dilakukan penyederhanaan kendala regulasi yang saat ini berbelit dan panjang, sejumlah aturan yang dinilai menghambat investasi akan dipangkas, adapun Undang Undang yang akan dipangkas itu 2 UU besar, Pertama, UU Cipta Lapangan Kerja dan Kedua, UU Pemberdayaan UMKM, “ masing masing UU tersebut akan menjadi Omnibus Law, yaitu satu UU yang sekaligus merevisi beberapa UU, bahkan puluhan UU.
Wacana ini banyak mendapat penolakan dari masyarakat terkhususnya dari masyarakat yang bersangkutan/terkena dampakdan juga dari kalangan mahasiswa karena banyak sekali dampak negatif yang bersifat jangka panjang berpotensi mengenai rakyat Indonesia ke depannya, seperti yang dipaparkan presiden KPPI “ kami menilai Omnibus Law tidak akan meningkatkan investasi, tetapi justru akan menurunkan tingkat kesejahteraan kaum buruh” karena dengan adanya Omnibus Law ini akan menghilangkan upah minimum, menghilangkan pasongan, outsourcing dan kontrak kerja yang bebas, masuknya TKA yang tidak memiliki skil, hilangnya jaminan dan dihapusnya sanksi pidana bagi pengusaha yang tidak memberikan hak hak buruh, dan semakin mudahnya pengusaha memecat buruh/tenaga kerja membuat kondisi kerja semakin buruk.
Buruh tidak akan punya tawar lagi untuk memperbaiki kondisi kerja karena akan dengan mudah dipecat tanpa kompensasi yang layak, selain itu omnibus Law juga percepatan krisis lingkungan hidup akibat investasi yang meningkatkan pencemaran lingkungan, bencana ekolis dan kerusakan lingkungan, RUU Omnibus Law berencana mengubah sistim perlindungan dan pengeloalaan lingkungan hidup yang semula wajib amdal, menjadi peraturan berbasis resiko,dan Omnibus L aw ini akan mempengaruhi media pers dalam bebas berpendapat, sehingga wacana ini perlu dipertimbangkan kembali supaya Omnibus Law Ini tidak dianggap sebagai aturan yang dipaksakan pemerintah kepada parlemen untuk menjawab dan mengejar ketertinggalan bangsa ini yang sudah lama mengalami ketertinggalan.
Dalam Orasinya Presiden Mahasiswa Politeknik Pertanian Negeri Payakumbuh, Alfi Abrar menyampaikan tuntutan
“ kami menuntut untuk tidak mengesahkan RUU Omnibus Law dengan pertimbangan,
Selanjutnya tentang Tolak Rancangan Undang Undang Haluan Idealogi Pancasila (HIP) Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Sumatera Barat ( BEM SB) dengan tegas menyatakan menolak RUU HIP dan Menuntut Pemerintah untuk menghentikan Pembahasan RUU ini.
-humas DPRD Kabupaten Limapuluh Kota
16 Juli 2020
Feedback