SEKRETARIAT DEWAN

KABUPATEN LIMA PULUH KOTA

PARIPURNA PENYAMPAIAN NOTA BUPATI LIMA PULUH KOTA TERHADAP RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA RAPAT PARIPURNA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN LIMA PULUH KOTA

Admin
Senin, 17 Oktober 2022
120 Dibaca
...

Sarilamak, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lima Puluh Kota menggelar Rapat Paripurna Paripurna Penyampaian Nota Bupati Lima Puluh Kota Terhadap  Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun Anggaran 2023 Pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah  Kabupaten Lima Puluh Kota Pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah  Kabupaten Lima Puluh Kota,  Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Limapuluh Kota, Deni Asra, S.Si didampingi Wakil Kertua DPRD,  Syamsul Mikar,  yang dilaksanakan di Aula DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota, Yang Dihadiri oleh Bupati Limapuluh Kota, Safaruddin Dt Bandaro Rajo, SH, Sekda Limapuluh Kota, Widia Putra,  beserta OPD dan  jajaran Forkopimda Kabupaten Lima Puluh Kota. Senin ( 17/10).

 

Bupati Limapuluh Kota, Safaruddin Dt Bandaro Rajo, SH menyampaikan “mengawali sambutan ini, marilah senantiasa kita sampaikan puji syukur kehadirat ALLAH SWT yang telah melimpahkan rahmat dan karunia-nya kepada kita bersama, sehingga kita semua dapat menghadiri rapat paripurna DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota dengan agenda Penyampaian Nota Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah.

Menyertai rasa syukur tadi, kami mohonkan pula semoga ALLAH SWT senantiasa memberikan petunjuk, perlindungan, serta kekuatan kepada kita semua sehingga mampu melewati berbagai masalah yang ada dalam menjalankan tugas dan pengabdian ini dengan sebaik-baiknya.

Perkenankan pula dalam forum yang terhormat ini, kami atas nama Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi penghargaan yang setinggi-tingginya kepada saudara pimpinan dan segenap anggota DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota yang telah menjalankan peran dan fungsinya, terutama sebagai mitra Pemerintah Daerah dalam melayani masyarakat” Terang Bupati.

“ Selanjutnya izinkanlah kami menyampaikan beberapa materi pokok dari ranperda tentang penyertaan modal pemerintah daerah.

Rancangan peraturan daerah tentang penyertaan modal pemerintah daerah disusun untuk mewujudkan sasaran antara lain :

1. Mewujudkan tertib hukum penyertaan modal pemerintah kabupaten lima puluh kota kepada pt. Bank nagari.

2. Mengoptimalkan manfaat penyertaan modal pemerintah kabupaten lima puluh kota dalam meningkatkan pelayanan perbankan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

3. Kepastian potensi pendapatan daerah yang berasal dari penyertaan modal pemerintah daerah pada pt. Bank nagari.

4.  Mendorong laju pertumbuhan ekonomi daerah dan

5.  Memberikan kontribusi bagi pendapatan asli daerah “ lanjut Bupati Limapuluh Kota, Safaruddin Dt Bandaro Rajo, SH.

Lebih lanjut, Safaruddin Dt Bandaro Rajo menambhakan “ Bahwa pentingnya pembentukan rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota tentang penyertaan modal pemerintah daerah sebagai dasar dalam penyertaan modal sangat erat kaitannya dengan “legalitas yang dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan”, bahwa besarnya penyertaan modal ditetapkan dengan peraturan daerah. Dengan demikian, selama pemerintah daerah tidak membentuk perda maka penambahan penyertaan modal pemerintah daerah tidak dapat dilaksanakan. Penyertaan modal tidak hanya melihat pada keuntungan semata, melainkan sebagai wujud nyata untuk pelayanan publik. Untuk tertibnya administrasi dan tidak terjadinya pelanggaran aturan, maka penambahan penyertaan modal harus dilakukan menurut kaedah-kaedah tertentu, adanya tertib administrasi ini akan dapat menghindari penambahan penyertaan modal yang dapat merugikan keuangan daerah.

Mengingat pentingnya pembentukan rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota tentang penyertaan modal pemerintah daerah, untuk itu diharapkan  rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota tentang penyertaan modal pemerintah daerah segera bisa dibahas dan ditetapkan sebagai peraturan daerah. Demikianlah penyampaian nota bupati terhadap rancangan peraturan daerah tentang penyertaan modal pemerintah daerah kami sampaikan” pungkas Bupati Limapuluh Kota, Safaruddin Dt Bandaro Rajo, SH.

share Bagikan berita
facebook Facebook
whatsapp Whatsapp
twitter Twitter
`

Feedback