SEKRETARIAT DEWAN

KABUPATEN LIMA PULUH KOTA

PARIPURNA DPRD KABUPATEN LIMAPULUH KOTA TENTANG PENYAMPAIAN NOTA BUPATI TERHADAP LPP APBD TA 2022

Admin
Senin, 12 Juni 2023
192 Dibaca
...

Sarilamak, DPRD Kabupaten Limapuluh Kota menggelar rapat Paripurna DPRD Kabupaten Limapuluh Kota Tentang Penyampaian Nota Bupati Terhadap LPP APBD Tahun Anggaran 2022, Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Limapuluh Kota, Deni Asra, S.Si, didampingi wakil ketua Wendi Chandra, ST, rapat dihadiri Bupati Limapuluh Kota, Safaruddin Dt Bandaro Rajo, SH, beserta TAPD dan OPD di Lingkup Pemerintahan Kabupaten Limapuluh Kota.

Bupati  Kabupaten Limapuluh Kota, Safaruddin Dt. Bandaro Rajo, menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022  pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Limapuluh Kota yang digelar  di ruang rapat DPRD setempat, dalam rapat paripurna DPRD yang dipimpinan Ketua DPRD Kabupaten Limapuluh Kota, Deni Asra didampingi Wakil Ketua DPRD Syamsul Mikar  dan Wendi Chandra serta dihadiri Forkopimda, Sekdakab, Wydia Putra, Kepala OPD serta Sekretaris DPRD Dedi Permana itu, Bupati Safaruddin mengungkapkan bahwa, APBD Tahun Anggaran 2022 dilaksanakan dalam situasi pasca pandemi Covid-19 yang relatif masih berdampak pada belum pulihnya pertumbuhan ekonomi global, nasional termasuk Kabupaten Limapuluh Kota

Namun sesuai Perundang-undangan, khususnya pasal 320 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menegaskan bahwa, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan,” ungkap Bupati Safaruddin. Diakui Bupati Safaruddin, pemeriksaan atas laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Limapuluh Kota tahun 2022 telah selesai dilaksanakan oleh BPK-RI Perwakilan Propinsi Sumatera Barat.

“Alhamdulillah, Kabupaten Limapuluh Kota kembali berhasil meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian untuk yang ke-8 kali berturut-turut semenjak LKPD tahun 2015,” ungkap Bupati Safaruddin. Oleh karenanya, ulas Bupati Safaruddin, Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota mengucapkan banyak terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada semua pihak yang terus mengupayakan peningkatan kualitas pengelolaan keuangan daerah. Terutama kemampuan menyelaraskan WTP ini dengan peningkatan kinerja di semua aspek pelayanan kepada masyarakat.

 

“Dengan pencapaian opini tersebut menjadi penyemangat bagi kita untuk terus meningkatkan kinerja dan  mempertahankannya dan selanjutnya dibutuhkan sebuah komitmen bersama mempertahankan kualifikasi opini yang diraih agar dapat terwujud pemerintahan bersih dan tata kelola kepemerintahan yang baik terkait pengelolaan keuangan secara komprehensip dan berkesinambungan,” harap Bupati Safaruddin.

Dikatakan Bupati Safaruddin, melalui nota penyampaian laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2022 ini,  disampaikan secara ringkas realisasi APBD pada tahun anggaran 2022, baik pendapatan, belanja maupun pembiayaan. Selanjutnya juga digambarkan secara umum laporan operasional baik pendapatan operasional  maupun beban, perubahan ekuitas dan akun-akun neraca daerah serta arus kas masuk dan arus kas keluar selama tahun  2022. “ Laporan realisasi anggaran, pada prinsipnya  kegiatan keuangan Pemerintah Daerah menunjukkan ketaatan terhadap anggaran pendapatan dan belanja daerah yang menyajikan ikhtisar sumber, alokasi dan penggunaan sumber daya ekonomi yang dikelola oleh  Pemerintah Daerah dalam satu tahun anggaran,” papar  Bupati Safaruddin.

 

Dinyatakan Bupati Safaruddin, adapun gambaran umum Laporan Realisasi Anggaran Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota untuk tahun 2022 adalah, Pendapatan Daerah Tahun 2022 dianggarkan  sebesar Rp1.315.171.393.961,00  dengan realisasi  sebesar Rp1.225.539.476.814,64  atau 93,18 %. Dalam kesempatan tersebut, Bupati juga menyampaikan anggaran pendapatan daerah tahun 2022 naik dari target semula. TA 2022 pendapatan daerah ditargetkan Rp 2.550.512.308.850 dan terealisasi sebesar Rp 2.587.693.432.935, sehingga terdapat kenaikan sebesar Rp 35.181.124.085 atau naik 1,46 persen.

Sementara Ketua DPRD Kabupaten Limapuluh Kota Deni Asra mengungkapkan, berdasarkan ketentuan tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD disampaikan Kepala Daerah kepada DPRD paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir. “Pembahasan pertanggungjawaban APBD secara substantif dimaksudkan untuk mengevaluasi kemungkinan terjadinya disparitas antara anggaran dan realisasinya di lapangan,” ujar Deni Asra.

 

Sebelum menutup rapat paripurna DPRD dengan agenda penyampaian Bupati terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 tersebut, Ketua DPRD Deni Asra berkesempatan menyampaikan ucapan selamat kepada Bupati Safaruddin Dt.Bandaro Rajo yang akan menunaikan ibadah haji. “ Atas nama lembaga, segenap pimpinan dan anggota DPRD termasuk masyarakat Kabupaten Limapuluh Kota mengucapkan selamat kepada Bupati Safaruddin Dt.Bandaro Rajo yang akan menunaikan ibadah haji ke Tanah Suci. Semoga amal ibadahnya diterima oleh Allah SWT ” tutup Ketua DPRD Deni Asra.

share Bagikan berita
facebook Facebook
whatsapp Whatsapp
twitter Twitter
`

Feedback