SEKRETARIAT DEWAN

KABUPATEN LIMA PULUH KOTA

RAPAT PARIPURNA DPRD KABUPATEN LIMAPULUH KOTA TENTANG PENYAMPAIAN REKOMENDASI DPRD TERHADAP LKPJ BUPATI TAHUN ANGGARAN 2022

Admin
Senin, 03 April 2023
216 Dibaca
...

Sarilamak, DPRD Kabupaten Limapuluh Kota menggelar rapat Paripurna Dprd Kabupaten Limapuluh Kota Tentang Penyampaian Rekomendasi Dprd Terhadap Lkpj Bupati Tahun Anggaran 2022, Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Limapuluh Kota, Deni Asra, S.Si, didampingi wakil ketua Wendi Chandra, ST dan Syamsul Mikar, rapat dihadiri Bupati Limapuluh Kota, Safaruddin Dt Bandaro Rajo, SH, beserta TAPD dan OPD di Lingkup Pemerintahan Kabupaten Limapuluh Kota.

Adapun yang membacakan Rekomendasi LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2022 adalah  Sekretaris Dewan, Drs. Dedi Permana.MM, Setelah melalui pembahasan yang cukup panjang dan alot, akhirnya DPRD Kabupaten Limapuluh Kota memberikan 10 rekomendasi kepada Bupati Safaruddin Dt. Bandaro Rajo terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban(LKPj) Bupati Tahun Anggaran 2022.

Adapun 10 rekomendasi yang diberikan DPRD tersebut, antara lain meminta kepada Pemerintah Daerah untuk sadar atas kesalahan yang telah menyebabkan terjadinya gagal bayar terhadap pekerjaan proyek di sejumlah OPD dilingkungan Pemkab setempat.

Menurut DPRD, kesalahan Pemerintah Daerah itu berimbas buruk pada tahun berikutnya. Hal itu terbukti dengan begitu banyaknya OPD yang tidak lagi mampu untuk menutupi kebutuhan pokoknya, THL tidak terbayar, kegiatan dibeberapa bidang sudah Nol dan hal-hal lainnya.

“Diharapkan kepada Bupati Safaruddin menegaskan kepada TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) untuk mampu menghitung PAD (Pendapatan Asli Daerah) dengan baik dan transparan, agar tidak lagi ada masalah Gagal Bayar pada tahun berikutnya,” pinta DPRD.

 

Selain itu, DPRD juga meminta kepada Pemerintah Daerah untuk segera membentuk Badan Pendapatan Daerah dalam rangka Pengelolaan seluruh Pendapatan Daerah. Disamping itu, DPRD juga meminta kepada Bupati Limapuluh Kota agar Inspektorat dalam menjalankan tupoksinya, lebih mengemukakan pembinaan bukan penindakan.

Kemudian DPRD juga meminta kepada Bupati untuk mengoptimalkan kembali SK4 yang telah di bentuk tahun 2019 dan meminta kepada Pemerintah Daerah untuk membuat atau melakukan revisi terhadap Peraturan Daerah yang terkait dengan Retribusi dan Pengelolaan Pajak.

Dan tak kalah pentingnya, DPRD juga meminta kepada Pemerintah Daerah untuk bisa mengakomodir seluruh usulan Pokok-pokok Pikiran (Pokir) DPRD yang telah disampaikan, dan berusaha dengan bijak untuk memberikan ruang yang tepat pada DPA Tahun Anggaran Berjalan.

 

Disamping itu DPRD meminta kepada Pemerintah Daerah melalui Dinas Sosial untuk membuat regulasi tentang lembaga sosial agar mudah dalam pendistribusian bantuan. Terkhusus permashalahan anak punk agar berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.

 

Kemudian DPRD meminta kepada Pemerintah Daerah melalui Dinas Kesehatan untuk memaksimalkan pasilitas umum yang ada di daerah terpencil dengan, menjadikan daerah sentral dan pengoptimalan SDM yang ada.

“Diharapkan komunikasi yang baik antara Dinas Kesehatan dengan RSUD agar tercapainya percepatan UHC (Universal Health Coverage) dan Uang Kemitraan Kesehatan,” ungkap pihak DPRD.

 

Tak hanya itu, pihak DPRD juga meminta kepada Pemerintah Daerah melalui DPMPTSP agar bisa menyelesaikan masalah perizinan Tower Provider.

Rapat paripurna DPRD tentang penyampaian rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Tahun Anggaran 2022 yang berlangsung di aula DPRD setempat itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Deni Asra dan juga hadir Bupati Safaruddin dan Kepala sejumlah Kepala OPD di lingkungan Pemkab Limapuluh Kota.

Sarilamak, DPRD Kabupaten Limapuluh Kota menggelar rapat Paripurna Dprd Kabupaten Limapuluh Kota Tentang Penyampaian Rekomendasi Dprd Terhadap Lkpj Bupati Tahun Anggaran 2022, Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Limapuluh Kota, Deni Asra, S.Si, didampingi wakil ketua Wendi Chandra, ST dan Syamsul Mikar, rapat dihadiri Bupati Limapuluh Kota, Safaruddin Dt Bandaro Rajo, SH, beserta TAPD dan OPD di Lingkup Pemerintahan Kabupaten Limapuluh Kota.

Adapun yang membacakan Rekomendasi LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2022 adalah  Sekretaris Dewan, Drs. Dedi Permana.MM, Setelah melalui pembahasan yang cukup panjang dan alot, akhirnya DPRD Kabupaten Limapuluh Kota memberikan 10 rekomendasi kepada Bupati Safaruddin Dt. Bandaro Rajo terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban(LKPj) Bupati Tahun Anggaran 2022.

Adapun 10 rekomendasi yang diberikan DPRD tersebut, antara lain meminta kepada Pemerintah Daerah untuk sadar atas kesalahan yang telah menyebabkan terjadinya gagal bayar terhadap pekerjaan proyek di sejumlah OPD dilingkungan Pemkab setempat.

Menurut DPRD, kesalahan Pemerintah Daerah itu berimbas buruk pada tahun berikutnya. Hal itu terbukti dengan begitu banyaknya OPD yang tidak lagi mampu untuk menutupi kebutuhan pokoknya, THL tidak terbayar, kegiatan dibeberapa bidang sudah Nol dan hal-hal lainnya.

“Diharapkan kepada Bupati Safaruddin menegaskan kepada TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) untuk mampu menghitung PAD (Pendapatan Asli Daerah) dengan baik dan transparan, agar tidak lagi ada masalah Gagal Bayar pada tahun berikutnya,” pinta DPRD.

 

Selain itu, DPRD juga meminta kepada Pemerintah Daerah untuk segera membentuk Badan Pendapatan Daerah dalam rangka Pengelolaan seluruh Pendapatan Daerah. Disamping itu, DPRD juga meminta kepada Bupati Limapuluh Kota agar Inspektorat dalam menjalankan tupoksinya, lebih mengemukakan pembinaan bukan penindakan.

Kemudian DPRD juga meminta kepada Bupati untuk mengoptimalkan kembali SK4 yang telah di bentuk tahun 2019 dan meminta kepada Pemerintah Daerah untuk membuat atau melakukan revisi terhadap Peraturan Daerah yang terkait dengan Retribusi dan Pengelolaan Pajak.

Dan tak kalah pentingnya, DPRD juga meminta kepada Pemerintah Daerah untuk bisa mengakomodir seluruh usulan Pokok-pokok Pikiran (Pokir) DPRD yang telah disampaikan, dan berusaha dengan bijak untuk memberikan ruang yang tepat pada DPA Tahun Anggaran Berjalan.

 

Disamping itu DPRD meminta kepada Pemerintah Daerah melalui Dinas Sosial untuk membuat regulasi tentang lembaga sosial agar mudah dalam pendistribusian bantuan. Terkhusus permashalahan anak punk agar berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.

 

Kemudian DPRD meminta kepada Pemerintah Daerah melalui Dinas Kesehatan untuk memaksimalkan pasilitas umum yang ada di daerah terpencil dengan, menjadikan daerah sentral dan pengoptimalan SDM yang ada.

“Diharapkan komunikasi yang baik antara Dinas Kesehatan dengan RSUD agar tercapainya percepatan UHC (Universal Health Coverage) dan Uang Kemitraan Kesehatan,” ungkap pihak DPRD.

 

Tak hanya itu, pihak DPRD juga meminta kepada Pemerintah Daerah melalui DPMPTSP agar bisa menyelesaikan masalah perizinan Tower Provider.

Rapat paripurna DPRD tentang penyampaian rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Tahun Anggaran 2022 yang berlangsung di aula DPRD setempat itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Deni Asra dan juga hadir Bupati Safaruddin dan Kepala sejumlah Kepala OPD di lingkungan Pemkab Limapuluh Kota.

share Bagikan berita
facebook Facebook
whatsapp Whatsapp
twitter Twitter
`

Feedback