SEKRETARIAT DEWAN

KABUPATEN LIMA PULUH KOTA

FRAKSI HANURA MINTA PADA TIM ANGGARAN PEMDA 50 KOTA, PERGESERAN ANGGARAN GUNAKAN AKAL SEHAT

Admin
Senin, 20 Maret 2023
219 Dibaca
...

Sarilamak- DPRD Kabupaten Limapuluh Kota, menggelar Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi Terhadap LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2022, Rapat Dipimpin Ketua DPRD, Deni Asrra, S.Si didampingi Wakil Ketua, Syamsul Mikar dan dihadiri Bupati Limapuluh Kota, Safaruddin Dt Bandaro Rajo, SH, Forkopimda dan segenap OPD di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Lipuluh Kota, Fraksi Partai Hanura melalui juru bicaranya, Drs. Epi Suardi dalam pandangan umum fraksi pada sidang paripurna DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Kepala Daerah Kabupaten Limapuluh Kota Tahun 2022 dengan nada tinggi dan lantang mempersoalkan kinerja pengelolaan keuangan daerah yang dilakukan Pemkab Limapuluh Kota.

 

Menurut Epi Suardi, pendapatan daerah untuk tahun 2022   ditargetkan Rp. 1.315.171.393.961 dengan realisasi sebesar Rp. 1.227.363.495.785,64. Berarti Rp. 87.807.898.175,34 tidak terealisasi dan ini mohon penjelasan dari Bupati.

“Kemudian sesuai dengan tabel dari Nota Penyampaian LKPj Kepala Daerah Kabupaten Limapuluh Kota, Pendapatan Asli Daerah yang tidak terealisasi sebesar Rp. 32.595.500.943,39. Hal ini mohon penjelasan Bupati,” ujar Epi Suardi.

 

Dikatakan Epi Suardi, begitu juga dengan belanja daerah hasil dari pembahasan dan kesepakatan antara Pemda dengan DPRD Kabupaten Limapuluh Kota. Dari angaran belanja yang disepakati sebesar Rp. 1.335.440.101.346, terealisasi sebesar Rp. 1.230.594.731.297,76.  Dengan arti kata, belanja yang tidak terealisasi sebesar Rp. 104.845.378.048,24. Dan masalah ini juga mohon penjelasan Bupati

Kemudian pada alokasi belanja daerah sesuai dengan LKPj Kepala Daerah tahun 2022, Fraksi Hanura Kabupaten Limapuluh Kota melihat adanya belanja modal pembelian tanah yang di anggarkan Rp. 5.072.550.000 dan telah terealisasi sebesar Rp. 1.149.322.710.

 

“ Menurut pandangan Fraksi Hanura, tanah tersebut belum ada dan masalah pembelian tanah ini mohon penjelasan Bupati,” ujar Epi Suardi. Ditekankan Epi Suardi, terkait dengan tunda bayar kegiatan 2022, Fraksi Hanura memberi masukan bahwa permasalahan ini harus di selesaikan oleh pemerintah sesuai peraturan dan undang undang dan mempedomani PERMENDAGRI NOMOR 84 TAHUN 2022 HALAMAN 79 sampai halaman 84.

 

Tegasnya, ulas Epi Suardi, pergeseran yang di lakukan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah terutama untuk belanja, Fraksi Hanura DPRD Kabupaten Limapuluh Kota memberi masukan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah untuk  MENGGUNAKAN AKAL SEHAT menyikapi belanja masing masing OPD untuk tahun 2023. “Silahkan PEDOMANI PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 212/PMK.07/2022 bahwa, tidak semua belanja daerah mempedomani PMK itu, kecuali untuk pendapatan Transfer DANA ALOKASI UMUM  lebih kurang Rp. 215 M. Tapi, untuk pendapatan Asli daerah dan pendapatan lainnya di luar dana perimbangan atau pendapatan transfer dalam hal berlaku otonomi daerah terutama kepentingan Pemerintah Daerah dan DPRD,” pungkas Epi Suardi.

share Bagikan berita
facebook Facebook
whatsapp Whatsapp
twitter Twitter
`

Feedback