Sarilamak, DPRD Kabupaten Limapuluh Kota menggelar Rapat Paripurna Tentang Nota Keuangan Rancangan Perubahan Anggaran dan Belanja Daerah Kabupaten Limapuluh Kota Tahun Anggaran 2024, Sidang dipimpin Langsung oleh Wakil Ketua Sementara, Alia Efendi dan dihadiri Bupati Limapuluh KOta, Safaruddin Dt Bandaro Rajo, SH, Asiste, OPD dan OPD si lingkup jajaran pemerintahan Lima puluh Kota, Rabu ( 11/9), dalam sambutannya, Bupati Limapuluh Kota membacakan Nota Keuangan Rancangan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024, sbb
" Nota Keuangan Rancangan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024 Pendapatan Daerah merupakan semua hak daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran berkenaan. Pendapatan daerah meliputi semua penerimaan uang melalui rekening kas umum daerah yang menambah ekuitas dana lancar, sebagai hak pemerintah daerah dalam satu tahun anggaran dan tidak perlu dibayar kembali oleh daerah. Pendapatan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer dan Lain-Lain Pendapatan Daerah yang sah. PAD terdiri atas Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan dan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah.
Seluruh pendapatan daerah dianggarkan dalam APBD secara bruto yang berarti bahwa jumlah pendapatan yang dianggarkan tidak boleh dikurangi dengan belanja yang digunakan dalam rangka menghasilkan pendapatan tersebut dan/atau dikurangi dengan bagian pemerintah pusat/daerah lain dalam rangka bagi hasil Untuk Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 masih perlu dilakukan penyesuaian terhadap masing-masing kelompok pendapatan seperti Pendapatan Asli Daerah, Dana Transfer dan Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah. Pemerintah Daerah akan melakukan penyesuian sesuai dengan memperhatikan potensi dan realisasi tahun berjalan serta kebijakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Propinsi Sumatera Barat. Pendapatan Daerah yang dianggarkan dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 merupakan perkiraan yang terukur secara rasional yang dapat dicapai untuk setiap sumber pendapatan dan memiliki kepastian serta dasar hukum penerimaannya.
Kebijakan Pendapatan Daerah Tahun 2024, diarahkan kepada upaya peningkatan pendapatan daerah dari sektor pajak daerah, retribusi daerah, dan pendapatan transfer. Prinsip dalam pengelolaan keuangan adalah pendapatan daerah diproyeksikan pada besaran pendapatan yang optimis tercapai. Nota Keuangan Rancangan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024 2.2. Permasalahan Utama Pendapatan Dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan dalam pembangunan daerah maka dibutuhkan sumber pendapatan yang cukup atau daerah harus mempunyai kemampuan keuangan yang memadai, sementara Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota sumber pendapatannya masih tergantung dengan sumber Pendapatan Transfer seperti DAU, DAK dan Belanja Bagi Hasil.
Untuk Tahun 2024 persentase pendapatan daerah yang paling besar tetap dari dana transfer pemerintah pusat, maka dari itu dibutuhkan kinerja dan usaha serta pendanaan besar untuk mewujudkan kemandirian daerah. Permasalahan utama Pendapatan Daerah Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota saat ini antara lain adalah sebagai berikut: a. Masih tingginya ketergantungan pada dana transfer. b. Tingkat kesadaran Wajib Pajak/Retribusi yang masih rendah, bahkan masih terdapat upaya dari wajib pajak/retribusi untuk menghindar dari kewajiban membayar pajak/retibusi daerah. c. Keterbatasan manajemen dan sumber daya pengelolaan pajak dan retribusi, sehubungan dengan luasnya cakupan objek pajak dan retribusi. 2.3. Estimasi Perubahan Pendapatan Daerah Pendapatan Daerah untuk Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 masih dalam bentuk estimasi secara umum karena dipengaruhi oleh kebijakan berbagai pihak dimana terdapat pengurangan, pergeseran serta penambahan pada kelompok penerimaan daerah yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan Transfer, dan Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah pada masing-masing rincian objek kelompok pendapatan. Untuk melihat kondisi pendapatan pada Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 yaitu pada tabel dibawah ini: Nota Keuangan Rancangan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024 Tabel 2.1 Estimasi Pendapatan Daerah pada Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 KODE URAIAN Sebelum Perubahan Setelah Perubahan Bertambah/ Berkurang 4 PENDAPATAN DAERAH 4,1 PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) 110.317.189.490 112.166.841.204 1.849.651.714 4.1.01 Pajak Daerah 40.733.817.613 35.579.454.626 -5.154.362.987 4.1.02 Retribusi Daerah 33.159.068.682 40.048.588.194 6.889.519.512 4.1.03 Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan 4.659.098.147 4.659.098.147 0 4.1.04 Lain-lain PAD yang Sah 31.765.205.048 31.879.700.237 114.495.189 4,2 PENDAPATAN TRANSFER 1.202.140.042.809 1.205.363.603.579 3.223.560.770 4.2.01 Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat 1.138.216.635.000 1.138.216.635.000 0 4.2.02 Pendapatan Transfer Antar Daerah 63.923.407.809 67.146.968.579 3.223.560.770 Jumlah Pendapatan 1.312.457.232.299 1.317.530.444.783 5.073.212.484 2.4.
Kebijakan Umum Perubahan Pendapatan Daerah Perencanaan Pendapatan Daerah pada Tahun 2024 dihitung dengan asumsi sebagai berikut
: 1. Proyeksi Pendapatan Asli Daerah dihitung dengan memperhatikan realisasi perkembangan pendapatan, serta prakiraan masing-masing potensi jenis pendapatan asli daerah;
2. Pendapatan Transfer menyesuaikan dengan Peraturan Menteri keuangan Republik Indonesia. Adapun arah Kebijakan Pengelolaan Pendapatan Daerah Tahun 2024 masih akan diarahkan pada peningkatan PAD melalui kebijakan ekstensifikasi dan intensifikasi sumber-sumber PAD.
Komponen Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan dan Lain-lain PAD yang sah diharapkan akan menjadi komponen yang penting dalam mendorong pertumbuhan PAD kedepannya.
Nota Keuangan Rancangan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024 Untuk mewujudkan peningkatan Pendapatan Asli Daerah di Kabupaten Lima Puluh Kota, dilakukan langkah-langkah sebagai berikut: 1. Menerapkan Perda Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah termasuk Peraturan Bupati turunannya.
2. Meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemungutan pendapatan melalui perbaikan system dan prosedur antara lain dengan pengembangan sistem pembayaran pajak dan retribusi secara online.
3. Membentuk tim penghitungan potensi pajak daerah dan retribusi daerah.
4. Menetapkan target Pendapatan Asli Daerah berdasarkan potensi yang telah dihitung dan ditetapkan.
5. Meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait.
6. Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
7. Penyempurnaan system pajak dan retribusi daerah menuju transaksi non tunai dengan teknologi informasi. Nota Keuangan Rancangan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024
Kondisi Umum Belanja Daerah Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dijelaskan bahwa Belanja Daerah adalah kewajiban Pemerintah Daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan daerah bersih dalam periode tahun anggaran berkenaan dalam rangka pencapaian sasaran pembangunan daerah, instrument fiscal yang sangat strategis diantara instrument kebijakan fiscal lainnya adalah kebijakan anggaran belanja. Belanja Daerah diprioritaskan untuk mendanai urusan pemerintahan wajib terkait pelayanan dasar yang ditetapkan dengan standar pelayanan minimal serta berpedoman pada harga satuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.
Dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah serta tujuan dan sasaran pembangunan yang akan dicapai, maka alokasi pendanaan pembangunan dituntut lebih transparan, efisien, efektif, dan akuntabel dengan berorientasi pada money follow program berbasis money follow function dimana pendekatan penganggaran lebih fokus pada program atau kegiatan yang terkait langsung dengan prioritas daerah dan memberikan dampak langsung bagi masyarakat dengan pendekatan pada tugas dan fungsi pokok organisasi perangkat daerah (OPD). Dengan adanya perubahan estimasi penerimaan dan pembiayaan daerah, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap Belanja Program dan Kegiatan yang diprioritaskan pada tahun 2024.
Belanja Daerah terdiri dari Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga dan Belanja Transfer. Estimasi Belanja Daerah pada Rancangan Perubahan APBD TAhun 2024 dapat dilihat pada tabel berikut : Nota Keuangan Rancangan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024 Tabel 3.1 KODE URAIAN Sebelum Perubahan Setelah Perubahan Bertambah/ Berkurang 5 BELANJA DAERAH 5,1 BELANJA OPERASI 1.038.914.606.290 1.062.987.455.379 24.072.849.089 5.1.01 Belanja Pegawai 765.108.640.776 754.483.333.627 -10.625.307.149 5.1.02 Belanja Barang dan Jasa 219.019.235.796 253.337.034.922 34.317.799.126 5.1.05 Belanja Hibah 47.936.159.718 47.707.446.830 -228.712.888 5.1.06 Belanja Bantuan Sosial 6.850.570.000 7.459.640.000 609.070.000 5,2 BELANJA MODAL 129.071.180.306 133.781.376.954 4.710.196.648 5.2.01 Belanja Modal Tanah 3.582.500.000 3.582.500.000 0 5.2.02 Belanja Modal Peralatan dan Mesin 32.247.854.803 35.003.799.007 2.755.944.204 5.2.03 Belanja Modal Gedung dan Bangunan 47.662.073.707 48.528.888.075 866.814.368 5.2.04 Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi 41.564.110.859 41.627.841.509 63.730.650 5.2.05 Belanja Modal Aset Tetap Lainnya 4.014.640.937 5.038.348.363 1.023.707.426 5,3 BELANJA TIDAK TERDUGA 1.573.180.401 10.522.699.640 8.949.519.239 5.3.01 Belanja Tidak Terduga 1.573.180.401 10.522.699.640 8.949.519.239 5,4 BELANJA TRANSFER 165.604.824.761 165.604.824.761 0 5.4.01 Belanja Bagi Hasil 4.624.037.261 4.624.037.261 0 5.4.02 Belanja Bantuan Keuangan 160.980.787.500 160.980.787.500 0 Jumlah Belanja 1.335.163.791.758 1.372.896.356.734 37.732.564.976
Berdasarkan tabel diatas dapat dijelaskan bahwa secara garis besar Belanja Daerah dalam Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp. 1.372.896.356.734,00 atau bertambah sebesar Rp. 37.732.564.976,00 dari APBD Murni TA. 2024 yang dianggarkan sebesar Rp. 1.335.163.791.758,00 dengan rincian sebagai berikut: a. Belanja Operasi. Merupakan pengeluaran anggaran untuk kegiatan sehari-hari Pemerintah Daerah yang memberi manfaat jangka pendek, seperti belanja kompensasi yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang diberikan kepada Kepala Daerah/wakil Kepala Daerah, pimpinan / anggota DPRD, dan Pegawai ASN, pengadaan barang/jasa yang nilai Nota Keuangan Rancangan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024 manfaatnya kurang dari 12 (dua belas) bulan, termasuk barang/jasa yang akan diserahkan atau dijual kepada masyarakat/pihak ketiga, belanja hibah kepada badan dan lembaga, serta organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia clan/ atau telah terdaftar, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus setiap tahun anggaran, dan belanja bantuan sosial.
Belanja Operasi yang semula dianggarkan sebesar Rp. 1.038.914.606.290,00 pada Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 menjadi sebesar Rp. 1.062.987.455.379,00 sehingga secara akumulatif mengalami penambahan sebesar Rp. 24.072.849.089,00. Adanya penambahan belanja tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut a) Belanja Pegawai Pada APBD Murni Tahun Anggaran 2024 dianggarkan sebesar Rp. 765.108.640.776,00 pada Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 menjadi sebesar Rp. 754.483.333.627,00 berkurang sebesar Rp. (10.625.307.149,00). b) Belanja Barang dan Jasa Belanja Barang dan Jasa pada APBD Murni Tahun Anggaran 2024 dianggarkan sebesar Rp. 219.019.235.796,00 sedangkan pada Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 menjadi sebesar Rp. 253.337.034.922,00 sehingga mengalami penambahan sebesar Rp. 34.317.799.126,00 c) Belanja Hibah Belanja Hibah pada APBD Murni Tahun Anggaran 2024 dianggarkan sebesar Rp. 47.936.159.718,00 sedangkan pada Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 menjadi sebesar Rp. 47.707.446.830,00 sehingga mengalami penurunan sebesar Rp. (228.712.888,00). d) Belanja Bantuan Sosial Belanja Bantuan Sosial pada APBD Murni Tahun Anggaran 2024 dianggarkan sebesar Rp. 6.850.570.000,00 sedangkan pada Rancangan Nota Keuangan Rancangan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024 Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 menjadi sebesar Rp. 7.459.640.000,00 sehingga mengalami penambahan sebesar Rp. 609.070.000,00. b.
Belanja Modal Merupakan pengeluaran yang dilakukan dalam rangka pengadaan aset tetap dan aset lainnya. Pengadaan aset tetap yang memenuhi kriteria sebagai berikut : 1. mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan; 2. digunakan dalam Kegiatan Pemerintahan Daerah; dan 3. batas minimal kapitalisasi aset. Aset tetap tersebut dianggarkan dalam belanja modal sebesar harga beli atau bangun aset ditambah seluruh belanja yang terkait dengan pengadaan/pembangunan aset sampai aset siap digunakan. Belanja Modal pada APBD Murni Tahun Anggaran 2024 dianggarkan sebesar Rp. 129.071.180.306,00, sedangkan pada Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 menjadi sebesar Rp. 133.781.376.954,00, sehingga mengalami penambahan sebesar Rp. 4.710.196.648,00. c.
Belanja Tidak Terduga Merupakan pengeluaran anggaran atas Beban APBD untuk keperluan darurat termasuk keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya. Pada APBD Murni Tahun Anggaran 2024 dianggarkan sebesar Rp. 1.573.180.401,00, sedangkan pada Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 menjadi sebesar Rp. 10.522.699.640,00, sehingga mengalami penambahan sebesar Rp. 8.949.519.239,00. d. Belanja Transfer Merupakan pengeluaran uang dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Desa, seperti Belanja Bagi Hasil Pajak Kepada Desa, Belanja Bantuan Keuangan Kepada Desa berupa Belanja Alokasi Dana Desa (ADD), dan Belanja Dana Desa yang bersumber dari Pemerintah Pusat. Pada APBD Nota Keuangan Rancangan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024 Murni Tahun Anggaran 2024 dianggarkan sebesar Rp. 165.604.824.761,00, sedangkan pada Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 tetap sebesar Rp. 165.604.824.761,00. 3.2.
Permasalahan Utama Perubahan Belanja Daerah Permasalahan Utama Belanja Daerah adalah keterbatasan kemampuan keuangan untuk mendanai kebutuhan belanja. Penyediaan dana belanja masih didominasi oleh penerimaan dari dana transfer pemerintah. Hal tersebut mengakibatkan tingkat kemandirian daerah yang rendah, karena Pendapatan Asli Daerah secara jumlah belum mampu menopang kebutuhan belanja publik. Sesuai dengan Undang-Undang No. 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pertumbuhan perencanaan belanja yang dibutuhkan Daerah belum seimbang dengan pertumbuhan pendapatan, yang sering kita kenal dengan keterbatasan kemampuan keuangan daerah; Penyelenggaraan pembangunan dimulai dari proses perencanaan, penganggaran dan pelaksanaan terakhir pertanggung jawaban dan evaluasi terhadap pelaksanaan perencanaan tersebut. Upaya perbaikan pengelolaan keuangan daerah, khususnya perencanaan APBD masih merupakan agenda strategis bagi percepatan peningkatan kesejahteraan rakyat di daerah, yang merupakan inti dari kewajiban Daerah, DPRD, dan Kepala Daerah, namun demikian Permasalahan belanja yang selama ini selalu terjadi antara lain karena :
1. Pertumbuhan kebutuhan yang tidak seimbang dengan pertumbuhan kemampuan keuangan daerah
2. Relevansi Program/Kegiatan kurang responsif dengan permasalahan dan/atau kurang relevan dengan perkembangan yang dihadapi.
3. Spesifikasi indikator kinerja dan target kinerja masih relatif dan belum terurai sebagaimana mestinya.
Nota Keuangan Rancangan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024 3.3. Pemecahan permasalahan Belanja Daerah
1. Perumusan rencana anggaran mengacu kepada visi dan misi Kepala Daerah.
2. Program/Kegiatan yang dilaksanakan disingkronkan dengan Indikator dan tolak ukur kinerja.
3. Perlunya dilakukan Koordinasi secara intensif pada seluruh OPD yang terkait dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota . 3
.4. Kebijakan Umum Perubahan Belanja Daerah Kebijakan umum belanja daerah dimaksudkan untuk membiayai program dan kegiatan yang tertuang dalam Perubahan RKPD Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2024. Dalam rangka pencapaian tujuan dan sasaran pembangunan maka kebijakan pendanaan pembangunan dituntut lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kinerja. Pendanaan digunakan untuk melindungi dan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat dalam upaya memenuhi kewajiban daerah yang diwujudkan dalam bentuk peningkatan pelayanan dasar, pendidikan, kesehatan, fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak serta mengembangkan sistem jaminan sosial.
Belanja daerah disusun berdasarkan pendekatan prestasi kerja yang berorientasi pada pencapaian hasil dari input yang direncanakan. Hal tersebut bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas perencanaan anggaran serta memperjelas efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran. Penyusunan belanja daerah diprioritaskan untuk menunjang efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi Perangkat Daerah dalam rangka melaksanakan urusan pemerintah daerah yang menjadi tanggungjawabnya. Alokasi anggaran belanja yang direncanakan oleh setiap Perangkat Daerah harus terukur yang diikuti dengan peningkatan kinerja pelayanan danpeningkatan kesejahteraan masyarakat. Sebagai salah satu entitas dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka kebijakan belanja dalam APBD dipengaruhi pula oleh kebijakan yang Nota Keuangan Rancangan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024 berskala nasional dari pemerintah pusat dan kebijakan yang masuk dalam prioritas pembangunan provinsi Sumatera Barat.
Adapun arah kebijakan belanja daerah Kabupaten Lima Puluh Kota pada Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 adalah sebagai berikut : 1. Memenuhi belanja wajib dan mengikat dan bersifat mendesak yang harus dipenuhi oleh Pemerintah Daerah setiap tahunnya baik belanja operasi, modal, tidak terduga maupun belanja transfer dalam rangka pelayanan kepada masyarakat dengan tetap memperhatikan prioritas pembangunan pemerintah daerah. 2. Penyesuaian belanja mandatori Bagi Hasil Desa/Nagari dan Alokasi Dana Desa (ADD) 3. Penyesuaian Belanja BLUD pada RSUD dan puskesmas. 4. Belanja daerah berupa hibah dan bantuan sosial diberikan secara selektif, akuntabel, transparan dan berkeadilan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah serta berpedoman pada ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. 5. Penyesuaian Belanja yang bersumber dari DAU dan DAU yang ditentukan penggunaannya. 6. Menampung anggaran belanja program, kegiatan dan subkegiatan dalam rangka penyesuaian petunjuk teknis DAK. 7. Menampung penggeseran belanja dalam kegiatan yang sama, yaitu antar obyek belanja dan rincian obyek belanja dalam rangka optimalisasi program, kegiatan dan sub kegiatan. 8. Mengalokasikan belanja yang bersumber dari SILPA yang bersifat terikat, yaitu sisa Kas BLUD baik RSUD maupun Puskesmas, Sisa Dana BOS, sisa DAK fisik, serta menyesuaikan belanja serta pendapatan yang bersumber dari DAK non fisik dengan memperhitungkan sisa dana tahun 2024. 9. Merencanakan belanja program, kegiatan dan subkegiatan untuk pencapaian target Indikator Kinerja Utama tahun 2024. Nota Keuangan Rancangan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024 10. Mendukung program/kegiatan strategis yang terkait dengan agenda provinsi dan nasional, dengan tetap memprioritaskan pembangunan daerah dan turut serta mendukung skala pelayanan regional maupun nasional. 3.5. Prioritas dan Plafon Anggaran Belanja Daerah Dengan adanya pergeseran anggaran maupun penyesuaian atas belanja yang harus ditampung melalui mekanisme pergeseran hingga perubahan APBD tersebut, menyebabkan terjadinya perubahan plafon anggaran baik dalam lingkup urusan pemerintahan, program maupun kegiatan. Terhadap adanya perubahan atas plafon anggaran, dapat diuraikan pada Lampiran 1 dokumen ini.
Kondisi Umum Pembiayaan Pembiayaan adalah semua penerimaan yang menyebabkan bertambahnya uang kas dalam periode tertentu yang harus dibayar kembali atau semua pengeluaran yang mengakibatkan berkurangnya uang kas dalam periode tertentu yang akan diterima kembali, dilihat secara struktur pembiayaan terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Penerimaan pembiayaan digunakan untuk menutupi defisit anggaran sedangkan pengeluaran pembiayaan digunakan untuk memanfaatkan surplus anggaran. Rencana Pembiayaan pada Rancangan Perubahan APBD Tahun 2024 terdiri dari Penerimaan Pembiayaan yang direncanakan bersumber dari Sisa Lebih perhitungan anggaran sebelumnya (SiLPA) yakni APBD Tahun Anggaran 2023.
Permasalahan Utama Pembiayaan Dari perencanaan anggaran yang dilakukan, masih terjadinya ketidak seimbangan antara Pendapatan yang direncanakan dengan alokasi Belanja. Selisih lebih belanja ini yang menyebabkan terjadinya defisit anggaran. Defisit anggaran akan ditutup dengan merencanakan penerimaan SiLPA. 4.3. Kebijakan Umum Pembiayaan Rencana Pembiayaan terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Pada komponen Penerimaan pembiayaan, semula dianggarkan sebesar Rp. 22.706.559.459,00, sedangkan pada Rancangan Perubahan APBD Tahun 2024, sesuai dengan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Sumatera Barat bahwa Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya dianggarkan sebesar Rp. 55.365.911.951,00 Nota Keuangan Rancangan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024 Pada komponen pengeluaran pembiayaan, pada APBD Murni Tahun Anggaran 2024 dan rancangan Perubahan APBD Tahun 2024, rencana pengeluaran pembiayaan tidak dianggarkan sebagai mana dapat dilaihat pada tabel berikut : Tabel IV.1 KODE URAIAN Sebelum Perubahan Setelah Perubahan Bertambah/ Berkurang 6 PEMBIAYAAN DAERAH 6,1 PENERIMAAN PEMBIAYAAN 22.706.559.459 55.365.911.951 32.659.352.492 6.1.01 Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya 22.706.559.459 55.365.911.951 32.659.352.492 6.2 PENGELUARAN PEMBIAYAAN 0 0 0 Jumlah Pengeluaran Pembiayaan 0 0 0 Pembiayaan Netto 22.706.559.459 55.365.911.951 32.659.352.492
Feedback