SEKRETARIAT DEWAN

KABUPATEN LIMA PULUH KOTA

PENGAMBILAN SUMPAH JANJI PIMPINAN DPRD KABUPATEN LIMAPULUH KOTA PERIODE 2024 2029

Admin
Selasa, 24 September 2024
1,358 Dibaca
...

Sarilamak – Dewan  Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Limapuluh Kota, Selasa (24/9/2024) menggelar Rapat Paripurna  pengucapan sumpah/janji Pimpinan DPRD Kabupaten Limapuluh Kota  untuk masa jabatan 2024 2029.

 

Dalam rapat tersebut yang dipimpin oleh Ketua Sementara DPRD Limapuluh Kota Doni Ikhlas, SH, M.Si dari Partai Golkar yang didampingi oleh Wakil Ketua Sementara Alia Efendi Dt Bijayo Nan Mudo dari Partai Nasdem, dan H. Muhammad Fadhlil, LC dari Partai PKS yang dimulai tepat pada jam 10.00 WIB yang bertempat di Aula DPRD setempat yang terbuka untuk umum. Hadir dalam Rapat Paripurna tersebut Bupati Limapuluh Kota Safaruddin Dt Bandarao Rajo, SH , anggota DPRD masa jabatan 2024 - 2029, para mantan pimpinan Anggota sebelumnya yang terlihat  hadir, Aswandi Janas, Deni Asra, S.Si  dan mantan Bupati Limapuluh Kota H. Ir. Irfendi Ardbi, , Forkopimda , Jajaran KPU, Bawaslu dan beberapa kepala OPD, Camat dan Walinagari serta wartawan dari berbagai media.

 

Acara diawali dengan pembukaan pembacaan Ayat Suci Al-Quran , menyanyikan lagu Indonesia Raya, dilanjutkan Pembukaan Rapat dan sambutan pembuka oleh Ketua DPRD sementara yang dibacakan oleh Doni Ikhlas, SH, M.Si, Pembacaan Surat Keputusan Gubernur oleh Sekretaris DPRD, Pelaksanaan pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD dipandu oleh Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Pati. Penandatanganan Berita Acara Pengucapan Sumpah/Janji, pelantikan Ketua dan Wakil Ketua oleh Ketua Pengadilan NegeriTanjung Pati. Serah terima pimpinan DPRD dari pimpinan sementara kepada pimpinan defenitif secara simbolis dengan penyerahan palu pimpinan sementara dari Alia Efendi ke Doni Ikhlas, SH, M.Si.

 

Proses pelantikan yang diawali dengan Rapat Paripurna yang dibuka oleh laporan Ketua Sementara DPRD Doni Ikhlas, SH, M.Si menyampaikan laporannya. ‘’Hari ini, Selasa tanggal 24 September 2024 adalah hari 48 hari kami menjabat sebagai pimpinan DPRD sementara setelah anggota DPRD Kabupaten Limapuluh Kota Masa Jabatan 2024-2029 di ambil sumpah dan janjinya  oleh Kepala Pengadilan Negeri Tanjung Pati,  pada Selasa 6 Agustus 2024 lalu”.

 

“Dan mulai hari ini setelah dilaksanakan peresmian  dan pengambilan sumpah dan janji  ketua  DPRD Kabupaten Limapuluh Kota , maka DPRD Kabupaten Limapuluh Kota telah mempunyai ketua  dan Wakil Ketua pimpinan DPRD defenitif. “ Ujar Doni Ikhlas, SH, M.Si  Politisi dari Partai Golkar.

Sebelum resmi dikukuhkan memangku jabatan Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Limapuluh Kota   masa jabatan 2024-2029, Doni Ikhlas, SH, M.Si ( Golkar) , Alia Efendi Dt Bijayo Nan Mudo ( Nasdem ), H. Muhammad Fadhlil, LC ( PKS )  diwajibkan mengucapkan sumpah janji, pengucapan sumpah menurut Agama Islam yang dipandu oleh Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Pati dengan rohaniawan yang mengukuhkan sumpah. Sumpah yang diucapkan mengandung tanggung jawab terhadap Bangsa dan Negara Republik Indonesia.

 

“Demi Allah , saya bersumpah, bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Limapuluh Kota dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” papar Doni Ikhlas, Alia Efendi, dan Muhammad Fadlil dalam sumpahnya dengan penuh kidmat.

 

Dalam sumpah sebagai Pimpinan DPRD itu memiliki kewajiban dan  bekerja dengan sungguh-sungguh demi tegaknya kehidupan demokrasi serta mengutamakan kepentingan Bangsa dan Negara dari pada kepentingan pribadi, seseorang dan golongan.

 

“Bahwa saya, akan memperjuangkan aspirasi rakyat yang saya wakili untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia ” ucap ke tiga Pimpinan DPRD Kabupaten Limapuluh Kota,  Sumpah yang diucapkan mengandung tanggung jawab untuk memelihara dan menyelamatkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Sumpah ini adalah janji terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang harus ditepati dengan segala keikhlasan dan kejujuran.

 

Mengawali sambutan sebagai Ketua  DPRD Defenitif masa jabatan 2024-2029 Doni Ikhlas menyampaikan , “ Pada kesempatan yang istimewa ini, izinkan saya menyampaikan rasa terima kasih yang sebesar-besarnya atas kepercayaan yang telah diberikan kepada saya untuk memegang amanah sebagai ketua DPRD yang baru. Jabatan ini adalah suatu kehormatan besar, namun sekaligus merupakan tanggung jawab yang sangat berat. Saya menyadari bahwa kepercayaan ini bukanlah hadiah, melainkan sebuah amanah yang harus dijalankan dengan penuh integritas, komitmen, dan dedikasi untuk kepentingan rakyat dan kemajuan daerah kita” Ujar Doni Ikhlas, SH, M.Si

 

Selanjutnya, Doni Ikhlas menambahkan “ Sebagai ketua DPRD, saya berkomitmen untuk menjaga independensi lembaga ini, memperjuangkan aspirasi masyarakat, dan memastikan bahwa setiap kebijakan yang dihasilkan berpihak kepada kepentingan bersama. Tantangan yang dihadapi ke depan tentu tidak mudah, namun dengan kerja sama dan dukungan dari seluruh pihak, saya yakin kita mampu menghadapi berbagai tantangan tersebut demi kesejahteraan  masyarakat  dan  kemajuan  daerah  kita, kabupaten limapuluh kota yang kita cintai ini” terangnya.

Kedudukan dan fungsi DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan  pemerintahan daerah, memiliki fungsi untuk penyusunan pembentukan Perda dan penganggaran dana APBD serta pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah (UU Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 92 dan 149). Untuk mencapai hasil yang maksimal dari fungsi tersebut, kinerja DPRD perlu diperkuat. “ Ujar Doni Ikhlas  penuh semangat.

 

Karena banyaknya tugas yang telah menanti Doni Ikhlas mengajak dan mengingatkan anggota DPRD untuk berjalan dan terus berlari mengejar ketertinggala tugas yang diemban

 

“Untuk itu, kami mengajak seluruh anggota dewan untuk menunjukkan kinerja yang baik dalam melaksanakan tugas sehari-hari. Seperti dalam menghadiri rapat dewan, baik rapat kelengkapan dewan dan rapim (rapat pimpinan) dewan. Khususnya rapat paripurna harus hadir, agar kita tetap solid dalam menjalankan tugas dan wewenang sebagai anggota DPRD.” Tutur Doni Ikhlas.

 

Dingatkan juga “Karena dalam waktu yang tersisa sebelum tangal 30 September 2024, banyak agenda yang telah menunggu untuk diselesaikan, mulai dari pengesahan draft rancangan DPRD Tentang Tata Tertib DPRD, pembentukan AKD, Penyusunan Rencana Kerja DPRD tahun 2025, Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah, Penyelesaian Evaluasi Perubahan APBD, pembahasan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025 Serta Rancangan Perda Tentang APBD Tahun Anggaran 2025”

 

Disamping itu, salah satu peran DPRD yang sangat mendesak dan akan menguras tenaga dan waktu adalah pembahasan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) perubahan tahun 2024 yang harus selesai menjelang tanggal 30 September 2024 ini.

 

Kemudian “ untuk itu marilah kita luruskan niat memohon pertolongan ALLAH SWT, marilah kita bersama-sama mewujudkan Limapuluh Kota yang maju setiap jengkalnya dan bahagia setiap insannya. Semoga ALLAH SWT menolong dan mengabulkan setiap ikhtiar kita, selanjutnya dengan segala kerendahan hati, kami mengajak seluruh anggota DPRD Kabupaten Limapuluh Kota , agar dapat berbagi pengalaman, mencurahkan ide dan menyumbangkan pikiran dalam melaksanakan tugas ke depan. Kepada sdr. Bupati dan Wakil Bupati beserta Sekda dan jajarannya, marilah kita tuntaskan pekerjaan yang belum selesai. Kepada jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Tokoh Masyarakat, Niniak Mamak Serta Bundo Kanduang, Pimpinan Organisasi Masyarakat, Organisasi Kepemudaan, Pimpinan Parpol Serta Seluruh Masyarakat Limapuluh Kota, sekali lagi kami sampaikan mohon kerjasamanya. Gedung DPRD adalah rumah kita, setiap saat pintu kami terbuka menampung aspirasi untuk kebaikan Kabupaten Limapuluh Kota  yang kita cintai ini”. Tutup Doni Ikhlas, SH, M.Si.

 

HUMAS DPRD

24 09 2024

share Bagikan berita
facebook Facebook
whatsapp Whatsapp
twitter Twitter
`

Feedback