Sarilamak- Jawaban Bupati Atas Pandangan Umum Fraksi Terhadap RAPBD Kabupaten Limapuluh Kota Tahun Anggaran 2021, rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Limapuluh Kota, Deni Asra, S.Si dan didamingi oleh Wakil Ketua DPRD, Wendi Chandra, ST dan Syamsul Mikar, dihadiri Bupati Limapuluh Kota, Irfendi Arbi, Sekda Limapuluh Kota, Widia Putra, dengan segenap anggota DPRD dan angota Forkopimda, bersama kepala OPD dan para wartawan dilingkungan Pemda Limapuluh Kota yang dinyatakan terbuka untuk umum. Bertempat di aula Kantor DPRD Limapuluh Kota (17/11).
Bupati Limapuluh Kota, Irfendi Arbi Menjawab Pertanyaan Dari Fraksi Partai Hanura “ Terkait Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sebesar Rp.100.767.000.000 (Seratus Milliar Tujuh Ratus Enam Puluh Tujuh Juta) Hanya Berkontribusi Terhadap Pendapatan Daerah Sebesar 7,65%, Dapat Kami Jelaskan Bahwa Kontribusi PAD Terhadap Pendapatan Daerah Tahun 2021 Baru Sebesar 7,65%. Dan Kontribusi Pendapatan Transfer Sebesar 86,85% Serta Pendapatan Lain-Lain Yang Sah Berkontribusi Terhadap Pendapatan Daerah Sebesar 5,50%.
Selanjutnya Terkait Belanja Operasi Yang Dirinci Untuk Belanja Barang Dan Jasa Sebesar Rp. 268.289.537.006 (Dua Ratus Enam Puluh Delapan Milliar Dua Ratus Delapan Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Enam Rupiah) Yang Membebani Belanja Daerah 20,07% Dari Total Belanja Daerah, Menurut Kami Dari Fraksi Hanura Terlalu Besar Dapat Kami Jelaskan Bahwa Pada Dasarnya Belanja Operasi Ini Lebih Dominan Di Pengaruhi Oleh Belanja Yang Diarahkan Seperti Dak Non Fisik Kesehatan Dan Kb Sebesar Rp. 24.905.448.000.- (Dua Puluh Empat Milliar Sembilan Ratus Lima Juta Empat Ratus Empat Puluh Delapan Ribu Rupiah) Dan DAK Non Fisik Lainnya Sebesar Rp.2.566.173.000. (Dua Milliar Lima Ratus Enam Puluh Enam Juta Seratus Tujuh Puluh Tiga Ribu Rupiah) , Belanja Hibah Biaya Operasional Sekolah Sebesar Rp. 49.490.500.000, (Empat Puluh Sembilan Milliar Empat Ratus Sembilan Puluh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) Selain Itu Juga Dianggarkan Untuk Bantuan Keuangan Partai Politik Yang Juga Merupakan Perintah Dari Peraturan Perundang-Undangan.
Seterusnya Tentang Belanja Modal Yang Bersentuhan Langsung Dengan Masyarakat Hanya Rp. 145.688.507.080 (Seratus Empat Puluh Lima Milliar Enam Ratus Delapan Puluh Delapan Juta Lima Ratus Tujuh Ribu Delapan Puluh Rupiah) Lebih Kurang 10,90% Dapat Kami Jelaskan Bahwa Didalam Rancangan Alokasi Belanja Modal Memang Sebesar Rp. 145.688.507.080 (Seratus Empat Puluh Lima Milliar Enam Ratus Delapan Puluh Delapan Juta Lima Ratus Tujuh Ribu Delapan Puluh Rupiah) Dan Akan Kita Bahas Pada Rapat-Rapat Selanjutnya.
Selanjunnya Terkait Dengan Silpa RAPBD Tahun 2021 Rp.18.947.814.466 (Delapan Belas Milliar Sembilan Ratus Empat Puluh Tujuh Juta Delapan Ratus Empat Belas Ribu Empat Ratus Enam Puluh Enam Rupiah) Hanya 1,417% Dari Total Belanja. Menurut Kami Ini Terlalu Kecil Sebaiknya Silpa Ini Mengacu Kepada Peraturan Menteri Keuangan No.125/Pmk.07/ 2019 Pasal 14 Dapat Kami Jelaskan Bahwa Berkenaan Dengan Batas Maksimal Defisit Apbd Sesuai Dengan Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan No.125/Pmk.07/ 2019, Untuk Persentase Yang Ditetapkan Sesuai Dengan Perkiraan Pendapatan Daerah Pada Prinsipnya Merupakan Defisit Apbd Yang Dibiayai Dengan Pinjaman Daerah Sebagaimana Dimaksud Pada Ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan No.125/Pmk.07/ 2019.
Seterusnya Terkait Belanja Tak Terduga Rp. 1.285.000.000 (Satu Milliar Dua Ratus Delapan Puluh Lima Juta Rupiah) Ini Sangat Kecil Mengingat Situasi Saat Ini Menurut Kami Akan Berlanjut Sampai Tahun 2021, Mohon Ditambah Kalau Bisa Dicadangkan Juga Untuk Menyikapi Perpres No.33 Tahun 2019 Dapat Kami Jelaskan Bahwa Pengalokasiannya Akan Kita Bahas Pada Rapat Berikutnya.
Selanjutnya Tentang Pembangunan Sarana Prasarana Jalan Di Lingkungan Kawasan Ini Belum Sesuai Dengan Konsep Sebuah Kawasan IKK. Seperti Masih Banyaknya Jalan Di Lingkungan Ikk Belum Diaspal/ Laston Jalan Yang Rusak Serta Kebutuhan Pembuatan Jaringan Saluran Air Hujan Atau Drainase Masih Jauh Dari Harapan, Sehingga Setiap Musim Hujan Kawasan Ikk Khususnya Jorong Purwajaya Menjadi Langganan Banjir Yang Sangat Merugikan Masyarakat, Dapat Kami Jelaskan Bahwa Pembangunan Drainase Dikawasan IKK Secara Bertahap Tetap Dianggarkan Ditahun 2021 Sebagai Lanjutan Tahun 2019 Dan Laston Jalan IKK Belum Bisa Dilaksanakan Karena Berkaitan Dengan Status Jalan.
Selanjutnya Menanggapai Harapan Dari Fraksi PAN Agar Pemerintah Melalui Dinas Sosial Proaktif Dalam Pengelolaan Database Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Atau BDT Penduduk Yang Menjadi Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Maupun Bantuan Lainnya. Sehingga Data Tersebut Menjadi Pedoman Untuk Evaluasi Secara Berkesinambungan Dapat Kami Tanggapi Bahwa Pemerintah Daerah Telah Berupaya Secara Optimal Mengelola Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Sejak Tahun 2018 Dalam Bentuk Sosialisasi, Verifikasi Dan Validasi Serta Pelayanan Data Dan Selanjutnya Berusaha Agar Penanganan Kesejahteraan Sosial Yang Mengacu Kepada DTKS.
Selanjutnya Terkait Dengan Pengembangan Kumkm Di Kabupaten Lima Puluh Kota Dalam Menggerakkan Perekonomian Yang Mampu Mendorong Dan Mensejahterakan Masyarakat (Termasuk Dunia Usaha) Untuk Dapat Lebih Berpartisipasi Dalam Peningkatan Pad Langkah Apa Yang Dilakukan Pemerintah Dapat Kami Jelaskan Bahwa Langkah Yang Diambil Dalam Pengembangan Kumkm Adalah :
Selanjutnya Kami Sependapat Dengan Saran Dari Fraksi PAN Terhadap Keterpaduan, Konsistensi Dan Sinkronisasi Perencanaan Antar SKPD, Jadi Tidak Hanya Antara Perencanaan Dengan Penganggaran. Sehingga Nantinya Target Capaian Program Dan Kegiatan (Outcome) Yang Mendukung Kepada Visi Daerah Dapat Tercapai Melalui Sinergi Program Dan Kegiatan Antar SKPD. Sinergi Antar SKPD Ini Dapat Diwujudkan Dengan Memfokuskan Kegiatan Pada Tema-Tema Dan Lokus-Lokus Pembangunan Yang Dikerjakan Secara Bersama-Sama.
Kami Setuju Dan Sangat Mendukung Agar Mekanisme Perencanaan Partisipatif Melalui Musrenbang Tidak Menjadi Retorika Saja. Penyusunan Perencanaan Pembangunan Daerah Sudah Dilaksanakan Sesuai Dengan Aturan Yang Berlaku Dan Mengacu Kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah. Selanjutnya Agar Usulan Musrenbang Dapat Direalisasikan Menjadi Program Dan Kegiatan Pada OPD, Usulan Tersebut Harus Sesuai Dengan Program Prioritas Dan Arah Kebijakan Pembangunan Daerah. Hal Ini Harus Dilakukan Agar Target Indikator Yang Sudah Disepakati Bersama Antara Pemerintah Daerah Dan DPRD Dalam RPJMD Dapat Tercapai. Setiap Tahun Jumlah Usulan Musrenbang Yang Direalisasikan Cukup Signifikan Agar Perencanaan Pembangunan Semakin Partisipatif.
Kami Mendukung Apa Yang Disampaikan Oleh Fraksi PAN Terkait Dengan Inovasi Perencanaan Yang Perlu Dilakukan Sosialisasi Dan Pengarahan Mengenai Perencanaan Dan Penganggaran Berbasis Kinerja Harus Selalu Dilakukan Supaya Lebih Menjawab Akar Permasalahan Di Masyarakat. Tentunya Perlu Kerjasama Dan Sinergisitas Antar Semua Pihak Yang Terkait Dengan Perencanaan Yang Mana Perencanaan Pembangunan Daerah Menggunakan Pendekatan Teknokratik, Partisipatif, Politis, Atas-Bawah Dan Bawah-Atas. Kedepan Penggunaan Teknologi Seperti Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) Perlu Kita Maksimalkan Agar Perencanaan Pembangunan Dan Penganggaran Berbasis Kinerja Bisa Diwujudkan.
Terima Kasih Atas Saran Saudara Terkait Sarilamak Sebagai Ibu Kota Kabupaten Yang Merupakan Gambaran Wajah Lima Puluh Kota, Perlu Menjadi Pusat Perhatian Untuk Dibenahi, Sehingga Menjadi Ibu Kota Yang Mempunyai Brand Image Yang Tidak Kalah Dari Kota-Kota Kabupaten Lainnya, dan Terima Kasih Atas Saran Saudara Terkait Dengan Regulasi Dalam Menyusun RAPBD 2021, Maka APBD 2021 Akan Mengalami Tekanan Dampak Dari Pandemi Covid-19, Terutama Dalam Upaya Pemulihan Ekonomi. Kondisi Itu Menjadi Tantangan Bagi Kita Bersama Untuk Membahasnya, Agar Tepat Pada Waktunya Dan Memperhatikan Protokoler Kesehatan.
Selanjutnya Terkait Pilwana Serentak Sejatinya Dilaksanakan Tahun 2020, Berdasarkan Edaran Kemendagri Mengalami Penundaan, Sejauh Mana Kesiapan OPD Terkait Dalam Menyikapinya Dapat Kami Jelaskan Bahwa Adapun Kesiapan Yang Telah Dilakukan Adalah Pengalokasian Dalam Rapbd 2021 Untuk Pelaksanaan Pilwana Serentak Disamping Itu Dalam Pilwana Serentak 2021 Tetap Memperhatikan Protokol Kesehatan Serta Mempedomani Perda Provinsi Sumatera Barat Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru.
Selanjutnya Menjawab Pertanyaan Dari Fraksi Perjuangan Kebangkitan Nasional Terkait Dengan Rencana Pendapatan Daerah Tahun 2021 Kab. Lima Puluh Kota Mengalami Penurunan Sebesar Rp. 110.245.561.050,- ( Seratus Sepuluh Milyar Dua Ratus Empat Puluh Lima Juta Lima Ratus Enam Puluh Satu Ribu Lima Puluh Rupiah) Dapat Kami Jelaskan Bahwa Pengurangan Pendapatan Ini Disebabkan Berkurangnya Pendapatan Transfer Dari Pemerintah Yakni Dana Perimbangan Pada Tahun Anggaran 2021 dan Terkait Dengan Belanja Daerah Dalam Rancangan APBD 2021 Bahwasannya Masih Terdapat Lebih Besar Belanja Daerah Dari Pada Pendapatan Daerah Dapat Kami Jelaskan Bahwa Sesuai Dengan PP Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Serta Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 Dimana Struktur APBD Terdiri Dari Pendapatan, Belanja Dan Pembiayaan. Dalam Hal Pendapatan Daerah Lebih Rendah Dari Belanja Daerah Maka Di Tutup Dengan Penerimaan Pembiayaan Yang Bersumber Dari Asumsi Silpa Tahun Sebelumnya.
Berkenaan Dengan Tidak Seimbangnya Pertumbuhan Pendapatan Dan Belanja Serta Belum Akuratnya Data Dan Solusi Untuk Mengatasi Permasalahan Ini Dapat Kami Jelaskan Bahwa Dalam Pengelolaan Pendapatan Daerah Masih Perlu Ditingkatkan, Upaya-Upaya Dalam Mendorong Tercapainya Target Pendapatan Yang Ditetapkan Antara Lain Melalui Pendataan Ulang Objek Dan Subjek Pajak, Penyiapan Sistem Administrasi Penerimaan Daerah Memanfaatkan Teknologi Informasi Termasuk Memotivasi Petugas Dalam Pelaksanaan Pemungutan Serta Melaksanakan Percepatan Perizinan Dan Kemudahan Investasi.
Selanjutnya Terkait Dengan Program Kegiatan Yang Telah Direncanakan Pada Tahun Anggaran 2020 Dan Belum Terlaksana Dapat Kami Jelaskan Bahwa Terkait Dengan Program Kegiatan Yang Telah Direncanakan Tahun Anggaran 2020 Dan Belum Terlaksana Akibat Terjadinya Covid-19, Untuk Tahun Anggaran 2021 Dapat Dianggarkan Kembali Apabila Tersedia Dalam Target Kinerja Yang Sudah Disepakati Pada Kua/Ppas Sebelumnya Dan Menjadi Pembahasan Kita Selanjutnya.
Berikutnya Dari Fraksi Partai Demokrat Bahwa Dalam Perencanaan Anggaran Kita Dalam Penyusunannya Tetap Menjaga Konsistensi Dengan Kesepakatan Bersama Mengenai Kebijakan Umum APBD (KUA) Dan PPAS Serta Mengaju Pada Dokumen Perencanaan Daerah Memperhatikan Prinsip-Prinsip Efisiensi, Efektifitas, Ekonomis, Dan Tepat Sasaran. Ini Semua Harus Di Wujudkan Dengan Merespon Terhadap Kebutuhan Prioritas Masyarakat. Serta Mampu Menyelesaikan Problem Masyarakat. Selanjutnya Terkait Dengan Perencanaan, Pelaksanaan Pendapatan Daerah Dapat Kami Jelaskan Bahwa Kita Sudah Berusaha Meningkatkan Pad Dari Tahun Ketahun Termasuk Melaksanakan Penegakan Hukum Kepada Wajib Pajak Lebih Tegas Lagi. Disamping Itu Untuk Meningkatkan Transparansi Dan Pengendalian Penyelenggaraan Pajak Daerah Kita Telah Melaksanakan Elektronifikasi Pajak Daerah Seiring Dengan Program Pemerintah Dalam Implementasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETP), Dalm Bentuk Pelaksanaan PBB Online, Host To Host Dalam Pembayaran BPHTB Antara Badan Keuangan, Badan Pertanahan Dan Bank Nagari. Pada Tahun 2021 Kita Berencana Untuk Melaksanakan Perluasan Sistem Administrasi Melalui Aplikasi Berbasis Elektronik Dengan Memperhatikan Aspek Legalitas, Kecepatan Pelayanan ( E-Pajak Dan E-Retribusi).
Selanjutnya Terkait Dengan Efisinsi Belanja Aparatur Seperti Apa Yang Akan Dilakukan Pemerintah Daerah Dalam Meningkatkan Belanja Yang Berorientasi Pada Kebutuhan Masyarakat. Dapat Kami Jelaskan Bahwa Akan Dilakukan Pengurangan Belanja-Belanja Aparatur Yang Tidak Terkait Langsung Dengan Output Kegiatan, Melakukan Pengurangan Belanja Pendukung Kegiatan Serta Menyatukan Belanja Bahan Bakar Minyak Kedalam Belanja Pemeliharaan Kendaraan. Selain Itu Juga Akan Dilakukan Penertiban Terhadap Tim-Tim Yang Akan Ditetapkan, Tidak Menaikkan Besaran Tambahan Penghasilan Pns Per Orang Per Jabatan dan Terkait Dengan Prioritas Pembangunan Daerah Pinggiran Yang Akan Dilakukan Oleh Pemerintah Daerah Dapat Kami Jelaskan Bahwa Prioritas Pembangunan Daerah Pinggiran Adalah Melalui Peningkatan Kualitas Infrastruktur Pada Daerah Nagari Dan Jorong Yang Masih Terpencil Atau Masih Sulit Untuk Dijangkau. Seperti Pembangunan Infrastruktur Jalan, Jembatan, Irigasi Dan Drainase.
Berikutnya terkait Mengenai Anggaran Untuk Pendidikan Minimal Sebesar 20 % Dari Volume Anggaran APBD Tiap Tahunnya Dengan Fokus Pada Penuntasan Wajar Dikdas 9 Tahun Dan Menciptakan Pendidikan Yang Berkualitas Dan Terjangkau, Kami Fraksi Demokrat Masih Mendengar Jeritan Di Dinas Pendidikan Oleh Karna Itu, Mohon Penjelasan Mengenai Anggaran Pendidikan Minimal Sebesar 20 % Tersebut. Dapat Kami Jelaskan Bahwa Sesuai Dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistim Pendidikan Nasional Pasal 49 Ayat (1) Dimana Alokasi Dana Pendidikan Selain Gaji Pendidik Dan Biaya Pendidikan Kedinasan Dialokasikan Pada Sektor Pendidikan Minimal 20% Dari APBD Dan Bila Tidak Dipenuhi Akan Berakibat Penundaan DAU.
Menanggapi Pertanyaan Dari Fraksi PKS Terkait Dengan Upaya Pemerintah Daerah Dalam Melayani Masyarakat Pada Masa Pandemi Covid-19, Dapat Kami Jelaskan Semenjak Covid-19 Dinyatakan Sebagai Pandemic Dunia Oleh WHO Dan Ditetapkan Oleh Pemerintah Sebagai Bencana Non Alam Berupa Wabah Penyakit Maka Pemerintah Daerah Terus Melakukan Edukasi Dan Sosialisasi Ke Masyarakat, Melalui Penyuluhan, Dialog Interaktif Melalui Radio Serta Penyebaran Informasi Melalui Media Promosi (Baliho, Spanduk, Poster, Leaflet, Stiker) Yang Disebar Ke Tempat- Tempat Umum. Kegiatan Ini Juga Dilaksanakan Bersama Tim Gugus Tugas Ke 13 Kecamatan. Upaya Ini Tetap Dilaksanakan Dengan Harapan Agar Pemahaman Masyarakat Terhadap Covid-19 Tidak Menjadi Keliru Dan Tetap Datang Ke Fasyankes Untuk Mendapatkan Pelayanan Kesehatan.
Menanggapi Terkait Dengan Kebijakan Yang Tepat Dalam Menghadapi Kesulitan Yang Ada Pada Masyarakat, Khususnya Tentang Pola Pendidikan Online (Daring Dan Luring), Dapat Kami Tanggapi Bahwa Pandemi Covid-19 Mengubah Pola Pendidikan Dalam Masyarakat, Dimana Terjadinya Pandemi Ini Mengakibatkan Pembelajaran Tatap Muka Ditiadakan Dan Diganti Dengan Pola Dalam Jaringan (Online) Dan Luar Jaringan (Memberikan Tugas Dan Dikumpulkan) Adapun Tindakan Yang Dilakukan Adalah:
Terkait Dengan Rekomendasi Dan Izin Usaha Yang Ada Di Kabupaten Lima Puluh Kota Khususnya Tentang Penguasaan Lahan Di Kecamatan Pangkalan Dan Selanjutnya Menjadi Perhatian Kita Bersama Agar Persoalan Ini Dapat Dicarikan Solusinya Dengan Tidak Merugikan Masyarakat, Berkenaan Dengan Usulan Perlunya Pembentukan Tim Khusus Ataupun Pansus Untuk Menghitung Potensi Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, Akan Kita Bicarakan Pada Pembahasan Selanjutnya.
Terkait Dengan Sulitnya Persoalan Pemekaran Nagari, Sampai Masa Akhir Jabatan Belum Ada Nagari Yang Dimekarkan, Dapat Kami Jelaskan Bahwa Sesuai Dengan Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Penataan Desa, Pasal 7 Ayat (1) Bahwa Pembentukan Desa Paling Sedikit Harus Memenuhi 9 (Sembilan) Syarat. Salah Satu Persyaratan Misalnya Huruf (F) Tersedianya Peta Batas Desa Yang Dinyatakan Dalam Bentuk Peta Desa Yang Sesuai Dengan Kaidah Kartografis. Sampai Saat Ini, Peta Batas Desa Nagari Yang Telah Diajukan Sebagai Nagari Persiapan Belum Selesai. Sehingga Persyaratan Pemekaran Nagari Belum Terpenuhi. Namun Demikian Pemerintah Daerah Berupaya Menyelesaikan Peta Batas Tersebut Sehingga Diharapkan Dengan Tersedianya Peta Batas Nagari, Pembahasan Ranperda Pembentukan Nagari Persiapan Dapat Segera Ditindaklanjuti. Dengan Demikian Pemekaran Nagari Dapat Segera Diusulkan Ke Kementerian Dalam Negeri Melalui Pemerintah Propinsi Sumbar.
Menjawab Pertanyaan Agar Pemda Untuk Memprioritaskan Pembangunan Dan Kebutuhan – Kebutuhan Yang Dirasakan Di Daerah Tertinggal Dan Terisolir, Seperti Pelebaran Jalan Ke Nagari Maek, Perbaikan Jalan Ke Jorong Nenan, Nagari Maek, Kubang Balambak, Dan Nagari Galugua, Dapat Kami Jelaskan Bahwa Pembangunan Jalan Untuk Daerah Terisolir Menjadi Perhatian Pemerintah Daerah Seperti Dinagari Maek Telah Dibangun Jembatan Sebanyak 2 Unit Ditahun 2019 Dan Untuk Tahun 2021 Akan Direncanakan Pembangunan Peningkatan Jalan Di Nagari Maek.
Menanggapi Pandangan Saudara Dari Fraksi Partai Gerindra Terkait Dengan Langkah Konkrit Pemda Dalam Meningkatkan PAD Dan Sejauh Mana Strategi Pemda Dalam Mengawasi Kebocoran Pendapatan Asli Daerah Diberbagai Sumber Pendapatan, Dapat Kami Jelaskan Bahwa Sesuai Dengan Arahan Pemerintah Pusat Bahwa Dalam Rangka Mengurangi Kebocoran, Pengelolaan Pendapatan Daerah Diarahkan Untuk Memanfaatkan Teknologi Informasi Antara Lain Dalam Bentuk Transaksi Non Tunai Sehingga Tingkat Interaksi Antara Wajib Pajak/Wajib Retribusi Dengan Aparatur Semakin Sempit. Selain Itu Juga Tetap Dilakukan Pengawasan Melekat Dari Atasan Masing-Masing Terhadap Pelaksanaan Tugas Yang Diberikan.
Terkait Dengan Kondisi Jalan Kabupaten Di Jorong Mangunai Nagari Ampalu Yang Belum Pernah Menikmati Jalan Aspal Sampai Saat Ini Dan Kondisi Ruas Jalan Kabupaten Di Pakan Sinayan Padang Belimbing Bukik Sikumpa, Dapat Kami Jelaskan Bahwa Rencana Pembangunan Jalan Dimaksud Akan Menjadi Prioritas Namun Selanjutnya Akan Kita Bicarakan Pada Tingkat Pembahasan Selanjutnya dan Terkait Kualitas Pupuk Bersubsidi Jauh Lebih Rendah Dari Pupuk Non Subsidi, Dapat Kami Jelaskan Bahwa Kualitas Pupuk Bersubsidi Dan Pupuk Non Subsidi Tidak Berbeda Sepanjang Dimanfaatkan Sesuai Dengan Waktu Dan Kondisi Tanaman Secara Tepat.
Menanggapi Agar Pemda Meningkatkan Efektivitas Pelayanan Dan Penanganan Kebencanaan Oleh BPBD, Penambahan Fasilitas Kerja Utama OPD Tersebut Dengan Alat Berat Berupa Excavator Ukuran Mini Berikut Dengan Biaya Operasionalnya Serta Kelengkapan Kerja Pada Disdukcapil Berupa Alat Perekam E-Ktp Mobile, Karena Kendaraannya Sudah Tersedia Agar Dapat Di Anggarkan Pada Tahun 2021, Dapat Kami Tanggapi Bahwa Untuk Peningkatan Pelayanan Dan Penanganan Bencana Oleh BPBD Dan Alat Kelengkapan Perekam E-Ktp Mobile, Sebelumnya Harus Memenuhi Proses Perencanaan Yang Diawali Dari Renja OPD, RKPD, PPAS Dan RKBMD Serta RKPBMD.
Terkait Dengan Media Sebagai Bagian Yang Juga Tidak Kalah Pentingnya Dalam Proses Pembangunan Terutama Untuk Publikasi Berita Agar Ada Pengalokasian Anggarannya, Dapat Kami Tanggapi Bahwa Pemerintah Daerah Setiap Tahunnya Tetap Menganggarkan Belanja Untuk Publikasi Berita Dari Pemerintah Daerah Termasuk Pada Tahun 2021 Sudah Direncanakan Alokasi Anggaran Untuk Itu, Selanjutnya Terkait Dengan Pemberian Anggaran Atau Dana Taktis Khusus Untuk Menangani Pembiayaan-Pembiayaan Yang Bersifat Insidental Atau Darurat Minimalnya Rp 1.000.000,- Perbulan. Dan Insentif Purna Tugas Wali Nagari Minimal Rp 1.000.000,- Perbulan. Selama Masa Jabatan Atau 6 Tahun (1 Periode) Akan Kita Bahas Pada Tingkat Pembahasan Selanjutnya.
Berikutnya Dari Fraksi PPP Dimana Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Angaran 2021 Diarahkan Dan Mengacu Kepada Agenda Prioritas Dan Target Yang Telah Disusun Berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021 Dan RPJMD Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2016–2021 Sebagaimana Yang Telah Dilakukan Perobahan Dan Telah Ditetapkan Sebagai Peraturan Daerah dan Terima Kasih Atas Saran Dimana Dalam Penyusunan APBD Tahun 2021 Harus Berpegang Teguh Pada Prinsip -Prinsip Efisiensi, Efektifitas, Ekonomis, Dan Tepat Sasaran dan Terima Kasih Atas Saran Saudara Kami Setuju, Bahwa Dalam Rangka Peningkatan Pad Sangat Dibutuhkan Intensifikasi Dan Ektensifikasi Sehingga Target Dianggarkan Akan Dapat Dicapai.
Terkait Dengan Pembenahan Pasar Syarikat (Pasar Tradisional) Yang Ada Di Sarilamak Selalu Menjadi Pemicu Terjadinya Kemacetan Pada Hari-Hari Pasar, Apalagi Bersamaan Dengan Hari-Hari Besar, Dapat Kami Jelaskan Bahwa Keberadaan Pasar Serikat Di Kawasan IKK Sangat Penting Dalam Rangka Meningkatkan Aktifitas Transaksi Jual Beli Dimasyarakat. Pemerintah Daerah Terus Berupaya Dalam Mengatasi Persoalan Kemacetan Dengan Menempatkan Personil Dalam Mengatur Arus Lalulintas. Disamping Itu Terkait Dengan Peningkatan Hasil Pertanian Dalam Upaya Meningkatkan Dan Mempertahankan Ketahanan Pangan Pemerintah Daerah Tetap Memperhatikan Perbaikan Sarana Dan Prasarana Disektor Pertanian Yang Salah Satunya Berupa Sarana Dan Prasarana Irigasi.
Terima Kasih Atas Saran Dari Fraksi Partai Golkar Agar Kita Semua Bersepakat Untuk Mengarahkan Program Kegiatan Dalam Rangka Peningkatan Ekonomi Masyarakat Sehingga Dampak Pandemi Covid-19 Dapat Kita Berikan Solusi Dalam Upaya Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat.Hal Ini Sejalan Dengan Amanat Yang Tertuang Dari Permendagri 64 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021.
Menanggapi Tanggapan Saudara Agar Pemda Membuat Program-Program Pembangunan Infrastruktur Terutama Infrastruktur Jalan Yang Terukur Dan Dibutuhkan Secara Nyata Oleh Masyarakat, Dapat Kami Jelaskan Bahwa Program Pembangunan Infrastruktur Terutama Jalan Menjadi Prioritas Bagi Pemerintah Daerah Dan Kedepannya Akan Menjadi Perhatian Kita Bersama Dalam Mengatasi Kesenjangan Antar Wilayah Kecamatan.
Terkait Dengan Belanja Hibah, Dapat Kami Jelaskan Bahwa Penganggaran Belanja Hibah Pada Rapbd Tahun Anggaran 2021 Total Belanja Hibah Sebesar Rp. 80.634.530.159.- (Delapan Puluh Milliar Enamratus Tiga Puluh Empat Juta Lima Ratus Tiga Puluh Ribu Seratus Lima Puluh Sembilan Rupiah) Terdiri Dari Dana Bos Sebesar Rp. 49.490.500.000.- (Empat Puluh Sembilan Milliar Empat Ratus Sembilan Puluh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah), Bop Paud Sebesar Rp. 4.713.000.000.-, (Empat Milliar Tujuh Ratus Tiga Belas Juta Rupiah) Bop Kesetaraan Sebesar Rp. 2.145.100.000.- (Dua Milliar Seratus Empat Puluh Lima Juta Seratus Ribu Rupiah) Yang Merupakan Dana Yang Diarahkan Dan Hibah Kepada Partai Politik Sebesar Rp. 898.831.326.- (Delapan Ratus Sembilan Puluh Delapan Juta Delapan Ratus Tiga Puluh Satu Ribu Tiga Ratus Dua Puluh Enam Rupiah) Merupakan Belanja Wajib Serta Belanja Hibah Barang Maupun Uang Baik Kepada Instansi Vertikal Dan Kelompok Masyarakat Lainnya. Penganggaran Ini Sudah Berpedoman Kepada Ketentuan Yang Berlaku.
Terkait Dengan Penambahan Belanjan Tidak Terduga Tersebut Guna Menyikapi Perpres No. 33 Tahun 2019 Yang Jumlahnya Cukup Signifikan, Dapat Kami Jelaskan Bahwa Hal Ini Akan Menjadi Bahan Pembahasan Kita Bersama, Selanjutnya Menjawab Pertanyaan Saudara Terkait Dengan Tenaga Pendidik Atau Guru Honorer Khususnya Dari Aspek Kesejahteraan. Dapat Kami Jelaskan Bahwa Pemerintah Daerah Senantiasa Memperhatikan Kesejahteraan Tenaga Pendidik Dan Guru Honorer, Terutama Dalam Hal :
Di akhir penyampaiannya, Bupati Lima Puluh Kota menyampaikan “ Kami Menyadari Bahwa Tanggapan Serta Penjelasan Kami Belum Sepenuhnya Memenuhi Harapan Anggota Dewan Yang Terhormat. Hal-Hal Yang Masih Perlu Penjelasan Lebih Lanjut Tentunya Masih Dapat Kita Bahas Dalam Agenda Selanjutnya. Segala Masukan Dan Saran Sangat Kami Hargai Dan Akan Menjadi Perhatian.
Harapan Kami, Rasa Kebersamaan Dan Kekeluargaan Yang Selalu Kita Tumbuhkan Melalui Berbagai Kesempatan Akan Dapat Lebih Memperlancar Penetapan Seluruh Kebijakan Pemerintahan Daerah, Termasuk Rancangan Peraturan Daerah Ini Menjadi Peraturan Daerah, Kiranya Allah Swt Berkenan Memberikan Bimbingan Serta Petunjuk Kepada Kita Dalam Mengemban Tugas-Tugas Dan Tanggungjawab Yang Cukup Berat Ini, Sehingga Kita Mampu Menyelesaikannya Tepat Waktu.
Akhir Kata Sekali Lagi Kami Mengucapkan Terima Kasih Serta Penghargaan Setinggi-Tingginya Pada Segenap Anggota Dewan Yang Terhormat Beserta Seluruh Unsur Terkait, Atas Usaha-Usaha Yang Dilakukan Dalam Rangka Membahas Rancangan Peraturan Daerah Ini Sampai Penetapan Nantinya Menjadi Peraturan Daerah.” Pungkasnya.
HUMAS DPRD KABUPATEN LIMAPULUH KOTA
17 NOVEMBER 2020
Feedback