Lima Puluh Kota - "Dalam penyelengaraan pemerintahan daerah antara pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota dengan DPRD Limapuluh Kota berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 yang telah disempurnakan dengan UU Nomor 9 tahun 2015 adalah ibaratkan orang yang hidup dalam satu rumah besar yang berlainan kamar" ujar Ketua DPRD Limapuluh Kota Safruddin Dt.Bandaro Rajo di ruangan kerjanya kemarin
Lebih lanjut dijelaskan " DPRD adalah merupakan lembaga penyelenggaraan pemerintahan daerah yang memiliki tugas dan fungsi Pengawasan, penganggaran dan penyusunan peraturan daerah (legislasi). Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya DPRD memiliki alat kelengkapan yang menjadi jembatan kemitraan antara legislatif dan eksekutif. Kemitraan antara legislatif dan eksekutif diwujudkan dalam bentuk kemitraan penyelenggaraan pemerintah daerah menurut tugas dan fungsi masing masing. " Ujar Syafruddin Dt.Bandaro Rajo
DPRD sebagai lembaga legislatif yang memiliki alat kelengkapan seperti komisi, badan legislasi daerah dan badan kehormatan. Dua dari tiga alat kelengkapan tersebut merupakan jembatan kemitraan antara DPRD dengan eksekutif seperti : (1).Komisi memiliki kemitraan dengan SKPD yang ada dalam pemerintah daerah sesuai dengan pembagian komisi di DPRD. (2).Badan legislasi (Bapemperda) memiliki kemitraan dengan pemerintahan daerah dalam hal ini Tim Eksistensi Perda.
Kemitraan antara DPRD dan pemerintah daerah adalah wujud nyata pelaksanaan tugas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Oleh karena penyelenggaraan pemerintah daerah adalah tanggungjawab bersama antara eksekutif dan legislatif maka kedua lembaga tersebut harus saling berkoordinasi dan berkomunikasi yang di sesuaikan dengan tugas pokok dan fungsi masing masing.
Salah satu tugas pokok dan fungsi kedua lembaga tersebut yang membutuhkan komunikasi adalah "penyusunan peraturan daerah". Sesuai dengan PP Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD serta Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015, DPRD memiliki kewenangan dalam pembentukan peraturan daerah dengan persetujuan bersama kepala daerah. Persetujuan bersama adalah merupakan isyarat yang membutuhkan komunikasi antara DPRD dengan kepala daerah. Komunikasi antar penyelenggara pemerintah daerah (eksekutif - legislatif) adalah komunikasi politik yang perlu di bangun secara timbal balik.
Dalam rangka penataan kebijakan daerah untuk tahun 2017 ini melalui Propemperda yang telah ditetapkan, direncanakan melakukan pembahasan sebanyak 27 (dua puluh tujuh) Ranperda, baik yang berasal dari Eksekutif maupun yang merupakan hak Inisiatif DPRD. Empat Ranperda telah disyahkan menjadi Perda
Dalam catur wulan kedua, Bupati melalui nota penjelasan Ranperda telah mengajukan enam Ranperda untuk dibahas secara bersama sesuai dengan mekanisme dan tahapan yang berlaku. Enam Ranperda dimaksud adalah Ranperda Tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Limapuluh Kota, Ranperda Tentang Pemerintahan Nagari, Ranperda Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Ranperda Tentang Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Ranperda Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat dan Ranperda Tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dan Dokumentasi Pelaksanaan Anggaran (DPA). Disamping enam Ranperda tersebut juga dilakukan pembahasan atas dua Ranperda yang masih belum selesai pembahasannya pada tahun 2016, yakni : Ranperda tentang PAUD dan Ranperda tentang RDTR.
Selama ini, telah dilaksanakan komunikasi politik yang merupakan proses komunikasi yang dilakukan antar lembaga dalam bentuk saling mempengaruhi dan menyakinkan dalam melahirkan keputusan. Saling mempengaruhi dalam komunikasi adalah hal yang selalu terjadi apalagi dalam Penyusunan dan penetapan peraturan daerah. Antara DPRD dengan kepala daerah (melalui perangkat daerah terkait) dalam penyusunan dan penetapan peraturan daerah harus selalu berkomunikasi, komunikasi yang harus dilakukan adalah komunikasi timbal balik atau komunikasi politik timbal balik. Komunikasi politik timbal balik adalah komunikasi yang terjadi antar dua lembaga yang dilakukan secara aktif.
Dalam proses komunikasi tersebut telah menyetujui tiga (3) dari delapan Ranperda yang dibahas menjadi Peraturan Daerah , yakni : (1). Ranperda tentang Pemerintahan Nagari; (2).Ranperda tentang Ketertiban umum dan ketentraman Masyarakat. (3). Ranperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Terkait dalam Penyusunan Perda Inisiatif oleh DPRD adalah merupakan hak legislasi DPRD, berdasarkan Peraturan Mentri Dalam Negeri nomor 80 tahun 2015, di tahun 2017 ini telah merancang dan menyamakan persepsi terhadap empat Ranperda Inisiatif DPRD, yakni : (Ranperda Penyelengaraan Arsip, Ranperda Pengelolaan Pariwisata, Ranperda Penyelenggaraan Pelayanan Publik dan Ranperda tentang Hak Keuangan dan Administratif pimpinan anggota DPRD.
Dalam pelaksanaan hak legislasi ini DPRD telah melakukan komunikasi politik dengan pemerintah daerah tentang rencana penyusunan rancangan peraturan daerah hal ini dilakukan untuk menghindari ke mungkinan pemerintah juga sedang mempersiapkan rancangan peraturan daerah yang sama. Kemudian secara ke lembagaan DPRD membutuhkan data data dan masukan semua pihak dalam penyempurnaa rancangan peraturan daerah Inisiatif agar muatan dan isi peraturan daerah Inisiatif tidak bertentangan dengan penyelenggaraan otonomi daerah, pelayanan masyarakat dan pelaksanaan tugas perbantuan lainnya.
Peraturan daerah harus dapat di pahami secara mutatis dan mutandis oleh karena itu agar peraturan daerah Inisiatif dapat di pahami secara mutatis dan mutandis tersebut maka DPRD telah melakukan komunikasi politik dengan pemerintahan daerah agar muatan isi, maksud dan tujuan peraturan daerah seiring dengan tujuan penyelenggaraan pemerintah daerah dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Secara politik dari empat Ranperda inisiatif DPRD Limapuluh Kota tersebut yang baru disetujui untuk dijadikan Peraturan Daerah baru satu yakni Ranperda tentang Hak Keuangan dan Administratif pimpinan anggota DPRD.
Empat Peraturan Daerah, yakni : (1). Ranperda tentang Hak Keuangan dan Administratif pimpinan anggota DPRD.(2).Ranperda tentang Pemerintahan Nagari; (3).Ranperda tentang Ketertiban umum dan ketentraman Masyarakat. (4). Ranperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (Humas)
Feedback