Sarilamak, Pemerintah Daerah Kabupaten Limapuluh Kota beserta pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota Melakukan Rapat Paripurna Pembacaan Nota Bupati atas Pandangan Umum Fraksi Terhadap ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2020, Paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Bupati Limapuluh Kota, Rizki Kurniawan Nakasri, dan Pimpinan DPRD Kabupaten Limapuluh Kota, Deni Asra, S.Si ,yang didampingi Wakil DPRD Kabupaten Limapuluh Kota, Syamsul Mikar, dan Seluruh OPD di Kabupaten Limapuluh Kota, rapat dilaksanakan di Aula Kantor Bupati Kabupaten Lima Puluh Kota, Senin(21/06/2021).
Wakil Bupati Limapuluh Kota, Rizki Kurniawan Naksari, membacakan Nota Jawaban, diantaranya “Menjawab Pertanyaan Dari Fraksi Partai PAN Tentang Laporan Realisasi Anggaran Pemerintah Tahun 2020 Ada Sekitar 50 (Lima Puluh) Milyar Yang Tidak Dapat Dicapai Atau Kekurangan Dari Angka Nominal Yang Di Anggarkan, Kendala Dan Masalah Apa Yang Dihadapi Hinggan Nominal Tidak Tercapai Dapat Kami Jelaskan Bahwa Tidak Tercapainya Target Pendapatan Disebabkan Antara Lain Terjadinya Pengurangan Alokasi Dana Transfer Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Ke Daerah Dimana Penyaluran Disesuaikan Berdasarkan Kinerja Daerah Sesuai Dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/Pmk.07/2019 Tentang Pengelolaan DAK Fisik, Bukan Berdasarkan Pagu Alokasi Melainkan Sebesar Kontrak, Pengaruh Dari Pendapatan Negara Yang Berakibat Berkurangnya Dana Bagi Hasil Ke Daerah Serta Tidak Terealisasinya Pad 100% Akibat Pandemi Covid-19, Dari Transaksi Kurang Bayar Bagi Hasil Pajak Dan Bukan Pajak.
Selanjutnya Menjawab Pertanyaan Tentang PAD Yang Tidak Tercapai Sebesar 11% Dari Yang Dianggarkan Dapat Kami Jelaskan Bahwa Pada Tahun 2020 Merupakan Masa Pandemi Covid 19 Yang Berdampak Kepada Menurunya Pertumbuhan Perekonomian Secara Umum Malahan Minus. Hal Ini Turut Berpengaruh Terhadap Penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Antara Lain Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah. Pada Masa Yang Akan Datang Tentunya Persentase Realisasi Pad Diupayakan Untuk Ditingkatkan, Seiring Dengan Konsep Perbaikan Perekonomian Nasional.
Terkait Dengan Pendapatan Transfer Hanya Terealisasi 97,49% Dari Yang Dianggarkan, Kemudian Pada Pendapatan Lain-Lain Yang Sah Juga Hanya Terealisasi 45% Dapat Kami Jelaskan Bahwa Pendapatan Transfer Berkurang Disebabkan Menurunnya Pendapatan Negara Sebagaimana Penjelasan Kami Terdahulu. Terkait Dengan Realisasi Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah Sebesar 45% Disebabkan Karena Terjadinya Kurang Salur Pendapatan Hibah Integrated Participatory Devolopment And Management Irigation Program (Ipdmip ) Dimana Penyalurannya Melalui Sistem Penggantian Dana Talangan.
Seterusnya Menjawab Pertanyaan Tentang Belanja Daerah Dan Transfer Tahun 2020 Yang Hanya Terealisasi 93,79% Dapat Kami Jelaskan Bahwa Tidak Terealisasi Belanja Dan Transfer 100% Hal Ini Disebabkan Karena Adanya Kegiatan Dana Alokasi Khusus Yang Tidak Memenuhi Ketentuan PMK 130/Pmk.07/2019 Yang Telah Melewati Batas Inputan Data Kontrak Ke Sistem Omspan, Selanjutnya Penyaluran Dana Alokasi Khusus Ke Kas Daerah Berdasarkan Kinerja Daerah Atau Sebesar Kontrak Yang Diinput. Terkait Dengan Sisa Dana Yang Tidak Terealisir 100% Sesuai Dengan Pagu Pada APBD Berada Pada Kas Negara.
Menanggapi Pertanyaan Tentang Realisasi Belanja Operasi Sebesar 94,55% Yang Mana Belanja Barang Dan Jasa Lebih Besar Dari Belanja Modal, Dapat Kami Jelaskan Bahwa Pada Dasarnya Belanja Modal Yang Rendah Realisasinya Juga Disebabkan Kondisi Pada Penjelasan Kami Tentang DAK Fisik Sebagaimana Kami Sampaikan Di Atas Serta Terjadinya Penghematan Belanja Modal Blud Sesuai Kontrak.
Menjawab Pertanyaan Tentang Realisasi Belanja Modal Tanah Adalah Sebesar 90,06% Dimana Objek Dan Nominalnya Dapat Kami Jelaskan Bahwa Belanja Modal Tanah Adalah Belanja Modal Pengadaan Kolam Ikan Dengan Pekerjaan Berupa Rehab Kolam Ikan Yang Berada Di BBI Aie Putiah, Sesuai Dengan Konversi Rekening Belanja Modal Dari Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 Ke Permendagri Nomor 64 Tahun 2013, Sehingga Belanja Modal Pengadaan Kolam Ikan Menjadi Bagian Di Belanja Modal Tanah, Di Sisi Aset Yang Dibangun Kita Catat Di Buku Inventaris Gedung Dang Bangunan.
Terakhir Menjawab Pertanyaan Berkenaan Dengan Insentif Tenaga Kesehatan Dapat Kami Jelaskan Bahwa Pembayaran Insentif Tenaga Kesehatan Berpedoman Kepada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor Hk.0107/Menkes/4239/2021 Tentang Pemberian Insentif Dan Satuan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan Yang Menangani Covid-19, Besaran Insentif Tenaga Kesehatan Di Puskesmas Di Kelompokkan Sebagai Tenaga Kesehatan Lainnya Dengan Batas Tertinggi Sebesar 5 (Lima ) Juta Rupiah. Pembayaran Insentif Tersebut Di Hitung Berdasarkan Jumlah Hari Penugasan Setiap Bulannya.
Terkait Dengan Pendapatan Asli Daerah Yang Berasal Dari Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Cuman Terealisasi Kurang Lebih 77 % Dapat Kami Jelaskan Bahwa Dengan Kondisi Covid-19 Telah Berdampak Pada Melemahnya Pertumbuhan Perekonomian Secara Umum, Hal Ini Berdampak Pada Penerimaan Pajak Dan Retribusi Daerah, Disamping Itu Sesuai Dengan Kebijakan Pemerintah Yang Memberikan Stimulus Fiskal Dalam Bentuk Insentif Pembebasan Beberapa Pajak Dan Retribusi Daerah.
Terkait Dengan Investasi Jangka Panjang Per 31 Desember 2020 Sebesar Rp 50.254.026.938,49 (Lima Puluh Miliar Dua Ratus Lima Puluh Empat Juta Dua Puluh Enam Ribu Sembilan Ratus Tiga Puluh Delapan Koma Empat Puluh Sembilan Rupiah) Investasi Kemana Saja Itu Dan Apa Yang Diperoleh Pemerintah Daerah Dengan Investasi Sebesar Itu Dapat Kami Jelaskan Bahwa Investasi Jangka Panjang Sebesar Rp.50.254.026.938,49 Terdiri Dari Investasi Non Permanen Yaitu Dana Bergulir Dan Investasi Permanen Berupa Penyertaan Modal. Nilai Investasi Sebesar Rp.50.254.026.938,49 Terlihat Pada Tabel Sebagai Berikut :
No Nama Investasi Jumlah
1. Dana Bergulir 317.789.237,00
2. Pdam 24.927.237.701,49
3. Pt. Bank Nagari 23.584.000.000,00
4. Bank Perkreditan Rakyat (6 Bpr) 425.000.000,00
5. Pt. Balairung Citra Jaya Sumbar 1.000.000.000,00
Adapun Manfaat Yang Sudah Diperoleh Adalah Berupa Deviden Yang Diberikan Setiap Tahun Oleh Bank Nagari Dan Bank Perkreditan Rakyat.
Menjawab Pertanyaan Fraksi Partai Golkar Tentang Ada OPD Yang Realisasi Anggarannya Lebih Dari 100 % Atau Lebih Dari Anggaran Yang Tersedia, Seperti Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Yang Realisasi Anggarannya Lebih Dari 116% Atau Lebih Dari Anggaran Yang Tersedia, Pemerintah Daerah Haruslah Mencari Penyebab Serta Solusi Dari Kondisi Seperti Ini, Apakah Sistem Yang Telah Dibuat Yang Menjadi Penyebabnya Atau Apakah SDM Para Aparaturnya Yang Perlu Untuk Ditingkatkan Dapat Kami Jelaskan Bahwa Terjadinya Realisasi Belanja Bos Melebihi Pagu Anggaran Diakibatkan Adanya Penambahan Pagu Anggaran Belanja Bos Dari Pemerintah Pusat Setelah Perubahan APBD Ditetapkan, Dimana Penambahan Pagu Anggaran BOS Tersebut Disebabkan Oleh Jumlah Siswa Dan Besaran Indeks Yang Selalu Online Dan Update Dengan Kementerian Pendidikan Yang Bervariasi Setiap Bulan Yang Tidak Diusulkan Sebagai Perubahan Penjabaran APBD.
Terkait Agar Pemerintah Daerah Memberi Reward Terhadap OPD Yang Sudah Melakukan Kerjanya Dengan Baik Dan Sesuai Dengan Target Dan Punishment Terhadap OPD Yang Tidak Sesuai Target, Kedepannya Akan Kami Pertimbangkan Memberikan Sanksi Sesuai Dengan Ketentuan Yang Berlaku.
Menanggapi Harapan Agar Pemerintah Daerah Khususnya OPD Terkait Memperbaiki Dan Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Yang Realisasinya Di Bawah 50%. Karena Pendapatan Asli Daerah Merupakan Instrumen Yang Sangat Penting Dapat Kami Tanggapi Bahwa Kami Sepakat Untuk Pelaksanaan Intensifikasi Pad Sehingga Akan Memberi Manfaat Untuk Pembangunan Daerah.
Terima Kasih Atas Apresiasi Dari Fraksi Perjuangan Kebangkitan Nasional Kepada Pemerintah Daerah Yang Telah Kembali Dapat Memperoleh Dan Mempertahankan Predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Untuk Yang Keenam (6) Kalinya Secara Berturut-Turut Dan Kali Pertama Bagi Pemerintahan Sdr Bupati Dan Wakil Bupati (Safaruddin Dt. Bandaro Rajo Dan Rizki Kurniawan Nakasri) Dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Ri Perwakilan Sumatera Barat.
Terima Kasih Kami Ucapkan Kepada Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Terkait Dengan Pemerintah Daerah Yang Mendapatkan Opini WTP Dari Bpk RI Yang Ke – 6 (Enam) Kalinya, Semoga Prestasi Ini Dapat Dijadikan Sebagai Penyemangat Untuk Mewujudkan Laporan Keuangan Yang Taat Aturan Bahkan Lebih Baik, Yaitu Bebas Dari Kkn Dan Tepat Sasaran.
Selanjutnya Menjawab Pertanyan Saudara Terkait Dengan Mempermudah Anggota Dprd Kabupaten Lima Puluh Kota Memiliki Dan Memahami Sebuah Dokumen Dari Pemerintah Daerah Seperti Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPP) APBD, Selain Diberikan Hard Copy, Juga Dapat Diberikan Dalam Bentuk Soft Copynya Dapat Kami Jelaskan Bahwa Dokumen Tersebut Akan Bisa Dipenuhi.
Terima Kasih Atas Saran Agar Pemerintah Daerah Dapat Meningkatkan PAD Seperti Retribusi, Tempat Rekreasi Dan Olahraga, Pajak Daerah Serta Retribusi Lainnya. Kami Berkomitmen Untuk Peningkatan PAD Tersebut Yang Diindikasikan Dengan Pengajuan Lima Ranperda Terkait Dengan Pajak Dan Retribusi Daerah.
Terkait Tentang Realisasi Belanja Daerah, Bahwa APBD 2020 Masih Didominasi Oleh Belanja Pegawai, Belanja Barang Pakai Habis Dan Belanja Pemeliharaan Kendaraan, Masih Kurang Dalam Belanja Modal Dan Bantuan Sosial Yang Langsung Diterima Oleh Masyarakat. Untuk Mengurangi Angka Kemiskinan Agar Ditingkatkan Belanja Modal Dan Mengurangi Belanja Pegawai Serta Pemberian Bantuan Sosial Secara Merata Dapat Kami Jelaskan Bahwa Alokasi Belanja-Belanja Ini Akan Menjadi Bahan Pembahasan Kita Selanjutnya.
Terkait Tentang Posisi Ranperda RPJMD Oleh Pemerintah Daerah, Aturan Mengatakan Bahwa Paling Lama 6 (Enam) Bulan Setelah Bupati Dilantik, Perda RPJMD Harus Sudah Siap Dapat Kami Jelaskan Bahwa Sesegeranya Akan Kami Sampaikan Ke Lembaga Dprd Ini, Mempedomani Ketentuan Perundang-Undangan Yang Berlaku.
Terkait Kemaren Banyak Beredar Baliho Salah Seorang Anggota DPR RI Yang Disandingkan Dengan Foto Perangkat Nagari Yang Disana Kelihatan Dengan Jelas Lambang Sebuah Partai Politik, Ini Tidak Sesuai Dengan Aturan Bahwa Pejabat Nagari Atau Perangkat Nagari Harus Netral Dan Tidak Ikut Dalam Politik Praktis. Dan Hal Ini Jangan Dibiarkan Begitu Saja Dapat Kami Jelaskan Bahwa Terima Kasih Atas Informasi Yang Saudar Sampaikan Kedepan Akan Kita Tertibkan.
Terkait Perkembangan Belanja Kendaraan Pemadam Kebakaran Yang Sudah Dianggarkan Tahun Ini Dapat Kami Jelaskan Bahwa Pengadaan Kendaraan Damkar Ini Dilaksanakan Dengan Menggunakan Sistem Pelelangan Umum Secara Elektronik Di LPSE Kabupaten Lima Puluh Kota. Untuk Proses Pengadaan Serta Dukungan Anggarannya Terletak Di Triwulan III Sehingga Akan Dilaksanakan Sesuai Mekanisme Pengadaan Barang Dan Jasa.
Terkait Dengan Proses - Proses Yang Dilalui Untuk Refocusing Anggaran Tahun Ini, Kenapa Terlambat, Sehingga Mengganggu Realisasi Kegiatan APBD Tahun 2021. OPD Sulit Bergerak Karena Refocusing Anggaran Belum Tuntas Dapat Kami Jelaskan Bahwa Pelaksanaan Refocusing Dilakukan Merujuk Kepada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah Dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 Dalam Rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Dan Dampaknya. Proses Dilakukan Secara Hati-Hati Karena Akan Berdampak Terhadap Dana Alokasi Umum. Dan Sesuai Dengan Ketentuan Pelaporan Pemerintahan Kabupaten Lima Puluh Kota Sudah Memenuhi Ketentuan Tersebut Sehingga Terhindar Dari Sanksi Penundaan Penyaluran Dana Alokasi Umum. Tindak Lanjut Dari PMK Tersebut Sudah Dituangkan Dalam Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 Pada Tanggal 22 April 2021, Yang Sudah Mempedomani Pmk Tersebut Di Atas.
Sesuai Dengan Pasal 7 Ayat (1) Huruf (F) Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Penataan Desa Salah Satu Persyaratan Pembentukan Desa (Pemekaran Desa) Adalah Tersedianya Batas Desa Yang Dinyatakan Dalam Bentuk Peta Desa Yang Sesuai Dengan Kaidah Kartografis. Sampai Saat Ini Persyaratan Tersebut Belum Terpenuhi. Namun Demikian Pemerintah Kabupaten Bersama Dengan Pemerintah Nagari Maek Sedang Berupaya Menyelesaikan Peta Batas Tersebut Sehingga Diharapkan Dengan Tersedianya Peta Batas Nagari Maek, Pembentukan Nagari Koto Tinggi Maek Dapat Segera Ditindaklanjuti Sesuai Dengan Tahapan Proses Dan Ketentuan.
Terkait Dengan Aspirasi Dari Masyarakat Berkaitan Dengan Nama Kampus Politeknik Pertanian Negeri Payakumbuh, Dan Mengusulkan Agar Pemerintah Daerah Meminta Kementerian Pendidikan Kebudayaan Dan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (DIKTI), Agar Nama Kampus Tersebut Diganti Dengan Politeknik Pertanian Negeri Lima Puluh Kota, Dikarenakan Keberadaan Kampus Tersebut Berada Di Wilayah Kabupaten Lima Puluh Kota, Tentu Hal Ini Akan Berdampak Positif Untuk Kemajuan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Dapat Kami Jelaskan Bahwa Akan Kita Koordinasikan Dengan Instansi Terkait.
Selanjutnya Kami Sepakat Untuk Meningkatkan Perhatian Yang Serius, Mengingat Pendapatan Asli Daerah Merupakan Potensial Income Yang Masih Besar Peluangnya Untuk Terus Digali Dan Ditingkatkan Sehingga Dapat Bermanfaat Untuk Pembangunan Kabupaten Lima Puluh Kota Kedepan.
Terima Kasih Atas Saran Saudara Agar Dalam Penyusunan APBD Memperhatikan Proses Perencanaan, Pelaksanaan Dan Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat. Kedepan Ini Akan Kita Sesuaikan Dengan Dokumen RPJMD Dan RKPD Serta Pembahasan Selanjutnya.
Terkait Dengan Minimnya Alat Pelindung Diri (APD) Menyebabkan Sebagian Bidan Desa Merasa Khawatir Terhadap Resiko Pekerjaan Mereka, Sehingga Yang Seharusnya Bisa Ditangani Oleh Bidan Desa Terpaksa Di Rujuk Ke RSUD Dapat Kami Jelaskan Bahwa Pada Awal Terjadinya Pandemi Terjadi Kekhawatiran Oleh Petugas Kesehatan Dan Minimnya APD, Sehingga Dengan Adanya Keterbatasan Pengetahuan Tentang Covid-19 Dan Belum Adanya Petunjuk Teknis Serta Petunjuk Pelaksanaan Dalam Penanganan Covid-19 Sehingga Untuk Pasien-Pasien Yang Menunjukan Gejala Kearah Covid-19 Dirujuk Ke Rumah Sakit. Dengan Adanya APD Pada Bulan Juni 2020 Dan Sudah Didistribusikan Ke Puskesmas, Puskesmas Pembantu Dan Pos Kesehatan Nagari, Maka Pelayanan Kesehatan Kepada Masyarakat Sudah Dapat Ditingkatkan. Berkenaan Dengan Prioritas Belanja Memperhatikan Pemenuhan Hak Dasar Masyarakat Di Bidang Kesehatan, Pendidikan Dan Kesejahteraan Sudah Dipenuhi Dalam APBD 2020 Sebagaimana Di Amanatkan Permendagri Nomor 33 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2020.
Terkait Dengan Saat Ini Sudah Pertengahan Bulan Juni 2021, Maka Program Dan Kegiatan Pada APBD 2021 Terkesan Masih Sangat Rendah Terutama Pada Bidang Publik. Pengalihan Anggaran Untuk Penanganan Wabah Pandemi Covid 19 Harus Jelas Kepada Masyarakat Untuk Menjaga Akuntabilitas Pemerintah Dapat Kami Jelaskan Bahwa Sesuai Amanat Pmk 17/Pmk.07/2021 Tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah Dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 Dalam Rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) Dan Dampaknya Telah Dilakukan Penyesuaian Terhadap Pengurangan Alokasi TKKD Tahun Anggaran 2021 Serta Kewajiban APBD 8% Dari Total DTU Yang Diterima Oleh Pemerintah Daerah Direlokasikan Pada Penanganan Dan Vaksinasi Covid-19 Dengan Melakukan Rasionalisasi Belanja OPD Yang Berorientasi Belanja Aparatur Sedangkan Belanja Publik Tetap Kita Pertahankan Dalam Rangka Peningkatan Ekonomi Masyarakat.
Terkait Dengan Komposisi Belanja Barang Dan Jasa Dan Belanja Modal Akan Menjadi Perhatian Kita Bersama, Seterusnya Terkait Pada Tahun 2020 Adanya Penghapusan Aset Sebesar Rp. 829 Juta Terdiri Dari Pengapusan Tanah Perkebunan Entres Pangkalan Seluas 625 M2 Untuk Pembangunan Tower PLN Dan Penghapusan Tanah Di Jalan Ade Irma Suryani Seluas 8000 M2, Untuk Itu Mohon Penjelasan Dan Keterangan Tentang Pengapusan Aset Tanah Di Jalan Ade Irma Suryani Tersebut Dapat Kami Jelaskan Bahwa Penghapusan Aset Tanah Di Jalan Ade Irma Suryani Ini Merupakan Tindak Lanjut Dari Hasil Pemeriksaan Bpk RI Tahun 2020 Terhadap Laporan Keuangan Tahun Angaran 2019 Sesuai Dengan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Terkait Dengan Pada Dinas PUPR Terdapat Kontruksi Dalam Pengerjaan (KDP) Sebesar Rp. 8.536.441.429,00. Kenapa Terjadi Hal Yang Demikian Dapat Kami Jelaskan Bahwa Munculnya KDP Ini Disebabkan Antara Lain Tidak Selesainya Pekerjaan Sebelumnya, Adanya Perencanaan Yang Tidak Ditindak Lanjuti Dalam Penggangaran Konstruksinya. Kedepan Secara Bersama Kita Harus Tuntaskan Permasalahan Ini Sehingga Tidak Menimbulkan Temuan Oleh Aparat Pemeriksa.
Terkait Dengan Infrastruktur Jalan Dapat Kami Jelaskan Bahwa Penanganan Jalan Harus Disesuaikan Dengan Kewenangan Masing-Masing. Terkait Dengan Adanya Ruas Jalan Yang Merupakan Kewenangan Provinsi Akan Kita Koordinasikan Dengan Pemerintah Terkait, Sedangkan Yang Terkait Dengan Kewenangan Kabupaten Akan Kita Rencanakan Penanganannya Sesuai Dengan Mekanisme Perencanaan, Penggangaran Dan Kemampuan Keuangan Daerah Serta Penetapannya Dalam APBD.
Terkait Jalan Dan Jembatan Yang Putus Akibat Bencana Alam Dapat Kami Jelaskan Bahwa Sampai Saat Ini Sudah Ditetapkan Keputusan Bupati Tentang Darurat Kepemulihan Untuk Bencana Alam Kerusakan Jembatan Di Simpang Sugiran, Sedangkan Dalam Proses Penetapan Keputusan Bupati Untuk Bencana Alam Kerusakan Jembatan Di Pauh Sangik. Sesuai Ketentuan Pemerintah Daerah Dapat Melakukan Upaya Dalam Rangka Penanggulangan Perbaikan Jembatan Simpang Sugiran Dan Pauh Sangik Melalui Pendanaan Tanggap Darurat, Selanjutnya Untuk Pembangunan Permanen Akan Kita Upayakan Penganggarannya Melalui Program Dan Kegiatan Pada OPD Teknis Terkait.
Terkait Untuk Proses Pembelajaran Tatap Muka Diharapkan Kepada Kepala Daerah Untuk Mengambil Kebijakan Agar Proses Belajar Mengajar Sebagaimana Mestinya , Kalau Tidak Kita Ambil Sikap Akan Terjadi Krisis Moral Bagi Anak- Anak Didik Kita Dapat Kami Jelaskan Bahwa Pembelajaran Tatap Muka Tergantung Pada Kondisi Daerah Terkait Dengan Covid-19 Dan Berkonsultasi Dengan Gubernur Sumatera Barat Dalam Penentuan Keputusannya.
humas DPRD Kabupaten Limapuluh Kota
21 Juni 2021
Feedback