SEKRETARIAT DEWAN

KABUPATEN LIMA PULUH KOTA

PANDANGAN UMUM FRAKSI DEMOKRAT KABUPATEN LIMA PULUH KOTA TERHADAP LAPORAN KETERANGAN PERTANGGUNGJAWABAN (LKPJ) KEPALA DAERAH KABUPATEN LIMA PULUH KOTA TAHUN 2021

Admin
Kamis, 24 Maret 2022
207 Dibaca
...

Sarilamak, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lima Puluh Kota menggelar Rapat Paripurna Tentang Pandangan Umum Fraksi Partai Amanat Nasional Kabupaten Lima Puluh Kota Terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2021,  Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Deni Asra, S.Si yang didampingi wakil Ketua DPRD,  Syamsul Mikar yang dilaksanakan di Aula DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota, Selasa   (23/03/2022). Rapat ini dilaksanakan dengan menjalankan protokol kesehatan, karena masih dalam masa pandemi Covid-19. Dihadiri oleh Sekda Limapuluh Kota, Widya Putra, S.Sos beserta OPD dan  jajaran Forkopimda Kabupaten Lima Puluh Kota.

Fraksi Demokrat dengan juru bicara Sastri Andiko, SH Dt Putiah, menyampaikan “Setelah mendengarkan Nota Penyampaian “ Laporan keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ)  kepala Daerah  Kabupaten  Lima Puluh  Kota Tahun 2021”  yang dibacakan pada rapat paripurna  sebelumnya, maka kami Fraksi Partai Demokrat menyampaikan pandangan dan masukan diantaranya:

  1. Pada tahun 2021 pendapatan daerah Kabupaten Lima Puluh kota di targetkan mencapai  Rp.1.323.171.178.062,00,- (satu triliun tiga ratus dua puluh tiga miliar seratus tujuh puluh satu juta seratus tujuh puluh delapan ribu enam puluh dua Rupiah) dengan realisasi sebesar Rp.1.260.792.493.269,96 (satu triliun dua ratus enam puluh miliar tujuh ratus sembilan puluh dua juta empat ratus sembilan puluh tiga ribu dua ratus enam puluh Sembilan koma sembilan puluh enam Rupiah) atau 95,29% dari target yang ditetapkan. Terlihat pencapaian realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2021 sebesar Rp.79.852.091.892,96 (tujuh puluh sembilan milyar delapan ratus lima puluh dua juta sembilan puluh satu ribu delapan ratus sembilan puluh dua koma sembilan puluh enam rupiah ) atau 71,32% dari target PAD yang harus dicapai. Dalam hal pendapatan daerah yang berasal dari dana perimbangan/pendapatan transfer pada tahun 2021 mengalami kenaikan lebih dari 100 milyar Rupiah jika dibandingkan dengan realisasi dana perimbangan/ pendapatan transfer tahun 2020, dengan capaian realisasi yaitu 98,79% dari target yang ditetapkan pada tahun 2021. Untuk pendapatan daerah yang bersumber dari lain-lain pendapatan daerah yang sah dari target yang ditetapkan yaitu mencapai 80,87%. Secara keseluruhan disimpulkan bahwa pencapaian target pendapatan daerah pada tahun 2021 belum mencapai target yang ditetapkan dengan persentase realisasi mencapai 95,29%. kami Fraksi Partai Demokrat  menyampaikan apa solusi dan tindakan yang  bisa dilakukan pemerintah kedepan untuk menangani hal tersebut.
  2. Pada pendapatan asli daerah secara persentase turun dibandingkan pada tahun 2020. Terkait dengan pendapatan asli daerah menurut kami fraksi demokrat dilihat dari sisi PAD dari realisasi 79 milyar sementara target kita 111 milyar, Capaian ini dapat kami maklumi karena kita dilanda pandemi namun pada tahun ini kami harap pemerintah daerah dapat merealisasikan sesuai dengan yang diharapkan.  
  3. Satu tahun periode Safaruddin Dt. Bandaro Rajo dan Rizki Kurniawan Nakasri dengan visi misi yang luar biasa salah satunya IKK sarilamak, namun sampai sekarang belum ada pergerakan yang menjurus untuk itu dan seluruh perencanaan dengan OPD terkait sudah siap.
  4. Kami Fraksi Partai Demokrat menanyakan ada apa terkait dengan hal tersebut? Mohon penjelasannya.
  5. Kami Fraksi Partai Demokrat masih melihat adanya kepala OPD yang Plt di instansi yang vital sampai sekarang, ini juga akan membuat lambat terwujudnya pembangunan di IKK, kami berharap hal ini menjadi perhatian oleh Safaruddin Dt. Bandaro Rajo dan Rizki Kurniawan.
  6. Untuk wisata lembah harau ada wacana untuk membuat Ticketing bagi pengunjung, sampai sekarang sejauh mana yang telah dilakukan oleh OPD terkait hal ini berguna untuk mengurangi hal-hal yang tidak kita inginkan.
  7. Menyikapi janji politik apabila kami terpilih sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lima Puluh Kota Periode 2021-2024 kami akan melaksanakan program dan kebijakan sebagai berikut yang disampaikan melalui visi dan misi dan sudah di tuangkan dalam RPJMD sebagai berikut :

1.    Menjadikan Tahfidz dan budaya alam Minangkabau (BAM) sebagai kurikulum muatan lokal di SD dan SMP.

2.    Mendirikan Rumah Tahfidz 1 per nagari.

3.    Memfungsikan Limbago Adat dan Agama untuk menekan tingginya persoalan-persoalan moral dan sosial dalam nagari.

4.    Memastikan setiap sekolah memiliki guru agama.

5.    Memberikan beasiswa penuh satu orang per nagari/tahun untuk kuliah di Timur Tengah (program mencetak ulama-ulama).

6.    Meningkatkan insentif guru mengaji, imam masjid, dan gharin.

7.    Memberikan dukungan anggaran kepada Kerapatan Adat Nagari (KAN) dan Majelis Ulama Nagari (MUNA).

8.    Memberikan dukungan anggaran untuk LKAAM kabupaten dan LKAAM kecamatan, serta organisasi Bundo Kanduang pada tingkat nagari, kecamatan dan kabupaten.

9.    Memberikan perhatian dan dukungan kepada organisasi islam dan kegiatan-kegiatan dakwah islam.

 

7.    Terkait dalam penyelenggaraan pemerintahan, Kami fraksi Demokrat sangat mencium aroma busuk bahwa lemahnya komunikasi, dan Kordinasi antar sesama kepala dan jajaran OPD yang ada di Kabupaten Lima Puluh Kota dalam melaksanakan anggaran atau penyelenggaraan pemerintahan yang baik. Kami Fraksi Demokrat meminta saudara Bupati agar mengintensifkan atau memusatkan perhatian  agar roda pemerintah berjalan dengan baik sehingga tidak lagi Pemerintahan daerah Kabupaten Lima Puluh Kota dihadapkan dengan pemotongan DAU akibat lemahnya serapan anggaran yang berbuntut dari lemahnya komunikasi dan kordinasi antar sesama pengguna anggaran, yang  mana  masyarakat kita semakin didera kemiskinan akibat realisasi rendah. Kami fraksi Demokrat mendorong dan mengingatkan pemerintah  agar terlaksana serapan anggaran sesuai dengan yang diharapkan  diawal semester satu  pada tahun anggaran 2022 ini, sehingga kita tidak dihadapkan lagi dengan rendahnya serapan daerah. 

 

      8.      Kami fraksi Demokrat mempertanyakan, Bagaimana tindak lanjut rekomendasi DPRD  pada     tahun 2021 yang lalu terhadap LKPJ tahun 2020 yang lalu, Apakah ada ditindaklanjuti atau tidak, sesuai dengan PP Nomor 13 Tahun 2019

Demikian PANDANGAN UMUM ini kami sampaikan pada Sidang Paripurna ini untuk dapat ditindaklanjuti oleh Pemerintah daerah sesuai peraturan  dan Perundang-undangan yang berlaku.'' Tutup Datuak putiah.

Berita terkait
share Bagikan berita
facebook Facebook
whatsapp Whatsapp
twitter Twitter
`

Feedback