Sarilamak, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lima Puluh Kota menggelar Rapat Paripurna Tentang Pandangan Umum Fraksi Partai Amanat Nasional Kabupaten Lima Puluh Kota Terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2021, Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Deni Asra, S.Si yang didampingi wakil Ketua DPRD, Syamsul Mikar yang dilaksanakan di Aula DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota, Selasa (23/03/2022). Rapat ini dilaksanakan dengan menjalankan protokol kesehatan, karena masih dalam masa pandemi Covid-19. Dihadiri oleh Sekda Limapuluh Kota, Widya Putra, S.Sos beserta OPD dan jajaran Forkopimda Kabupaten Lima Puluh Kota.
Fraksi Golongan Karya dengan juru bicara, Ir. Afri Yunaldi, IPM menyampaikan “Laporan Katerangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah yang disampaikan kepada DPRD selain merupakan amanat Undang-Undang pada dasarnya juga merupakan salah satu bentuk tanggung jawab Pemerintah Daerah kepada masyarakat sebagai pemberi mandat yang sesungguhnya.
Melalui pembacaan LKPJ Kepala Daerah tersebut, tentunya bisa dilakukan analisa dan kajian bagaimana perjalanan pemerintahan satu tahun kebelakang. selanjutnya juga menjadi tolak ukur serta bahan evaluasi bagi pemerintah daerah ditahun berikutnya. kemudian diharapkan bisa juga menjadi bahan evaluasi sejauh mana sinergitas antar sesama Pelaksana Program atau Organisai Perangkat Daerah (OPD) terutama dalam melaksanakan program-program prioritas yang telah disusun dan direncanakan sebelumnya.
Hal demikian kami sampaikan dengan harapan bahwasanya penyampaian LKPJ Kepala Daerah ini dimaksudkan bukan hanya sekadar untuk memenuhi kewajiban pemerintah daerah dalam menjaga akuntabilitas pelaksanaan kebijakan setiap tahunnya, akan tetapi juga dimaksudkan supaya penyelenggaraan pemerintahan daerah kedepannya bisa lebih baik dan lebih maksimal lagi.
Kami dari Fraksi Partai Golkar, tentunya tidak hanya semata melakukan evaluasi pada aspek politik saja, akan tetapi avaluasi kami lebih ditujukan bagaimana peningkatan pengelolaan pemerintahan yang baik, transparan, akuntabel dan partisipatif.
Selanjutnya yang juga sangat mendasar adalah evaluasi terhadap pelaksanaan pelayanan publik. melihat sejauhmana penyelenggaraan program dan kegiatan secara efektif mampu memenuhi sasaran dan tujuan yang telah digariskan dalam perencanaan strategis daerah yang bersifat tahunan. Kemudian kita juga menyadari, bahwa penilaian kinerja Instansi Pemerintah adalah perwujudan kewajiban suatu Instansi Pemerintah untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan misi organisasi dalam mencapai sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan melalui sistem pertanggungjawaban secara periodik.
Adapun terkait dengan LKPJ yang telah disampaikan oleh Sdr. Bupati beberapa hari yang lampau, kami Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota menyampaikan beberapa hal yaitu sebagai berikut :
1. Sehubungan dengan Pendapatan Alis Daerah. Pertama, yaitu terkait dengan Pajak Daerah. Dalam Nota LKPJ Pemerintah Daerah tahun 2021 kita melihat bahwasanya Pajak Daerah yang semula ditargetkan sebesar Rp.40.917.388.050,- (empat puluh milyar sembilan ratus juta tiga ratus delapan puluh delapan lima puluh rupiah) realisasinya hanya sebesar Rp.21.409.261.694,- (dua puluh satu milyar empat ratus sembilan juta dua ratus enam puluh satu ribu enam ratus sembilan puluh empat rupiah) atau hanya 52,32 %.
Kedua, terkait dengan Retribusi Daerah. Kita juga melihat bahwasanya Realisasi Retribusi Daerah tahun 2021 yang semula ditargetkan sebesar Rp.7.490.780.000,- (tujuh milyar empat ratus sembilan puluh juta tujuh ratus sembilan puluh ribu rupiah) realisasinya hanya sebesar Rp.2.975.121.922,- (dua milyar sembilan ratus tujuh puluh lima juta seratus dua puluh satu ribu sembilan ratus dua puluh dua rupiah) atau hanya sebesar 39,72 %.
Sehubungan dengan dua poin tersebut, Fraksi Partai Golkar ingin bertanya dan minta penjelasan kepada Pemerintah Daerah khususnya kepada OPD terkait, mengapa hal demikian bisa terjadi?. Ini mengapa penting kami pertanyakan adalah untuk mengetahui lebih jauh apa saja yang telah dilakukan dan yang belum dilakukan oleh Pemerintah Daerah dalam memaksimalkan realisasi PAD ini, dan kami juga ingin mengetahui apa yang menjadi kendala serta penyebab rendahnya realisasi PAD tahun 2021.
Dengan adanya jawaban yang jelas dan konkrit dari Pemerintah Daerah khususnya OPD terkait kepada kami, diharapkan kedepannya segala hambatan serta kendala yang ada bisa secara bersama-sama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD mencarikan jalan keluar serta solusinya. Sehingga capaian/realisasi yang tidak sesuai target ini bisa ditingkatkan dan dimaksimalkan lagi.
2. Sehubungan dengan Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah khususnya tentang Pendapatan Hibah. Adapun terhadap Pendapatan Hibah ini yang semula ditargetkan yaitu sebesar Rp.25.688.442.241,- (dua puluh lima milyar enam ratus delapan puluh delapan juta empat ratus empat puluh dua ribu dua ratus empat puluh satu juta rupiah) realisasinya hanya sebesar Rp.13.091.614.016,- (tiga belas milyar sembilan puluh satu juta enam ratus empat belas ribu enam belas rupiah) atau hanya 50,96 %.
Terhadap realisasi Pendapatan Hibah ini kami Fraksi Partai Golkar juga mohon penjelasan Pemerintah Daerah. Jujur kami sampaikan terkadang ada juga rasa terheran-heran kami mengapa realisasi khususnya realisasi Pendapatan Hibah ini hanya di angka 50,96 %, apakah target yang terlalu besar atau kemampuan dan sumber daya daerah yang kurang untuk membuat realisasi/capaian yang lebih baik lagi?. Guna menjawab rasa keheranan kami ini tentu sangat penting jawaban dan penjelasan yang jelas serta masuk akal dari Pemerintah Daerah khususnya OPD yang memiliki tupoksi terkait dengan hal ini.
3. Mengenai realisasi serapan anggaran di beberapa OPD. Kami Fraksi Golkar tentu memberikan apresiasi kepada OPD-OPD serta Pemerintah Kecamatan yang telah bekerja secara maksimal dalam melakukan Realisasi Serapan Anggaran. Kemudian terkait dengan OPD yang masih rendah serta belum maksimal dalam realisasi serapan anggarannya tentu patut juga dipertanyakan. Selanjutnya Pemerintah Daerah tentu juga harus menjelaskan alasan-alasan serta kendala yang mengakibatkan rendahnya serapan anggaran oleh OPD-OPD tersebut. hal demikian selain ditujukan sebagai salah satu bentuk transparansi Pemerintah Daerah dalam mengelola anggaran juga diharapkan bisa menjadi acuan dan juga sebagai catatan evaluasi bagi kita bersama agar tahun-tahun yang akan datang kejadian yang sama bisa diperbaiki dan tidak terulang lagi.
4. Kami Fraksi Partai Golkar juga ingin mempertanyakan kepada Pemerintah Daerah terkait dengan usulan perubahan Surat Keputusan Bupati mengenai Status Jalan Nagari yang telah diusulkan untuk menjadi jalan Kabupaten. Hingga sekarang terkait dengan perubahan Surat Keputusan tersebut belum ada kejelasan dan kepastiannya. Hal ini penting untuk menjadi perhatian Pemerintah Daerah karena perubahan status jalan ini akan memberi dampak yang baik untuk mempercepat pembangunan khususnya di Nagari-Nagari. Maka untuk itu kami mohon penjelasan Pemerintah Daerah terkait dengan hal ini.
Mengingat adanya beberapa catatan serta pertanyaan yang mesti dijawab oleh Pemerintah Daerah khususnya yang menjadi pertanyaan dari Fraksi Partai Golkar sebelum memberikan rekomendasi terhadap LKPJ ini tentu kami harapkan apa yang menjadi catatan dan pertanyaan kami tersebut diberikan jawaban dan penjelasan terlebih dahulu.
Demikianlah Pandangan Umum Fraksi Golkar ini kami sampaikan, terimakasih atas perhatian dan mohon maaf jika ada yang kurang berkenan atau yang tidak pada tempatnya. ' tutup, Ir. Afri Yunaldi, IPM.
Feedback