SEKRETARIAT DEWAN

KABUPATEN LIMA PULUH KOTA

PANDANGAN UMUMFRAKSI HATI NURANI RAKYATDEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAHKABUPATEN LIMAPULUH KOTA TERHADAP NOTA PENYAMPAIAN LAPORAN KETERANGAN PERTANGGUNGGUNG-JAWABAN (LKPJ) KEPALA DAERAH KABUPATEN LIMA PULUH KOTA TAHUN 2021

Admin
Kamis, 24 Maret 2022
185 Dibaca
...

Sarilamak, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lima Puluh Kota menggelar Rapat Paripurna Tentang Pandangan Umum Fraksi Partai Amanat Nasional Kabupaten Lima Puluh Kota Terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2021,  Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Deni Asra, S.Si yang didampingi wakil Ketua DPRD,  Syamsul Mikar yang dilaksanakan di Aula DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota, Selasa   (23/03/2022). Rapat ini dilaksanakan dengan menjalankan protokol kesehatan, karena masih dalam masa pandemi Covid-19. Dihadiri oleh Sekda Limapuluh Kota, Widya Putra, S.Sos beserta OPD dan  jajaran Forkopimda Kabupaten Lima Puluh Kota.

Fraksi Hanura dengan juru bicara, Drs. Epi Suardi menyampaikan “Laporan Keterangan Pertanggung-Jawaban (LKPJ) Kepala Daerah tahun 2021 merupakan  pertanggung-jawaban Kepala Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atas penyelenggaraan Pemerintah Daerah selama tahun 2021.

  Membaca Postur dari tabel pendapatan yang dibuat oleh pemerintah daerah pada Laporan Keterangan Pertanggung-Jawaban dimana pendapatan sebesar Rp. 1.323.171.178.062,00 ( Satu triliun tiga ratus dua puluh tiga milyar seratus tujuh puluh satu juta seratus tujuh puluh delapan ribu enam puluh dua rupiah).

Realisasi sebesar Rp.1.260.792.493.269,96 ( Satu triliun dua ratus enam puluh milyar tujuh ratus Sembilan puluh dua juta empat ratus Sembilan puluh tiga ribu dua ratus enam puluh Sembilan koma Sembilan puluh enam rupiah ) Kami dari Fraksi HANURA berkesimpulan bahwa untuk tahun 2021, Rp62.378.684.792 ( Enam puluh dua milyar tiga ratus tujuh puluh delapan juta enam ratus delapan puluh empat ribu tujuh ratus Sembilan puluh dua rupiah ) tidak terealisasi diantaranya.

Pendapatan asli daerah untuk tahun 2021 tidak terealisasi sebesar Rp.32.116.038.233 ( Tiga puluh dua milyar seratus enam belas juta tiga puluh delapan ribu dua ratus tiga puluh tiga rupiah ) Dana perimbangan dan transfer daerah tidak terealisasi sebesar Rp.13.650.686.594 ( Tiga belas milyar enam ratus lima puluh juta enam ratus delapan puluh enam ribu lima ratus Sembilan puluh empat rupiah ) Lain-lain pendapatan daerah yang sah tidak terealisasi sebesar Rp.16.611.959.966 ( Enam belas milyar enam ratus sebelas juta Sembilan ratus lima puluh Sembilan ribu Sembilan ratus enam puluh enam rupiah ). Mohon penjelasan.

Berdasarkan uraian table, dimana pada Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban Pemerintah daerah tahun 2021 Anggaran yang disepakati sebesar Rp.1.350.518.977.365,00 ( Satu triliun tiga ratus lima puluh milyar lima ratus delapan belas juta Sembilan ratus tujuh puluh tujuh ribu tiga ratus enam puluh lima rupiah ) sedangkan realisasi belanja hanya Rp.1.266.371.638.222,92 ( Satu triliun dua ratus enam puluh enam milyar tiga ratus tujuh puluh satu juta enam ratus tiga puluh delapan ribu dua ratus dua puluh dua koma Sembilan puluh dua rupiah ) berarti untuk tahun 2021 anggaran yang tidak dibelanja oleh pemerintah daerah sebesar Rp.84.147.339.143 ( Delapan puluh empat milyar seratus empat puluh tujuh juta tiga ratus tiga puluh Sembilan ribu seratus empat puluh tiga rupiah ) terdiri dari

A. Pada jenis belanja operasi, anggaran tersedia               Rp.1.014.894.230.900,00 (Satu triliun empat belas milyar delapan ratus Sembilan puluh empat juta dua ratus tiga puluh ribu Sembilan ratus rupiah ) realisasi sebesar Rp. 956.701.509.114,92 ( Sembilan ratus lima puluh enam milyar tujuh ratus satu juta lima ratus Sembilan ribu seratus empat belas koma Sembilan puluh dua rupiah) berarti terdapat anggaran yang tidak terbelanjakan sebesar Rp.58.192.721.756 ( Lima puluh delapan milyar seratus Sembilan puluh dua juta tujuh ratus dua puluh satu ribu tujuh ratus lima puluh enam rupiah ) Mohon penjelasan.

B. Pada jenis belanja modal, anggaran tersedia Rp.167.381.346.489,00

(Seratus enam puluh tujuh milyar tiga ratus delapan puluh satu juta tiga ratus empat puluh enam ribu empat ratus delapan puluh Sembilan rupiah) terealisasi sebesar Rp.147.622.625.105,00 ( Seratus empat puluh tujuh milyar enam ratus dua puluh dua juta enam ratus dua puluh lima ribu seratus lima rupiah ) terdapat anggaran yang tidak terbelanjakan sebesar Rp.19.758.721.384 ( Sembilan belas milyar tujuh ratus lima puluh delapan juta tujuh ratus dua puluh satu ribu tiga ratus delapan puluh empat rupiah ) Mohon penjelasan..

 

C. Pada jenis belanja tak terduga, anggaran yang tersedia Rp.3.449.300.252 (Tiga milyar empat ratus empat puluh Sembilan juta tiga ratus ribu dua ratus lima puluh dua rupiah ) realisasi sebesar Rp.776.542.837 ( Tujuh ratus tujuh puluh enam juta lima ratus empat puluh dua ribu delapan ratus tiga puluh tujuh rupiah ). Pada jenis belanja ini anggaran yang tidak terbelanjakan sebesar Rp.2.672.757.415 ( Dua milyar enam ratus tujuh puluh dua juta tujuh ratus lima puluh tujuh ribu empat ratus lima belas rupiah ) Mohon penjelasan…

 

D. Begitu juga pada jenis belanja transfer, anggaran tersedia sebesar Rp.164.794.099.724 ( Seratus enam puluh empat milyar tujuh ratus Sembilan puluh empat juta Sembilan puluh Sembilan ribu tujuh ratus dua puluh empat rupiah ) realisasi sebesar Rp.161.270.961.166 ( Seratus enam puluh satu juta dua ratus tujuh puluh juta Sembilan ratus enam puluh satu ribu seratus enam puluh enam rupiah) Pada jenis belanja ini anggaran yang tidak terbelanjakan sebesar Rp.3.523.138.558 ( Tiga milyar lima ratus dua puluh tiga juta seratus tiga puluh delapan ribu lima ratus lima puluh delapan rupiah ) Mohon penjelasan.

Terakhir berpedoman kepada Peraturan Mentri Dalam Negeri nomor 64 tahu 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2021 keuangan daerah terdiri dari PENDAPATAN DAERAH, BELANJA DAERAH DAN PEMBIAYAAN DAERAH sedangkan pada LKPJ tahun 2021 pemerintah daerah tidak melaporkan Pembiayaan daerah tahun 2021 Mohon penjelasan

Demikian Pandangan Umum Fraksi Hati Nurani Rakyat DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota kami sampaikan, semoga dalam pembahasan Laporan Keterangan Pertanggung-Jawaban  ini selanjutnya dapat disempurnakan.

Berita terkait
share Bagikan berita
facebook Facebook
whatsapp Whatsapp
twitter Twitter
`

Feedback