SEKRETARIAT DEWAN

KABUPATEN LIMA PULUH KOTA

Paripurna Dalam Rangka Serah Terima Jabatan Dan Penyampaian Pidato Bupati Terpilih Hasil Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020

Admin
Senin, 01 Maret 2021
1,939 Dibaca
...

Paripurna Dalam Rangka Serah Terima Jabatan Dan Penyampaian Pidato Bupati Terpilih Hasil Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020

 

Sarilamak, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lima Puluh Kota menggelar Rapat Paripurna Dalam Rangka Serah Terima Jabatan Dan Penyampaian Pidato Bupati Terpilih Hasil Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020. Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota Deni Asra, S.Si, didampingi Wakil Ketua Wendi Chandra, ST dan Syamsul Mikar, dan PLT Bupati Limapuluh Kota, Widiat Putra, dihadiri juga oleh mantan Bupati dan Wakil Bupati  Limapuluh Kota Periode 2016-2021, Ir. Irfendi Arbi dan Ferzal Ridwan, dan Mantan Bupati Periode 2010-2015, Amri Darwis,   serta mantan Ketua DPRD periode 1997-1999, Aswandi Djanas, Periode 1999-2004, Syamsul Udaya, dan periode 2004-2009, Ismardi, beserta Dandim 0306, Kapolres Payakumbuh, KA Kejaksanaan Negeri Payakumbuh, Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Pati, DANYON 131 Braja Sakti , dan Seluruh OPD di Kabupaten Limapuluh Kota, sidang dilaksanakan di Aula DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota, Senin (01/03/2021)

 

rapat paripurna hari ini berpedoman kepada Surat Edaran (SE) Nomor 273/487/SJ tentang Penegasan dan Penjelasan Terkait Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020 tanggal 21 Januari 2020. Surat edaran tersebut dikeluarkan dalam rangka menyukseskan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.

Dalam SE tersebut menegaskan penjelasan untuk menyukseskan Pilkada Serentak Tahun 2020, dari mulai dukungan Pemda, penggantian pejabat oleh Kepala Daerah yang melaksanakan Pilkada, pengisian kekosongan jabatan kepala daerah yang telah dilaksanakan pada tanggal 16 Februari 2021 lalu dan semua rangkaian kegiatan tersebut telah kita laksanakan dengan baik, berdasarkan surat Menteri Dalam Negeri Nomor 131.13/1253/OTDA tertanggal 25 Februari 2021 tentang Penyampaian Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.13-360 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.13-301 Tahun 2021 Tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 di Kabupaten dan Kota Pada Provinsi Sumatera Barat.

 

Dimana di dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri tersebut di atas ditambahkan nama Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Kabupaten dan Kota di Sumatera Barat untuk disahkan pengangkatannya sesuai dengan Putusan/Penetapan Mahkamah Konstitusi. Dimana salah satu nama yang ditambahkan tersebut adalah Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Lima Puluh Kota yaitu Saudara  Safaruddin Dt. Bandaro Rajo dan Rizki Kurniawan Nakasri, sesuai dengan ketentuan Pasal 4, Pasal 6 dan Pasal 13 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota ditegaskan bahwa pelantikan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dilaksanakan di ibukota provinsi yang bersangkutan dan dihadiri oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota.

 

Disamping itu, Rapat Paripurna ini dapat terlaksana  dengan telah dilaksanakannya  pelantikan Bupati/Wakil Bupati Lima Puluh Kota terpilih Saudara Safaruddin Dt.Bandaro Rajo dan Rizki Kurniawan Nakasari  yang dilantik oleh bapak Mahyeldi Ansharullah Gubernur Sumatera Barat pada hari jum’at pada tanggal 26 Februari 2021 bertempat di Auditorium Gubernuran Sumatera Barat di Kota Padang, untuk itu, maka pada hari ini, sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Nomor 273/487/SJ tentang Penegasan dan Penjelasan Terkait Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020 tanggal 21 Januari 2020 dalam point XI angka 2 yang menjelaskan bahwa Bupati yang telah dilantik agar menyampaikan pidato sambutan sebagai Bupati pada sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten setelah melakukan serah terima jabatan pada hari yang sama.

Selanjutnya ucapan terimakasih kami sampaikan kepada semua pihak yang sudah hadir disaat ini kami juga menyampaikan terima kasih, kepada pihak TNI/POLRI, pimpinan DPRD, unsur pimpinan fraksi, unsur pimpinan komisi, seluruh anggota DPRD, saudara plh.Bupati, para asisten, pimpinan SKPD, anggota KPUD dan Bawaslu serta saudara sekwan bersama staf serta seluruh pegawai sekretariat yang selama ini sudah melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, kiranya tuhan selalu menyertai dan memberkati kita semua dalam melaksanakan seluruh tugas dan kerja kita dan tak lupa kepada segenap para wartawan baik media cetak maupun elektronik, yang telah berkenan hadir memenuhi undangan kami dalam rangka rapat paripurna DPRD pada hari ini.

Selaku Ketua DPRD Kabupaten Limapuluh Kota, Deni Asra, S.Si menyampaikan “Telah kita saksikan dan dengar bersama rangkaian peristiwa “Serah Terima Jabatan Bupati dan Penyampaian Pidato Sambutan sebagai Bupati Terpilih Hasil Pilkada 2020 masa jabatan 2021-2024, Kami yakin dan percaya bahwa semua yang hadir di tempat ini bahkan seluruh masyarakat Kabupaten Lima Puluh Kota  sangatlah bersukacita, karena telah memiliki Bupati dan wakil Bupati pilihan rakyat. Dan oleh karena itu kami yakin dan percaya bahwa Bupati dan Wakil Bupati Lima Puluh Kota yang baru dilantik ini mampu memberikan yang terbaik bagi kemajuan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Lima Puluh Kota.

 

Kepada seluruh komponen masyarakat Kabupaten Lima Puluh Kota, saya mengajak marilah kita tingkatkan kebersamaan, rapatkan barisan dan satukan persepsi dalam membangun Kabupaten Lima Puluh Kota yang sama-sama kita cintai. Ada satu pepatah klasik yang mengatakan: “Biduak berlalu kiambang batauik”, mencermati makna terdalam yang terkandung dalam pepatah kuno tersebut saya berharap kiranya segala perbedaan warna dan idola dimasa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati yang lalu hendaknya kita tinggalkan dan marilah bersama-sama kita menatap masa depan, karena Saudara Safaruddin Dt.Bandaro Rajo dan Rizki Kurniawan Nakasari  sebagai Bupati dan Wakil Bupati bukan hanya untuk kelompok tertentu saja, tetapi adalah Bupati dan Wakil Bupati pilihan rakyat dan milik seluruh rakyat Kabupaten Lima Puluh Kota”

Selanjutnya, Deni Asra menambahkan, “Bagi saya pribadi, bahwa Saudara Safaruddin Dt Bandaro Rajo yang biasa disapa Datuak Safar merupakan guru politik kami, karena dengan rekam jejak beliau yang sebelumnya pernah menjabat sebagai anggota DPRD Lima Puluh Kota tahun 1992-1997, Wakil Ketua DPRD Lima Puluh Kota 1999-2004 dan 2009-2014. Kemudian menjadi Ketua DPRD Lima Puluh Kota 2014-2019, dan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat periode 2019-2024, Datuak Safar yang lahir di Baruah Gunuang pada 28 Agustus 1957 ini pernah menjadi Wali Nagari di daerah kelahirannya. Ia menempuh pendidikan di SD 03 Baruah Gunuang, PGA Negeri Danguang-Danguang, Program Belajar Paket C, dan S1 Fakultas Hukum UMSB. Dengan berbekal pengalaman di DPRD dan telah mengenal wilayah Kabupaten Lima Puluh Kota tentu tidak sulit baginya menetapkan strategi, program dan kegiatan untuk kemajuan Lima Puluh Kota Kedepan.

Kemudian bila kita melihat kepada Wakil Bupati Rizki Kurniawan Nakasari merupakan tokoh termuda sebagai Wakil Bupati Lima Puluh Kota apabila kita bandingkan dengan tokoh Wakil Bupati sebelumnya, yakni: Lahir di Lubuak Jantan Kenagarian gurun, 16 Januari 1987 (33tahun) kami mengharapkan kehadiran wakil bupati  yang merupakan darah segar dalam duet antara pasangan Saudara Safaruddin Dt.Bandaro Rajo dan Rizki Kurniawan Nakasari  sebagai Bupati dan Wakil Bupati kami mengharapkan jadilah pemimpin daerah yang saling melengkapi dengan harmonis .

Hal ini saya katakan, karena didukung dengan pengalaman kerja dalam rekam jejak dari Saudara Riski Kurniawan Nakasari adalah seorang pengusaha muda yang telah mendirikan dan memimpin sebanyak 6 perusahaan serta mengelola lebih dari 90 kantor cabang di Sumatera dan Jawa. Sudah ada lebih dari 3.000 mitra yang bergabung bersama perusahaannya yang bergerak dalam bidang pertanian dan jasa, Setelah menuntaskan Pendidikan di Universitas Andalas, ia aktif sebagai Sekretaris Jaringan Pengusaha Muslim Indonesia (JPMI) Kabupaten Lima Puluh Kota, Ketua Bidang Organisasi Wilayah PERSIS Sumbar, dan Ketua DPD PERSIS Kabupaten Lima Puluh Kota. Dia juga diamanahkan sebagai Kepala Bidang Pemberdayaan Ekonomi organisasi alumni Menwa Sumatera Barat.

Selain itu, Saudara Riski Kurniawan Nakasari juga aktif dalam kegiatan sosial, pendiri sekaligus pembina Yayasan AET Peduli Negeri. Dari pengalaman dan juga kesehariannya yang aktif menunjukan kedekatannya dengan berbagai lapisan masyarakat, Selanjutnya saya atas nama Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota bahkan semua yang hadir dalam Rapat Paripurna Istimewa Dewan hari ini menyampaikan “Selamat atas kepercayaan dari masyarakat ” kepada Saudara Safaruddin Dt.Bandaro Rajo dan Rizki Kurniawan Nakasari dan telah dilantiknya sebagai Bupati dan Wakil Bupati Lima Puluh Kota masa jabatan 2021-2024, semoga Tuhan Yang Maha Kuasa senantiasa menuntun dan membimbing kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati dalam menahkodai Kabupaten Lima Puluh Kota ini dalam 4 tahun kedepan.

 

Untuk itu, harapan kedepannya oleh karena Saudara Safaruddin Dt. Bandaro Rajo yang telah berpengalaman sebagai anggota dan pimpinan DPRD tentu sangat mengetahui bahwa dalam penyelengaraan pemerintahan daerah antara pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota dengan DPRD Limapuluh Kota  berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 yang telah disempurnakan dengan UU Nomor 9 tahun 2015 adalah ibaratkan orang yang hidup dalam satu rumah besar yang berlainan kamar,  hubungan antara pemerintah daerah dan DPRD adalah hubungan kerja dengan kedudukan setara dan kemitraan, Setara artinya di antara lembaga pemerintahan daerah memiliki kedudukan yang sama dan sejajar, tidak saling membawahi. Sedangkan hubungan kemitraan yaitu antara pemerintah daerah dan DPRD bekerja sama dalam membuat kebijakan daerah untuk melaksanakan otonomi daerah sesuai dengan fungsi masing-masing. Hal ini akan membangun suatu hubungan kerja yang saling mendukung, bukan menjadi lawan dalam melaksanakan fungsinya masing-masing, Kedepannya sangatlah diharapkan, Kemitraan antara DPRD dan pemerintah daerah akan terjalin lebih baik yang merupakan wujud nyata dalam pelaksanaan tugas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Oleh karena penyelenggaraan pemerintah daerah adalah tanggungjawab bersama antara eksekutif dan legislatif maka kedua lembaga tersebut harus saling berkoordinasi dan berkomunikasi yang di sesuaikan dengan tugas pokok dan fungsi masing masing

 

 

Atas nama pimpinan dan selurug anggota DPRD Lima Puluh Kota, saya mengucapkan terimakasih kepada Saudara Widya Putra Sekretaris Daerah yang telah melaksanakan amanah sebagai jabatan pelaksana harian Bupati Lima Puluh Kota terhitung sejak hari Selasa,16 Februari sampai serah terima tadi 1 Maret 2021. Tugas ini, telah saudara emban dan laksanakan dengan baik walapun hanya dalam rentang waktu selama 14 hari bersama seluruh jajaran birokrasi dalam menggerakkan berbagai administrasi pembangunan. Tugas yang saudara emban ini,  merupakan amanah dari ketentuan pasal 131 ayat 4 PP Nomor 49 tahun 2008 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 6 tahun 2005 tentang  pemilihan, pengesahan pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah, Dengan telah dilaksanakannya rangkaian agenda kegiatan Rapat Paripurna dan telah ditutup dengan doa , maka berakhir pula Rapat Paripurna DPRD dengan Agenda “Serah Terima Jabatan Bupati dan Penyampaian Pidato Sambutan sebagai Bupati Terpilih Hasil Pilkada 2020 masa jabatan 2021-2024 pada hari Senin, tanggal 1 Maret 2021” pungkas Ketua DPRD Kabupaten Limapuluh Kota.

 

Humas DPRD Kabupaten Limapuluh Kota

1 Maret 2021

Berita terkait
share Bagikan berita
facebook Facebook
whatsapp Whatsapp
twitter Twitter
`

Feedback