SEKRETARIAT DEWAN

KABUPATEN LIMA PULUH KOTA

Paripurna DPRD Kabupaten Limapuluh Kota Tentang Penyampaian Nota Laporan Keterangan Pertanggungjawaban ( LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2021

Admin
Jumat, 18 Maret 2022
269 Dibaca
...

Sarilamak, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lima Puluh Kota menggelar Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Limapuluh Kota Tentang Penyampaian Nota Laporan Keterangan Pertanggungjawaban ( LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2021,  Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh  Ketua DPRD Kabupaten Limapuluh Kota, Deni Asra, S.Si, didampingi Wakil Ketua DPRD Syamsul Mikar yang dilaksanakan di Aula DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota, Jum’at (18/03/2022). Rapat ini dilaksanakan dengan menjalankan protokol kesehatan, karena masih dalam masa pandemi Covid-19. Dihadiri oleh Bupati Limapuluh Kota, Safaruddin Dt Bandaro Rajo, Sekda Limapuluh Kota, Widya Putra, S.Sos beserta OPD dan  jajaran Forkopimda Kabupaten Lima Puluh Kota.

Nota Laporan Keterangan Pertanggungjawaban ( LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2021 dibacakan Langsung Oleh Bupati Limapuluh Kota, Safaruddin Dt Bandaro Rajo, SH, menyampaikan “Sebagaimana yang kita ketahui bersama, penyampaian LKPJ Kepala Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota tahun 2021 kepada DPRD  tercantum dalam  pasal 70 Ayat (3) dan pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana yang telah diubah 2 (dua) kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengamanatkan Kepala Daerah berkewajiban menyampaikan LKPJ kepada DPRD, serta Pasal 19 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang mengamanatkan Kepala Daerah menyampaikan LKPJ kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam rapat paripurna yang dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Selain itu, LKPJ Kepala Daerah Tahun 2021 ini merupakan pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada DPRD atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah selama Tahun Anggaran 2021 yang memuat keterangan mengenai realisasi program dan kegiatan yang berpedoman kepada Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Tahun 2021 meliputi arah kebijakan umum Pemerintahan Daerah, pengelolaan keuangan daerah secara makro (pendapatan dan belanja daerah), penyelenggaraan urusan desentralisasi, penyelenggaraan Tugas Pembantuan, dan penyelenggaraan tugas umum Pemerintahan.

Kebijakan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah merupakan upaya pencapaian 3 (tiga) aspek fokus capaian kinerja pembangunan yang meliputi peningkatan kesejahteraan masyarakat, peningkatan pelayanan publik, dan peningkatan daya saing ekonomi daerah dengan berpedoman pada prinsip efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas, serta kepentingan strategis nasional seperti yang tercantum dalam pasal 13 ayat (1) Undang-undang Nomor    23 tahun 2014 sebagaimana yang telah diubah 2 (dua) kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa pelaksanaan pembagian urusan Pemerintahan konkuren antara Pemerintah Pusat dan Daerah Provinsi serta Daerah Kabupaten/Kota, maka efektifitas alokasi sumber daya publik serta implementasi dan pengendalian pelayanan publik diharapkan dapat menjadi lebih berkualitas.

Lebih lanjut, penyampaian LKPJ Kepala Daerah merupakan deskripsi kewajiban Pemerintah Daerah untuk menjelaskan kinerja penyelenggaraan Pemerintahan kepada masyarakat sekaligus menjadi bentuk pengembangan peran dan fungsi DPRD selaku mitra kerja Kepala Daerah yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektifitas, produktifitas dan akuntabilitas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sekaligus menjadi fungsi kontrol atau legislasi DPRD terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang bersifat membangun dan untuk pencapaian kinerja yang lebih baik”

Lebih lanjut, Bupati menambahkan “Pemberlakuan Otonomi Daerah sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memberikan peluang kepada daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakatnya. Dalam penyelenggaraan Pemerintahan dan pengurusan kepentingan masyarakat, maka ketersediaan anggaran sangat mempengaruhi suatu daerah untuk membiayai urusan tersebut. Berdasarkan kondisi tersebut, kegiatan pembangunan di daerah sangat tergantung kepada ketersediaan anggaran daerah. Besar kecilnya volume kegiatan pembangunan biasanya berbanding lurus dengan besar kecilnya jumlah anggaran yang akan dialokasikan.

Berdasarkan Bab I angka 5 Ketentuan Umum Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang dimaksud dengan Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dapat dinilai dengan uang, termasuk di dalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah tersebut. Dilihat dari sisi proses, keuangan daerah mencakup seluruh rangkaian kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan objek yang dimulai dari kebijakan dan pengambilan keputusan sampai dengan pertanggungjawaban.

Pengelolaan keuangan daerah sangat erat kaitannya dengan sistem perencanaan, penganggaran, pelaksanaan anggaran, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan daerah dengan ruang lingkup meliputi kebijakan keuangan daerah pada pengelolaan pendapatan daerah, pengelolaan belanja daerah, dan pengelolaan pembiayaan daerah sehingga dapat membiayai strategi pembangunan melalui program dan kegiatan sesuai dengan visi dan misi yang telah ditetapkan. Perencanaan anggaran itu sendiri bukan merupakan ukuran untuk perencanaan pembangunan, tetapi sebaliknya sejauh mana pendanaan bisa mengikuti program (money follow program).

Perencanaan pembangunan yang baik disusun dengan bertitik tolak kepada perencanaan berbasis anggaran. Oleh karena itu perencanaan anggaran daerah harus ditata dan dikelola dengan baik, dimulai dari perumusan arah kebijakan keuangan daerah yang tepat, sehingga pengelolaan aspek keuangan mampu memenuhi tuntutan perencanaan pembangunan. Pengembangan kebijakan keuangan daerah dilakukan melalui kebijakan dari aspek pendapatan maupun belanja. Dari sudut pendapatan daerah tersebut diharapkan meningkat dari tahun ke tahun dan berdasarkan ketentuan perundang-undangan, sementara belanja dilakukan secara efektif, efisien  dan ekonomis.

Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 Keuangan Daerah terdiri dari Pendapatan Daerah, Belanja Daerah dan Pembiayaan Daerah. Untuk Pendapatan Daerah merupakan semua penerimaan uang melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) yang tidak perlu dibayar kembali oleh daerah dan penerimaan lainnya yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang diakui sebagai penambah ekuitas yang merupakan hak daerah dalam 1 (satu) tahun anggaran.

Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang dimaksud dengan Pendapatan Daerah adalah hak Pemerintah Daerah yang diakui sebagai penambahan nilai kekayaan bersih dalam periode tahun bersangkutan. Adapun untuk Pendapatan Daerah ini menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020  terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan Transfer  dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah”

“Dari tiga sumber Pendapatan Daerah tersebut, masing-masing memiliki karakteristik tersendiri. Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan cerminan kemampuan daerah untuk menggali sumber-sumber penerimaannya, yaitu Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan dan Lain-lain PAD yang Sah. Perkembangan penerimaan daerah yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah secara umum dapat menggambarkan perkembangan dan pertumbuhan ekonomi di daerah.

Sumber Pendapatan Daerah yang berasal dari Pendapatan Transfer Pemerintah merupakan dana yang bersumber dari APBN yang merupakan Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat yang dialokasikan kepada Daerah untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi serta  Pendapatan Transfer Antar Daerah. Berdasarkan   Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 dijelaskan bahwa Pendapatan Transfer  terdiri atas Transfer Pemerintah Pusat  dan Transfer Antar Daerah. Untuk pendapatan  transfer Pemerintah Pusat bersumber pada Dana Perimbangan, Dana Instentif Daerah, Dana Otonomi Khusus, Dana Keistimewaan dan dana Desa. Dimana untuk Dana Perimbangan  merupakan Dana Transfer Umum ( Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum ) dan Dana Transfer Khusus ( Dana Alokasi Khusus Fisik dan Dana Alokasi Khusus Non Fisik ). Untuk sumber penerimaan dari Dana Bagi Hasil dapat dipengaruhi dan diintervensi melalui kebijakan Pemerintah Daerah dalam capaian dan realisasi penerimaannya. Di samping itu penerimaan dari Dana Bagi Hasil juga sangat tergantung pada perkembangan dan pertumbuhan ekonomi di daerah. Dana Bagi Hasil bersumber dari Pajak dan Sumber Daya Alam. Dana Bagi Hasil yang bersumber dari Pajak adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta Pajak Penghasilan (PPh) pasal 25 dan pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal 21. Sedangkan Dana Bagi Hasil yang berasal dari Sumber Daya Alam (SDA) adalah hasil kehutanan, pertambangan umum, perikanan, pertambangan minyak bumi, pertambangan gas bumi serta pertambangan panas bumi. Mengacu kepada subjek dan objeknya, maka Bagi Hasil yang bersumber pada Bagi Hasil, Pajak ini sangat dipengaruhi oleh pertumbuhan ekonomi di Daerah, Provinsi dan Pusat. Semakin tinggi pertumbuhan ekonomi dan pendapatan regional daerah, maka akan semakin besar pula Pendapatan Daerah yang bersumber dari Dana Bagi Hasil ini. Sementara Dana Bagi Hasil yang berasal dari Sumber Daya Alam sangat tergantung pada eksplorasi yang dilaksanakan di daerah. Untuk pendapatan transfer yang berasal dari transfer daerah terdiri atas Pendapatan Bagi Hasil, Pendapatan Bantuan Keuangan.

Sumber pendapatan ketiga adalah Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. Pendapatan jenis terdiri atas pendapatan hibah dan pendapatan Dana Darurat. Pendapatan hibah tersebut merupakan bantuan yang tidak mengikat, yang dituangkan dalam suatu naskah perjanjian antara Pemerintah Daerah dan pemberi hibah serta dimanfaatkan sebagaimana naskah perjanjian tersebut. Sedangkan Dana Darurat berasal dari APBN untuk keperluan yang bersifat mendesak yang diakibatkan oleh bencana nasional dan/atau peristiwa luar biasa yang tidak dapat ditanggulangi oleh Daerah dengan menggunakan APBD.

Pada tahun 2021 pendapatan daerah Kabupaten Lima Puluh Kota ditargetkan mencapai Rp.1.323.171.178.062,00,- (satu triliun tiga ratus dua puluh tiga miliar seratus tujuh puluh satu juta seratus tujuh puluh delapan ribu enam puluh dua Rupiah) dengan realisasi sebesar Rp.1.260.792.493.269,96 (satu triliun dua ratus enam puluh miliar tujuh ratus sembilan puluh dua juta empat ratus sembilan puluh tiga ribu dua ratus enam puluh Sembilan koma sembilan puluh enam Rupiah) atau 95,29% dari target yang ditetapkan. Tabel berikut memperlihatkan target dan realisasi Pendapatan Daerah tahun 2021.

                                 Target dan Realisasi Pendapatan Daerah Tahun 2021*)

No

Jenis

2021

Target

(Rp.)

Realisasi

(Rp.)

Realisasi/ Anggaran

(%)

1

Pendapatan Asli Daerah

  1. Pajak Daerah
  2. Retribusi Daerah
  3. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan
  4. Lain-lain PAD yang Sah

111.968.130.125,00

40.917.388.050,00

7.490.780.000,00

3.970.000.000,00

 

59.589.962.075,00

79.852.091.892,96

21.409.261.694,00

2.975.121.922,00

3.718.416.419,00

 

51.749.291.857,96

71,32

52,32

39,72

93,66

 

86,84

2

Dana Perimbangan / Pendapatan Transfer

  1. Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat
  2. Pendapatan Transfer Antar Daerah

 

1.124.353.398.927,00

 

1.066.523.015.455,00

57.830.383.472,00

1.110.702.712.333,00

 

1.054.536.792.742,00

56.165.919.591,00

98,79

 

98,88

97,12

3

Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah

  1. Pendapatan Hibah
  2. Lain-Lain Pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

 

86.849.649.010,00

25.688.442.241,00

61.161.206.769,00

70.237.689.044,00

13.091.614.016,00

57.146.075.028,00

80,87

50,96

93,44

 

 

Total

1.323.171.178.062,00

1.260.792.493.269,96

95,29

Sumber : Laporan Realisasi Anggaran Tahun  2020 dan 2021

Ket : *) Angka belum diaudit BPK

Berdasarkan uraian pada tabel di atas, terlihat pencapaian realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2021 sebesar Rp.79.852.091.892,96 (tujuh puluh sembilan milyar delapan ratus lima puluh dua juta sembilan puluh satu ribu delapan ratus sembilan puluh dua koma sembilan puluh enam rupiah ) atau 71,32% dari target PAD yang harus dicapai. Dalam hal pendapatan daerah yang berasal dari dana perimbangan/pendapatan transfer pada tahun 2021 mengalami kenaikan lebih dari 100 milyar Rupiah jika dibandingkan dengan realisasi dana perimbangan/pendapatan transfer tahun 2020, dengan capaian realisasi yaitu 98,79% dari target yang ditetapkan pada tahun 2021. Untuk pendapatan daerah yang bersumber dari lain-lain pendapatan daerah yang sah dari target yang ditetapkan yaitu mencapai 80,87%. Secara keseluruhan disimpulkan bahwa pencapaian target pendapatan daerah pada tahun 2021 belum mencapai target yang ditetapkan dengan persentase realisasi mencapai 95,29%.

Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang dimaksud dengan Belanja Daerah adalah kewajiban Pemerintah Daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih, sedangkan pengeluaran daerah merupakan uang yang keluar dari kas daerah. Pengelolaan keuangan daerah mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang kemudian diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun Anggaran 2021.

Dalam rangka pencapaian program dan prioritas pembangunan maka Belanja Daerah tahun 2021 ditetapkan sebesar Rp.1.350.518.977.365,- (satu triliun tiga ratus lima puluh miliar lima ratus delapan belas juta sembilan  ratus tujuh puluh tujuh ribu tiga ratus enam puluh lima Rupiah). Jumlah ini mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan APBD tahun 2020 dengan nilai sebesar Rp.1.267.704.549.875,- (satu triliun dua ratus enam puluh tujuh miliar tujuh ratus empat juta lima ratus empat puluh sembilan ribu delapan ratus tujuh puluh lima Rupiah).

Berbeda dengan tahun sebelumnya, Belanja Daerah untuk Tahun 2021 terdiri atas Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tak Terduga dan Belanja Transfer. Alokasi untuk Belanja Operasi  terealisasi sebesar Rp. 956.701.509.114,92,- ( sembilan ratus lima puluh enam milyar tujuh  ratus satu juta lima ratus sembilan ribu seratus empat belas koma Sembilan puluh dua  Rupiah ). Sementara itu Belanja Modal terealisir sebesar Rp.147.622.625.105,- ( seratus empat puluh tujuh  miliar enam ratus dua puluh dua  juta enam ratus dua puluh lima ribu seratus lima  Rupiah). Sedangkan untuk alokasi Belanja Tidak Terduga terealisir sebesar Rp. 776.542.837,- ( tujuh ratus tujuh puluh enam juta lima ratus empat puluh dua ribu delapan ratus tiga puluh tujuh Rupiah )  dan alokasi Belanja Transfer terealisasi sebesar Rp. 161.270.961.166,- ( seratus enam puluh satu milyar dua ratus tujuh puluh juta sembilan ratus enam puluh satu ribu seratus enam puluh enam Rupiah ).  Tabel  berikut  ini  menyajikan  alokasi  anggaran  dan  realisasi  belanja daerah tahun 2021.

Alokasi Anggaran dan Realisasi Anggaran Belanja Daerah

Tahun 2021*)

No.

 

Jenis

2021

Anggaran

(Rp.)

Realisasi

(Rp.)

Realisasi/

Anggaran

(%)

A.

Belanja Operasi

  1. Belanja Pegawai
  2. Belanja Barang dan Jasa
  3. Belanja Bunga
  4. Belanja Subsidi
  5. Belanja Hibah
  6. Belanja Bantuan Sosial

1.014.894.230.900,00

662.092.537.204,00

308.678.691.938,00

-

-

35.388.101.758,00

8.734.900.000,00

956.701.509.114,92

648.801.431.683,00

265.227.158.771,92

-

-

34.067.820.697,00

8.605.097.963,00

94,27

97,99

85,92

-

-

96,27

98,51

B.

Belanja Modal

  1. Belanja Modal Tanah
  2. Belanja Modal Peralatan dan Mesin
  3. Belanja Modal Gedung dan Bangunan
  4. Belanja Modal Jalan, Jaringan dan Irigasi
  5. Belanja Modal Aset Tetap Lainnya
  6. Belanja Modal Aset Lainnya

 

167.381.346.489,00

735.461.000,00

37.774.596.333,00

 

35.078.661.533,00

 

89.015.248.584,00

 

4.757.379.039,00

 

20.000.000,00

 

147.622.625.105,00

215.885.219,00

Berita terkait
share Bagikan berita
facebook Facebook
whatsapp Whatsapp
twitter Twitter