Sarilamak, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lima Puluh Kota menggelar Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Limapuluh Kota Tentang Penyampaian Penjelasan terhadap 3 Ranperda Inisiatif DPRD, Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Limapuluh Kota, Deni Asra, S.Si, didampingi Wakil Ketua DPRD Syamsul Mikar yang dilaksanakan di Aula DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota, Jum’at (04/03/2022). Rapat ini dilaksanakan dengan menjalankan protokol kesehatan, karena masih dalam masa pandemi Covid-19. Dihadiri oleh Bupati Limapuluh Kota, Safaruddin Dt Bandaro Rajo, Sekda Limapuluh Kota, Widya Putra, S.Sos beserta OPD dan jajaran Forkopimda Kabupaten Lima Puluh Kota.
Syamsuwirman, A.Md selaku Anggota Bapemperda DPRD Kabupaten Limapuluh Kota membacakan Penyampaian Penjelasan terhadap 3 Ranperda Inisiatif DPRD, “ pertama dan utama sekali izinkanlah kami mengucapkan terima kasih kepada saudara bupati, pimpinan dan segenap anggota DPRD yang terhormat, dimana melalui rapat badan musyawarah bersama pemerintah daerah telah merumuskan jadwal rapat pembahasan rancangan peraturan daerah. hal ini membuktikan niat dan keinginan yang kuat untuk tetap konsisten melaksanakan otonomi daerah secara optimal, melalui prakarsa perwujudan kebijakan-kebjakan daerah yang aspiratif, akomodatif dan partisipatif.
Kita menyadari, bahwa perkembangan aturan di daerah menuntut kepekaan dalam membaca kondisi terkhusus daerah dan kewajiban untuk menjabarkan suatu aturan yang lebih tinggi sesuai dengan yang diamanatkan peraturan perundang-undangan. Hal ini tentunya bertujuan untuk memberikan kemudahan dan kepastian hukum terhadap setiap proses dari seluruh kegiatan pemerintahan di daerah yang bermuara kepada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Banyaknya peraturan perundang-undangan yang perlu kita jabarkan ke dalam Peraturan Daerah adalah merupakan tuntutan agar karakter dan kebutuhan lokal dapat tertampung, tentunya dengan tetap memperhatikan syarat esensi aturan yaitu tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Rancangan Peraturan Daerah yang akan kita lahirkan ini berawal dari suatu keharusan kita untuk memberikan landasan yuridis terhadap upaya pelaksanaan pemerintahan yang baik, percepatan pembangunan dan pendekatan pelayanan kemasyarakatan, serta sebagai penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Perumusan Rancangan Peraturan Daerah ini memperhatikan asas dan kaedah pembentukan peraturan perundang-undangan, agar kelak dapat diberlakukan secara efektif , berdaya guna dan berhasil guna, tentunya semua itu masih membutuhkan pengkajian-pengkajian yang lebih komprehensif dari muatan rancangan peraturan daerah dimaksud melalui pembahasan-pembahasan pada rapat–rapat selanjutnya. pengkajian melalui sudut pandang yang berbeda akan memberikan penguatan dan penajaman dari segi materi yang diatur, berbagi pengetahuan, pertimbangan serta masukan dan saran menjadi input positif dalam membentuk aturan yang representatif dan taat aturan.
Dalam rangka membentuk kesatuan pandang kita dalam pengkajian dan pembahasan–pembahasan pada rapat-rapat berikutnya, maka izinkanlah kami menyampaian penjelasan rancangan peraturan daerah yang kami ajukan, sebagai berikut :
I. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin
Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum untuk masyarakat miskin disusun dan dibuat dengan tujuan bahwa pasal 28 D Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Namun pada faktanya ada banyak halangan untuk mengakses keadilan tersebut, terutama bagi mereka yang berada dalam kemiskinan, marginal dan keadaan yang tidak aman. sehingga dengan adanya berbagai hambatan tersebut menjadikan bantuan hukum sulit terjangkau, sehingga mengakibatkan kurangnya akses terhadap mekanisme formal untuk perlindungan dan pemberdayaan. salah satu halangan besar akses selanjutnya adalah tingginya biaya untuk bantuan hukum.
Hak atas bantuan hukum merupakan Non Derogable Rights, sebuah hak yang tidak dapat dikurangi dan tidak dapat ditangguhkan dalam kondisi apapun. oleh karena itu, bantuan hukum adalah hak asasi semua orang, bukan diberikan oleh pemerintah dan bukan belas kasihan pemerintah tetapi merupakan tanggung jawab negara dalam mewujudkan Equality Before The Law, Access To Justice, dan Fair Trial. program bantuan hukum merupakan komponen kunci dan strategis untuk meningkatkan akses keadilan. karena itu bantuan hukum gratis untuk masyarakat miskin dihadirkan untuk menguatkan Prinsip Rule Of Law.
Dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum yang di dalamnya memberikan ruang kepada pemerintah daerah sebagai bagian dari penyelenggaraan asas otonomi daerah yang berdasarkan undang-undang tentang pemerintahan daerah, dimana kewenangan urusan konkuren pemerintah daerah yang lokasi, penggunaan, manfaat atau dampak serta sumber dayanya melihat dari efisiensi daerah yang sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan dari masing-masing daerah”
Syamsuwirman Melanjutkan “ kesadaran pemerintah daerah untuk turut serta dalam memenuhi hak konstitusional warga negara dalam memperoleh bantuan hukum sudah dilakukan oleh beberapa kabupaten/kota melalui perda bantuan hukum. namun kemudian ada keraguan dari pemerintah daerah mengenai anggaran bantuan hukum merupakan hibah atau bantuan sosial, hal tersebut sudah terjawab dengan adanya pengaturan anggaran bantuan hukum dalam pemendagri nomor 33 tahun 2019 dan permendagri nomor 64 tahun 2020 tentang pedoman penyusunan anggaran dan pendapatan dan belanja daerah tahun 2020 dan tahun 2021. dengan adanya aturan ini, semestinya tidak perlu ada lagi keraguan mengenai kewenangan pemerintah daerah dalam pelayanan bantuan hukum.
Apabila melihat kepada kondisi yang ada pada saat ini Di Kabupaten Lima Puluh Kota terkait dengan penyelenggaraan bantuan hukum, untuk saat ini belum memiliki peraturan daerah tentang penyelenggaraan bantuan hukum sebagai dasar dari penganggaran dan pelaksanaan penyelenggaraan bantuan hukum itu sendiri. sementara Itu, kebutuhan masyarakat akan hadirnya program bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin dari organisasi bantuan hukum tentu sangat tinggi. indikasi tersebut tampak dari tingginya tingkat hunian pada UPT pemasyarakatan yang ada pada Wilyah Kabupaten Lima Puluh Kota.
Dengan Dibentuknya Peraturan Daerah Mengenai Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Diharapkan Meningkatnya Perluasan Akses Terhadap Keadilan Bagi Masyarakat Miskin Terutama Yang Bermasalah Dan Berhadapan Dengan Hukum di Kabupaten Lima Puluh Kota, dari uraian tersebut diatas menunjukkan bahwa arti pentingnya pengaturan tentang penyelenggaraan bantuan hukum untuk masyarakat miskin di Kabupaten Lima Puluh Kota perlu diatur dalam bentuk Peraturan Daerah.
II. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani
Pembangunan Ekonomi Di Indonesia berpusat pada sektor pertanian. sektor pertanian memiliki peranan strategis dalam struktur pembangunan perekonomian nasional. sektor ini mendapat perhatian cukup besar dari pemerintah karena peranannya yang sangat penting dalam pembangunan ekonomi jangka panjang maupun pemulihan ekonomi bangsa, dan peranan sektor pertanian adalah sebagai sumber penghasilan bahan pokok, sandang, papan, dan menyediakan lapangan kerja terhadap sebagian besar penduduknya pada negara yang berkembang seperti di indonesia ini.
pemberdayaan adalah bagian dari paradigma pembangunan yang memfokuskan perhatiannya pada semua aspek yang prinsipil dari manusia di lingkungannya, yaitu mulai dari aspek intelektual (sumber daya manusia), aspek material dan fisik, sampai pada aspek manejerial. aspek-aspek tersebut dapat dikembangkan menjadi aspek sosial-budaya, ekonomi, politik, keamanan, dan lingkungan. pemberdayaan merupakan tanggung jawab utama dalam program pembangunan, sehingga hasil pembangunan tidak hanya dinikmati secara fisik, akan tetapi yang lebih penting adalah masyarakat menjadi lebih berdaya atau memiliki daya, kekuatan atau kemampuan, penggambaran pemberdayaan selanjutnya yakni untuk masyarakat khususnya petani di kabupaten lima puluh kota sangatlah perlu untuk meningkatkan kesejahteraan dan keterampilan bagi mereka. karena dari berbagai bahan pokok dalam kebutuhan yang diperlukan oleh petani tiap tahun akan selalu berbeda yang menyebabkan petani harus membagi-bagi hasil panennya dengan kebutuhan pokok.
Oleh karena itu, pembangunan ekonomi nasional berbasis pertanian dan nagari secara langsung maupun tidak langsung akan berdampak pada pengurangan penduduk miskin dan penyelenggaraan kesejahteraan sosial juga dapat berjalan seperti apa yang sudah dicita-citakan dengan sesuatu yang berbentuk pemberian permodalan, pelatihan, serta memanejemen setiap anggaran yang akan dikeluarkan.
Upaya Dalam Meningkatkan Pemberdayaan Masyarakat Di Dapat Dari Tiga Sisi, Yakni:
1. Menciptakan suasana atau iklim yang memungkinkan potensi masyarakat berkembang (enabling). di sini, titik tolaknya adalah pengenalan bahwa setiap manusia atau masyarakat khususnya petani memiliki potensi yang dapat dikembangkan, artinya tidak ada masyarakat yang sama sekali tanpa daya. pemberdayaan adalah upaya membangun daya dengan mendorong, memotivasi dan membangkitkan kesadaran terhadap potensi yang dimilikinya serta berupaya untuk mengembangkannya.
2. Memperkuat potensi atau daya yang dimiliki oleh masyarakat (emperpowering). diperlukan langkah positif selain hanya menciptakan iklim dan suasana. perkuatan ini juga meliputi langkah-langkah nyata, dan menyangkut penyediaan bebagai masukan (input), serta pembukaan akses ke dalam berbagai peluang (opportunities) yang akan membuat masyarakat semakin berdaya.
3. Memberdayakan mengandung arti melindungi. dalam proses pemberdayaan, harus dicegah yang lemah menjadi bertambah lemah karena kekurang berdayaan dalam menghadapi yang kuat.
pertanian merupakan sumber mata pencarian mayoritas masyarakat di Kabupaten Lima Puluh Kota. kalau kita lihat tujuan dari pembangunan pertanian adalah untuk meningkatkan pendapatan dan taraf hidup petani, pertumbuhan kesempatan kerja dan berusaha, meningkatkan gizi dan ketahanan pangan rumah tangga , serta mengentaskan kemiskinan di Kabupaten Lima Puluh Kota.
Adapun permasalahan mendasar yang dihadapi petani adalah kurangnya akses kepada sumber permodalan, pasar dan teknologi, serta organisasi tani yang masih lemah. kompleksnya permasalahan yang dihadapi oleh petani di kabupaten lima puluh kota seperti salah satu contoh permasalahan gambir yang pendistribusiannya masih di dominasi oleh pengusaha dari India, Agar hal-hal tersebut tidak dibiarkan berlarut-larut, maka harus ada langkah pemerintah kabupaten lima puluh kota dalam mengatasi keluhan dari para petani yang selama ini mereka merasa dirugikan karena tidak ada lagi tempat untuk mendistribusikan hasil panen gambirnya dengan harga layak.
Secara garis besar perlindungan dan pemberdayaan terhadap petani merupakan langkah penting untuk mewujudkan ketahanan pangan yang dicanangkan oleh pemerintah daerah kabupaten lima puluh kota. upaya tersebut memang harus dilakukan untuk meningkatkan jumlah hasil panen yang nantinya akan di distribusi kepada masyarakat, secara Hukum Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani sudah diatur melalui undang-undang nomor 19 tahun 2013 tentang perlindungan dan pemberdayaan petani yang salah satu caranya adalah ganti rugi gagal panen melalui asuransi pertanian. berdasarkan asas kehidupan pertanian: maju, ramah ekologi, berkelanjutan, hukum harus mendorong serta mengarahkan agar kehidupan pertanian secara teknis selalu menjadi lebih sempurna dan menguntungkan semua pihak.
Dengan adanya pengaturan mengenai asuransi pertanian hendaknya akan mewujudkan peranan hukum dalam mewujudkan kepastian hukum kepada pelaku pertanian baik petani maupun pihak penanggung yaitu perusahaan asuransi. pada dasarnya petani merupakan produsen dengan segala hak dan kewajibannya merupakan pelaku ekonomi yang bebas dan mandiri, maka berdasarkan asas petani sebagai subyek bebas dan kemandirian petani harus dilindungi dan dihormati secara hukum untuk mendukung pertanian yang berkelanjutan.
Kebutuhan akan perlindungan dan pemberdayaan petani tersebut diatas menunjukkan bahwa pentingnya peraturan daerah tentang perlindungan dan pemberdayaan petani.
III. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Fasilitasi Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika
Rancangan Peraturan Daerah tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika disusun dan dibuat dengan dasar bahwa penyalahgunaan narkotika dan prekursor narkotika saat ini sudah sangat memprihatinkan. penyalahgunaan narkotika dan prekursor narkotika merugikan bangsa dan negara baik dari sisi moril maupun materil, bahkan telah merenggut banyak korban jiwa, terutama di kalangan generasi pemuda penerus bangsa.
remaja dan pemuda yang seharusnya menjadi penerus bangsa rusak karena penyalahgunaan narkotika dan prekursor narkotika. narkotika merupakan zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi, sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan yang dibedakan kedalam golongan-golongan.
Sedangkan prekursor narkotika merupakan zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan dalam pembuatan narkotika.
Sementara itu, arus globalisasi yang tinggi sangat mempengaruhi pergerakan lintas narkotika dan prekursor narkotika, termasuk di kabupaten lima puluh kota. hal ini berkaitan dengan kondisi geografis kabupaten lima puluh kota dengan luas daratan ± 3.354,30 km² atau 7,94% dari daratan provinsi Sumatera Barat. Kabupaten Lima Puluh Kota Juga Diapit Oleh 4 Kabupaten Dan 1 Provinsi Yaitu:
1. Kabupaten Agam,
2. Kabupaten Tanah Datar,
3. Kabupaten Sijunjung ,
4. Kabupaten Pasaman,
5. Provinsi Riau.
Sebagai wilayah yang diapit oleh beberapa kabupaten/kota serta menjadi wilayah perlintasan ke provinsi riau maka akses masuk ke dalam wilayah kabupaten lima puluh kota menjadi tidak terkontrol, hal ini menjadikannya wilayah yang rawan akan penyalahgunaan narkotika dan prekursor narkotika.
dalam mengatasi permasalahan kerawanan penyalahgunaan narkotika dan prekursor narkotika di Kabupaten Lima Puluh Kota tidak hanya diserahkan pada pihak Kepolisian Dan Badan Narkotika Nasional (BNN) sebagai instansi vertikal yang berwenang dalam mengatasi dan menindak penyalahgunaan narkotika dan prekursor narkotika.
Untuk menghadapi permasalahan penyalahgunaan narkotika dan prekursor narkotika harus ada peran dari pemerintah daerah. peran pemerintah daerah dalam pencegahan penyalahgunaan narkotika dan prekursor narkotika pada prinsipnya telah dimulai dengan keluarnya instruksi presiden nomor 6 tahun 2018 tentang rencana aksi nasional pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika tahun 2018-2019. dalam instruksi presiden ini muncul istilah pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika (P4GN).
Dalam instruksi presiden ini mengatur keikutsertaan peran pemerintah dalam pencegahan narkotika dan prekursor narkotika sehingga instruksi presiden ini menjadi pegangan bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota dalam berkolaborasi dengan bnn untuk melaksanakan kegiatan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.
Peran Pemerintah Daerah dalam P4GN lebih lanjut dipertegas oleh pemerintah dengan mengeluarkan permendagri nomor 12 tahun 2019 tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.
dalam pasal 2 dikemukakan, bupati melakukan fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika di Daerah Kabupaten.
Fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, dalam bentuk:
1. Penyusunan Peraturan Daerah
2. Sosialisasi
3. Pelaksanaan Deteksi Dini
4. Pemberdayaan Masyarakat
5. Pemetaan Wilayah Rawan
6. Peningkatan Kapasitas Pelayanan Rehabilitasi Medis
7. Peningkatan Peran Serta Dinas Terkait Dan Pihak Lain Dalam Penyelenggaraan Kegiatan Vokasional
8. Penyediaan Data Dan Informasi Mengenai Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika
Dengan Adanya Peraturan Daerah Maka Kegiatan P4GN Akan Didukung Dengan Pendanaan Yang Dianggarkan Dalam Apbd Kabupaten Lima Puluh Kota. Dengan Adanya Alokasi Anggaran Maka Akan Memperkuat Pelaksanaan P4gn Termasuk Pemberdayaan Pemerintah Nagari Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika Dengan Dukungan APB Nagari Masing-Masing Nagari.
Melihat Kondisi Di Atas, Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika Membutuhkan Perhatian Yang Serius Baik Dari Pemerintah Daerah Maupun Dari Masyarakat Kabupaten Lima Puluh Kota Sendiri. Pembentukan Peraturan Daerah Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika Dinilai Penting Untuk Dibahas Bersama.
Lebih lanjut, Syamsuwirman Menambahkan “ Demikianlah Penjelasan Kami Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tentang:
1. Penyelenggaraan Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin
2. Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani
3. Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika
Perlu Kita Pahami Bersama Penjelasan Ini Masih Jauh Dari Detail Dan Terinci. Namun Kedepan Dengan Adanya Tahap-Tahap Tingkat Pembicaraan Dan Pembahasan Lebih Lanjut, Kiranya Rancangan Peraturan Daerah Ini Dapat Kita Bahas Secara Lebih Detail, Komprehensif, Dan Intensif Guna Mendapatkan Kesepakatan Bersama Dalam Rangka Persetujuan Dan Penetapan Rancangan Peraturan Daerah Menjadi Peraturan Daerah.
Dengan Harapan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Melalui Pembentukan Kebijakan Publik Dapat Kita Laksanakan Sesuai Dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Yang Lebih Tinggi Demi Terwujudnya Masyarakat Kabupaten Lima Puluh Kota Yang Lebih Maju Pertaniannya, Sehat Tanpa Narkoba, Dan Terlindungi Hak Hukumnya” tutup Syamsuwirman.
Humas DPRD Kabupaten Limapuluh Kota
04/03/2022
Feedback