SEKRETARIAT DEWAN

KABUPATEN LIMA PULUH KOTA

PARIPURNA NOTA PENYAMPAIAN LAPORAN KETERANGAN PERTANGGUNGJAWABAN (LKPJ) KEPALA DAERAH KABUPATEN LIMA PULUH KOTA TAHUN 2022KEPADA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH (DPRD)KABUPATEN LIMA PULUH KOTA

Admin
Jumat, 17 Maret 2023
155 Dibaca
...

Sarilamak, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lima Puluh Kota menggelar Rapat Paripurna  Nota Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2022 ,  Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Limapuluh Kota, Deni Asra, S.Si, didampingi Wakil Ketua DPRD, Wendi Chandra, ST dan Syamsul Mikar yang dilaksanakan di Aula DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota, Kamis ( 16/03). Yang Dihadiri oleh Bupati Limapuluh Kota, Safaruddin Dt Bandaro Rajo beserta OPD dan  jajaran Forkopimda Kabupaten Lima Puluh Kota.

Bupati Limapuluh Kota, Safaruddin Dt Bandaro Rajo, SH, menyampaikan “kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada Tim Penyusun LKPJ Kepala Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota tahun 2022 yang telah berupaya maksimal dalam menyusun dan mempersiapkan LKPJ ini sehingga dapat disampaikan kepada DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota tepat pada waktunya, Sebagaimana yang kita ketahui bersama, penyampaian LKPJ Kepala Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota tahun 2021 kepada DPRD tercantum dalam pasal 70 Ayat (3) dan pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun Nota Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja yang mengamanatkan Kepala Daerah berkewajiban menyampaikan LKPJ kepada DPRD, serta Pasal 19 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang mengamanatkan dalam rapat paripurna yang dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir” jelas Bupati Limapuluh Kota.

Selanjutnya Bupati menjelaskan “penyampaian LKPJ Kepala Daerah merupakan deskripsi kewajiban Pemerintah Daerah untuk menjelaskan kinerja penyelenggaraan Pemerintahan kepada masyarakat sekaligus menjadi bentuk pengembangan peran dan fungsi DPRD selaku mitra kerja Kepala Daerah yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektifitas, produktifitas dan akuntabilitas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sekaligus menjadi fungsi control atau legislasi DPRD terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang bersifat membangun dan untuk pencapaian kinerja yang lebih baik.”

“Pengelolaan keuangan daerah sangat erat kaitannya dengan system perencanaan, penganggaran, pelaksanaan anggaran, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan daerah dengan ruang lingkup meliputi kebijakan keuangan daerah pada pengelolaan pendapatan daerah, pengelolaan belanja daerah, dan pengelolaan pembiayaan daerah sehingga dapat membiayai strategi pembangunan melalui program dan kegiatan sesuai dengan visi dan misi yang telah ditetapkan. Perencanaan anggaran itu sendiri bukan merupakan ukuran untuk perencanaan pembangunan, tetapi sebaliknya sejauh mana pendanaan bisa mengikuti program (money follow program), Perencanaan pembangunan yang baik disusun dengan bertitik tolak kepada perencanaan berbasis anggaran. Oleh karena itu perencanaan anggaran daerah harus ditata dan dikelola dengan baik, dimulai dari perumusan arah kebijakan keuangan daerah yang tepat, sehingga pengelolaan aspek keuangan mampu memenuhi tuntutan perencanaan pembangunan. Pengembangan kebijakan keuangan daerah dilakukan melalui kebijakan dari aspek pendapatan maupun belanja. Dari sudut pendapatan daerah tersebut diharapkan meningkat dari tahun ke tahun dan berdasarkan ketentuan perundang-undangan, sementara belanja dilakukan secara efektif, efisien dan ekonomis”

Lebih lanjut, Bupati Limapuluh Kota, Safaruddin Dt Bandaro Rajo, SH, menyampaikan “Pada tahun 2022 pendapatan daerah Kabupaten Lima Puluh Kota ditargetkan mencapai Rp.1.315.171.393.961,00,- (satu triliun tiga ratus lima belas miliar seratus tujuh puluh satu juta tiga ratus Sembilan puluh tiga ribu sembilan ratus enam puluh satu Rupiah) dengan realisasi sebesar Rp.1.227.363.495.785,64 (satu triliun dua ratus dua puluh tujuh miliar tiga ratus enam puluh tiga juta empat ratus sembilan puluh lima ribu tujuh ratus delapan puluh lima koma enam puluh empat Rupiah) atau 93,32% dari target yang ditetapkan,  pencapaian realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2022 sebesar Rp.82.962.487.456,64 (delapan puluh dua milyar sembilan ratus enam puluh dua juta empat ratus delapan puluh tujuh ribu empat ratus lima puluh enam koma enam puluh empat rupiah ) atau 71,78% dari target PAD yang harus dicapai. Dalam hal pendapatan daerah yang berasal dari dana perimbangan/

pendapatan tranfer pada tahun 2022 mengalami kenaikan lebih dari 19 milyar Rupiah jika dibandingkan dengan realisasi dana perimbangan/ pendapatan tranfer tahun 2021, dengan capaian realisasi yaitu 95,42% dari target yang ditetapkan pada tahun 2022. Untuk pendapatan daerah yang bersumber dari lain-lain pendapatan daerah yang sah dari target yang ditetapkan yaitu mencapai 94,17%. Secara keseluruhan disimpulkan bahwa pencapaian target pendapatan daerah pada tahun 2022 belum mencapai target yang ditetapkan dengan persentase realisasi mencapai 93,32 % “ jelas Bupati.

“Dalam rangka pencapaian program dan prioritas pembangunan maka Belanja Daerah tahun 2022 ditetapkan sebesar Rp.1.335.440.101.346,00,- (satu triliun tiga ratus tiga puluh lima miliar empat ratus empat puluh juta seratus satu ribu tiga ratus empat puluh enam Rupiah). Jumlah ini mengalami penurunan jika dibandingkan dengan APBD tahun 2021 dengan nilai sebesar Rp.1.350.518.977.385,00,- (satu triliun tiga ratus lima puluh miliar lima ratus delapan belas juta sembilan ratus tujuh puluh tujuh ribu tiga ratus delapan puluh lima Rupiah), Belanja Daerah untuk Tahun 2022 terdiri atas Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tak Terduga dan Belanja Transfer. Alokasi untuk Belanja Operasi terealisasi sebesar Rp. 921.225.899.318,76,- ( sembilan ratus dua puluh satu milyar dua ratus dua puluh lima juta delapan ratus dua sembilan puluh sembilan ribu tiga ratus delapan belas koma tujuh puluh enam Rupiah ). Sementara itu Belanja Modal terealisasi sebesar Rp.149.956.373.662,00,- (seratus empat puluh sembilan miliar sembilan ratus lima puluh enam juta tiga ratus tujuh puluh tiga ribu enam ratus enam puluh dua Rupiah). Sedangkan untuk alokasi Belanja Tidak Terduga terealisasi sebesar Rp. 708.965.000,-(tujuh ratus delapan juta sembilan ratus enam puluh lima ribu Rupiah) dan alokasi Belanja Transfer terealisasi sebesar Rp. 158.703.493.317,- ( seratus lima puluh delapan milyar tujuh ratus tiga juta empat ratus sembilan puluh tiga ribu tiga ratus tujuh belas Rupiah, realisasi belanja Daerah pada tahun 2022 mencapai 92,15 % dari anggaran yang telah ditetapkan atau sebesar Rp.1.230.594.731.297,76,- (satu triliun dua ratus tiga puluh miliar lima ratus sembilan puluh empat juta tujuh ratus tiga puluh satu ribu dua ratus sembilan puluh tujuh koma tujuh puluh enam Rupiah)”

Bupati Limapuluh Kota, Safaruddin Dt Bandaro Rajo, SH, menambahkan “Di samping melaksanakan kegiatan pembangunan sendiri atau yang dibiayai oleh APBD, Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota juga melaksanakan kegiatan yang dibiayai oleh APBN yang dinamakan Tugas Pembantuan. Kegiatan pembangunan Tugas Pembantuan adalah kegiatan yang dilaksanakan atas pembiayaan yang bersumber dari APBN dan pinjaman atau bantuan luar negeri, Pada tahun 2022, Kabupaten Lima Puluh Kota tidak mendapatkan dana Tugas Pembantuan langsung, akan tetapi dana Tugas Pembantuan yang diperoleh melalui Dinas Teknis terkait Propinsi sebagai Satker Dana Tugas Pembantuan dari Pusat dan Kabupaten Lima Puluh Kota hanya sebagai objek/lokasi sasaran kegiatan dana Tugas Pembantuan tersebut, Kami menyadari bahwa penyelenggaraaan Pemerintahan Daerah yang telah dilakukan selama Tahun Anggaran 2022 masih belum cukup optimal dan membutuhkan perbaikan serta penyempurnaan untuk pelaksanaan pembangunan selanjutnya. Segala kelemahan dan kekurangan yang terjadi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah selama ini akan menjadi pelajaran berharga sebagai bahan masukan dan evaluasi dalam penyusunan perencanaan pembangunan daerah dimasa yang akan datang.

“ Harapan kita bersama agar penyusunan dan pengambilan kebijakan selanjutnya lebih bersifat pro rakyat, aplikatif, antisipatif, partisipatif, dan berkeadilan sehingga keterlibatan stakeholder dalam proses pembangunan dapat ditingkatkan. Dalam upaya mendukung hal tersebut, pemahaman yang cermat terhadap program-program prioritas maupun langkah-langkah yang diperlukan dan cerminan rumusan anggaran yang telah ditetapkan menjadi sangat penting. Selain bermanfaat bagi upaya penyamaan perspektif semua pihak terkait, hal ini juga bermanfaat bagi penyusunan sejumlah langkah antisipasi ke depan agar lebih sinergis dan tepat sasaran’’, jelas Bupati Limapuluh Kota.

Berikutnya, Bupati Limapuluh Kota, Sfaruddin Dt Bandaro Rajo, SH menutup penyampaian Nota LKPJ “Hal ini tentu saja tidak terlepas dari kontribusi semua pihak, baikDPRD selaku mitra kerja Pemerintah Daerah maupun berbagai komponenatau elemen masyarakat lainnya. Oleh karena itu kerjasama yang harmonisdan sinergis dalam membangun suasana yang memungkinkan segenapkomponen masyarakat, organisasi masyarakat, dan sektor swasta untuk dapat berpartisipasi secara produktif dalam penyelenggaraan pembangunan perlu diintensifkan. Hal ini sangat bergantung pada tata kelola yang baik, kemitraan produktif dari segenap komponen masyarakat, dan penerapan pendekatan menyeluruh untuk mewujudkan pertumbuhan yang inklusif dan peningkatan layanan publik, serta pemberdayaan masyarakat yang menyeluruh” Pungkasnya.

share Bagikan berita
facebook Facebook
whatsapp Whatsapp
twitter Twitter
`

Feedback