Sarilamak, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Limapuluh Kota menggelar Rapat Paripurna Penandatanganan Nota KUA PPAS Tahun Anggaran 2021 yang bertempat di aula DPRD Kabupaten Limapuluh Kota, rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Limapuluh Kota, Deni Asra, S.Si yang juga didampingi Wakil Ketua DPRD, Wendi Chandra, ST dan Syamsul Mikar (Kamis/15 Oktober ) yang dihadiri oleh Bupati Limapuluh Kota, Irfendi Arbi, dan anggota Forkopimda, Sekda dan Kepala OPD di Lingkungan Pemda Limapuluh Kota.
Sebelum penandatangan seperti biasa, Sekretaris Dewan DPRD Kabupaten Limapuluh Kota, M. Darmawijaya, SH, membacakan berita acara rekomendasi Badan Anggaran Hasil Rapat Kerja Pembahasan KUA PPAS Tahun 2021, “ pada hari Rabu tanggal 14 Oktober 2020, dalam rapat banggar DPRD Kabupaten Limapuluh Kota bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah dalam rangka perubahan KUA PPAS Tahun 2021 maka disepakati hal hal sbb:
- Alokasi dana yang bersumber dari pendapatan transfer dapat dikerokesi dan disesuaikan berdasarkan ketetapan pendapatan transfer yang dikeluarkan pemerintah
- Program dan kegiatan yang bersumber dari Dana Alokasi khusus dan dana penyesuaian dilakukan penyesuaian da penyempurnaan kembali baik besaran atau penyesuaian dengan petunjuk teknis yang dikeluarkan pemerintah
- Alokasi Dana Desa/Nagari agar dipenuhi sebesar 10% dari pendapatan transfer setelah dikurangi Dana Alokasi khusus
- Program kegiatan terhadap pokok pokok pikiran DPRD akan disesuaikandengan target IKU Kepala Daerah sebagaimana tertuang dalam Revisi RPJMD Kabupaten Limapuluh Kota 2016-2021
- Memprioritaskan kegiatan berbasis ekonomi seperti pengembangan UKM, Pertanian dan Perkebunan sesuai dengan IKU Daerah dan IKU Kepala OPD
- Program dan kegiatan serta sub kegiatan dalam rancangan Plafon Anggaran Sementara harus dilakukan pemetaan dan pemutakhiran kembali sesuai dengan maksud peraturan menteri dalam negeri no 90 tahun 2019 dan keputusan menteri dalam negeri no 050-3708 tahun 2020 yang akan dibahas secara mendalam pada pembahasan RAPBD Tahun 2021 yang sebelumnya diformulasi dalam RKA-SKPD
- Untuk formulasi pada RKA-SKPD tetap berpedoman pada akumulasi target kinerja baik tahun 2021 ataupun kekurangan target kinerja tahun 2020 sebagaimana yang sudah ditetapkan dalam dokumen perencanaan daerah, ataupun kebijakan pemerintah baik pusat ataupun provinsi sebagai akibat sikronisasi program kegiatan ataupun sub kegiatan
- Untuk pencapaian target kinerja perlu dilakukan penyusunan prioritas pekerjaan/aktifitas agar memperhatikan prinsip efektif, eefesien, berkeadilan dan stabilitas baik yang bersumber dari pokok pokok pikiran DPRD, usulan dari musrembang dan rencana kerja OPD diselaraskan dengan kemampuan keuangan daerah
- Penyusunan prioritas belanja operasional pada RKA-SKPD memperhatikan hal hal sbb;
- Tambahan penghasilan PNS 9TPP) dapat disetujui dan dipahami namun harus mempedomani Surat Menteri Dalam Negeri No 900/5665/SJ tanggal 12 Oktober 2020 perihal TPP pada ASN dilingkungan Pemerintah Daerah tahun 2021 untuk selanjutnya akan dibahas dalam RAPBD tahun 2021
- Gaji dan tunjangan ASN harus disediakan cukup setiap tahunnya dengan agres yang telah disepakati 1,5%
- Pengadaan saran dan prasarana kantor dapat disetujui apabila peruntukan yang sama sudah dihapus dan atau sedang dalam proses penghapusan
- Pekerjaan pekerjaan atau aktifitas berskala nagari untuk pencapaian target kinerja Pemerintah Daerah dapat dianggarkan dalam bentuk Bantuan Keuangan Khusus, untuk ketentuan dan pengaturannya akan dibahas dalam RAPBD
- Sesuai kebijakan nasional terutama pencegahan dan pengendalian Covid 19 tahun 2021 ditangani secara terencana melalui program dan kegiatan pada OPD yang secara fungsional sesuai urusan dan kewenangan untuk melakukan formulasi pendanaan ini dengan memanfaatkan target kinerja yang sudah ada
- Dalam penyusunan RKA SKPD harus mempedomani SAB yang telah ditetapkan dan yang telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang undangandan akan diverivikasi serta dicocokan pada pembahsan RAPBD
- Dapat memahami atas rekomendasi komisi komisi sebagai masukan dan pedoman pembahasan pembahasan selanjutnya dan akan difinalisasi pada RAPBD
- Pemanfatan Dna Intensif Daerah alokasi tahun 2021 dimanfaatkan pada peningkatan ekonomi masyarakat daerah
- Komposisi RAPBD tahun 2021 adalah sbb;
- Pendapatan Rp. 1.317.451.946.513,-
- Belanja Rp. 1.336.799.760.979,_
- Defisit Rp . 19.347.814.466,_
- Pembiayaan
a.1. penerimaan Rp. 20.697.814.466,_
a.2. pengeluaran Rp. 1.350.000.000,_
selanjutnya sambutan bupati Limapuluh Kota, Irfendi Arbi menyampaikan “ kita tetap menghimbau kepada masyarakat diharapkan untuk tetap mematuhi protocol kesehatan, karrna kita sama sama mengetahui bahwa Limapuluh Kota zona orange, mari sama sama kita menuju ke zonna hijau kembali, dan kembali kami mengingatkan untuk kita semua menuju pilkada badunsanak, semoga dapat berjalan baik, aman dan terkendali”
Ketua DPRD Kabupaten Limapuluh Kota, Deni Asra, S.Si juga menyampaikan hal yang senada dengan bupati Limapuluh Kota untuk tetap mamatuhi prokol kesehatan dan mari bersama sama mengembalikan Limapuluh Kota ke zona hijau.
HUMAS DPRD KABUPATEN LIMAPULUH KOTA
Kamis/15 Oktober 2020