SEKRETARIAT DEWAN

KABUPATEN LIMA PULUH KOTA

PARIPURNA PENYAMPAIAN NOTA KEUANGAN RANCANGAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN LIMA PULUH KOTA TAHUN ANGGARAN 2023 PADA RAPAT PARIPURNA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN LIMA PULUH KOTA

Admin
Senin, 17 Oktober 2022
441 Dibaca
...

Sarilamak, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lima Puluh Kota menggelar Rapat Paripurna Paripurna Penyampaian Nota Bupati Lima Puluh Kota Terhadap  Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun Anggaran 2023 Pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah  Kabupaten Lima Puluh Kota Pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah  Kabupaten Lima Puluh Kota,  Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Limapuluh Kota, Deni Asra, S.Si didampingi Wakil Kertua DPRD,  Syamsul Mikar,  yang dilaksanakan di Aula DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota, Yang Dihadiri oleh Bupati Limapuluh Kota, Safaruddin Dt Bandaro Rajo, SH, Sekda Limapuluh Kota, Widia Putra,  beserta OPD dan  jajaran Forkopimda Kabupaten Lima Puluh Kota. Senin ( 17/10).

 

Bupati Limapuluh Kota, Safaruddin Dt Bandaro Rajo, SH menyampaikan “Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah bahwa proses perencanaan dan penganggaran dalam Pemerintahan Daerah menggunakan pendekatan Kinerja. Pendekatan ini menggeser penekanan penganggaran dari yang berfokus kepada pos belanja/pengeluaran pada Kinerja terukur dari aktivitas dan Program kerja. Terdapatnya tolak ukur dalam pendekatan ini akan mempermudah Pemerintah Daerah dalam melakukan pengukuran Kinerja dalam pencapaian tujuan dan Sasaran pelayanan publik. Karakteristik dari pendekatan ini adalah proses untuk mengklarifikasikan anggaran berdasarkan Kegiatan dan juga berdasarkan unit organisasi. Anggaran yang telah dikelompokkan dalam Kegiatan akan memudahkan pihak yang berkepentingan untuk melakukan pengukuran kinerja dengan cara terlebih dahulu membuat indikator yang relevan.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan instrumen kebijakan fiskal yang digunakan oleh Pemerintah Daerah untuk menjalankan fungsinya dalam mengatur dan mengarahkan perekonomian serta menjalankan roda pemerintahan dengan cara mengatur pengeluaran dan pendapatan daerah.

 

APBD merupakan rencana keuangan tahunan Pemerintah Daerah dalam rangka mewujudkan amanat rakyat melalui eksekutif dan legislatif untuk memberikan pelayanan secara umum dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat untuk tercapainya tujuan bernegara dalam batas otonomi daerah yang dimiliki dengan tetap berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2021-2026 dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2023 serta KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2023.

 

Penyusunan APBD TA 2023 berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan kemampuan pendapatan daerah; tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; tepat waktu, sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan; dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat dan taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan; dan APBD merupakan dasar bagi Pemerintah Daerah untuk melakukan penerimaan dan pengeluaran daerah.

 

Struktur Rancangan APBD Tahun Anggaran 2023 dibagi berdasarkan kelompok pendapatan, kelompok belanja dan kelompok pembiayaan yang masing-masing dirinci sebagai berikut :

1. Kelompok Pendapatan Daerah, meliputi :

a. Pendapatan Asli Daerah (PAD), terdiri dari Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan dan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah;

b. Pendapatan Transfer, terdiri dari Dana Transfer Pemerintah Pusat dan Dana Transfer Antar Daerah. Dana Transfer Pemerintah Pusat meliputi Dana Perimbangan, Dana Transfer Umum, Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum, Dana Transfer Khusus, Dana Alokasi Khusus sedangkan Dana Transfer Antar Daerah meliputi Pendapatan Bagi Hasil dan Pendapatan Bantuan Keuangan;

c. Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah, terdiri dari Hibah, Dana Darurat dan Lain-lain pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

2. Kelompok Belanja Daerah, meliputi :

a. Belanja Operasi, terdiri dari Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, Belanja Bunga, Belanja Subsidi, Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial;

b. Belanja Modal, terdiri dari Belanja Tanah, Belanja Peralatan dan Mesin, Belanja Bangunan dan Gedung, Belanja Jalan, Belanja Irigasi dan Jaringan serta Belanja modal aset tetap lainnya;

c. Belanja Tidak Terduga;

d. Belanja Transfer, terdiri dari Belanja Bagi Hasil dan Belanja Bantuan Keuangan.

3. Kelompok Pembiayaan Daerah, meliputi :

a. Penerimaan Pembiayaan, berupa Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya, Pencairan Dana Cadangan, Hasil Penjualan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, Penerimaan Pinjaman Daerah, Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman Daerah dan/atau Penerimaan Pembiayaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

b. Pengeluaran Pembiayaan Daerah, berupa Pembayaran Cicilan Pokok Utang yang Jatuh Tempo, Penyertaan Modal Daerah, Pembentukan Dana Cadangan, Pemberian Pinjaman Daerah dan/atau Pengeluaran Pembiayaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Berpedoman pada ketentuan tersebut maka kami menyusun rancangan  Anggaran pendapatan Daerah dan Belanja Daerah tahun anggaran 2023 yang disusun dengan prioritas pembangunan infrastruktur pelayanan public”

Selanjutnya, Bupati menambahkan “Pendapatan daerah yang dianggarkan dalam APBD TA 2023 meliputi semua penerimaan uang melalui rekening kas umum daerah yang tidak perlu dibayar kembali oleh daerah dan penerimaan lainnya yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan diakui sebagai penambah ekuitas yang merupakan hak daerah dalam 1 (satu) Tahun Anggaran.

Dalam penyusunan kebijakan anggaran pendapatan daerah memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

a. Pendapatan Asli Daerah (PAD), merupakan pendapatan yang diperoleh daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan,

b. Pendapatan Transfer

c. Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah

 

                Pendapatan asli daerah bersumber dari pajak daerah, retribusi daerah, dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan serta lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah. Pendapatan Transfer adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Pendapatan Transfer ini terdiri dari Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat dan Pendapatan Transfer Antar Daerah.

Untuk kelancaran pelaksanaan pembangunan daerah Kabupaten Lima Puluh Kota perlu mempertimbangkan kapasitas fiskal daerah sebagai salah satu penopang strategis dalam implementasi RKPD, yang akan selalu berdampingan dengan sumber-sumber pendanaan non APBD, seperti APBN.

Derajat Otonomi Fiskal Daerah (DOFD) merupakan salah satu indikator untuk menganalisis kemampuan keuangan daerah diukur melalui kontribusi realisasi PAD terhadap APBD. Kesinambungan penyelenggaraan pembangunan di masa datang ditentukan oleh bagaimana kemandirian dan kemampuan pembiayaan yang tersedia untuk melaksanakan pembangunan daerah.

Permasalahan utama yang dihadapi dalam mencapai target pendapatan daerah pada tahun 2022 adalah:

 

1.            Pembayaran online untuk pajak dan retribusi daerah belum diterapkan oleh semua wajib pajak daerah;

2.            Data obyek pajak/retribusi perlu diperbaharui;

3.            Penyesuaian terhadap perubahan-perubahan regulasi akibat dari perubahan peraturan Pemerintah Pusat terkait pajak daerah

4.            Masih adanya piutang pendapatan yang belum tertagih;

5.            Pengelolaan beberapa BUMD perlu ditingkatkan agar dapat memberikan kontribusi lebih besar pada pendapatan daerah.

 

Pemecahan permasalahan  Pendapatan

                                Untuk peningkatan  Pendapatan dilakukan strategi  sebagai berikut :

1.            Meningkatkan penerimaan pajak daerah.

2.            Meminimalisir kebocoran retribusi daerah dengan pemanfaatan system informasi

3.            Peningkatan basis data perpajakan.

4.            Memperluas basis penerimaan retribusi daerah.

5.            Melakukan efisiensi pemungutan.

6.            Meningkatkan penerimaan dengan memperbaiki perencanaan.

7.            Meningkatkan pengawasan dan sinergisitas dengan instansi terkait.

8.            Melakukan penyesuaian tarif berdasarkan perkembangan dan ketentuan perundang-undangan yang terbaru

 

 Estimasi  Pendapatan

Pada Tahun 2023 Pendapatan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota direncanakan sebesar Rp.1.250.302.474.819,- (Satu triliun dua ratus lima puluh miliyar tiga ratus dua juta empat ratus tujuh puluh empat ribu delapan ratus sembilan belas rupiah ) yang terdiri dari :

1.            Pendapatan Asli Daerah direncanakan sebesar Rp. 109.742.228.214,- terdiri dari :

a. Pajak Daerah Rp. 44.522.047.714,-

b. Retribusi Daerah Rp. 7.614.369.360,-

c. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan Rp.3.600.000.000,-

d. Lain-lain PAD yang sah Rp. 54.005.811.140,-

 

2.            Pendapatan Transfer ditargetkan sebesar Rp.1.136.559.059.605,- terdiri dari :

a. Pendapatan Ttansfer Pemerintah Pusat Rp. 1.082.325.720.315,-

b. Pendapatan Transfer Antar Daerah Rp. 54.233.339.290,-

  

3.            Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah ditargetkan sebesar                        Rp 4.001.187.000,-  terdiri dari :

a.  Pendapatan Hibah Rp. 3.901.187.000,-

b. Lain-lain Pendapatan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan       Rp. 100.000.000

Kebijakan Umum Pendapatan Daerah

 

Untuk mewujudkan peningkatan Pendapatan Daerah di Kabupaten Lima Puluh Kota dilakukan langkah-langkah sebagai berikut:

 

a. Pendapatan Asli Daerah

 

1.            Menerapkan Perda Tentang Pajak Daerah, Perda Retribusi Retribusi Jasa Usaha, Perda Retribusi Jasa Umum dan Perda Retribusi Perizinan Tertentu,termasuk Peraturan Bupati turunannya.

2.            Meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemungutan pendapatan melalui perbaikan system dan prosedur antara lain dengan pengembangan sistem pembayaran pajak dan retribusi secara online.

3.            Membentuk tim penghitungan potensi pajak daerah dan retribusi daerah.

4.            Menetapkan target pendapatan asli daerah berdasarkan potensi yang telah dihitung dan ditetapkan.

5.            Menetapkan sanksi dan mekanisme sebagaimana diatur dalam PP 55 Tahun 2016 Tentang Ketentuan umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah.

6.            Meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait.

7.            Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

8.            Penyempurnaan system pajak dan retribusi daerah menuju transaksi non tunai dengan teknologi informasi

9.            Penerapan Zona Nilai Tanah dalam penetapan BPHTB.

 

b.            PendapatanTransfer

Pendapatan Transfer merupakan pendapatan Pemerintah Daerah yang berasal dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi. Pendapatan yang diperoleh dari Pendapatan Transfer pada dasarnya merupakan hak Pemerintah Daerah sebagai konsekuensi dari pendapatan bagi hasil Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi.?

Terhadap dana perimbangan ini maka kebijakan yang ditetapkan dengan cara melakukan analisis perhitungan untuk menilai akurasi perhitungan terhadap formula bagi hasil dan melakukan peran aktif berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat.?Penyesuaian rencana penerimaan dari pendapatan transfer dengan mengacu Surat Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor S-173/PK/2022, Perihal Penyampaian Rincian Alokasi Transfer ke Daerah  Tahun Anggaran 2023.

 

c.             Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah

Penerimaan Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah adalah pendapatan daerah yang berasal dari Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Pemerintah Daerah lainnya serta Dana Penyesuaian dan Otonomi khusus. Kebijakan yang ditetapkan untuk pendapatan tersebut adalah aktif bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat guna meningkatkan penerimaan dari sektor pajak yang dikelola oleh Pemerintah Provinsi.

Selanjutnya “Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dijelaskan bahwa belanja daerah adalah kewajiban Pemerintah Daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan daerah bersih dalam periode tahun anggaran berkenaan dalam rangka pencapaian sasaran pembangunan daerah, instrument fiscal yang sangat strategis diantara instrument kebijakan fiscal lainnya adalah kebijakan anggaran belanja. Belanja Daerah diprioritaskan untuk mendanai urusan pemerintahan wajib terkait pelayanan dasar yang ditetapkan dengan standar pelayanan minimal serta berpedoman pada harga satuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.

 

 Belanja Daerah digunakan untuk mewujudkan rencana program dan kegiatan prioritas pembangunan daerah dengan pendekatan anggaran berbasis kinerja secara selektif, akuntabel, transparan dan berkeadilan.   Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya untuk Dana Transfer Umum yang terdiri dari Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum pada penyusunan APBD tahun 2023 ditentukan peruntukkannya sesuai dengan Peraturan Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2023 dan Surat Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor S-173/PK/2022.

Selain itu Pemerintah Kabupen Lima Puluh Kota dengan kemampuan keuangan terbatas harus memenuhi kebutuhan belanja untuk penyelenggaraan pembangunan dan pelayanan publik dengan struktur belanja sebagai berikut :

 

1. Belanja Operasi

Dari total Belanja sebesar Rp.1.285.007.474.819,-  dialokasikan pada Belanja Operasi sebesar Rp. 988.133.237.029,- atau sebesar 76,89%. Adapun rencana masing-masing komponen belanja operasi meliputi :

 

1. Belanja Pegawai sebesar Rp. 696.224.184.556,-

1.            2. Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp. 206.751.691.347,-

3. Belanja Bunga sebesar Rp0,- ?

2.            4. Belanja Subsidi sebesar Rp0,

3.            5. Belanja Hibah sebesar Rp. 83.719.611.126,-

4.            6. Belanja Bantuan Sosial sebesar Rp. 1.437.750.000,-

 

2 . Belanja Modal

Dari total Belanja sebesar Rp.1.285.007.474.819,- dialokasikan pada Belanja Modal sebesar Rp. 132.992.945.051,- atau 10,34%.

Adapun rencana masing-masing komponen Belanja Modal meliputi :

1.            Belanja Tanah sebesar Rp. 5.000.000.000,-

2.            Belanja Peralatan dan Mesin sebesar Rp. 41.018.216.592,-

3.            Belanja Bangunan dan Gedung sebesar Rp. 53.110.854.459,-

4.            Belanja Jalan, Jaringan dan Irigasi sebesar Rp. 33.651.374.000,-

5.            Belanja modal aset tetap lainnya sebesar Rp. 212.500.000,-

 

3. Belanja Tidak Terduga

Dari total Belanja sebesar Rp. 1.285.007.474.819,- dialokasikan pada Belanja Tidak Terduga sebesar Rp. 2.391.523.300,- atau 0,18%.

4. Belanja Transfer

Dari total Belanja sebesar Rp. 1.285.007.474.819,- dialokasikan pada Belanja Transfer sebesar Rp. 161.489.769.439,- atau 12,56%.

 

Adapun rencana masing-masing komponen Belanja Transfer meliputi :

1.            Belanja Bagi Hasil sebesar Rp. 6.617.921.639,-

2.            Belanja Bantuan Keuangan sebesar Rp. 154.871.847.800,-

 

Permasalahan Utama Belanja

Sesuai dengan Undang-Undang No. 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pertumbuhan Perencanaan Belanja yang dibutuhkan Daerah belum seimbang dengan pertumbuhan pendapatan, yang sering kita kenal dengan keterbatasan kemampuan keuangan daerah;

Penyelenggaraan pembangunan dimulai dari proses perencanaan, penganggaran dan pelaksanaan terakhir pertanggung jawaban dan evaluasi terhadap pelaksanaan perencanaan tersebut. Upaya perbaikan pengelolaan keuangan daerah, khususnya perencanaan APBD masih merupakan agenda strategis bagi percepatan peningkatan kesejahteraan rakyat di daerah, yang merupakan inti dari kewajiban Daerah, DPRD, dan Kepala Daerah, namun demikian Permasalahan belanja yang selama ini selalu terjadi antara lain karena :

1.            Pertumbuhan kebutuhan yang tidak seimbang dengan pertumbuhan kemampuan keuangan daerah

2.            Relevansi Program/Kegiatan kurang responsif dengan permasalahan dan/atau kurang relevan dengan perkembangan yang dihadapi.

3.            Spesifikasi indikator kinerja dan target kinerja masih relatif dan belum terurai sebagaimana mestinya.

 

Pemecahan permasalahan Belanja Daerah

1.            Perumusan rencana anggaran mengacu kepada visi dan misi Kepala Daerah.

2.            Program/Kegiatan yang dilaksanakan disingkronkan dengan Indikator dan tolak ukur kinerja.

3.            Perlunya dilakukan Koordinasi secara intensif pada seluruh OPD yang terkait dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota

 

Kebijakan Umum Belanja Daerah 

Berkaitan dengan kondisi pendapatan sebagaimana diuraikan diatas dan dikaitkan dengan permasalahan/isu yang dihadapi maka kebijakan-kebijakan belanja daerah diarahkan sebagai berikut :

1.            Optimalisasi belanja barang dan jasa dan meningkatkan belanja yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

2.            Meningkatkan proporsi belanja modal yang dapat memberi dampak besar dalam peningkatan pertumbuhan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat.

3.            Memprioritaskan pembangunan infrastruktur di ibukota Kabupaten Sarilamak.

4.            Peningkatan fasilitas penunjang di sektor pariwisata, pertanian, peternakan  dan perikanan.

5.            Meningkatkan pelayanan dasar, pendidikan, kesehatan, fasilitas sosial, fasilitas umum dan infrastruktur yang layak serta pengembangan system jaminan sosial.

6.            Meningkatkan daya beli masyarakat serta pengendalian inflasi daerah melalui kebijakan ketahanan pangan dan ketersediaan pasokan pangan.

7.            Untuk menjaga daya dukung     dan daya tampung lingkungan, pemerintah daerah mengarahkan anggaran pada kegiatan-kegiatan pengurangan pencemaran lingkungan, pencapaian target kawasan lindung, mitigasi bencana, pengendalian alih fungsi lahan, dan pengendalian eksploitasi yang berlebihan terhadap sumber daya alam.

8.            Mengalokasikan anggaran untuk pengadaan sarana dan prasarana pendukung peningkatan pendapatan daerah.

9.            Memenuhi mandatory spending sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebagai berikut :

a.            Dalam rangka peningkatan bidang pendidikan maka mengalokasikan anggaran paling sedikit 20 % (dua puluh persen) dari belanja daerah.

b.            Dalam rangka bidang kesehatan  maka megalokasikan anggaran kesehatan monomial 10 % (sepuluh persen) dari total belanja APBD diluar gaji.

c.             Mengalokasikan belanja infrastruktur pelayanan public paling rendah 40 % (empat puluh persen) dari total belanja APBD diluar belanja bagi hasil dan/atau transfer kepada daerah/desa

d.            Mengalokasikan anggaran belanja untuk urusan pemerintah wajib terkait pelayanan dasar yang ditetapkan dengan SPM (Standar Pelayanan Pendidikan)

e.            Melakukan sinergi pendanaan untuk percepatan penyediaan infrastruktur dengan pihak pemerintah daerah lain atau pihak ketiga

f.             Mendukung program jaminan kesehatan nasional dengan menggunakan pendapatan yang bersumber dari pajak rokok yang merupakan bagian provinsi maupun Kabupaten sebesar 75 % dari %0 % realisasi penerimaan pajak rokok bagian kabupaten

g.            Dukungan pendanaan urusan ketentraman, ketentriban umum dan perlindungan masyarakat.

h.            Mendukung program koordinasi dan supervise KPK dalam melakukan tugas pencegahan, koordinasi, dan monitoring sehingga tidak terjadi tindak pidana korupsi

i.              Mengalokasikan anggaran pengawasan sesuai dengan kewenangannya ke dalam APBD untuk mendanai program, kegiatan dan sub kegiatan pembinaan dan pengawasan paling sedikit 0,75 % (nol koma tujuh puluh lima persen) dari total belanja daerah.

10.          Mengalokasikan belanja pegawai yang merupakan belanja kompensasi, dalam bentuk gaji dan tunjangan, serta penghasilan lainnya yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundnag-undangan.

11.          Mengalokasikan belanja bantuan sosial yang digunakan untuk menganggarkan pemberian bantuan dalam bentuk uang kepada masyarakat yang bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat yang menyandang masalah sosial atau dikuatirkan akan menyandang masalah sosial.

12.          Mengalokasikan belanja hibah dan diutamakan untuk organisasi yang diatur dengan Peraturan Perundang-Undangan dengan mempedomani Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.

13.          Mengalokasikan belanja bagi hasil kepada pemerintahan nagari sebesar 10% yang digunakan untuk menganggarkan dana bagi hasil yang bersumber dari pendapatan Kabupaten kepada nagari sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan. Belanja bagi hasil dilaksanakan secara proporsional, guna memperkuat kapasitas fiskal pemerintahan nagari  dalam melaksanakan otonomi daerah dengan mempedomani ketentuan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

14.          Mengalokasikan belanja bantuan keuangan kepada pemerintahan nagari sesuai amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 yang digunakan untuk menganggarkan bantuan keuangan yang bersifat umum atau khusus dari kabupaten kepada pemerintah nagari, dan kepada pemerintah daerah lainnya. Belanja bantuan keuangan kepada Pemerintah Nagari diarahkan dalam rangka mendukung Kebijakan Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota.

15.          Mengalokasikan belanja tidak terduga yang merupakan belanja untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa atau tidak diharapkan berulang seperti penanggulangan darurat bencana alam dan bencana sosial yang tidak diperkirakan sebelumnya, termasuk pengembalian atas kelebihan penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya yang telah ditutup.

16.          Mengalokasikan anggaran untuk mendukung pelaksanaan Pemilu dan pilkada serentak pada tahun 2024

17.          Mengalokasikan anggaran untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Tim penggerak pemberdayaan kesejahteraan keluarga (TP-PKK).

 

Prioritas dan Plafon Anggaran Belanja Daerah

 

Prioritas pembangunan daerah merupakan sekumpulan  prioritas yang secara khusus berhubungan dengan capaian sasaran pembangunan daerah, mengingat keterdesakan dan daya ungkit bagi pembangunan daerah. Perumusan prioritas pembangunan dilakukan dengan mengevaluasi lebih lanjut permasalahan pembangunan di daerah terkait yang dihubungkan dengan   pembangunan daerah pada tahun rencana dan kemungkinan perubahannya. Penyusunan prioritas dilakukan dengan memperhatikan beberapa kriteria antara lain korelasinya terhadap pencapaian prioritas dan sasaran pembangunan nasional, seperti Pengembangan pertanian dan perikanan menuju agribisnis, pariwisata dan peningkatan ekonomi masyarakat, pembangunan kawasan pinggiran, strategis dan cepat tumbuh, peningkatan mutu pendidikan, peningkatan derajat kesehatan masyarakt, peningkatan peran limbago adat, peningkatan pembangunan IKK Sarilamak, peningkatan kuantitas dan kualitas akses jalan daerah, antar daerah dan propinsi, pengembalian fungsi kawasan yang berkelanjutan, dan reformasi birokrasi dan peningkatan pelayanan public

 

Prioritas pembangunan daerah dapat juga diartikan sebagai tema atau agenda pembangunan pemerintah daerah tahunan yang menjadi benang merah atau tonggak capaian menuju sasaran lima tahunan dalam rencana pembangunan jangka menengah melalui rencana  daerah tahunan. Suatu prioritas pembangunan merupakan jawaban atas sasaran pembangunan daerah dalam suatu pernyataan yang mengandung komponen prioritas atau gabungan  prioritas.

Prioritas  pembangunan pada dasarnya berisi program unggulan  Perangkat Daerah terpilih yang berkorelasi dengan pencapaian target sasaran pembangunan daerah pada tahun rencana. Prioritas dan sasaran pembangunan daerah Kabupaten Lima Puluh Kota tahun 2023 meliputi pembangunan :

1.            Pengembangan pertanian dan perikanan menuju agribisnis

2.            Pariwisata dan peningkatan ekonomi masyarakat

3.            Pengembangan masyarakat madani

4.            Peningkatan pembangunan IKK Sarilamak

5.            Peningkatan pembangunan infrastruktur daerah

 

Kondisi Umum Pembiayaan

                                Pembiayaan adalah semua penerimaan yang menyebabkan bertambahnya uang kas dalam periode tertentu yang harus dibayar kembali atau semua pengeluaran  yang mengakibatkan berkurangnya uang kas dalam periode tertentu yang akan diterima kembali, dilihat secara struktur pembiayaan terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Penerimaan pembiayaan digunakan untuk menutupi defisit anggaran sedangkan pengeluaran pembiayaan digunakan untuk memanfaatkan surplus anggaran.

 

Permasalahan Utama Pembiayaan

Dari perencanaan anggaran yang dilakukan, masih terjadinya ketidak seimbangan antara Pendapatan yang direncanakan dengan alokasi Belanja.  Selisih lebih belanja ini yang menyebabkan terjadinya defisit anggaran. Defisit anggaran akan ditutup dengan merencanakan penerimaan SiLPA.

 

Kebijakan Umum Pembiayaan

                Pembiayaan yang digunakan untuk menutup defisit anggaran atau untuk memanfaatkan surplus anggaran. Pada Rancangan APBD Tahun 2023 diperkirakan mengalami defisit sebesar Rp. 34.705.000.000- (Tiga puluh empat miliyar tujuh ratus lima juta rupiah) .

Dalam hal anggaran diperkirakan defisit harus bisa ditutup oleh penerimaan pembiayaan. Dalam rancangan APBD ini diperkirakan penerimaan pembiayaan sebesar Rp. 36.205.000.000,- ( Tiga puluh enam miliyar dua ratus lima juta rupiah ) dan pada pengeluaran pembiayaan tahun 2023 direncanakan sebesar Rp. 1.500.000.000,- ( Satu miliyar lima ratus juta rupiah) untuk pendanaan penyediaan air minum masyarakat berpenghasilan rendah dan mendukung program penyediaan air bersih untuk masyarakat.

 

 

 

PROGRAM  DAN KEGIATAN

Sesuai dengan mekanisme penyusunan perencanaan yang diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 tahun 2017, bahwa setiap tahunnya  disusum rencana kerja Pemerintah Daerah sebagai tindak lanjut Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dengan visi “Mewujudkan Kabupaten Lima Puluh Kota Yang Madani, Beradat dan Berbudaya Dalam Kerangka Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah” yang dijabarkan dalam 5 (lima) misi pembangunan. Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 3 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2021-2026.

 

                Kebijakan pembangunan untuk mencapai misi diimplementasikan dengan menyusun program prioritas yang terintegrasi dengan organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan satu urusan atau lebih, sesuai kewenangan masing-masing. Untuk Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023, kebijakan Pembangunan Daerah sebagaimana telah kita sepakati melalui Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2023, serta disesuaikan dengan Prioritas Pembangunan Nasional, Propinsi serta harus memperhatikan Mondatory Spending.

               

 “Demikianlah Nota Kesepakatan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 disampaikan dan merupakan implementasi dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah, serta telah menyesuaikan dengan  KUA dan PPAS Tahun 2023.

Akhirnya kami berharap kepada  Dewan Perwakilan Rakyat, semoga Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun Anggaran 2023 ini dapat segera dibahas untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah” tutup Bupati Limapuluh Kota, Safaruddin Dt Bandaro Rajo, SH.

share Bagikan berita
facebook Facebook
whatsapp Whatsapp
twitter Twitter
`

Feedback