SEKRETARIAT DEWAN

KABUPATEN LIMA PULUH KOTA

PARIPURNA PENYAMPAIAN NOTA KEUANGANRANCANGAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN LIMA PULUH KOTA TAHUN ANGGARAN 2022

Admin
Senin, 05 September 2022
180 Dibaca
...

 Sarilamak, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lima Puluh Kota menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota  Keuangan rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun Anggaran 2022,  Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh  Ketua DPRD Kabupaten Limapuluh Kota, Deni Asra, S.Si, didampingi Wakil Ketua DPRD, Wendi Chandra, ST dan Syamsul Mikar yang dilaksanakan di Aula DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota, Senin (5/9/2022). Yang Dihadiri oleh Bupati Limapuluh Kota, Safaruddin Dt Bandaro Rajo, SH, Sekretaris Daerah Limapuluh Kota, Widiat Putra,  beserta OPD dan  jajaran Forkopimda Kabupaten Lima Puluh Kota.

Bupati Limapuluh Kota, Safaruddin Dt Bandaro Rajo, SH, menyampaikan Nota  Keuangan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun Anggaran 2022 Sebagai Berikut, “Nota keuangan perubahan APBD Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun Anggaran 2022 disusun dengan maksud dan tujuan penyusunan memberikan penjelasan berkenaan dengan perubahan pokok-pokok program dan atau kegiatan, termasuk kebijakan yang menjadi landasan yang tercakup dalam setiap kelompok pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan serta penyesuaian terhadap berbagai perubahan perencanaan yang menyangkut pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan

Disamping itu, secara yuridis maksud penyusunan Nota Keuangan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 adalah untuk memenuhi Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah”

“Landasan Hukum Penyusunan Nota Keuangan APBD Tahun Anggaran 2022, Nota Keuangan Rancangan Perubahan  APBD Tahun Anggaran 2022 ini disusun dengan memperhatikan :

1.             Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara.

2.             Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara.

3.             Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan   Dan Pertanggungjawaban Keuangan Negara.

4.             Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan  Pembangunan Nasional.

5.             Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

6.             Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025.

7.             Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Sebagaimana telah dua kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.

8.             Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Desease 2019 (COVID-19) Dan/Atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang.

9.             Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah.

10.          Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

11.          Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 Tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah.

12.          Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 Tentang Kualifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.

13.          Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

14.          Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.

15.          Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2005-2025.

16.          Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pemerintahan Nagari.

17.          Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;

18.          Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota tahun 2021–2026.

19.          Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.

20.          Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;

Lebih lanjut Bupati Limapuluh Kota, Safaruddin Dt Bandaro Rajo, SH menambahkan “Sistematika  Penulisan Nota Keuangan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 ditulis dengan Sistematika sebagai berikut :

Bab I       Pendahuluan, yang mencakup materi umum, maksud dan tujuan penyusunan nota keuangan, landasan hukum penyusunan nota keuangan, dan sistematika penulisan nota keuangan.

Bab II      Kondisi dan Kebijakan Anggaran Pendapatan Daerah, yang mencakup materi kondisi dan kebijakan anggaran pendapatan daerah, permasalahan utama pendapatan daerah dan rancangan pendapatan daerah.

Bab III     Kondisi dan Kebijakan Belanja Daerah, yang mencakup materi kondisi umum belanja daerah, permasalahan utama belanja daerah, dan rancangan belanja daerah.

Bab IV     Kondisi dan Kebijakan Anggaran Pembiayaan, yang mencakup materi kondisi umum pembiayaan, dan  permasalahan utama pembiayaan.

Bab V      Program dan Kegiatan, yang mencakup gambaran ringkas Rancangan Perubahan  APBD Tahun Anggaran 2022 serta  Program dan Kegiatan yang direncanakan oleh Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota.

Bab VI     Penutup.

Selanjutnya, Kondisi Umum Perubahan Pendapatan Daerah

Kebijakan pendapatan dalam pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja memegang peranan yang sangat penting dan strategis dalam mencapai sasaran pembangunan daerah karena anggaran pendapatan dan belanja daerah merupakan salah satu instrument penting kebijakan fiskal daerah.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah disebutkan bahwa pendapatan daerah adalah semua hak pemerintah daerah yang diakui sebagai penambahan nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran berkenaan. Pendapatan daerah bersumber dari :

1.             Pendapatan Asli Daerah (PAD) meliputi pajak daerah, retribusi daerah, Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah

2.             Pendapatan transfer meliputi pendapatan transfer pemerintah pusat dan pendapatan transfer antar daerah

3.             Lain –lain pendapatan daerah yang sah meliputi pendapatan Hibah, dana darurat, dan lain-lain pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk perubahan APBD tahun anggran 2022 masih perlu dilakukan penyesuaian terhadap masing-masing kelompok pendapatan seperti Pendapatan Asli Daerah, Dana Transfer dan Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah. Pemerintah Daerah akan melakukan penyesuian sesuai dengan memperhatikan potensi dan realisasi tahun berjalan serta kebijakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Propinsi Sumatera Barat.

Terkait dengan kebijakan pendapatan daerah khususnya pendapatan asli daerah, maka pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota lebih menekankan kepada kebijakan untuk mencapai kemandirian keuangan daerah dengan meningkatkan pencapaian target pendapatan daerah yang telah ditetapkan serta meningkatkan koordinasi sinergis dibidang pendapatan daerah dengan pemerintah pusat, pemerintah propinsi, organisasi perangkat daerah pemungut pajak dan retribusi, juga dilakukan dengan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak dan retribusi daerah.

Permasalahan Utama Pendapatan Daerah.

Secara umum permasalahan yang ditemui terkait dengan pendapatan daerah yaitu :

a.             Ketergantungan Pemerintah Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota terhadap dana transfer pemerintah pusat

b.             Kurang optimalnya pengelolaan  pendapatan asli daerah

II.3.          Rancangan  Perubahan Pendapatan Daerah

Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Lima Puluh Kota maka terhadap anggaran pendapatan Kabupaten Lima Puluh Kota dilakukan penyesuaian perubahan APBD tahun 2022.

Pada Perubahan APBD tahun anggaran 2022 pendapatan direncanakan sebesar Rp. 1.299.195.312.130,- (Satu triliun dua ratus sembilan puluh sembilan miliyar seratus sembilan puluh lima juta tiga ratus dua belas ribu seratus tiga puluh rupiah ) yang terdiri dari :

1.             Pendapatan Asli Daerah mengalami penurunan sebesar                             Rp. 4.215.941.235,- ( Empat miliyar dua ratus lima belas juta sembilan ratus empat puluh satu ribu dua ratus tiga puluh lima rupiah ) yang semula Rp. 111.691.854.714,- ( Seratus sebelas miliyar enam ratus sembilan puluh satu juta delapan ratus lima puluh empat ribu tujuh ratus empat belas rupiah ) menjadi sebesar Rp. 107.475.913.479,- ( Seratus tujuh miliyar empat ratus tujuh puluh lima juta sembilan ratus tiga belas ribu empat ratus tujuh puluh sembilan rupiah  ) turunnya PAD ini akibat dari pengurangan target Retribusi Daerah yaitu pada dinas Pariwisata , dinas kominfo dan dinas pangan.

2.             Dana Transfer yang semula dianggarkan Rp. 1.166.740.586.315,-       ( Satu triliun seratus enam puluh enam miliyar tujuh ratus empat puluh juta lima ratus delapan puluh enam ribu tiga ratus lima belas

rupiah ) naik menjadi Rp. 1.172.846.174.734,- ( Satu triliun seratus tujuh puluh dua miliyar delapan ratus empat puluh enam juta seratus tujuh puluh empat ribu tujuh ratus tiga puluh empat rupiah)  atau naik 1,52% sebagai akibat penyesuaian dari pendapatan transfer pemerintah pusat sebesar Rp. 1.108.679.633.000,-  ( Satu triliun seratus delapan miliyar enam ratus tujuh puluh sembilan juta enam ratus tiga puluh tiga ribu rupiah ) dan penyesuaian dari pendapatan transfer antar daerah sebesar Rp. 64.166.541.734,-        ( Enam puluh empat miliyar seratus enam puluh enam juta lima ratus empat puluh satu ribu tujuh ratus tiga puluh empat rupiah ).

3.             Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah mengalami kenaikan sebesar Rp. 356.366.000,- ( Tiga ratus lima puluh enam juta tiga ratus enam puluh enam ribu rupiah ) yang semula sebesar Rp. 18.516.857.917,-   ( Delapan belas miliyar lima ratus enam belas juta delapan ratus lima puluh tujuh ribu sembilan ratus tujuh belas rupiah ) menjadi Rp. 18.873.223.917,- ( Delapan belas miliyar delapan ratus tujuh puluh tiga juta dua ratus dua puluh tiga ribu sembilan ratus tujuh belas rupiah ).

PEMERINTAH KABUPATEN LIMA PULUH KOTA
PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN TAHUN  2022

Uraian

Sebelum Perubahan

 Setelah Perubahan

Bertambah/(Berkurang)

   

PENDAPATAN DAERAH

 

 

 

   

PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD)

              111,691,854,714.00

           107,475,913,479.00

                  (4,215,941,235.00)

   

Pajak Daerah

              41,522,047,714.00

              41,522,047,714.00

                                                       -  

   

Retribusi Daerah

             12,563,995,860.00

               7,669,369,360.00

                (4,894,626,500.00)

   

Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan

               3,600,000,000.00

                4,228,310,445.00

                       628,310,445.00

   

Lain-lain PAD yang Sah

               54,005,811,140.00

             54,056,185,960.00

                         50,374,820.00

   

PENDAPATAN TRANSFER

       1,166,740,586,315.00

       1,172,846,174,734.00

                    6,105,588,419.00

   

Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat

        1,107,149,410,000.00

      1,108,679,633,000.00

                   1,530,223,000.00

   

Pendapatan Transfer Antar Daerah

               59,591,176,315.00

              64,166,541,734.00

                   4,575,365,419.00

   

LAIN-LAIN PENDAPATAN DAERAH YANG  SAH

               18,516,857,917.00

              18,873,223,917.00

                      356,366,000.00

   

Pendapatan Hibah

               18,516,857,917.00

              18,873,223,917.00

                      356,366,000.00

   

Jumlah Pendapatan

   

1,296,949,298,946.00

      1,299,195,312,130.00

                    2,246,013,184.00

   

Kebijakan Umum Perubahan Pendapatan Daerah

Untuk menjaga kelangsungan pendanaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah Kabupaten Lima Puluh Kota maka perlu dilakukan upaya untuk memaksimalkan realisasi Pendapatan Daerah dilakukan langkah-langkah sebagai berikut :

1.             Meningkatkan koordinasi secara sinergi dalam pengelolaan pendapatan daerah dengan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, OPD pemungut serta Pemerintah Nagari, BPN, PPAT dan pihak lainnya.

2.             Meningkatkan pelayanan dan perlindungan masyarakat sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak dan retribusi daerah

3.             Meningkatkan pengelolaan aset daerah melalui penjualan barang milik daerah yang tidak bermanfaat.

4.             Penyempurnaan sistem administrasi yang menuju kepada sistem elektronik.

5.             Melaksanakan pembinaan dan penertiban terhadap wajib pajak dan retribusi daerah.

6.             Monitoring dan evaluasi pelaksanaan pemungutan pajak dan retribusi daerah.

7.             Intensifikasi pemungutan pajak dan retribusi daerah.

8.             Peningkatan pengawasan internal terhadap pelaksanaan pemungutan.

Kondisi Umum Perubahan Belanja Daerah

                Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dijelaskan bahwa belanja daerah adalah kewajiban Pemerintah Daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan daerah bersih dalam periode tahun anggaran berkenaan dalam rangka pencapaian sasaran pembangunan daerah, instrument fiscal yang sangat strategis diantara instrument kebijakan fiscal lainnya adalah kebijakan anggaran belanja. Belanja daerah diprioritaskan untuk mendanai urusan pemerintahan wajib terkait pelayanan dasar yang ditetapkan dengan standar pelayanan minimal serta berpedoman pada harga satuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Belanja daerah digunakan untuk mewujudkan rencana program dan kegiatan prioritas pembangunan daerah dengan pendekatan anggaran berbasis kinerja secara selektif, akuntabel, transparan dan berkeadilan.

Alokasi anggaran belanja daerah dalam rancangan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2022 sebagai berikut :

1.Belanja Operasi

a.Belanja Pegawai semula dianggarkan sebesar   Rp. 665.237.638.426,- ( Enam ratus enam puluh lima miliyar dua ratus tiga puluh tujuh juta enam ratus tiga puluh delapan ribu empat ratus dua puluh enam rupiah ) naik menjadi Rp. 666.171.446.367,- ( Enam ratus enam puluh enam miliyar  seratus tujuh puluh satu juta empat ratus empat puluh enam ribu tiga ratus enam puluh tujuh rupiah ) kenaikan belanja pegawai ini sebagai akibat pemenuhan gaji pegawai.

b.Belanja Barang dan Jasa pada perubahan APBD tahun 2022 ini mengalami kenaikan sebesar Rp 220.346.869,- ( Dua Ratus Dua Puluh juta tiga ratus empat puluh enam ribu delapan ratus enam puluh sembilan rupiah ) yang semula dianggarkan sebesar Rp. 247.768.448.056,- ( Dua ratus empat puluh tujuh miliyar tujuh ratus enam puluh delapan juta empat ratus empat puluh delapan ribu lima puluh enam rupiah)  naik sebesar Rp. 247.988.794.925,- (Dua ratus empat puluh tujuh miliyar sembilan ratus delapan puluh delapan juta tujuh ratus sembilan puluh empat ribu sembilan ratus dua puluh lima rupiah)

c.Belanja Hibah yang semula direncanakan sebesar  Rp. 37.770.559.126,- ( Tiga puluh tujuh miliyar tujuh ratus tujuh puluh juta lima ratus lima puluh sembilan ribu seratus dua puluh enam rupiah ) turun menjadi 33.355.030.526,- ( Tiga puluh tiga miliyar tiga ratus lima puluh lima juta tiga puluh ribu lima ratus dua puluh enam rupiah ) pengurangan sebagai akibat penyesuaian belanja..

d.Belanja Bantuan Sosial mengalami penurunan sebesar Rp. 63.000.000,- ( Enam puluh tiga juta rupiah ) yang semula direncanakan sebesar Rp. 5.474.050.000,- ( Lima miliyar empat ratus tujuh puluh empat juta lima puluh ribu rupiah ) turun menjadi  Rp. 5.411.050.000,- ( Lima miliyar empat ratus sebelas juta lima puluh ribu rupiah ).

2.Belanja Modal.

Belanja modal mengalami penurunan anggaran yang semula sebesar Rp. 196.062.373.499,- ( Seratus sembilan puluh enam miliyar enam puluh dua juta tiga ratus tujuh puluh tiga ribu empat ratus sembilan puluh sembilan rupiah ) menjadi  Rp. 194.901.467.858,- ( Seratus sembilan puluh empat miliyar sembilan ratus satu juta empat ratus enam puluh tujuh ribu delapan ratus lima puluh delapan rupiah) pengurangan sebagai akibat penyesuaian belanja.

3.             Belanja Tidak Terduga.

Belanja Tidak Terduga tidak mengalami perubahan

4.             Belanja Transfer.

Belanja Tidak Terduga tidak mengalami perubahan

PEMERINTAH KABUPATEN LIMA PULUH KOTA
RINGKASAN PERUBAHAN ANGGARAN BELANJA TAHUN  2022

Kode

Uraian

 Sebelum Perubahan

 Setelah Perubahan

Bertambah/(Berkurang)

 

5

BELANJA

 

 

 

 

5.1

BELANJA OPERASI

 956.250.695.608

 952.926.321.818

(3.324.373.790)

 

5.1.01

Belanja Pegawai

 665.237.638.426

 666.171.446.367

933.807.941

 

5.1.02

Belanja Barang dan Jasa

 247.768.448.056

 247.988.794.925

220.346.869

 

5.1.05

Belanja Hibah

 37.770.559.126

 33.355.030.526

Berita terkait
share Bagikan berita
facebook Facebook
whatsapp Whatsapp
twitter Twitter