Sarilamak, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lima Puluh Kota menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Laporan Pertangungjawaban Pelaksanaan ( Lpp) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah ( Apbd) Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun Anggaran 2021, Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Limapuluh Kota, Syamsul Mikar didampingi Ketua DPRD Deni Asra, S.Si yang dilaksanakan di Aula DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota, Senin (6/6/2022). Yang Dihadiri oleh Bupati Limapuluh Kota, Safaruddin Dt Bandaro Rajo beserta OPD dan jajaran Forkopimda Kabupaten Lima Puluh Kota.
Bupati Limapuluh Kota, Safaruddin Dt Bandaro Rajo, SH, menyampaikan Nota LPP APBD Kabupaten Limapuluh Kota TA 2021 Sebagai Berikut “Sebagaimana kita ketahui, APBD Tahun Anggaran 2021 dilaksanakan dalam situasi keadaan darurat yang disebabkan pandemi Covid-19 dan juga berdampak pada melemahnya pertumbuhan ekonomi global, nasional termasuk Kabupaten Lima Puluh Kota. Rangkaian pengelolaan Keuangan Daerah dan dalam rangka melaksanakan salah satu kewajiban dan tanggungjawab konstitusional sesuai prosedur dan mekanisme berdasarkan peraturan Perundang-undangan yang berlaku, khususnya pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, menegaskan bahwa Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah Tahun Anggaran berakhir.
Pemeriksaan atas laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota tahun 2021 telah selesai dilaksanakan oleh BPK-RI Perwakilan Propinsi Sumatera Barat selama 55 (Lima Puluh Lima) hari mulai dari tanggal 7 Februari 2022 s/d 3 Maret 2022 dan dari tanggal 21 Maret 2022 s/d 19 April 2022 berdasarkan Surat Tugas Nomor 29/ST/XVIII.PDG/01/2022 dan 80/ST/XVIII.PDG/03/2022, dimana pemeriksaan tersebut dilakukan masih ditengah situasi Pandemi Covid 19 ,namun demikian tidak mengurangi kualitas dan keyakinan terhadap penyajian LKPD Kabupaten Lima Puluh Kota TA 2021 dan Alhamdulillah kita berhasil meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian selama 7 (tujuh) kali berturut-turut semenjak LKPD tahun 2015.
Selanjutnya, melalui Nota penyampaian laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2021 ini, akan disampaikan secara ringkas realisasi APBD pada tahun anggaran 2021, baik pendapatan, belanja maupun pembiayaan. Selanjutnya juga digambarkan secara umum laporan operasional baik pendapatan operasional maupun beban, perubahan ekuitas dan akun-akun neraca daerah serta arus kas masuk dan arus kas keluar selama tahun 2021
Adapun gambaran umum Laporan Realisasi Anggaran Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota untuk tahun 2021 adalah sebagai berikut :
Pendapatan Daerah Tahun 2021 dianggarkan sebesar Rp.1.323.171.178.062,00 dengan realisasi sebesar Rp.1.260.792.546.305,96 atau 95,29 % dengan rincian :
1. Kelompok Pendapatan Pertama adalah Pendapatan Asli Daerah. Pendapatan Asli Daerah yang dianggarkan sebesar Rp. 111.968.130.125,00 dengan realisasi sebesar Rp. 79.852.144.928,96 atau 71,32 %. PAD tersebut berasal dari Pajak Daerah dengan realisasi 52,32 %, Retribusi Daerah dengan realisasi 39,72 %, Pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan dengan realisasi 93,66 % dan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang sah dengan realisasi 86,84 %.
2. Kelompok Pendapatan Kedua adalah Pendapatan Transfer. Pendapatan Transfer dianggarkan sebesar Rp.1.124.353.398.927,00 dengan realisasi sebesar Rp. 1.110.702.712.333,00 atau 98,79% dengan rincian Pendapatan Transfer dari Pemerintah Pusat dengan realisasi Rp. 1.054.536.792.742,00 atau 98,88 %. Kemudian Transfer dari pemerintah daerah dengan realisasi Rp.56.165.919.591,00 atau 97,12 %.
3. Kelompok ketiga dari Pendapatan Daerah adalah Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah dengan realisasi sebesar Rp.70.237.689.044,00 atau 80,87 % dari jumlah yang dianggarkan.
Dibandingkan dengan Tahun 2020, terdapat kenaikan realisasi Pendapatan Daerah pada tahun 2021, dimana Pendapatan Derah naik sebesar Rp.51.321.149.315,35 atau 4,24 %. Kenaikan tersebut berasal hampir dari semua kelompok pendapatan daerah, baik Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan Transfer dan Lain-lain Pendapatan Yang Sah
Belanja daerah dan Transfer Tahun 2021 dianggarkan sebesar Rp. 1.350.518.977.365,00 dengan realisasi sebesar Rp. 1.266.371.638.222,92 atau 93,77%. Belanja dibedakan atas dua kelompok yaitu Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Selanjutnya dalam Laporan Keuangan Daerah ini penyajian belanja tersebut disesuaikan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, sehingga dikelompokkan menjadi Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tak Terduga dan Transfer. Realisasi Belanja Operasi adalah sebesar Rp.956.701.509.114,92 atau 94,27%. Belanja Operasi terdiri dari Belanja Pegawai dengan realisasi sebesar Rp.648.801.431.683,00 atau 97,99%, Belanja Barang dan Jasa dengan realisasi sebesar Rp.265.227.158.771,92 atau 85,92%, Belanja Hibah dengan realisasi sebesar Rp.34.067.820.697,00 atau 96,27%, Belanja Bantuan Sosial dengan realisasi sebesar Rp.8.605.097.963,00 atau 98,51%.
Selanjutnya adalah belanja modal, realisasi Belanja Modal dalam Tahun Anggaran 2021 tercatat sebesar Rp.147.622.625.105,00 atau 88,20 % dari jumlah yang dianggarkan.
Realisasi Belanja Modal Tanah adalah sebesar Rp.215.885.219,00 atau 29,35 % dari Jumlah yang dianggarkan. Realisasi Belanja Modal Peralatan dan Mesin sebesar Rp.31.510.467.807,00 atau 83,42 %. Realisasi Belanja Modal Gedung dan Bangunan sebesar Rp.31.719.900.607,00 atau 90,43%. Realisasi Belanja Modal Jalan Irigasi dan Jaringan Rp.79.886.699.210,00 atau 89,74 % dari jumlah yang dianggarkan. Selanjutnya realisasi Belanja Modal Aset Tetap Lainnya mencapai Rp.4.269.672.262,00 atau 89,75%, selanjutnya Belanja Modal Aset Lainnya sebesar Rp. 20.000.000,00 atau 100%.
Realisasi Belanja Tak Terduga pada Tahun 2021 adalah sebesar Rp. 776.542.837,00 atau 22,51% dari jumlah yang dianggarkan. Dan Belanja Transfer berupa transfer Bagi Hasil Pendapatan, realisasinya mencapai Rp.1.447.678.247,00 atau 29,91 % dari jumlah yang dianggarkan serta Transfer Bantuan Keuangan dengan realisasi sebesar Rp.159.823.282.919,00.
Berdasarkan total realisasi pendapatan dan belanja diatas, maka terdapat Defisit sebesar Rp.5.579.091.916,96. Selanjutnya melalui pemanfaatan pembiayaan terdapat penerimaan pembiayaan sebesar Rp.28.847.799.302,66 yang berasal dari Penggunaan SiLPA Tahun lalu. Pada tahun 2021 terdapat pengeluaran pembiayaan sebesar Rp.1.500.000.000,00 berupa Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PDAM Kabupaten Lima Puluh Kota, maka terdapat Pembiayaan Netto sebesar Rp.27.347.799.302,66 sehingga SiLPA Tahun 2021 sebesar Rp.21.768.707.385,70.
Bupati melanjutkan “ Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih menyajikan Informasi kenaikan atau penurunan Saldo Anggaran Lebih tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Saldo anggaran lebih awal merupakan saldo anggaran lebih Tahun lalu yang digunakan sebagai penerimaan pembiayaan tahun berjalan sebesar Rp. 28.847.799.302,66 sehingga dalam tahun 2021 tidak terdapat Koreksi Kesalahan Pembukuan Tahun Sebelumnya. Selanjutnya terdapat sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berjalan sebesar Rp. Rp.21.768.707.385,70.
Laporan Arus Kas menyajikan informasi kas sehubungan dengan aktifitas operasi, investasi, pendanaan dan transitoris yang menggambarkan saldo awal, penerimaan, pengeluaran , dan saldo akhir kas pemerintah daerah selama periode tertentu.
Aktifitas Operasi adalah aktifitas penerimaan dan pengeluaran kas yang ditujukan untuk kegiatan operasional pemerintah selama satu periode akuntansi.
Jumlah Arus Kas Masuk dari aktifitas operasi selama tahun 2021 adalah sebesar Rp1.259.966.597.249,96, Sedangkan Jumlah Arus Kas Keluar dari aktifitas operasi adalah sebesar Rp1.118.749.013.117,92 sehingga terdapat Arus Kas Bersih dari aktifitas operasi sebesar Rp.141.217.584.132,04. Aktifitas Investasi adalah aktifitas penerimaan dan pengeluaran kas yang ditujukan untuk perolehan dan pelepasan aset tetap serta investasi lainnya yang tidak termasuk setara kas. Jumlah Arus Kas Masuk dari aktifitas investasi selama tahun 2021 adalah Rp.825.949.056,00
Sedangkan Jumlah Arus Kas Keluar dari aktifitas investasi adalah sebesar Rp.149.122.625.105,00 sehingga terdapat Arus Kas Bersih dari aktifitas investasi sebesar (Rp.148.296.676.049,00).
Aktifitas Pendanaan adalah aktifitas penerimaan dan pengeluaran kas yang berhubungan dengan pemberian piutang jangka panjang dan/ atau pelunasan utang jangka panjang yang mengakibatkan perubahan dalam jumlah dan komposisi piutang jangka panjang dan utang jangka panjang.Tidak terdapat Arus Kas Masuk dari aktifitas pendanaan ini selama tahun 2021. Demikian juga pada Arus Kas Keluar dari aktifitas pendanaan.
Aktifitas Transitoris adalah aktifitas penerimaan dan pengeluaran kas yang tidak termasuk dalam aktifitas operasi, investasi dan pendanaan.
Jumlah Arus Kas Masuk dari aktifitas ini selama tahun 2021 adalah sebesar Rp.87.026.820.098,00 Sedangkan Jumlah Arus Kas Keluar dari aktifitas ini adalah sebesar Rp.87.054.388.609,00 sehingga terdapat Arus Kas Bersih dari aktifitas Transitoris ini sebesar Rp.27.568.511,00.
Dari Arus Kas Masuk dan Arus Kas Keluar semua aktifitas tersebut selama tahun 2021, terdapat Penurunan Kas Bersih sebesar (Rp.7.106.660.427,96).
Mengingat Saldo Awal Kas di BUD adalah sebesar Rp.28.879.849.516,66 dan terdapat Koreksi Kas di BLUD sebesar Rp 12.829.521,00, dan tidak terdapat Saldo Akhir Kas di Bendahara Penerimaan. Saldo Akhir Kas Lainnya sebesar Rp.171.604,00 sehingga Saldo Akhir Kas per 31 Desember 2021 menjadi Rp.21.773.189.088,70.
Pendapatan pada Laporan Operasional tahun 2021 adalah sebesar Rp1.211.500.990.933,38 yang terdiri atas Pendapatan Asli Daerah-LO sebesar Rp.82.624.520.080,38 Pendapatan Transfer-LO sebesar Rp.1.082.918.753.751,00 dan Lain-Lain Pendapatan Yang Sah-LO sebesar Rp.45.957.717.102,00.
Jumlah beban tahun 2021 sebesar Rp.1.189.606.735.472,76 yang terdiri atas beban operasi sebesar Rp.1.108.799.750.330,76 beban transfer sebesar Rp.80.806.985.142,00 sehingga terdapat Surplus dari Operasi sebesar Rp.21.894.255.460,62. Selain itu terdapat beban pos luar biasa sebesar Rp.776.542.837,00. Dengan demikian Surplus-LO adalah sebesar Rp.21.117.712.623,62.
Pada Neraca total aset Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota per 31 Desember 2021 adalah sebesar Rp.1.767.966.763.468,46. Total aset tersebut terdiri dari Aset lancar, Investasi Jangka Panjang dan Aset Tetap serta Aset Lainnya.
Nilai Aset Lancar per 31 Desember 2021 adalah sebesar Rp.58.285.854.424,47 yang terdiri dari Kas Daerah sebesar Rp. 7.031.584.618,49 dan tidak terdapat Kas di Bendahara Penerimaan .Kas di Bendahara Pengeluaran sebesar Rp.46.182.820,00 Kas di BLUD RSUD sebesar Rp.7.852.394.780,50 Kas di BLUD Puskesmas sebesar Rp. 5.832.113.249,71 Kas dana BOS sebesar Rp.1.010.742.016,00 Kas Lainnya sebesar Rp. 171.604,00 Disamping itu juga terdapat Piutang Pendapatan yang terdiri dari Piutang Pajak sebesar Rp. 9.479.323.034,00 Piutang Retribusi sebesar Rp. 8.613.000,00 Piutang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang dipisahkan Rp. 61.244.857,00 Piutang Lain-lain PAD yang sah Rp. 3.899.610.211,76 dan tidak terdapat Piutang Transfer Pemerintah Pusat. Selanjutnya Piutang Pendapatan Bagi Hasil Pajak Provinsi sebesar Rp. 12.425.190.243,00 Penyisihan piutang bagi hasil pajak provinsi sebesar (Rp.62.125.951,22) dan Persediaan sebesar Rp.14.976.038.828,53.
Investasi jangka panjang Per 31 Desember 2021 adalah sebesar Rp.55.190.859.370,77 yang terdiri dari Investasi Non Permanen Bersih sebesar Rp.461.937.888,00 dan Investasi Permanen berupa penyertaan modal sebesar Rp.54.728.921.482,77.
Nilai Aset Tetap per 31 Desember 2021 adalah sebesar Rp.1.641.412.961.467,82, Sedangkan Nilai Aset Lainnya per 31 Desember 2021 adalah sebesar Rp.13.077.088.205,40.
Pada sisi kewajiban, Nilai Kewajiban per 31 Desember 2021 adalah sebesar Rp. 12.691.342.595,45 yang terdiri dari Utang Perhitungan Fihak Ketiga sebesar Rp.2.505.000,00 pendapatan diterima dimuka sebesar Rp.50.290.739,58 Utang Belanja Rp.7.632.407.095,87 dan Utang Jangka Pendek lainnya sebesar Rp.3.747.763.784,00.
Jumlah Ekuitas per 31 Desember 2021 adalah sebesar Rp.1.755.275.420.873,01 Sehingga Jumlah Kewajiban dan Ekuitas pada Neraca Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota per 31 Desember 2021 adalah sebesar Rp1.767.966.763.468,46.
Laporan perubahan ekuitas menyajikan informasi kenaikan atau penurunan ekuitas tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Ekuitas awal tahun 2021 sebesar Rp.1.742.150.940.965,49 Selanjutnya terdapat Surplus-Laporan Operasional Tahun berjalan sebesar Rp.21.117.712.623,62. Dampak kumulatif perubahan kebijakan/kesalahan mendasar sebesar Rp(7.993.232.716,10) sehingga Ekuitas Akhir Tahun 2021 menjadi Rp. 1.755.275.420.873,01.
Demikian Nota Penyampaian Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2021 ini kami sampaikan sebagai bahan pembahasan pada sidang-sidang selanjutnya, sehingga disetujui menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota, Akhirnya saya mengucapkan terima kasih atas kesempatan yang diberikan, mudah-mudahan kerjasama kita lebih dapat ditingkatkan demi kemajuan Kabupaten Lima Puluh Kota.” Tutup Safaruddin Dt Bandaro Rajo.
Humas DPRD Limapuluh Kota
(06/06/2022)
Feedback