Sarilamak, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lima Puluh Kota menggelar Rapat Paripurna Tentang Pendapat Bupati Lima Puluh Kota Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin, Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani, Serta Fasilitasi Pencegahan Dan Pemeberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika, Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Syamsul Mikar dan Wendi Chandra, ST yang dilaksanakan di Aula DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota, Senin (07/03/2022). Rapat ini dilaksanakan dengan menjalankan protokol kesehatan, karena masih dalam masa pandemi Covid-19. Dihadiri oleh Sekda Limapuluh Kota, Widya Putra, S.Sos beserta OPD dan jajaran Forkopimda Kabupaten Lima Puluh Kota.
Widya Putra, S.Sos, Sekda Limapuluh Kota yang mewakili Bupati Limapuluh Kota membacakan Pendapat Bupati Lima Puluh Kota Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin, Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani, Serta Fasilitasi Pencegahan Dan Pemeberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika “ sebelum kami menyampaikan beberapa hal yang sifatnya substansial sebagai pendapat atas Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota, perkenankanlah kami pada kesempatan ini untuk menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada dewan yang telah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota, dimana ini menjadi indikator keseriusan pihak DPRD dalam merespon tuntutan serta gelombang dinamika perubahan yang berkembang dalam masyarakat guna mewujudkan masa depan kabupaten lima puluh kota yang lebih baik , maju dan mandiri serta kompetitif dalam Bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sekda Limapuluh Kota Melanjutkan “kami menyampaikan dukungan terhadap Ranperda Penyelenggaraan Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin, sebagaimana yang kita ketahui bersama bahwa penyelenggaraan pemberian bantuan hukum kepada masyarakat miskin adalah upaya dalam memenuhi tanggung jawab negara sebagai implementasi dari negara hukum yang mengakui dan melindungi serta menjamin hak asasi setiap warga negara untuk memiliki kedudukan sama dihadapan hukum (Equality Before The Law). dengan lahirnya undang-undang bantuan hukum yang didalamnya memberikan ruang kepada pemerintah daerah sebagai bagian dari penyelenggaraan asas otonomi daerah yang berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. dimana kewenangan urusan konkuren pemerintah daerah yang lokasi, penggunaan, manfaat atau dampak serta sumber dayanya melihat dari efisiensi daerah yang sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan dari masing-masing daerah. namun demikian dalam pelaksanaannya perlu dilakukan telaah secara mendalam terhadap pelaksanaan bantuan hukum oleh pemerintah daerah terutama dalam hal penganggaran dan penyelenggaraannya”
Terkait dengan ranperda penyelenggaraan bantuan hukum untuk masyarakat miskin ada beberapa masukan yang perlu menjadi perhatian kita bersama yakni berkenaan dengan judul ranperda dimaksud, yakni sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum dimana substansi yang diatur berkenaan dengan bantuan hukum terhadap masyarakat miskin, namun sesuai dengan naskah akademis ranperda dimaksud berjudul penyelenggaraan bantuan hukum tetapi ranperda yang disampaikan berjudul penyelenggaraan bantuan hukum untuk masyarakat miskin
“ Selanjutnya pada ranperda tersebut dikonsideran menimbang hanya memuat satu pokok pikiran yang menjadi landasan lahirnya perda dimaksud. sesuai dengan undang-undang 12 tahun 2011, dimana dalam penyusunan pokok pikiran pada konsideran menimbang sebaiknya dimuat unsur-unsur filosofis, sosiologis, dan yuridis. untuk itu sebaiknya dalam Ranperda dimaksud ditambahkan unsur filosofis dan sosiologis nya. didalam konsideran mengingat sebaiknya dimuat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, Dan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 13 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, selanjutnya Pasal 4 Dan Pasal 5 digabungkan pada Bab II, dan judul Bab II disarankan diubah menjadi penyelenggaraan bantuan hukum. pasal 9 disarankan untuk dihilangkan karena pelaksanaan tugas dan wewenang pemerintah daerah dalam hal ini sudah melekat dalam tugas dan fungsi bagian hukum itu sendiri.
“ Pasal 72 tentang sumber dana penyelenggaraan bantuan hukum tidak saja bersumber dari APBD tetapi dapat bersumber dari APBN, hibah, dan atau sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat (Bab III pasal 18 sampai dengan pasal 20 peraturan pemerintah nomor 42 tahun 2013 tentang syarat dan tata cara pemberian bantuan hukum dan penyaluran dana bantuan hukum, selanjutnya kami juga memberikan apresiasi dan dukungan terhadap ranperda perlindungan dan pemberdayaan petani dimana secara hukum perlindungan dan pemberdayaan petani diatur melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 Tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani yang salah satu caranya adalah ganti rugi gagal panen melalui asuransi pertanian. berdasarkan asas kehidupan pertanian: maju, ramah ekologi dan berkelanjutan. hukum harus mendorong serta mengarahkan agar kehidupan pertanian secara teknis selalu menjadi lebih sempurna dan menguntungkan semua pihak. pada dasarnya petani itu merupakan produsen dengan segala hak dan kewajibannya sebagai pelaku ekonomi yang bebas dan mandiri, maka berdasarkan asas petani sebagai subyek bebas dan kemandirian petani harus dilindungi dan dihormati secara hukum untuk mendukung pertanian yang berkelanjutan”.
“ pada kesempatan ini terkait dengan penyempurnaan ranperda ini kami menyarankan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan dimana dalam penyusunan ranperda sebaiknya dikonsideran menimbang dimuat tiga unsur yakni : Filosofis, Sosiologis Dan Yuridis. selanjutnya pada konsideran mengingat disarankan untuk memuat Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 82 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pembinaan Kelompok Tani Dan Gabungan Kelompok Tani, selanjutnya Pasal 25 Ayat (1) terkait dengan Badan Usaha Milik Daerah dibidang asuransi untuk melaksanakan asuransi pertanian, dimana Pemerintah Daerah belum memiliki BUMD dibidang asuransi.
“ Terkait dengan rancangan Peraturan Daerah tentang fasilitasi Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika, dapat kami sampaikan beberapa hal yakni pada konsideran menimbang sebaiknya memuat 3 (Tiga) hal yakni landasan filosofis, sosiologis dan yuridis sesuai dengan Undang-Undang 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan. pada ranperda ini hanya memuat alasan filosofis dan sosiologis, untuk itu mohon kiranya ditambahkan alasan yuridisnya.
Dalam substansi yang diatur pada ranperda ini sebagai masukan mohon ditambahkan pengaturan terkait dengan pencegahan penggunaan zat adiktif lainnya termasuk lem, serta bahan yang memabukkan, selanjutnya Pasal 1 sebaiknya ditambahkan pengertian dari nagari pelopor bersih Narkoba Dan Prekursor Narkoba, untuk Pasal 2, 3 Dan 4 dijadikan satu BAB yakni BAB tentang azas, tujuan dan ruang lingkup, Pasal 10 Ayat (2) Huruf C kata-kata “kota” dihilangkan, Pasal 12 Ayat (2) agar ditambahkan PKK, Satlinmas, Babinkantibmas serta Babinsa sebagai mitra, selanjutnya terhadap pasal 17 terkait dengan penyelenggaraan kegiatan vokasional sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf C (muatan yang tertuang dalam pasal 12 huruf C tidak ditemukan)”.
Sebelum kami mengakhiri pendapat atas 3 (tiga) rancangan peraturan daerah atas inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota, kami berharap agar pendapat yang kami kemukakan pada kesempatan ini dapat menjadi bahan pemikiran untuk dibahas lebih lanjut pada pembahasan-pembahasan berikutnya” tutup Sekda Limapuluh Kota, Widya Putra, S.Sos.
Humas DPRD Kabupaten Limapuluh Kota
07/03/2022
Feedback