Sarilamak – DPRD Kabupaten Limapuluh Kota, menggelar rapat paripurna DPRD dengan agenda Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama antara Bupati dan Pimpinan DPRD Kabupaten Limapuluh Kota terhadap Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA), dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD kabupaten Limapuluh Kota Tahun Anggaran 2019 telah ditandatangani bersama di Aula gedung DPRD Limapuluh Kota, minggu lalu Rabu (05/09/2018)
Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua
DPRD Limapuluh Kota Safaruddin Dt. Bandaro Rajo, SH yang
didampingi oleh dua Wakil Ketua DPRD Sastri Andiko Dt.Putiah, SH dan Deni
Asra,S.Si dihadiri oleh Bupati Limapuluh Kota Irfendi Arbi dan angota
Forkopimda, plt Sekda Wydia Putra bersama kepala OPD dan para wartawan di lingkungan
Pemda Limapuluh Kota yang dinyatakan terbuka untuk umum.
Safaruddin Dt. Bandaro Rajo mengungkapkan, setelah ditandatanganinya nota
kesepakatan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2019 antara lembaga eksekutif dan
legislatif, maka nota kesepakatan itu akan menjadi rancangan dan pegangan dalam
penyusunan rencana kerja anggaran (RKA) di tiap-tiap Organisasi Perangkat
Daerah (OPD).
“Dari RKA nantinya akan
melahirkan rancangan APBD Tahun 2019 sebagai bahan pembahasan antara lembaga
eksekutif dan legislatif dalam tahap selanjutnya, Karena Tahun 2019 adalah
tahun ke-4 dalam pelaksanaan RPJMD 2016-2021 yang sekarang dalam pembahasan
perubahannya diharapkan di tahun 2019 prioritas pemerataan pembangunan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang
berkeadilan , seperti pembangunan jalan dari daerah pinggiran, pengurangan
angka kemiskinan, peningkatan mutu kesehatan dan pendidikan. Dan oleh sebab
sekarang tahun politik dan khusus pada bulan September dengan kesibukan lembaga
legislatif , Ketua DPRD menghimbau, mari kita mentaati semua jadwal pembahasan
yang telah kita sepakati â€jelasnya.
Sementara itu, plt Sekwan
sebagai Sekretaris tim Badan Anggaran (Banggar) DPRD Limapuluh Kota, M.Dharma
Wijaya dalam rapat paripurna tersebut memaparkan hasil Rapat Badan Anggaran DPRD Kabupaten
Lima Puluh Kota dengan TAPD
, tentang Pembahasan KUA-PPAS Tahun 2019, sehingga diperoleh kesepakatan antar dua lembaga pemerintah
tersebut.
“Terhadap alokasi dana yang bersumber dari
Dana Perimbangan dapat dikoreksi dan disesuaikan berdasarkan ketetapan dana
perimbangan yang dikeluarkan pemerintah. Program dan kegiatan yang bersumber
dari dana alokasi khusus dan dana penyesuaian dapat dilakukan penyesuaian dan
penyempurnaan kembali baik besaran atau penyesuaian dengan petunjuk teknis yang
dikeluarkan pemerintah. Terhadap alokasi dana desa / nagari untuk tahun 2019
agar dipenuhi sebesar 10% dari dana perimbangan setelah dikurangi dana alokasi
khusus. Sesuai dengan Program NAWACITA Pemerintah, Badan Anggaran DPRD dan Tim
Anggaran Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota sepakat untuk meningkatkan
pembangunan bidang infrastruktur terutama di daerah pinggiran dengan
meningkatkan keadilan anggaran “ Ulas Darma Wijaya
Disebutkan, pendapatan Kabupaten Limapuluh
Kota pada tahun 2019 adalah sebesar Rp
Rp.1.331.005.980.636,00 , sedangkan
proyeksi Belanja Daerah:Rp.1.377.247.206.354,00
Dengan besaran
Pembiayaan:Rp.46.241.225.718,00. Artinya Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah
Kabupaten Lima Puluh Kota sepakat bahwa untuk Belanja Langsung Tahun 2019 disepakati formulasi
sebagai berikut : Belanja Pegawai sebesar 5%, Belanja Barang dan Jasa sebesar
40% dan Belanja Modal sebesar 55%. “ tukuk Darma Wijaya.
Bupati Limapuluh Kota mengatakan, dengan
disepakatikan KUA dan PPAS yang ditandai penandatanganan nota kesepakatan
tersebut berarti kedua belah pihak juga menyepakati prakiraan alokasi anggaran
rancangan APBD Kabupaten Limapuluh Kota Tahun Anggaran 2019 dan perumusan
kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah.
Bupati menambahkan, disepakatinya KUA dan PPAS
juga berarti upaya pemkab untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang
baik sesuai dengan visi dan misi yang tertuang dalam Program dan kegiatan RPJMD
Tahun 2016-2021, khususnya dalam rangka lebih mensejahterakan rakyat, mendapat
dukungan dewan.
Di sisi lain, lanjutnya, melalui kesepakatan yang disertai pemahaman yang sama
maka pencermatan penggunaan anggaran pada setiap struktur APBD akan menjadi
total quality control kinerja yang menjamin agar anggaran benar-benar tepat
sasaran, tepat guna, tepat hasil, berdaya guna dan berhasil guna.
Dengan telah disepakati KUA dan PPAS RAPBD
Kabupaten Limapuluh Kota Tahun Anggaran 2019, bupati menghimbau agar seluruh
OPD dilingkup Pemerintah Daerah Limapuluh Kota agar segera menyusun RKA, untuk
selanjutnya dibahas dalam rapat paripurna DPRD sesuai dengan jadual yang telah
ditetapkan dengan memperhatikan catatan dan saran serta pembahasan yang akan
disampaikan dari tim anggaran.
Karenanya, bupati berharap, para pemangku
penyelenggara pemerintahan baik pemkab maupun para anggota dewan agar memahami
secara paripurna setiap tahapan proses penyusunan APBD tahun 2019.
#####
Pemerataan Pembangunan Nagari wujudkan
Kesejahteraan Masyarakat
Sarilamak -Dalam upaya mewujudkan Misi V dalam
RPJMD Tahun 2016-2021 yaitu Memperkuat kelembagaan nagari untuk melaksanakan pembangunan
berbasis jorong dengan tujuan : (1).Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan Nagari yang berkualitas, dengan sasaran
: Kualitas Tata Kelola Pemerintahan
Nagari, dan (2).Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat Nagari, dengan
sasaran : Meningkatnya Pembangunan Nagari.
Maka terhadap alokasi dana desa / nagari untuk tahun 2019 DPRD Limapuluh Kota
berkomitmen agar dipenuhi sebesar 10% dari dana perimbangan setelah dikurangi
dana alokasi khusus.
“ Dalam upaya mempercepat pemerataan
pembangunan di Nagari DPRD Limapuluh
Kota untuk tahun 2019 tetap berkomitmen memenuhi 10% APBD Limapuluh Kota untuk Nagari yang
bersumber dari dana perimbangan setelah dikurangi dana alokasi khusus. Prioritas
Penggunaan Dana Desa/Nagari untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di
bidang pembangunan Nagari dan pemberdayaan masyarakat Nagari. Prioritas
penggunaan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan yang bersifat
lintas bidang dengan kegiatan produk unggulan Nagari atau kawasan perdesaan,
BUM Nagari atau BUM Nagari Bersama,
embung, dan sarana olahraga sesuai dengan kewenangan Nagari †ujar Deni Asra
S.Si Wakil Ketua DPRD dari Fraksi Gerindra.
“ Semua alokasi tersebut
bisa dimanfaatkan oleh setiap nagari
secara merata dan berkeadilan. Diharapkan pembangunan nagari dapat ditingkatkan
sehingga bisa melakukan pemberdayaan ekonomi lokal, penciptaan akses
transportasi lokal ke wilayah pertumbuhan, dan mempercepat pemenuhan
infrastruktur dasar. Hingga pada akhirnya semua tujuan pembangunan kawasan
pedesaan/nagari seperti mewujudkan kemandirian masyarakat dan menciptakan nagari
mandiri dan berkelanjutan bisa menjadi kenyataan sehingga martabat, kehidupan
dan perekonomian masyarakat menjadi lebih baik dan terangkat.†Ulas Deni Asra
politisi muda yang energik ini.
Sementara itu Ketua Komisi I membidangi Pemerintahan, Politik, Keamanan dan Pendidikan Hemmy Setiawan mengatakan “Kunci pokok keberhasilan suatu
pembangunan terletak pada kualitas Sumber Daya Manusia, semakin tinggi kualitas
Sumber Daya Manusia suatu daerah maka akan semakin tinggi tingkat pencapaian
pembangunan daerah tersebut. Sedangkan tujuan atau target yang ingin dicapai
dalam pembangunan adalah terjadinya perubahan-perubahan kearah peningkatan Sumber Daya Manusia dan peningkatan
kesejahteraan masyarakat. Keberhasilan pembangunan sumberdaya manusia dapat
dilihat dari gambaran kualitas fisik dan non-fisik dimana di dalamnya termasuk
karakter atau menurut kearifan lokal daerah adalah kualitas moral spiritual.
Kualitas fisik sangat erat kaitannya dengan pemenuhan pelayanan pendidikan dan
kesehatan, serta penciptaan kondisi yang baik bagi kehidupan sosial
kemasyarakatan.†ujar Hemmy Setiawan politisi
dari PKB
Lebih lanjut dijelaskan “ Untuk menjawab persoalan diatas perlu
dilakukan suatu program dan terobosan baru melalui revolusi mental dan
reformasi birokrasi sebagaimana yang
telah menjadi prioritas dalam RPJMD 2016-2021.
Terkait dengan pemenuhan harapan kualitas sumber daya manusia, Indeks Pembangunan
Manusia (IPM) Kabupaten Lima Puluh Kota.
IPM itu sendiri merupakan komposit dari beberapa komponen yaitu
angka harapan hidup, harapan lama sekolah, rata-rata lama sekolah, dan
pengeluaran per-kapita . Dari komponen tersebut dapat diketahui bahwa dua
komponen sangat terkait dengan pendidikan, dan yang lainnya terkait dengan
kesehatan dan ekonomi.
Untuk meningkatkan kualitas
sumberdaya manusia , harus menyelesaikan permasalahan utama dibidang pendidikan
yaitu meningkatkan mutu guru yang professional, dimana guru propesional yang
memenuhi indeks pendidikan di Kabupaten Lima Puluh Kota, sampai saat ini baru
sekitar 75 %, sehingga hal ini cukup
berpengaruh terhadap pencapaian IPM bidang pendidikan. Disamping masalah
propesionalitas guru masalah lain di bidang pendidikan adalah kondisi sara
prasarana pendidikan yang belum memadai, kondisi ruang kelas dan kualitas
mobiler yang buruk juga sangat berpengaruh terhadap kelancaran proses belajar
mengajar disamping sarana penunjang lainnya yang belum tersedia di masingmasing
sekolah seperti perpustakaan, ruang praktek/laboratorium, penempatan guru juga
termasuk yang menjadi permasalahan yang mengapung selama ini di bidang
pendidikan. “ Tukuk Hemmy Setiawan mantan walinagari Kubang yang
terkenal disiplin tepat waktu.
Adapun Nama Komisi I dengan
susunan sebagai berikut : Hemmy Setiawan (ketua) dari Fraksi
PDIP &PKB, H. Yos Sariadi, S.Ag
(wakil Ketua) dari Fraksi PKS &PBB dan Riko Febrianto (sekretaris) dari
Fraksi Golkar dengan anggota sebagai berikut : Hj. Aida, SH dari Fraksi Demokrat, Irdapel Masrizal dari Fraksi Gerindra, H.
Ermizal Jalinus, SE dari Fraksi PPP, Suriadi dari Fraksi Hanura, Bahrul
Edial,ST dari Fraksi PAN, Wendi Chandra , ST dari Fraksi Demokrat, dan Hardedi, S.Sos dari Fraksi PKS & PBB dibawah koordinator wakil ketua DPRD
Deni Asra ,S.Si dari Fraksi Gerindra.
OPD mitra dari komisi I adalah :
Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa/ Nagari, Badan Kepegawaian dan
Pengembangan Sumber Daya Manusia, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Kesatuan
Bangsa dan Politik dan Kecamatan.
#####
Aksesibilitas
pendukung peningkatan ekonomi
Sarilamak – Sejalan dengan
Pemerintah melalui Nawacita berkomitmen untuk membangun Indonesia dari pinggir.
Kabupaten Limapuluh Kota dalam Perda Nomor
6 tahun 2016
tentang Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2016-2021 telah menetapkan
misi ke enam adalah meningkatkan infrastruktur untuk
percepatan pembangunan dan daerah basis perjuangan yang bertujuan untuk terarahnya pembangunan insfrastruktur kawasan
di Kabupaten Lima Puluh Kota dan tertatanya perkembangan pembangunan perkantoran
sesuai dengan tata ruang, dengan sasaran-sasaran pembangunan sebagai berikut:
1. Kesesuaian rencana pembangunan dan tata ruang , 2. Pembangunan (dan
penanganan) daerah tertinggal, daerah perbatasan (dan daerah rawan bencana).
“ Dalam perencanaan anggaran tahun 2019 yang
nota kesepakatannya telah ditandatangani DPRD Limapuluh Kota sangat mendukung
percepatan
aksebilitas ke daerah pariwisata dan daerah basis perjuangan PDRI yang telah
tertuang dalam RPJMD tahun 2016-2021. Dan ada beberapa ruas jalan yang
merupakan tangung jawab dan kewenangan dari provinsi diharapkan juga pemerintah
Provinsi memberikan perhatian serius untuk memprioritas terhadap pembangunan
infrastruktur terutama pada daerah basis perjuangan PDRI yang telah berjasa
dalam mempertahan kemerdekaan Republik Indonesia “ Ujar Sastri Andiko,Dt.Putiah
SH (Wakil Ketua DPRD) dari fraksi Demokrat wakil ketua DPRD Limapuluh Kota yang terkenal tegas
dan berani yang merupakan Koordinator Komisi II Bidang Keuangan dan Pembangunan dengan OPD mitranya
meliputi : Badan Keuangan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Badan
Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah,
Dinas Pemadam Kebakaran, Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga, Dinas
Lingkungan Hidup, Perumahan Rakyat dan Permukiman, Dinas Komunikasi dan
Informatika dan Dinas Perhubungan.
Hal senada ketua Komisi
II yang membidangi Keuangan dan Pembangunan , Amril
B Dt Tan Bagindo (ketua) yang
sangat fokus menyorot berkaitan dengan
keuangan dan pembangunan . Dimana menurutnya saat ini masalah infrastruktur di
Limapuluh Kota terutama menuju ke
sejumlah lokasi wisata masih belum memadai. Hal inilah yang membuat wisatawan
enggan berkunjung ke sejumlah kawasan wisata di daerah itu. Pemerintah perlu
lebih giat membangun infrastruktur yang memadai seperti jalan , listrik dan
telepon dan prasarana lainnya. Itu semua
demi kenyamanan para wisatawan yang berkunjung.
“Limapuluh Kota mempunyai berbagai daya tarik
wisata , seperti daya tarik wisata alam, daya tarik wisata budaya dan daya
tarik wisata hasil buatan manusia yang tersebar di 13 Kecamatan di Limapuluh
Kota. Kalau ingin mendatangkan lebih banyak wisatawan dan berkunjung ke
sejumlah lokasi wisata tersebut, infrastruktur jalan, transportasi, listrik dan
telepon perlu kita benahi . Dan payung hukum terhadap Rencana Induk Pembangunan
Kepariwisataan (RIPK) Kabupaten Limapuluh Kota
telah punya, yakni Perda Nomor 7 Tahun 2016 tinggal lagi bagaimana pengelolaanya
Untuk mendukung hal tersebut DPRD Limapuluh Kota melalui Inisiatifnya sedang
menyusun Ranperda Penataan dan Pengelolaan Pariwisata yang diharapkan pada
tahun 2018 ini menjadi Perda " ujar Amril B Dt
Tan Bagindo dari Partai PKB tersebut.
“ ekonomi kreatif akan semakin berkembang jika
dunia kepariwisataan terus tumbuh. Hal ini akan dapat meningkatkan pendapatan
masyarakat yang mempunyai dampak akan kesejahteraan masyarakat. Untuk terus
tumbuh, konsep, strategi dan kebijakan kepariwisataan harus mendukung sektor
ini. “ ulas Amril B Dt Tan Bagindo yang
terkenal tegas dalam bertindak.
Ditambahkannya
“ bahwa Komisi II yang membidangi Keuangan dan Pembangunan mengharapkan
pada tahun 2018 ini agar mempercepat realisasi setiap kegiatan supaya setiap
anggaran dapat diserap sesuai dengan peruntukannya yang bermuara untuk
kesejahteraan masyarakat. Jangan sampai ada penyerapan anggaran yang rendah di
masing-masing OPD yang dapat membuat budaya dan menjadi hal yang buruk bagi
pemerintahan Kabupaten Limapuluh Kota.†Ujar Amril.
“ sehubungan dengan komisi II adalah komisi
yang strategis dalam hal pencapaian pendapatan asli daerah (PAD), pendapatan
wajib ataupun yang lain-lain. Maka setiap OPD yang membidangi PAD ini harus
semakin ditingkatkan kinerja dalam hal peningkatan pajak ini “ kata Amril B Dt Tan Bagindo ketua Komisi II dari Fraksi
PDIP & PKB (Ketua), dengan anggota Komisi II : Yosrizal Dt. Permato (wakil ketua) dari Fraksi PAN, H. Wadi Munir, S. Ag (sekretaris) dari Fraksi PKS & PBB dengan anggota Ir. Afri Yunaldi, IPM
dan Dela
Ermaifa, S.Psi dari Fraksi Golkar, Yusnir, BA dari Fraksi Demokrat, Irmantedi dan Irwin Idrus dari Fraksi Gerindra, Drh. Harmen dan Wirman
Dt.Pangeran Nan Putiah, SH dari Fraksi PPP, Drs. Epi Suardi dari Fraksi Hanura dan H.Darlius dari Fraksi PDIP &PKB.
Koordinator Komisi II adalah Sastri Andiko,Dt.Putiah SH (Wakil Ketua DPRD) dari fraksi Demokrat.
#####
Peningkatan nilai Tambah Ekonomi
dan Peningkatan Tatakelola Layanan Dasar
Sarilamak- Kunci dasar dalam pembangunan Manusia adalah :
menurunkan angka kemiskinan dan peningkatan pelayanan dasar, peningkatan nilai
tambah ekonomi, melalui pertanian, industry dan jasa produktif. Disamping itu,
adalah meningkatkan derajat kesehatan
yang masih rendah. Rendahnya derajat kesehatan masyarakat merupakan masalah pokok bidang kesehatan di
Kabupaten Lima Puluh Kota yang menyebabkan rendahnya Sumber Daya Manusia.
Untuk itu kedepannya kita terus berkomitmen untuk meningkatkan
pelayanan kesehatan dan gizi masyarakat, meningkatkan akses dan mutu pelayanan
kesehatan, meningkatkan kesehatan ibu, anak dan keluarga berencana,
meningkatkankan dan pengendalian penyakit, dan mempercepat penurunan stunting. Demikian juga halnya kondisi
derajat kesehatan masyarakat yang belum menggembirakan, baik kondisi sanitasi,
air minum, lingkungan, dan persampahan. Hal ini perlu menjadi perhatian untuk
dibenahi pada tahun mendatang. †Kata Safaruddin
Dt.Bandaro Rajo SH politisi senior dari partai Golkar.
Ditambahkannya “ dalam hal tersebut DPRD Limapuluh Kota bersama
Pemerintah daerah sangat serius untuk membahas Ranperda Rencana Pengembangan
Industri, dengan Ranperda ini tahun 2018 dapat dijadikan Perda yang nantinya
diharapkan sebagai pedoman untuk meningkatkan nilai tambah ekonomi yang
berdampak terhadap kesejahteraan masyarakat.
Selanjutnya, penguatan kapasitas aparatur,
tata kelola pemerintahan dan kerjasama daerah masih menjadi prioritas utama
dalam pembangunan Kabupaten Limapuluh
Kota tahun 2019 mendatang. Hal ini, disukung dengan tahun 2018 telah dibahas
bersama Ranperda Inisiatif DPRD yaitu
Ranperda Pelayanan Publik yang berguna untuk mempercepat layanan dan rujukan
satu pintu. Dan juga dalam memperkuat integrasi sIstem penyelenggaran arsip dan
perpustakaan, telah dibahas bersama Ranperda Inisiatif tentang Penyelenggaran
Arsip dan ranperda Penyelenggaraan Perpustakaan. Dan dalam upaya memperkuat
PDAM telah dibahas juga Ranperda Penyertaan Modal Pemerintah daerah pada PDAM†terang
Safaruddin Dt.Bandaro Rajo, SH
Sementara
Akrimal Adham, SH Ketua Komisi III DPRD Lima Puluh
Kota yang meliputi Bidang Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota harus bekerja
keras mencari strategi dan kebijakan untuk mempercepat pembangunan daerah.
“
Pemerintah bersama OPD untuk dapat mencarikan strategi dan kebijakan
untuk mempercepat pelaksanaan kegiatan di bidang sosial yang sesuai dengan
sasaran yang telah tertuang dalam RPJMD
dalam upaya meningkatkan taraf hidup masyarakat melalui revitalisasi
perekonomian dan reformasi kelembagaan berbasis masyarakat dengan pemanfaatan
potensi daerah dan begitu juga dengan bidang kesejahteraan rakyat yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan
sosial masyarakat, dengan sasaran-sasaran pembangunan sebagai berikut:
menurunnya angka kemiskinan, meningkatnya pelayanan pembinaan PMKS, dan meningkatnya
pelayanan kesejahteraan sosial dan meningkatnya pelayanan terhadap lansia.
Dengan strategi dan kebijakan yang tepat pelaksanaan kegiatan akan memberikan
dampak terhadap peningkatan pendapatan
dan kesejahteran masyarakat, dalam pelaksanaannya segala aturan dan peraturan
yang berlaku harus dipahami agar tidak menjadi kendala dan masalah dikemudian
hari “ ujar Akrimal Adham.
“ Terkait terhadap peningkatan iklim
berinvestasi agar Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dengan
keluar aturan baru yaitu PP 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan berusaha
terintegrasi secara elektronik yang sangat erat pengaruhnya terhadap pembahasan
Ranperda Penyelenggaran Pelayanan Publik
terutama tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online
Single Submission (OSS) perlu menjadi acuan utama, dimana PP Nomor 24 Tahun 2018,
mengatur kembali ketentuan mengenai: (Jenis Perizinan, Pemohon Perizinan, dan Penerbit Perizinan . Mekanisme
Pelaksanaan Perizinan dan lain-lainnya yang merupakan pedoman terbaru. Jangan
hal ini menjadikan suatu yang mempersulit dalam iklim berinvestasi di daerah “
Ujar Akrimal Adam.
Kemudian Akrimal Adham menegaskan “Terkait terhadap belum adanya RDTR di
daerah , maka daerah dalam waktu 6 bulan harus serius kembali membahas dan
membuat Perda RDTR karena hal ini merupakan syarat mutlak dalam pelaksaanaan
OSS tersebut†tukuk Akrimal Adhami
Komisi III membidangi Bidang Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat dengan susunan sebagai berikut : Akrimal Adham, SH (Ketua) dari Fraksi PAN , Ir. Yakubis (wakil
Ketua) dari Fraksi PKS & PBB dan H. Mhd. Ridha Illahi, S.Pt
(sekretaris) dari Fraksi PDIP &PKB dan
anggota sebagai berikut : Syamsul Mikar dan Putra Satria Veri dari Fraksi
Golkar, Marshal, B,Ac dari Fraksi Demokrat, Virmadona, S.Sos dari Fraksi
Gerindra, Dra.
Ridhawati dari Fraksi PPP, Tedy Sutendi, SH, MH dan H.Chandra dari Fraksi Hanura. Koordinator dari Komisi III
adalah Safaruddin Dt. Bandaro Rajo ,SH
Ketua DPRD dari Fraksi Golkar.
OPD Mitra Komisi III adalah : Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana,Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Dinas Perikanan, Dinas Pangan, RSUD dr. Ahmad Darwis, Perusahaan Daerah Air Minum dan Perusahaan Daerah.
Feedback