Sarilamak, Pemerintah Daerah Kabupaten Limapuluh Kota beserta pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota Melakukan Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ( RPJMD) Kabupaten Limapuluh Kota Periode 2021-2026, Konsultasi tersebut dipimpin oleh Bupati Limapuluh Kota, Safaruddin, Dt Bandaro Rajo, SH yang didampingi oleh Wakil Bupati Limapuluh Kota, Rizki Kurniawan Nakasri, dan Pimpinan DPRD Kabupaten Limapuluh Kota, Deni Asra, S.Si ,yang dilaksanakan di Aula Kantor Bupati Kabupaten Lima Puluh Kota, Senin(22/03/2021).
Dalam sambutannya Deni Asra, S.Si selaku Ketua DPRD menyampaikan “ saya atas nama pimpinan DPRD beserta Anggota DPRD Lima Puluh Kota menyata apresiasi terhadap Penyusunan Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)yang dapat diselengarakan dengan cepat, karena berdasarkan catatan kami sejak dilantiknya Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Lima Puluh Kota yaitu Bapak Safaruddin Dt. Bandaro Rajo Dan Rizki Kurniawan Nakasri Pada Hari Jum’at Tanggal 26 Februari 2021 lalu oleh Gubernur Sumatera Barat, Bapak Mahyeldi Ansharullah, Artinya Baru Hitungan 25 Hari.
Walaupun secara aturan RPJMD ditetapkan paling lama 6 bulan setelah pelantikan kepala daerah, oleh karena bupati telah mendapat semangat baru yang baru saja menjadi penganten baru dan hal ini tentu didukung oleh kerja keras dan tim yang solid dari BAPELITBANG Lima Puluh Kota perlu kita berikan apresiasi dengan tepuk tangan yang meriah kepada Bupati Dan Wakil Bupati beserta jajaran perangkat daerah” ujar, Deni Asra, S.Si
Ketua DPRD Limapuluh Kota ini juga menambhakan “ perlu kami sampaikan dalam acara ini, bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, menyebutkan Pemerintah Daerah adalah penyelenggaraam urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah Dan DPRD. dalam konstitusi itu, Pemerintah Daerah bersama perangkatnya dan DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat ditempatkan pada kedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah, sesuai dengan Permendari Nomor 86 Tahun 2017, bahwa penyusunan RPJMD harus melibatkan DPRD. pada tahapan rancangan awal, RPJMD harus dibahas dengan DPRD untuk mendapatkan Nota Kesepakatan Bersama. kami sebagai lembaga legislatif sangat mendukung percepatan penyusunan RPJMD Ini. Untuk Itu, dimintakan kesiapan Pemerintah Daerah bersama perangkatnya untuk sesegera mungkin melengkapi bahan dokumen rancangan awal RPJMD ini untuk segera dimasukan ke DPRD Lima Puluh kota agar dapat kita bahas bersama setelah Forum Konsultasi Publik ini diselenggarakan.
Yang akhirnya , rancangan awal yang kita bahas dan disepakati bersama akan menjadi rancangan akhir RPJMD 2021-2024, dimana akan kembali kita bahas bersama DPRD sebagai bahan untuk proses pengajuan dan persetujuan Ranperda RPJMD ke Gubernur. Apabila bapelittbang cepat menyampaikannya kepada lembaga DPRD Lima Puluh Kota, maka akan cepat pula kita tentukan jadwal pembahasannya oleh Bamus, maka rancangan Perda RPJMD tersebut, kita berharap Ranperda RPJMD dapat ditetapkan pada Bulan Juni Tahun 2021 Ini , artinya sebelum Penetapan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2022 yang biasanya RKPD untuk tahun kedepannya ditetapkan pada bulan Juni tahun berjalan, Sehingga RPJMD 2021-2024 merupakan acuan dalam penyusunan RKPD untuk tahun 2022
Dengan semangat baru bersama kepala daerah yang baru, diharapkan dapat tercipta hubungan yang harmonis searah positif antara pemerintah bersama perangkatnya dengan lembaga legislatif sehingga kita memiliki visi yang sama dan komitmen yang kuat untuk menjalankan pemerintahan daerah agar kesejahteraan masyarakat daerah dapat tercapai dan untuk menciptakan pemerintah yang baik (Good Governance) dengan tetap berusaha mendorong pemerintahan yang transparan, akuntabel, efisien dan bertanggung jawab.
Untuk itu atas nama Pemimpin Dan Anggota DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota Saya Menyampaikan beberapa saran dalam Penyusunan Rancangan Awal RPJMD untuk masa jabatan 2021-2024 Ini, antara lain :
1. Jika pilkada serentak jadi dilaksanakan pada 2024, maka masa jabatan kepala daerah periode ini hanya 3,5 tahun. untuk itu , Indikator Kinerja Utama (IKU) dalam RPJMD harus dirancang sebaik mungkin yang dibuat atas dasar data yang akurat dan reliabel untuk mencapai visi misi dalam waktu yang relatif singkat dapat tercapai.
2. Penyusunan program pembangunan dalam RPJMD agar dilakukan secara focus untuk pencapaian visi dan misi yang harus dijabarkan dengan program yang jelas. untuk itu, agar di prioritaskan program pembangunan yang menyentuh langsung kepada masyarakat. kalau perlu, agar dilakukan perubahan struktur organisasi perangkat daerah yang di sesuaikan dengan pencapaian visi dan misi. perangkat daerah sebaiknya ramping struktur namun kaya fungsi, supaya anggaran tidak banyak dihabiskan untuk memenuhi belanja aparatur.
3. Penyusunan RPJMD agar memperhatikan kesinambungan pembangunan daerah dengan memperhatikan dan mengacu pada RPJPD Kabupaten Lima Puluh Kota 2005-2025 pada tahap akhir RPJPD. program pembangunan yang telah berjalan baik pada periode kepala daerah sebelumnya agar dilanjutkan. disamping itu, RPJMD juga harus mempunyai keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan pembangunan daerah dengan pembangunan nasional dan antara perencanaan kabupaten dengan perencanaan provinsi.
4. Kebijakan pembangunan daerah sebagaimana dinyatakan dalam RPJMD 2021-2024 Dan RKPD harus dikaitkan dengan rencana tata ruang daerah. agar dimensi pembangunan yang memiliki dimensi ruang harus ditetapkan dalam lokasi yang telah ditentukan dalam rencana tata ruang agar kegiatan pembangunan daerah yang telah direncanakan dan dibuat tidak menimbulkan berbagai masalah lingkungan yang merugikan kepentingan masyarakat dan Pembangunan Ibu Kota Kabupaten (IKK) yang representatif harus tertuang dengan jelas dan terukur, serta pembangunan daerah marjinal dan terisolir dan pengembangan sumber daya manusia (SDM) yang merata.
5. Sehubungan dengan adanya pandemi Covid-19, agar dalam RPJMD disusun program penanggulangan Covid-19 Dan Program Kegiatan Untuk Pemulihan Ekonomi Serta Jaminan Sosial. Maka, Forum Konsultasi Publik Untuk Penyusunan Rancangan Awal RPJMD ini sangat penting, mengingat saat ini masih dalam kondisi pandemi sehingga butuh penyesuaian dalam upaya percepatan pertumbuhan ekonomi. dimana, perlu kajian yang mendalam terhadap potensi-potensi unggulan daerah serta sektor-sektor unggulan apa saja yang bisa didorong agar bisa ekonomi bertumbuh dalam rangka pemulihan ekonomi di tengah pandemi ini.
6. Soal kemiskinan, sudah dipastikan angkanya meningkat selama kondisi pandemi . untuk itu, semua stakeholder bisa menggenjot upaya enterpreneurship agar peluang usaha terbuka yang tertuang dalam RKPD Dan Rencana Strategis (RENSTRA) di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) . sehingga, pembangunan pada 2022 hingga 2024 berfokus pada pertumbuhan ekonomi hingga pengentasan kemiskinan bisa disesuaikan dengan kondisi sekarang. untuk itulah, forum konsultasi publik rencana awal RPJMD ini dapat menampung semua masukan dan aspirasi dari masyarakat” pungkas pimpinan DPRD Kabupaten Limapuluh Kota, Deni Asra, S.Si.
HUMAS DPRD KABUPATEN LIMAPULUH KOTA
22 MARET 2021
Feedback