SEKRETARIAT DEWAN

KABUPATEN LIMA PULUH KOTA

PENDAPAT AKHIR FRAKSI TERHADAP PERUBAHAN RAPBD TA 2020 DAN PENANDATANGANAN NOTA KESEPAKATAN

Admin
Rabu, 30 September 2020
2,103 Dibaca
...

 

Sarilamak- Pendapat Akhir Fraksi Terhadap Perubahan RAPBD Tahun Anggaran 2020 serta Penadatanganan Nota Kesepakatan, Rapat Paripurna Terbuka tentang Pendapat Akhir Fraksi Terhadap  Perubahan RAPBD Tahun Anggaran 2020  yang bertempat di aula DPRD Kabupaten Limapuluh Kota, Paripurna yang berjalan dengan lancar ini tetap berjalan dengan mengikuti protocol kesehatan, rapat yang dipimpin olehl Ketua DPRD, Deni Asra, S.Si, Wakil Ketua DPRD, Wendi Chandra, ST, dan Syamsul Mikar, serta Bupati Limapuluh Kota, Irfendi Arbi, Sekda  Limapuluh Kota, Widia Putra, anggota Forkopimda,  dan Kepala OPD di Lingkungan Pemda Limapuluh Kota (Selasa/29 September 2020).

Secara keseluruhan semua fraksi yang berada DPRD Kabupaten Limapuluh Kota menyetujui Perubahan RAPBD Tahun Anggaran 2020, Pendapat akhir fraksi dibacakan oleh juru bicara masing masing fraksi, adapun yang pertama membacakan adalah fraksi Golkar, dengan juru bicara, Ir. Afri Yunaldi, IPM menyampaikan, ” setelah melalui tahapan mulai dari penyampaian nota keuangan, pandangan umum fraksi fraksi DPRD KAB Limapuluh Kota kemudian pembahasan di komisi komisi  tibalah saatnya hari ini kita menyampaikan pandangan akhir fraksi terhadap RAPBD perubahan tahun 2020, sungguh apa yang telah dikerjakan oleh DPRD Kabupaten Limapuluh Kota selama beberapa hari terakhir ini merupakan proses politik yang didalamnya terdapat dialektika, argumentasi, debat, serta silang pendapat, semua instrumen tersebut dilakukan demi menghasilkan anggaran pendapatan belanja daerah perubahan tahun 2020 yang benar benar sesuai dengan ketentuan perundang undangan dan berpihak kepada masyarakat banyak.

Partai Golkar sebagai refresentasi dari rakyat yang lebih populer disebut penyambung aspirasi “ suara golkar suara rakyat” dalam kesempatan ini tidak bermaksut memberikan catatan merah terhdap nota keuangan dan rapbd ini yang sebentar lagi akan di putuskan, namum tidak afdal rasanya bila wakil raknyat khususnya dari partai golkar tidak meneruskan pesan pesan dari rakyat terhadap kinerja pemerintah kabupaten limapuluh kota dalam menjalankan program pada tahun ini. Adapun pesan tersebut adalah sebagai berikut :

1.            Berdasarkan catatan kami pada anggaran dan 2020 masih banyak program yang telah di usulkan oleh masyarakat melalui DPRD Kabupaten Limapuluh Kota saat reses, belum terakomodir dalam rancangan APBD perubahan ini dan hal serupa juga terjadi pada tahun tahun sebelumnya, banyak masarakat mengeluhkan bahkan mereka telam mengajukan bantuan, proposal, namun mereka ditolak dan dijanjikan untuk tahun berikutnya namun ditahun berikutnya tidak juga dapat diberikan kepada masyarakat tersebut. Bukankah seharusnya pemerintah harus hadir disetiap apa yang dibutuhkan oleh rakyatnya. Ini harus menjadi catatan bagi SKPD. Memang sudah ada program prioritas tetapi tidak ada salahnya kedepan kita priorotaskan untuk kebutuhan rakyat yang langsung disampaikan dari mulutnya. Sehingga kami dari dprd tidak selalu dijadikan kambing hitam disetiap permasalahan.

2.            Kepada setiap SKPD kami tekankan  agar tetap berkomitmen dan sungguh sungguh dalam melaksanakan program kegiatan tahun 2020 ini, berikan birokrasi yang baik dalam melayani publik, hal hal di atas akan menjadi kunci keberhasilan dalam menggunakan anggaran dan menjalan program.

3.            Selanjutnya mengamati proses berjalannya RAPBD perubahan ini kami sampaikan hal hal dan pertanyaan pertanyaan terhadap saudara bupati kemudian atas jawaban bupati dan rapat rapat komisi dengan SKPD kami belum menemukan kejelasan yang meyakinkan bahkan jawaban dari pemerintah daerah hanya berupa alasan alasan saja diantara pertanyaan tersebut adalah mengenai belanja buku bacaan yang hampir 3 milyar disaat masa wabah ini, kemudian tentang penggunaan dana tak terduka yang begitu banyak. Sampai saat ini masih ada pertanyaan tersebut di fikiran kami. Sekiranya dana tersebut diatas dapat digunakan untuk kepentingan yang lebih mendesak dan bermanfaat untuk masyarakat banyak.

4.            Sesuai rekomendasi banggar kegiatan di APBD induk dengan kegiatan yang bisa dilaksanakan di perubahan anggaran 2020 ini dapat dilaksnakanan kegiatan fisik pada dinas pekerjaan umum seperti perbaikan dan pemeliharaan ruas jalan kabupaten yang perlu penanganan serius  seperti ruas jalan Kabupaten Lubuak Batingkok Taeh Bukik (r22),  jalan sei beringin batas kota , dan ruas jalan kabupaten lainnya.

5.            Kegiatan hibah kemasyarakat yang menyangkut dengan hajat hidup orang banyak kebutuhan air bersih bantuan hibah ke beberapa pansimas ter refocusing supaya menjadi perhatian khusus bagi pemerintah daerah untuk kembali menganggarkannya pada apbd p 2020 ini

Setelah menimbang mengamati dan melakukan kajian dengan saksama terhadap seluruh rancangan serta tahapan APBDP perubahan tahun 2020 ini maka kami fraksi Partai Golongan Karya DPRD Kabupaten Limapuluh kota memutuskan  (menerima) Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun 2020 untuk menjadi peraturan daerah dengan catatan.

1.            Pendapatan APBD awal 1.379.903.201.963 apbd perubahan 1.258.068.565.678 selisih sebesar 121.834.632.285

2.            Belanja APBD awal sebesar 1.455.355.562.915 apbd perubahan sebesar 1.295.603.457.775 dengan selisih sebesar 159.752.105.140

3.            Pembiayaan APBD awal sebesar 77.802.360.952. Apbd perubahan sebesar 39.884.892.097 selisih sebesar 37.917.468.855

 

4.            Dengan pembiayaan sebesar 77.802.360.952 pada apbd awal dan sebesar 39.884.892.097 dengan selisih 37.917.468.855

Demikianlah pendapat akhir fraksi partai Golongan Karya DPRD Kabupaten Limapuluh Kota terhadap perubahan anggaran tahun 2020 ini jika terdapat saran dan kritikan hal tersebut bukanlah berlandaskan kepentingan individu melainkan dalam kepentingan yang lebih luas sehingga target dari apbd 2020  ini dapat berjalan maksimal, APBD perubahan tahun ini akan segera ditetapkan maka jalankanlah ketetapan tersebut dengan sebaik mungkin dan kami akan terus menjalankan kontrol dan pengawasan.

 

Selanjutnya dari Fraksi Hanura, dengan juru bicara, Drs. Epi Suardi, menyampaikan, “ Setelah membaca dan mencermati laporan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Limapuluh Kota tentang APBD perubahan tahun anggaran 2020 dan jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi, dan laporan komisi-komisi dan badan anggaran maka kami menyampaikan pendapat akhir terhadap ”APBD PERUBAHAN KABUPATEN LIMA PULUH KOTA TAHUN 2020 sebagai berikut :

1.            Penyusunan dan pembahasan perubahan APBD ini dimaksudkan untuk menyesuaikan program dan kegiatan prioritas yang sifatnya mendesak untuk diselesaikan dan ditindak lanjuti dengan melakukan perubahan anggaran terhadap APBD induk dan dilakukan sinkronisasi pagu anggaran serta pergeseran program dan kegiatan oleh masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Tentunya proses penyusunan perubahan anggaran ini telah berpedoman pada kerangka regulasi data yang ada, sebagai syarat utama peningkatan akuntabilitas program pemerintah. Hal yang paling krusial dalam pembahasan maupun pelaksanaan anggaran nanti adalah saat kita berada dipenghujung tahun anggaran. 2  bulan kedepan, tahun anggaran 2020 akan berakhir, tentunya semua program yang telah direncanakan harus mampu terealisasi dengan sebaik-baiknya oleh pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota dengan tetap  memprioritaskan kualitas pekerjaan.

2.            Fraksi Hati Nurani Rakyat menyarankan agar target APBD perubahan tahun 2020 dapat terealisasi sesuai target yang ditetapkan dan mengingatkan OPD penghasil untuk tetap konsisten dan bekerja maksimal dalam pengumpulan PAD pada pos pajak, retribusi daerah dan pemakaian aset daerah oleh pihak ketiga.

3.            Fraksi Hati Nurani Rakyat mengharapkan kepada pemerintah daerah agar kegiatan fisik maupun non fisik yang tidak terlaksana pada tahun anggaran 2020 agar dicantumkan pada APBD 2021.

4.            Akhirnya dengan mengucapkan “BISMILLAHIRRAHMAANIRRAHIM”  kami Fraksi Hati Nurani Rakyat DPRD Kabupaten Limapuluh Kota menyetujui Ranperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah perubahan tahun 2020 Kabupaten Limapuluh kota ini untuk selanjutnya dijadikan Peraturan Daerah dengan angka:

 

 

Ringkasan Neraca Perubahan APBD 2020

Pendapatan sebesar         Rp. 1.258.068.565.678

( Satu trilliun dua ratus lima puluh delapan milliar enam puluh delapan juta lima ratus enam puluh lima ribu enam ratus tujuh puluh delapan rupiah)

Belanja Daerah sebesar    Rp. 1.295.603.457.775

(Satu trilliun dua ratus sembilan puluh lima milliar enam ratus tiga juta empat ratus lima puluh tujuh ribu tujuh ratus tujuh puluh lima rupiah)

Pembiayaan                       Rp. 39.884.892.097

( Tiga puluh sembilan milliar delapan ratus delapan puluh empat juta delapan ratus sembilan puluh dua ribu sembilan puluh tujuh rupiah)

 

Berikutnya dari Fraksi PPP dengan juru bicara, Wirman Dt. Pangeran Nan Putiah, menyampaikan, ” Berkenaan Dengan APBD-P Tahun 2020 Yang Telah Kita Bahas Dalam Minggu, Fraksi PPP Dalam Pendapat Akhir Ini Perlu Menyampaikan Hal-Hal Sebagaimana Berikut,

 

Merujuk Kepada Pasal 81 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Bupati Lima Puluh Kota Telah Menyampaikan Rancangan Perubahan APBD Tahun 2020, Selanjutnya Ranperda Tersebut Telah Dibahas Menurut Tingkat Pembicaraan Sesuai Dengan Tatatertib DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota. Untuk Itu, Agar Pemerintah Daerah Menyikapi Dan Menindaklanjuti Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 Ini Sesuai Rekomendasi Yang Telah Disampaikan, Baik Rekomendasi Rapat Komisi, Rapat Gabungan Komisi Dan Rapat Badan Anggaran.

 

Fraksi Partai Persatuan Pembangunan  Berkesimpulan Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD Tahun 2020 Sebagai Berikut :

1.            Agar Pemerintah Daerah/TAPD Menindaklanjuti Ranperda Tersebut Sesuai Dengan Rekomendasi Komisi-Komisi, Dan Rekomendasi Badan Anggaran Disesuaikan Dengan  Peraturan Perundang-Undangan Yang Berlaku.

2.            Ringkasan Neraca Perubahan APBD 2019 Sebagai Berikut :

                Sebelum              Menjadi

Pendapatan       1.379.903.201.963            1.258.068.565.678

Belanja 1.455.355.562.915            1.295.603.457.775

Pembiayaan           77.802.360.952                  39.884.892.097

 

Pada Kondisi Ini Fraksi PPP Merasa Perlu Untuk Kembali Mengingatkan Pemerintah Daerah Tentang Kemampuan Keuangan Daerah, Dengan Tidak Seimbangnya Pendapatan Dan Belanja Pada Perubahan APBD Tahun 2020 Ini, Agar Dapat Meminimalisir Belanja (Baik Belanja Langsung Maupun Belanja Tidak Langsung) Agar Beban Keuangan Daerah Tidak Mengalami Defisit Terlalu Tinggi.

3.            Agar Pemerintah Daerah Memprioritaskan Program – Program Yang Tidak Terlaksana Pada ABPD Induk Untuk Dilaksanakan Pada ABPD-Perubahan Ini, Namun Apabila Tidak Mungkin Terlaksana Dengan Sisa Waktu Yang Tersedia Untuk Menjadi Skala Prioritas Pada APBD Tahun Anggaran 2020

 

4.            Dalam Hal Peningkatan Pendapatan Daerah Fraksi PPP Menekankan Kepada Pemerintah Daerah Agar Dapat Memaksimalkan Pendapatan Dari Rerstribusi, Pajak Dan Lainnya. Pada Sisa Waktu Semester Ke II Ini.

 

Dengan Dasar Pertimbangan Tersebut Secara Lugas Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Menyatakan Sikap Dan Pedapat Dapat Menerima Ranperda Tentang Perubahan APBD Tahun 2020 Ini Untuk Selanjutnya Dibahas Menjadi Peraturan Daerah .

 

Selanjutnya dari Fraksi, PAN dengan juru bicara Mulyadi, ST. MT, menyampaikan, “Setelah Melalui Pembahasan-Pembahasan Pada Komisi Serta Badan Anggaran, Akhirnya Kami Fraksi PAN Untuk Menyampaikan Pendapat Akhir Terhadap Ranperda Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah 2020.

                Setelah Membaca Dan Mencermati Terhadap KUA - PPAS APBDP Tahun Anggaran 2020, Jawaban Eksekutif Terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi, Laporan Komisi-Komisi Dan Badan Anggaran Terhadap Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun Anggaran 2020,  Fraksi PAN DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota Akan Memberikan Catatan-Catatan Terhadap Rancangan Perda APBDP Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun Anggaran 2020 Tersebut.

 

Dalam Rangka Penyusunan Anggaran Inilah, Kita Secara Maraton Telah Membahas Berbagai Hal Yang Terkait Dengan APBDP Tahun 2020 Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota.

 

Anggaran Disusun Berdasarkan Prinsip Efisiensi Dan Efektivitas Penggunaan Anggaran.

Sebelum Sampai Kepada Pendapat Akhir, Kami Ingin Menyampaikan Beberapa Catatan Sebagai Berikut;

1.            Fraksi PAN Mengharapkan Pemerintah Memantapkan Kebijakan Penggunaan Anggaran, Sehingga APBD Perubahan Ini Dapat Memaksimalkan Capaian Target Kegiatan Tahun Anggaran 2020. Diharapkan Setiap OPD Didorong Untuk Dapat Menfokuskan Anggaran Kepada Pemulihan Ekonomi Masyarakat, Karena Wabah Covid-19 Berdampak Terhadap Beberapa Sektor Usaha Kecil Dan Menengah.

2.            Fraksi PAN Mengharapkan Kebijakan Anggaran Tahun 2020 Mencerminkan Kepedulian Pada Kesejahteraan Masyarakat Sehingga Kepercayaan Masyarakat Kepada Pemerintah Meningkat.

3.            Diharapkan Kepada Seluruh OPD Untuk Melaksanakan Rekomendasi Dari Badan Anggran DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota Dalam Pelaksanaan Perubahan Anggaran Pedapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun Anggaran 2020.

4.            Diharapkan APBD Tahun 2020 Mampu Meningkatkan Nilai Tambah Ekonomi Melalui Pertanian, Industri Serta Jasa Produksi. Sehingga Pertumbuhan Ekonomi Di Lima Puluh Kotadapat Terwujud Dengan Nyata Dan Dapat Dirasakan Oleh Masyarakat Terutama Masyarakat Menengah Kebawah.

5.            Terkait Stabilitas Keamanan Nasional Kesuksesan Pilkada, Diharapkan Pemerintah Lima Puluh Kota Proaktif Dalam Menyonsong Pilkada Yang Dilaksanakan Pada Tahun Anggaran 2020.

Pada Akhirnya,  Dengan Memperhatikan Seluruh Catatan Di Atas Yang Merupakan Satu Kesatuan Yang Tak Dapat Dipisahkan Dengan Pendapat Fraksi Dan Seluruh Hasil  Pembahasan  Badan  Anggaran  Serta Komisi-Komisi  DPRD. Dengan Mengucapkan“Bismillahirrohmannirrohim”

“Fraksi PAN DPRD Lima Puluh Kota Dapat Menerima Ranperda Perubahan Anggaran Pedapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lima Puluh Kota.

 

Selanjutnya dari Fraksi PKS dengan juru bicara, Beni Murdani, SE, menyampaikan, “ada beberapa catatan dari kami Fraksi PKS yang juga menjadi harapan bagi kita semua terhadap Perubahan APBD Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun Anggaran 2020: 

1.            Terkait Pendapatan Asli Daerah, kami berharap agar pemerintah daerah lebih mampu meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pajak, baik dari segi pemungutan maupun manfaatnya. Jika perlu, sebaiknya pemerintah daerah melakukan sosialisasi secara terus menerus baik melalui media cetak, maupun media elektronik. Sehingga kedepannya akan tercapai pendapatan daerah yang maksimal melalui pajak tersebut.

2.            Pihak Eksekutif yang dalam hal ini Pemerintah Daerah harus komitmen dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan yang tertampung dalam RAPBD Perubahan Tahun 2020 ini, baik yang merupakan Hasil Rapat Kerja Komisi, Rekomendasi Banggar begitu juga yang berasal dari Aspirasi Masyarakat melalui Anggota DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota.

3.            Terkait dengan rencana Pembangunan Gedung Fasilitas Layanan Perpustakaan Umum yang sudah disetujui anggarannya dari APBN sebesar Rp 10.000.000.000,- (Sepuluh Miliar Rupiah), maka kami dari Fraksi PKS menegaskan kembali kepada Saudara Bupati untuk menyiapkan anggaran pematangan lahan Gedung Fasilitas Layanan Perpustakaan Umum tersebut di APBD Perubahan ini sebesar Rp 217.000.000,- ( Dua Ratus Tujuh Belas Juta Rupiah).Kita sudah berupaya maksimal untuk mengakomodir kegiatan-kegiatan yang hanya  memiliki tingkat kebutuhan serta skala prioritas yang tinggi. Tentunya masih ada kebutuhan-kebutuhan masyarakat maupun pemerintah yang belum terakomodir dalam perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 ini,  maka untuk itu kami bersama seluruh anggota Fraksi PKS meminta kiranya semua pihak untuk bisa memaklumi atas segala keterbatasan kita ini.

Selanjutnya atas segala kekeliruan yang terdapat dalam penyampaian Pendapat Akhir Fraksi ini kami mohon maaf yang sedalam-dalamnya. Dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim, Fraksi PKS menyetujui Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 ini untuk dijadikan Perda, dengan uraian Pendapatan Daerah Rp. 1.258.068.565.678,-  Belanja Daerah Rp. 1.295.603.457.775,-  Penerimaan Pembiayaan Rp 39.884.892.097,- dan Pengeluaran Pembiayaan Rp 2.350.000,-

. Semoga Perda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 ini berkontribusi positif terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Lima Puluh Kota.

 

Selamjutnya dari Fraksi Demokrat dengan juru bicara Alfian, Menyampaikan, “Setelah mendengarkan Nota Penyampaian “ Nota Keuangan Rancangan Perubahan   Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah  Kabupaten  Lima Puluh  Kota Tahun  Anggaran  2020” yang dibacakan pada rapat paripurna serta nota jawaban bupati terhadap pandangan umum fraksi yang dilanjutkan dengan pembahasan-pembahasan pada rapat masing-masing komisi, rapat gabungan komisi dan rapat badan anggaran dengan PPKD maka DPRD Kab. Lima puluh Kota dalam rangka melaksanakan fungsi sebagaimana yang diatur dalam peraturan pemerintah dalam melakukan pembahasan terhadap laporan  yang terdiri dari laporan Realisasi Neraca, Arus Kas dan catatan terhadap laporan keuangan.

                Berdasarkan PP No.58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah pasal 81 ayat (1) yang berbunyi:

“penyesuaian APBD dengan perkembangan atau perubahan keadaan, dibahas bersama DPRD dengan pemerintah daerah dalam rangka penyusunan prakiraan perubahan atas APBD tahun anggaran yang bersangkutan, apabila terjadi:

a.            Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD.

b.            Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, angtar kegiatan, dan antar jenis kegiatan.

c.             Keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan untuk tahun berjalan.

d.            Keadaan darurat

e.            Keadaan luar biasa

 

Dan UU 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD pasal 344 yang berbunyi, DPRD mempunyai tugas dan wewenang:

    (1). Membentuk peraturan daerah kabupaten/ kota bersama bupati/ wali kota

(2). Membahas dan memberi persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/ kota yang di ajukan bupati/ wali kota.

(3). Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/ kota.

Berdasarkan hasil rapat badan anggaran bersama TAPD maka angka rancangan untuk pendapatan yang awalnya dirancang sebesar Rp 1.379.903.201.963 beruba menjadi Rp 1.258.068.565.678, untuk belanja yang awalnya dirancang sebesar Rp 1.455.355.562.915 berubah menjadi Rp 1.295.603.457.775, dan untuk penerimaan pembiayaan yang awalnya dirancang sebesar Rp 77.802.360.952  berubah menjadi Rp 39.884.892.097 , dan untuk pengeluaran pembiayaan yang awalnya Rp 2.350.000.000 menjadi Rp 2.350.000.000.

Berdasarkan pertimbangan diatas dan kesimpulan dari pembahasan-pembahasan, Fraksi Partai Demokrat menyatakan sikap dan pendapat bahwa: Rancangan  Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun Anggaran 2020 Dapat di Terima untuk dijadikan peraturan daerah, dengan catatan seluruh stekholder pemerintah daerah kabupaten lima puluh kota melaksanakan APBD ini dengan sebaik baiknya.

Berikutnya dari Fraksi Gerindra, dengan juru bicara Khairul Apit, Setelah Melalui Proses Serta Rapat- Rapat Dan Diskusi, Serta Setelah Mencermati, Dan Mempelajari:

1.            Nota Keuangan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.

2.            Jawaban Bupati Kab. Limapuluh Kota Atas Pandangan Umum Fraksi Terhadap Ranperda Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.

3.            Rekomendasi Badan Anggaran DPRD Kab. Limapuluh Kota Terhadap Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.

 

Maka Fraksi Partai Gerindra, Memberikan Catatan – Catatan Dan Saran Sebagai Berikut :

1.            APBD Perubahan Tahun Anggaran 2020 Tetap Mengacu Pada Nota Kesepakatan Mengenai Kebijakan Umum Perubahan APBD 2020. Kegiatan Dalam Perubahan APBD 2020 Tetap Ditujukan Pada Proses Penanganan Masalah-Masalah Pembangunan Yang Dianggap Strategis Dan Mengarah Kepada Skala Prioritas Bagi Pembangunan Daerah, Serta Menjalankan Amanat Peraturan Perundang Undangan.

2.            Mengingat Bahwa Tahun Anggaran Tahun 2020 Akan Berakhir 3 Bulan Kedepan, Fraksi Gerindra Meminta Kepada OPD Untuk Mempercepat Pelaksanaan Kegiatan, Sehingga Tidak Ada Kegiatan Yang Sudah Disetujui Pada APBD Perubahan Tidak Terlaksana Dengan Alasan Waktu Dan Lain Sebagainya Dan Tetap Memprioritaskan Kualitas Pekerjaan.

3.            Fraksi Gerindra Meminta Kepada Pemerintah Daerah Untuk Mempertimbangkan Kegiatan Belajar Mengajar Dengan Membuka Kembali Untuk Belajar Disekolah Dengan Proses Belajar Tatap Muka.

Mengingat Dampak Yang Timbul Akibat Proses Belajar Mengajar Via Daring Adalah Adanya Pontensi Degradasi Moral Terhadap Anak-Anak Usia Dini. Begitu Mudah Mereka Terpengaruh Dan Mengunggah Konten- Konten Yang Tidak Bermoral (Pornogrrafi) Dan Lain-Lain Sebagainya Yang Dapat Membuyarkan  Konsentrasi Belajar Dan Merusak Peradaban Generasi.

 

4.            Fraksi Gerindra Juga Mempertanyakan Keseriusan Pemerintah Dalam Membantu Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Di Sektor Pertanian. Kami Masih Mendapatkan Laporan Tentang Perbedaan Kwalitas Pupuk Bersubsidi Dengan Pupuk Non Subsidi Pada Produk Yang Sama. Dan Tata Kelola Pendistribusianya Perlu Diperbaiki Lagi, Seperti Contoh Menggalakkan Tanam Padi Serentak, Agar Memudahkan Kita Untuk Menghitung Jumlah Kebutuhan Serta Kapan Harus Didistribusikan.

5.            Fraksi Partai Gerindra Mengingatkan Kepada ASN Untuk Netral Dalam Pilkada Serentak Tahun 2020 Sesuai Dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara Dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Pada Akhirnya,  Dengan Memperhatikan Seluruh Catatan Dan Saran Diatas Yang Merupakan Satu Kesatuan Yang Tak Dapat Dipisahkan Dengan Pendapat Fraksi Gerindra Dan Berdasarkan Hasil Perhitungan Anggaran Maka Di Sepakati Anggaran Neraca Perubahan APBD 2020:

1.            Pendapatan : Rp. 1.258.068.565.678,- (Satu Triliun Dua Ratus Lima Puluh Delapan Miliyar Enam Puluh Delapan Juta Lima Ratus Enam Puluh Lima Ribu Enam Ratus Tujuh Puluh Delapan Rupiah).

2.            Belanja : Rp. 1.295.603.457.775 (Satu Triliun Dua Ratus Sembilan Puluh Lima Miliyar Enam Ratus Tiga Juta Empat Ratus Lima Puluh Tujuh Ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah).

3.            Pembiayaan: Rp. 39.884.892.097,- (Tiga Puluh Sembilan Miliyar Delapan Ratus Delapan Puluh Empat Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Dua Ribu Sembilan Puluh Tujuh Rupiah).

Di Akhir Pendapat  Fraksi Partai Gerindra Ini Izin Kami Menyatakan Bahwa Kami, Menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Limapuluh Kota Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020, Untuk Selanjutnya Dijadikan Sebagai Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota. Kami Berharap Agar Pola Penyerapan Anggaran Dilakukan Dalam Gerak Yang Berimbang, Proporsional, Dan Berkelanjutan. Pola Anggaran Yang Hendak Dicapai Di Kemudian Hari Adalah Bukan Hanya Sebatas Terserapnya Anggaran, Tetapi Yang Lebih Penting Lagi Adalah Bagaimana Penyerapan Anggaran Mampu Melahirkan Efek Positif Dalam Rangka Menggerakkan Roda Pembangunan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Yang Tercinta Ini.

Terakhir deari Fraksi PKN dengan juru bicara Hemmy Setiawan menyampaikan, “

 

Berita terkait
share Bagikan berita
facebook Facebook
whatsapp Whatsapp
twitter Twitter
`

Feedback