Sarilamak,-- Berdasarkan PP NO 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tatatertib DPRD Provinsi, Kabuten dan Kota. DPRD Kabupaten Limapuluh Kota melaksanakan rapat paripurna internal tentang penetapan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) pada Januari kemarin, Rapat yang dipimpin oleh wakil ketua DPRD Limapuluh Kota, SastriAndiko, SH, Dt. Putih dan didampingi oleh Deni Asra, S.Si.
Berdasarkan pasal 31 PP 12 tahun 2018 Bab V tentang alat kelengkapan DPRD, alat kelengkapan dewan terdiri atas: Pimpinan Dewan, Badan Musyawarah, Komisi, Bampemperda, Komisi, Badan Anggaran, Badan Kehormatan, dan alat kelengkapan lainnya.
Sastri Andiko, Sh, Dt. Putih mengatakan “ bahwa berdasarkan PP NO 12 tahun 2018 pasal 45, 51, 53 dan 55, tentang penetapan alat kelengkapan dewan (AKD) DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota tidak diganti seperti tahun sebelumnya yang biasanya diganti per 1 tahun anggaran, ,akan tetapi ditetapkan menjadi per 2,5 tahun pergantian AKD, berarti untuk periode berikutnya DPRD cuma 2 kali melakukan perubahan alat kelengkapan dewan, Cuma komisi III yang mengalami perubahan struktur disebabkan PAWnya Ir.Yakubis yang sebelumnya sebagai wakil komisi III, dan posisi tersebut digantikan oleh Syamsul Mikar dari Fraksi Golkar” terang Wakil Pimpinan DPRD Kabupaten Limapuluh Kota tersebut.
Berdasarkan pasal 47 bagian komisi, menjelaskan bahwa perpindahan anggota DPRD antar komisi dapat dilakukan setelah masa keanggotaannya dalam komisi paling singkat satu (1) tahun berdasarkan usulan fraksi, karena Komisi di DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota baru dibentuk Januari 2019 maka 2019 ini komisi tidak ada perubahan kecuali pergantian anggota yang telah PAW, Adapun Komisi I dengan susunan sebagai berikut : Hemmy Setiawan (ketua) dari Fraksi PDIP &PKB, H. Yos Sariadi, S.Ag (wakil Ketua) dari Fraksi PKS &PBB dan Riko Febrianto (sekretaris) dari Fraksi Golkar dengan anggota sebagai berikut : Hj. Aida, SH dari Fraksi Demokrat, Irdapel Masrizal dari Fraksi Gerindra, H. Ermizal Jalinus, SE dari Fraksi PPP, Suriadi dari Fraksi Hanura, Bahrul Edial,ST dari Fraksi PAN, Wendi Chandra , ST dari Fraksi Demokrat, dan Hardedi, S.Sos dari Fraksi PKS & PBB dibawah koordinator wakil ketua DPRD Deni Asra ,S.Si dari Fraksi Gerindra.
OPD mitra dari komisi I adalah : Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa/ Nagari, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Kesatuan Bangsa dan Politik dan Kecamatan.
Kemudian aggota Komisi II dengan susunan sebagai berikut : Amril B Dt Tan Bagindo (ketua) dariFraksi PDIP & PKB, Yosrizal Dt. Permato (wakil ketua) dari Fraksi PAN, H. Wadi Munir, S. Ag (sekretaris) dari Fraksi PKS & PBB dengan anggota Ir. AfriYunaldi, IPM dan Dela Ermaifa, S.Psi dari Fraksi Golkar, Yusnir, BA dari Fraksi Demokrat, Irmantedi dan Irwin Idrus dari Fraksi Gerindra, Drh. Harmen dan Wirman Dt.Pangeran Nan Putiah, SH dari Fraksi PPP, Drs. Epi Suardi dari Fraksi Hanura dan H.Darlius dari Fraksi PDIP &PKB. Koordinator Komisi II adalah Sastri Andiko, SH (Wakil Ketua DPRD) dari fraksi Demokrat.
OPD Mitra Komisi II adalah : Badan Keuangan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Dinas Pemadam Kebakaran, Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga, Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan Rakyat dan Permukiman, Dinas Komunikasi dan Informatika dan Dinas Perhubungan.
Kemudian Komisi III dengan susunan sebagai berikut : Akrimal Adham, SH (Ketua) dari Fraksi PAN Syamsul Mikar(wakil Ketua) dari Fraksi Golkar dan H. Mhd. Ridha Illahi, S.Pt (sekretaris) dari Fraksi PDIP & PKB dan anggota sebagai berikut : Hardi, Amd dari Fraksi PKS PBB, Putra Satria Veri dari Fraksi Golkar, Marshal, B,Ac dari Fraksi Demokrat, Virmadona, S.Sos dari Fraksi Gerindra, Dra. Ridhawati dari Fraksi PPP, Hj. Zuhatri dan H.Chandra dari Fraksi Hanura.Koordinator dari Komisi III adalah Safaruddin Dt. Bandaro Rajo ,SH Ketua DPRD dari Fraksi Golkar.
OPD Mitra Komisi III adalah :Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, DinasTanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Dinas Perikanan, Dinas Pangan, RSUD dr. Ahmad Darwis, Perusahaan Daerah Air Minum dan Perusahaan Daerah.
Sesuai pasal 53 di PP 12 Tahun 2018 tentang Badan Anggaran mengatakan bahwa perpindahan Anggota DPRD dalan Badan Anggaran kealat kelengkapan lainnya hanya dapat dilakukan setelah masa keanggotaannya dalam anggaran paling singkat 1 tahun berdasarkan usulan fraksi, dan di DPRD Kabupaten limapuluh kota tidak mengalami perubahan, adapun anggota Banggar DPRD Kabupaten Limapuluh Kota Tahun 2019 adalah sebagai berikut,: Ketua Safaruddin Dt. Bandaro Rajo SH dari Fraksi Golkar, Sastri Andiko, SH dari fraksi Demokrat dan Deni Asra, S.SI dari Fraksi Gerindra yang beranggotakan sebagai berikut : Riko Febrianto, SH, Syamsul Mikar dari Fraksi Golkar, Aida, SH dan Wendi Chandra, ST dari fraksi Demokrat , Irdapel Masrizal, A.Md dan Irwin Idrus dari Fraksi Gerindra, Drh. Harmen dan Wirman Dt.Pangeran Nan Putiah, SH dari Fraksi PPP, H. Chandra dan Suriadi dari Fraksi Hanura, Akrimal Adham, SH dari fraksi PAN, Mhd. Ridha Ilahi, S.Pt dan Amril B Dt Tan Bagindo dari Fraksi PDIP & PKB, Yos Sariadi, S.Ag dan Hardi.Amd dari Fraksi PKS & PBB.
Badan Musyawarah sesuai Pasal 45 PP 12 Tahun 2018 menjelaskan perpindahan Anggota DPRD dalam Badan musyawarah kealat kelengkapan lainnya hanya dapat dilakukan setelah masa keanggotaannya dalam badan musyawarah paling singkat 2 tahun 6 bulan berdasarkan usulan fraksi, dan Bamus DPRD tidak mengalami perubahan, Anggota Bamus DPRD Limapuluh Kota tahun 2019: Ketua Safaruddin Dt. Bandaro Rajo dari Fraksi Golkar, SH ,Sastri Andiko, SH dari fraksi Demokrat dan Deni Asra, S.SI dari Fraksi Gerindra yang beranggotakan sebagai berikut : Marshal, Bac dari fraksi Demokrat , AfriY unaldi, IPM dan Putra Satria Veri dari Fraksi Golkar, Yusnir, BA dari Fraksi Demokrat ,Virmadona, S.Sos dan Irmantedi dari Fraksi Gerindra, Dra. Ridhawati dan H. Ermizal, J dari Fraksi PPP,Drs. Epi Suardi dan Hj. Zuhatri dari fraksi Hanura, Yosrizal Dt. Permato dari Fraksi PAN ,H. Darlius dan Hemmy Setiawan dari Fraksi PDIP & PKB, dan Wardi Munir dari Fraksi PKS & PBB.
Selanjutnya BAMPEMPERDA pasal 51 2 Tahun 2018 menyatakan perpindahan anggota DPRD dalam Bampemperda kealat kelengkapan DPRD lain dapat dilakukan setelah masa keanggotannya dalam Bampemperda paling singkat 1 tahun berdasarkan usulan frkasi dan DPRD kabupaten Limapuluh kota di Bampemperda tidak mengalami perubahan sebab baru dibentuk awal Januari 2019, adapun anggota Bampemperda DPRD Kabupaten Limapuluh Kota adalah :Hj, Aida (ketua) dari fraksi Demokrat dan Yosrizal Dt. Permato (wakil ketua) dari Fraksi PAN dengan anggota sebagai berikut : Syamsul Mikar dan Dela Ermaifa, S.Psi dari fraksi Golkar, Wendi Chandra, ST dari Fraksi Demokrat, Irmantedi dan Irdapel Masrizal,A.Md dari fraksi Gerindra, H. Ermizal, J dari Fraksi PPP, Suriadi dari Fraksi Hanura , bahrul Edial, ST dari Fraksi PAN, Mhd. Ridha Ilahi, S.Pt dari Fraksi PDIP /PKB dan Hardedi, S.Sos dari Fraksi PKS dan PBB.
Yang terakhir Badan Kehormatan (BK) sesuai pasal 55 PP 12 Tahun 2018 Perpindahan Anggota Badan Kehormatan kealat kelengkapan lainnya dapat dilakukan setelah masa keanggotannya dalan Badan Kehormatan paling singkat 2 tahun 6 bulan berdasarkan usul fraksi dan BK DPRD Kabupaten Limapuluh Kota tidak mengalami perubahan sebab baru dibentuk Januari 2019, adapun anggota BK Kabupaten Limapuluh Kota adalah :Wardi Munir sebagai Ketua BK dan Riko Febrianto sebagai wakil ketua dengan anggota Amril B Dt Tan Bagindo , Dra. Ridhawati dan Marshal, Bac.
Selanjutnya ditambahkan oleh Deni Asra, S.Si “ merujuk pada Rencana Kerja DPRD sesuai pasal 67, rencana kerja DPRD dibagi menjadi 6 bagian, yaitu
1. Rencana kerja DPRD disusun berdasarkan usulan rencana kerja alat kelengkapan DPRD kepada pimpinan DPRD
2. Rencana kerja DPRD dalam bentuk program dan daftar kegiatan
3. Pimpinan DPRD menyampaikan rencana kerja DPRD kepada Sekretaris DPRD untuk dilakukan penyelarasan
4. Hasil penyelarasan rencana kerja DPRD disampaikan kepada pimpinan DPRD untuk dibahas dan ditetapkan dalam rapat paripurna
5. Rencana kerja DPRD yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna manjadi pedoman bagi sekretariat DPRD dalam menyusun dokumen rencana dan anggaran sekretariat DPRD untuk anggaran tahun berikutnya
6. Penetapan rencana kerja DPRD paling lambat tanggal 30 September tahun berjalan” pungkasnya
Feedback