PENYAMPAIAN LAPORAN BAPEMPERDA TENTANG PENETAPAN PROPEMPERDA TAHUN ANGGARAN 2022
Sarilamak, Pemerintah Daerah Kabupaten Limapuluh Kota beserta pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota Melakukan Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Bapemperda Tentang Penetapan Propemperda Tahun Anggaran 2022, Paripurna tersebut dipimpin oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Limapuluh Kota, Deni Asra, S.Si ,yang didampingi Wakil DPRD Kabupaten Limapuluh Kota, Syamsul Mikar, juga dihadiri Bupati Limapuluh Kota, Safaruddin, Dt Bandaro Rajo, SH, serta Sekda Limapuluh Kota, Widya Putra, dan Seluruh OPD di Kabupaten Limapuluh Kota, rapat dilaksanakan di Aula DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota, Senin(25/10/2021).
Adapun laporan Bapemperda dibacakan oleh ketua Bapemperda itu sendiri, yakni Akrimal Adham, SH, menyampaikan “ perkenankanlah kami atas nama Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Kabupaten Lima Puluh Kota menyampaikan ucapan terima kasih kepada pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota yang telah meluangkan waktu untuk mengkoordinasikan program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2022 bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota.
Dalam penyelenggaran otonomi daerah, peraturan daerah merupakan solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum di masyarakat, untuk itu perlu diprogramkan dalam sebuah instrumen yang dipersyaratkan.
Adapun dasar penyusunan program pembentukan peraturan daerah, sbb :
1. Undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 15 tahun 2019 tentang perubahan atas undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan
2. Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja
3. Peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD provinsi,kabupaten dan kota
4. Peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah sebagaimana telah diubah dengan peraturan menteri dalam negeri RI nomor 120 tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan menteri dalam negeri RI nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah.
Berdasarkan ketentuan pasal 239 undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, menyatakan bahwa penyusunan peraturan daerah dilakukan dalam program pembentukan peraturan daerah, yang merupakan instrumen perencanaan yang disusun terencana, terpadu dan sistematis.
Dalam pelaksanaan penyusunan program pembentukan peraturan daerah tersebut dilaksanakan oleh pemerintah daerah dan DPRD serta ditetapkan setiap tahun sebelum penetapan rancangan perda tentang APBD Kabupaten Lima Puluh Kota.
Penyusunan program pembentukan peraturan daerah, berdasarkan program prioritas dengan kriteria sbb :
A. Perintah perundang-undangan yang lebih tinggi
B. Rencana pembangunan daerah
C. Penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, dan
D. Aspirasi masyarakat daerah
Dalam peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 dan peraturan DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota tentang tata tertib DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota, Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD mempunyai tugas dan wewenang menyusun program pembentukan peraturan daerah dan mengkoordinasikannya dengan pemerintah daerah.
Keseluruhan tugas dan wewenang badan pembentukan peraturan daerah DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota sudah dilakukan bersama Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota.
Wujud dari pelaksanaan tugas dan wewenang yang dimiliki dalam penyusunan program pembentukan peraturan daerah, badan pembentukan peraturan daerah DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota sudah melaksanakan rapat-rapat kerja dengan pemerintah daerah Kabupaten Lima Puluh Kota untuk membahas dan menyusun urutan dan skala prioritas Ranperda dengan melibatkan tenaga perancang dari Kanwil Kemenkum Dan Ham Sumbar. Pemakaian tenaga perancang merupakan amanat peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 pasal 14 yang menyatakan “ pemerintah daerah atau DPRD wajib melibatkan perancang perundang-undangan dalam pembentukan peraturan daerah”.
Selanjutnya dari Ranperda yang diajukan untuk Propemperda tahun 2022 sebagian besar merupakan Ranperda yang belum sempat dibahas pada tahun sebelumnya disebabkan karena berbagai kondisi dan permasalahan. Adapun hasil pembahasan dan penyusunan program pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2022, sebagai berikut :
A. Ranperda yang merupakan Ranperda wajib sebagai berikut :
1. Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021;
2. Ranperda tentang APBD perubahan tahun anggaran 2022;
3. Ranperda tentang APBD tahun anggaran 2023
B. Ranperda yang merupakan inisiatif DPRD;
1. Pemberdayaan petani;
2. Penyelenggaraan bantuan hukum;
3. Pelestarian adat dan pemajuan kebudayaan;
4. Perlindungan pengelolaan dan pelestarian dana bergulir kegiatan PNPM Kabupaten Lima Puluh Kota melalui Bumnag.
C. Ranperda yang berasal dari pemerintah daerah;
1. Usaha perternakan dan kesehatan hewan di Kabupaten Lima Puluh Kota (pemberdayaan peternak);
2. Pengelolaan sampah;
3. Rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Kabupaten Lima Puluh Kota tahun 2018-2048;
4. Pembentukan Nagari Koto Tinggi Maek Kecamatan Bukit Barisan;
5. Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) Kabupaten Lima Puluh Kota;
6. Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 15 tahun 2016 tentang pembentukan organisasi dan tata kerja perangkat daerah;
7. Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 3 tahun 2017 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Terkait dengan 2 (dua) ranperda yang belum sempat dibahas pada tahun ini dengan kondisi sebagai berikut :
1. Ranperda inisiatif DPRD tentang fasilitasi pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan narkoba, psykotropika dan zat adiktif lainnya dengan kondisi yang siap untuk dibahas;
2. Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah Kab.Lima Puluh Kota nomor 7 tahun 2012 tentang rencana tata ruang wilayah Kab. Lima Puluh Kota Tahun 2021-2040 dengan kondisi saat ini masih dalam proses Harmonisasi Di Kanwil Kementerian Hukum Dan Ham Sumbar yang akan selesai pada tanggal 2 Desember 2021.
Mengingat kondisi kedua Ranperda tersebut dan dengan pertimbangan sisa waktu yang tersedia apakah akan dibahas pada tahun ini atau akan diluncurkan pada Propemperda tahun 2022, maka dimohon kesepakatan kita pada rapat paripurna ini.
Mengakhiri laporan ini, kami dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota menitipkan beberapa harapan dalam rangka percepatan pelaksanaan penyusunan dan pembahasan Raperda yang sudah masuk dalam program pembentukan peraturan daerah ini.
Ranperda yang berasal dari inisiatif DPRD, inisiator atau pemrakarsa diharapkan senantiasa selalu mengontrol dan menyelesaikan apa yang menjadi syarat dalam pembentukan peraturan daerah sesuai dengan tahapannya.
Sedangkan Ranperda yang berasal dari Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota diharapkan peran sekretaris daerah dapat selalu mengkoordinasikan dengan OPD terkait melalui bagian hukum untuk segera menyusun dan melakukan harmonisasi terhadap Ranperda yang akan diajukan sesuai dengan skala prioritas sebelum diajukan kepada dprd untuk dilakukan pembahasan dan pengesahan .
Demikian laporan ini disampaikan, selanjutnya kami minta pada forum rapat paripurna ini untuk dapat menyetujui dan menetapkan propemperda TA 2022, mudah mudahan apa yang menjadi komitmen kita bersama dapat terwujud terutama dalam membuat peraturan daerah yang bermanfaat bagi masyarakat.
Humas DPRD Kabupaten Limapuluh Kota
25 Oktober 2021
Feedback