Sarilamak, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lima Puluh Kota menggelar Rapat Paripurna Dalam Rangka Penyampaian Rekomendasi Dprd Kabupaten Limapuluh Kota Terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Limapuluh Kota Tahun Anggaran 2020. Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Wendi Chandra, ST, didampingi Wakil Ketua Syamsul Mikar, , dihadiri juga oleh Wakil Bupati Limapuluh, Rizky Kurniawan Nakasri, dan Seluruh OPD di Kabupaten Limapuluh Kota, sidang dilaksanakan di Aula DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota, Jum’at (07/05/2021).
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Limapuluh Kota Tahun Anggaran 2020 dibacakan oleh Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Limapuluh Kota, M. Darmawijaya, SH, adapun laporan yang dibacakannya sebagai berikut; “Menimbang, a. bahwa guna memenuhi ketentuan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja jo Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, dimana Kepala Daerah menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kepada DPRD untuk dibahas dan untuk diberikan rekomendasi oleh DPRD;
b. bahwa hasil pembahasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana dimaksud huruf a diatas sebagai Rekomendasi kepada Kepala Daerah untuk perbaikan penyelenggaraan Pemerintah Daerah kedepan;
c. bahwa guna mewujudkan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b tersebut diatas, perlu ditetapkan dalam suatu Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota.
Mengingat, 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonomi Kabupaten dalam Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 1);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atasn Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398;
6. Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6197);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6323);
11. Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota;
Memperhatikan, 1. Rapat Paripurna Terbuka DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota Tentang Penyampaian Nota Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Lima Puluh Kota Tahun Anggaran 2020, Kamistanggal 15 April 2021.
2. Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota Tentang Pandangan Umum Fraksi DPRD terhadap LKPJ Bupati Lima Puluh Kota Tahun Anggran 2018, Jumat tanggal16 April 2021.
3. Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota tentang jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi tentang LKPJ Bupati Lima Puluh Kota Tahun Anggaran 2020, Senin 19 April 2021.
4. Rapat ParipurnaInternal DPRD Tentang Tindaklanjut Pembahasan LKPJ Bupati Lima Puluh Kota Tahun Anggaran 2020 dan Pembentukan Panitia Khusus LKPJ Bupati Lima Puluh Kota Tahun Anggaran 2020, Senin tanggal 19 April 2021.
5. Rapat Kerja Komisi I,II,II/Pansus DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota dengan Mitra Kerja tentang LKPJ Bupati Lima Puluh Kota Tahun Anggaran 2020, Rabu dan Kamis tanggal 21 dan 22 April2021.
6. Rapat Kerja Komisi I,II,II/Pansus DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota dengan Mitra Kerja tentang hasil study banding dan konsultasi terhadap LKPJ Bupati Lima Puluh Kota Tahun Anggaran 2020 , Kamis tanggal 6 Mei 2021.
7. Rapat Paripurna Internal DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota tentang Laporan Pembahasan LKPJ oleh Komisi I,II dan III /Pansus DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota dan perumusan konsep keputusan DPRD Tentang Rekomendasi terhadap LKPJ BupatiLimapuluh Kota Tahun Angaran 2020, Kamis tanggal 6 Mei 2021.
Dan memutuskan, Rekomendasi DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Lima Puluh Kota Tahun Anggaran 2020, Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada diktum PERTAMA adalah sebagai saran, masukan dan koreksi dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah dimasa sekarang dan dimasa yang akan datang, berdasarkan telaah kinerja program/kegiatan, telaah kinerja keuangan dan penilaian terhadap kinerja program dan kinerja keuangan. DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota memberikan beberapa rekomendasi, untuk ditindaklanjuti, sebagai berikut;
1. Perlu diperhatikannya kualitas dan kuantitas SDM yang ada pada:
a. Dinas Pemadam Kebakaran, dimana pemadam kebakaran tidak hanya bekerja untuk penanganan kebakaran namun juga terhadap kejadian non kebakaran, sehingga dibutuhkan soft skill tertentu.
b. Inspektorat, dimana masih adanya kasus-kasus besar yang belum tuntas dan harus ditangani oleh tenaga/SDM yang professional.
c. Disdukcapil dimana pada saat ini kekurangan personil seperti kekosongan Kabid dan Kasi
d. Kesbangpol yang membutuhkan pendidikan bidang intelijen sehingga diharapkan bisa bekerjasama dengan instansi vertikal sebagai mata dan telinga Bupati
e. Satpol PP butuh personil yang paham dengan tupoksi Satpol PP sebagai penegak Perda.
f. Dinas Kominfo, perlu diperhatikan honorarium tenaga IT sehingga tidak ada lagi tenga IT Kominfo yang mengundurkan diri.
2. Perlunya dukungan anggaran untuk menunjang kinerja:
a. Inspektorat
b. Dinas Pemadam Kebakaran dalam hal pengadaan alat penunjang keselamatan petugas
c. DPMD/N dimana membutuhkan anggaran yang cukup besar untuk melakukan pemekaran nagari dimana pemekaran nagari merupakan target Bupati periode 2016-2021, namun tidak terlaksana satu pemekaran nagaripun.
3. Terkait THL, perlu adanya kajian ulang dalam hal perekrutan, tugas serta fungsi THL karena menyedot anggaran yang cukup besar dari PAD
4. Perlunya perhatian khusus terhadap pengadaan peralatan penunjang operasional Disdukcapil seperti Mobil Pelayanan dan alat perlengkapan pendukung lainnya sehingga Disdukcapil bisa melayani seluruh Nagari di Kabupaten Lima Puluh Kota
5. Terkait asset, perlu perhatian khusus pada:
a. Kantor Dinas Pendidikan yang sudah tidak layak baik bangunan maupun lokasi, dimana pada saat ini setiap kali turun hujan, kantor Dinas Pendidikan kebanjiran.
b. Kantor DPMD/N kurang representatif untuk melayani 79 Wali Nagari sehingga dipandang perlu perhatian khusus Bupati
c. Untuk segera menindaklanjuti rencana Pos Pemadam Kebakaran Kabupaten Lima Puluh Kota di Kecamatan Akabiluru yang sudah dikonsultasikan ke Provinsi Sumatera Barat selaku pemilik tanah dan bangunan
d. Terhadap asset Kabupaten Lima Puluh Kota yang berada di wilayah administrasi Kota Payakumbuh, dalam hal ini Bupati dinilai tidak mampu mempertahankan asset sehingga diambil alih oleh Kota Payakumbuh seperti eks. Kantor Dinas Pertanian
e. Perlu adanya penyelamatan terhadap asset Kabupaten Lima Puluh Kota yang berada diwilayah administrasi Kota Payakumbuh. Dalam hal ini DPRD perlu mengetahui proses administrasi hibahnya.
6. Terkait Kepala Sekolah, sudah seharusnya Dinas Pendidikan melakukan evaluasi dan mempertimbangkan mutasi terhadap kepala sekolah yang telah menyandang jabatan terlalu lama disatu sekolah sehingga menimbulkan kejenuhan terhadap Kepala Sekolah tersebut. Maka ditimbang perlu Dinas Pendidikan harus segera menyediakan anggaran untuk pelatihan calon kepala sekolah baru untuk menutupi kekurangan kepala sekolah yang ada pada saat ini, dimana ada kekosongan 29 Kepala sekolah SD dan 3 Kepala sekolah SMP
7. Terkait pengisian jabatan di masing-masing OPD, agar kiranya menimbang dan merujuk kepada kemampuan dan prestasi kerja, sehingga ASN yang ditempatkan pada jabatan tersebut memiliki kemampuan di bidang masing-masing yang mana akan berimbas kepada baiknya kinerja Pemerintah Daerah kedepan
8. Pelunya regulasi dalam hal pemberian bantuan kepada warga yang mengalami musibah kebakaran sehingga mendapatkan perlakuan yang sama. Hal ini juga berlaku pada BPBD dalam penanggulangan bencana jangan sampai membeda-bedakan masyarakat serta memberikan data konkrit terhadap pemberian batuan dalam penanggulangan bencana.
9. Perlu adanya percepatan Revisi Perda tentang Restribusi untuk meningkatkan PAD pada tahun anggaran berikutnya terutama retribusi terminal, retribusi angkutan barang, retribusi angkutan orang, sewa kios diterminal, retribusi ditempat wisata, maupun retribusi pengujian kendaraan bermotor atau KIR
10. Perlunya ada strategi khusus dalam peningkatan PAD pada OPD:
a. Dinas Pemadam Kebakaran
b. Dinas Pariwisata dan Olahraga
c. Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan
d. Dinas Perikanan
e. Dinas Pangan
f. RSUD Ahmad Darwis
11. Terkait peningkatan PAD, perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Sangat penting adanya data lengkap terhadap homestay, bangunan wisata yang ada di daerah wisata, agar tidak terjadi kecolongan PAD dari pajak tempat hiburan
b. Perlu didirikan pos pengawasan hasil pertambangan yang ada di perusahaan tambang di Kabupaten Lima Puluh Kota, dikarenakan Pajak Mineral bukan Logam yang didapatkan pada saat ini bukan berdasarkan jumlah hasil tambang, namun hanya berasal dari inisiatif perusahaan
c. Area parkir di daerah wisata Harau yang dikelola pihak swasta, harus ada aturan bagi hasil dengan Pemerintah Daerah
d. Regulasi E-ticket yang masuk ke dalam kas daerah harus dibuat sedemikian rupa agar tidak terjadi persoalan dengan pihak-pihak BKSDA, maupun swasta dikemudian hari
12. Masih lambannya pembangunan infrastruktur jalan sebagai akses transportasi dan akses ekonomi pertanian masyarakat yang merupakan pendukung utama pembangunan Kabupaten Lima Puluh Kota.
13. Diharapkan kepada Dinas perhubungan memperhatikan anggaran Perawatan terhadap Sollar cell yang rusak di nagari-nagari yang ada di Kabupaten Lima Puluh Kota
14. Untuk tahun 2021 agar DLHPP membuat strategi-strategi khusus agar mendapatkan bantuan Dana DAK lebih besar dari yang didapatkan pada tahun 2020
15. Terkait pengeloalaan Pariwisata:
a. Banyaknya ditemukan pungutan liar di Lembah Harau yang menimbulkan ketidaknyamanan pengunjung
b. Keberadaan ICBS di lokasi wisata, apakah sesuai dengan RTRW Kabupaten Lima Puluh Kota, serta apakah sudah ada IMB pada banngunan ICBS
c. Disparpora harus mendata lokasi-lokasi dengan potensi wisata dan selanjutnya dibuatkan SK agar bisa mendapatkan bantuan dari Pemerintah
16. Terkait Penggunaan anggaran:
a. Kesalahan kode rekening belanja kegiatan pada Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura agar tidak terjadi lagi di masa yang akan datang
b. Anggaran penyuluhan dan sosialisasi DP2KBP3A hendaknya di evaluasi karena cenderung boros dan tidak dirasakan manfaatnya langsung oleh masyarakat
c. Dinas Kesehatan sudah 2 tahun berturut-turut gagal mengelola DAK, maka sudah seharusnya Bupati perlu mengevaluasi pejabat bersangkutan
d. Anggaran penyuluhan dan sosialisasi Dinas Sosial dinilai cenderung pemborosan dan tidak dirasakan dampaknya langsung pada masyarakat. Serta terkait BLT harus tepat sasaran.
17. ICBS berdiri pada awal tahun 2015, dengan memakai izin IMB yang dikeluarkan oleh Walikota Payakumbuh. Sedangkan ICBS berdiri di wilayah Kabupaten lima Puluh Kota. Dan menurut perda RTRW Nomor 7 tahun 2012 ICBS berdiri ditempat wisata unggulan yang diperuntukan untuk pertanian dan perikanan penunjang pariwisata. Untuk itu diharapkan agar izin yang digunakan harus berasal dari Kabupaten Lima Puluh Kota yang tentunya harus mengikuti pola atau aturan yang dikeluarkan oleh Kabupaten Lima Puluh Kota sebagai syarat tetap berdirinya ICBS.
18. Dalam menyusun data yang akurat dinas kominfo harus memberdayakan bidang statistic untuk mengumpulkan data yang konkrit, baik itu jumlah penduduk, jumlah angka stunting, jumlah masyarakat miskin, jumlah angka kematian dan lain sebagainya. Hal ini perlu ditekankan karena adanya perbedaan data yang dihasilkan oleh bidang statistic Kabupaten Lima Puluh Kota dengan survey dari lembaga lain di luar kabupaten lima puluh kota
19. Struktur APBD harus dilakukan analisa kesesuaian yang ideal antara Belanja Operasional dengan Belanja Modal sehingga APBD dalam kondisi sehat dan proporsional
20. Sehubungan dengan dana Gugus Tugas Penanganan Covid-19, kami perlu mengetahui secara rinci jumlah anggaran gugus tugas dan rincian penggunaannya.
21. Tantangan dan kendala dalam pelaksanaan kegiatan dan program pembangunan Kabupaten Lima Puluh Kota di masa depan akan semakin berat. Hal tersebut hendaknya dapat memotivasi serta mempererat kerjasama semua stake holders akan terseklenggaranya good governance.
22. Dalam upaya memacu kreatifitas penyelenggaraan Pemerintah Daerah secara berkesinambungan dalam peningkatan kinerja penyelenggaraan Pemerintah Daerah tentunya Pemerintah daerah dapat terus melakukan inovasi untuk melakukan perubahan dan pembaharuan pola pelayanan dan pola kerja menjadi lebih efektif efisien.
23. Diharapkan agar seluruh OPD dapat mewujudkan visi dan misi Bupati periode 2021-2024 dalam bentuk program kegiatan di masing-masing OPD sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Rekomendasi ini dibuat untuk dapat ditindak lanjuti sebagaimana mestinya oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan”
Humas DPRD Kabupaten Limapuluh Kota
07 Mei 2021
Feedback