Sarilamak, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lima Puluh Kota menggelar Rapat Paripurna Pengumuman Hasil Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Hasil Pilkada Tahun 2020 dan Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Hasil Pilkada Tahun 2020. Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota Deni Asra, S.Si, didampingi Wakil Ketua Wendi Chandra, ST dan Syamsul Mikar yang dilaksanakan di Aula DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota, Jumat (19/02/2021).
Rapat ini dilaksanakan dengan menjalankan protokol kesehatan, karena masih dalam masa pandemi Covid-19. Dihadiri oleh Plh. Bupati Lima Puluh Kota Widya Putra, S.Sos., M.Si, Bupati Lima Puluh Kota Terpilih Safaruddin Dt. Bandaro Rajo, SH, Wakil Bupati Lima Puluh Kota Terpilih Rizki Kurniawan Nakasri, KPU Kabupaten Lima Puluh Kota, Bawaslu Kabupaten Lima Puluh Kota, serta jajaran Forkopimda Kabupaten Lima Puluh Kota.
Adapun dasar Rapat Paripurna ini adalah Pasal 160A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, bahwa dalam hal DPRD Kabupaten/Kota tidak menyampaikan usulan pengesahan pengangkatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati serta pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota terpilih kepada Menteri melalui Gubernur, dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak KPU Kabupaten/Kota menyampaikan penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati serta pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota terpilih kepada DPRD Kabupaten/Kota, Menteri berdasarkan usulan Gubernur mengesahkan pengangkatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati serta pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota terpilih berdasarkan usulan KPU Kabupaten/Kota melalui KPU Provinsi.
Kemudian surat Gubenur Sumatera Barat Nomor 120/94/Pem-2022 tanggal 17 Februari 2021 tentang Usulan Pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Hasil Pilkada 2020, Keputusan KPU Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 8/PY.02.1-BA/1307/KPU-Kab/II/2021 tanggal 19 Februari 2021 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lima Puluh Kota Terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lima Puluh Kota Tahun 2020, maka dengan ini DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota mengumumkan bahwa Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lima Puluh Kota Tahun 2020 yaitu Safaruddin Dt. Bandaro Rajo, SH sebagai Bupati terpilih dan Rizki Kuniawan Nakasri sebagai Wakil Bupati terpilih.
Deni Asra, S.Si selaku pemimpin Rapat membacakan Pengumuman Hasil Penetapan Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Terpilih Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Lima Puluh Kota Tahun 2020, sebagai berikut:
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN LIMA PULUH KOTA
Memperhatikan:
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemeintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2012 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala daerah dan Wakil Kepala Daerah;
3. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 273/487/SJ tanggal 21 Januari 2020 Tentang Penegasan dan Penjelasan terkait Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) serentak tahun 2020;
4. Surat menteri Dalam Negeri Nomor 131/966/OTDA tanggal 13 Februari 2021 kepada Gubernur perihal Pelantikan Bupati/WakilBupati dan Walikota/Wakil Walikota melalui media teleconference dan/atau video teleconference;
5. Surat Gubernur Sumatera Barat Nomor 120/94/Pem-2021 tanggal 17 Februari 2021 kepada Ketua DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota perihal Usulan Pengangkatan Bupati danWakil Bupati terpilih hasil Pilkada 2020;
6. Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 109/PHP.BUP-XIX/2021 tanggal 16 Februari 2021 yang amarnya menyatakan dalam Eksepsi Kesatu menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon, beralasan menurut hukum, Kedua menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum, dan dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima ;
7. Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 152/PY.02.1-SD/03/KPU/II/2021 perihal Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pasca Putusan Dismissal/Ketetapan, tanggal 11 Februari 2021 ;
8. Berita Acara Rapat Pleno Terbuka Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 8/PY.02.1-BA/1307/KPU-Kab/II/2021 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Limapuluh Kota Terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020;
9. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor : 15/HK.03.1-Kpt/1307/KPU-Kab/II/2021 Tanggal 19 Februari 2021 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020.
MENGUMUMKAN
1. Bahwa Ir. Irfendi Arbi, MP dan Ferizal Ridwan, S.Sos sebagai Bupati dan Wakil Bupati Lima Puluh Kota Periode 2016-2021 telah berakhir masa jabatannya pada tanggal 16 Februari
2. Bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor : 15/HK.03.1-Kpt/1307/KPU-Kab/II/2021 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lima Puluh Kota tahun 2020, adalah pasangan calon nomor urut 3 (tiga) atas nama Safaruddin Dt. Bandaro Rajo, SH dan Rizki Kurniawan Nakasri dengan perolehan suara 50.986 (Lima Puluh Ribu Sembilan Ratus Delapan Puluh Enam) suara atau 31,43 % (Tiga Puluh Satu Koma Empat Puluh Tiga persen) dari total suara sah.
Selanjutnya Deni Asra, menyampaikan ucapan terimakasih kepada Bupati dan Wakil Bupati periode 2016-2021 dan ucapan selamat kepada Bupati dan wakil Bupati Terpilih Pilkada 2020, “selaku pimpinan, atas nama lembaga DPRD Lima Puluh Kota pihaknya memberikan apresiasi, yang setinggi – tingginya kepada Saudara Bupati Lima Puluh Kota Irfendi Arbi dan wakil Bupati Lima Puluh Kota, Ferizal Ridwan, atas pengabdian dan jasa – jasanya dalam membangun Kabupaten Lima Puluh Kota selama 5 ( lima ) tahun periode 2016 – 2021.
Lima tahun saudara Irfendi Arbi menjabat sebagai kepala daerah, tentu telah banyak pengalaman yang dimiliki, baik dalam hal pengambilan kebijakan, strategi dan prioritas pembangunan yang mesti dilaksanakan, serta pelestarian dan pengelolaan nilai dan tatanan budaya di Kabupaten Lima Puluh Kota ini.
Selama memimpin Kabupaten Lima Puluh Kota, saudara Irfendi Arbi, bersama pasangan Ferizal Ridwan, telah memberikan seluruh pengabdian dan kinerja terbaiknya, serta senantiasa mengoptimalkan potensi diri dan sumberdaya pembangunan yang dimiliki kabupaten ini, untuk merealisasikan visi dan misi serta target indikator pembangunan kabupaten limapuluh kota sampai akhir masa jabatannya.
Hal ini terlihat dari capaian keberhasilan dan prestasi yang telah diraih, tercatat ditahun 2018 silam Irfendi Arbi mendapat penghargaan International, lebih hebatnya meraih dua anugerah sekaligus, yakni penghargaan International Best Leadership Award dan The Most Popular dari International Human Resources Development Program (IHRDP Foundation) hal ini membuktikan tingkat kepemimpinan Irfendi Arbi bukanlah bertaraf Daerah tetapi telah di akui secara Nasional dan Internasional yang mengharumkan nama daerah Kabupaten Lima Puluh Kota dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan daerah dan kemasyarakatan ke arah yang lebih baik. Dan yang terpenting adalah adanya pengakuan jujur dari masyarakat.
Oleh karenanya, pengalaman yang telah dilalui oleh saudara Irfendi Arbi diharapkan dapat menjadi modal berharga, modal sosial oleh Bupati defenitif nantinya , dimana Rencana Pembangunan Jangka Menenggah (RPJM) Daerah Lima Puluh Kota yang disusun kedepan dapat bersinergi, saling mengisi dan melengkapi dalam membangun Kabupaten Lima Puluh Kota yang semakin sejahtera dan bermartabat unggul dari Kabupaten lain di Sumatera Barat iniyang juga berpedoman kepada Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah Lima Puluh Kota.
Kepada saudara Ferizal Ridwan, saya ucapkan terima kasih atas seluruh kinerja dan pengabdian yang saudara lakukan selama menjabat sebagai wakil Bupati Lima Puluh Kota masa jabatan 2016-2021. Semoga seluruh kerja ikhlas dan pengabdian saudara untuk Kabupaten Lima Puluh Kota, bernilai ibadah di hadapan Allah swt, serta menjadikan saudara sebagai insan yang senantiasa bermanfaat di setiap langkah pengabdian saudara berikutnya bagi pembangunan di Kabupaten Lima Puluh Kota.
Selaku manusia kami tidak mampu membalas apa yang telah dilakukan bagi daerah dan masyarakat di daerah ini, hanya doa yang bisa kami panjatkan kiranya tuhan yang maha kuasa selalu memberkati saudara berdua bersama dengan keluarga masing – masing.
Untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan di daerah berdasarkan ketentuan pasal 131 ayat 4 PP Nomor 49 tahun 2008 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 6 tahun 2005 tentang pemilihan, pengesahan pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah maka sejak hari Selasa, 16 Februari 2021 telah diamanatkan kepada Saudara Widya Putra Sekretaris Daerah sebagai jabatan pelaksana harian Bupati Lima Puluh Kota sampai dilantiknya bupati terpilih nantinya.
Tentunya, dalam waktu yang pendek ini bersama seluruh jajaran birokrasi, legislatif, dan para pemangku yang diberi amanah, dapat bersinergi dalam menggerakkan berbagai administrasi pembangunan’’ Ujar Deni Asra, S.Si
“ selanjutnya tidak hilang dari ingatan saya, sejak tahun 2014-2019, bahwa kami bersama Saudara Safaruddin Dt.Bandaro Rajo duduk berjejer di jajaran kursi pimpinan DPRD ini saling mengisi dan bertukar ide dan pikiran untuk memimpin rapat paripurna DPRD Lima Puluh Kota tentunya kedepan komunikasi politik antara Pemerintah Daerah dengan lembaga DPRD dapat dijalin dengan baik harmonis untuk menyusun, merangkit dan merangkai sebuah rencana untuk mewujudkan Lima Puluh Kota yang Madani, Beradat, dan Berbudaya dalam Kerangkan Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah sesuai dengan Visi pasangan Safaruddin Dt.Bandaro Rajo bersama Rizki Kurniawan Nakasri.
Untuk itu, kami atas lembaga DPRD mendukung sepenuhnya Rencana dan Program yang akan dituangkan dalam bentuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Daerah Lima Puluh Kota. Riak-riak selama berlangsungnya pesta demokrasi dan dinamika konstestasi Pemilu Kepala Daerah mari kita habisi sebagaimana kearifan leluhur orang minangkabau dengan ungkapan “ Biduak Lalu Kiambang Batauik”. Mari untuk saling merangkul kembali kelompok atau beberapa pihak yang sempat bertikai, berselisih paham atau berbeda pandangan sebelumnya .
Dengan diumumkan Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lima Puluh Kota Tahun 2020, maka berakhir pula Rapat Paripurna DPRD dalam rangka “Menyampaikan Pengumuman Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lima Puluh Kota Tahun 2020.” Pungkas Deni Asra, S.Si
HUMAS DPRD KABUPATEN Limapuluh Kota
19/02/2021
Feedback