Sarilamak, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lima Puluh Kota menggelar Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota Tentang Nota Jawaban Bupati Atas Pandangan Umum Fraksi Terhadap Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah ( LPP APBD) Tahun Anggaran 2021, Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Limapuluh Kota, Deni Asra, S.Si didampingi Wakil Ketua DPRD Wendi Chandra, ST dan Syamsul Mikar yang dilaksanakan di Aula DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota, Rabu (08/06/2022). Dihadiri oleh Bupati Limapuluh Kota, Safaruddin Dt Bandaro Rajo, SH, Sekda Limapuluh Kota, Widya Putra, S.Sos beserta OPD dan jajaran Forkopimda Kabupaten Lima Puluh Kota.
Nota Jawaban Bupati Atas Pandangan Umum Fraksi Terhadap Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah ( LPP APBD) Tahun Anggaran 2021 dibacakan oleh Bupati Limapuluh Kota, Safaruddin Dt Bandaro Rajo, SH, menyampaikan “pada nota jawaban ini izinkan kami menyampaikan jawaban, keterangan dan penjelasan terhadap pendapat, pandangan, pertanyaan dan serta sumbang saran dari fraksi-fraksi di lembaga terhomat ini. Dengan tata urutan serta narasi yang dikemukakan, diharapkan dengan sistem ini akan dapat kami menjawab serta menjelaskan maupun mengemukakan alasan bersifat konkrit dan universal.
Terimakasih atas apresiasi dari fraksi partai PAN adanya peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) sebesar 4,24% dibanding dengan tahun 2020. Namun sesungguhnya masih banyak potensi pendapatan yang belum tergali secara maksimal, terutama dari bidang pariwisata agar perencanaan optimalisasi pendapatan daerah harus lebih matang dan sesuai dengan azas taat pada peraturan perundang-undangan dapat kami jelaskan bahwa pada prinsipnya pertumbuhan pendapatan daerah sangat dipengaruhi oleh pertumbuhan ekonomi suatu daerah, dimana pada tahun 2021 tingkat pertumbuhan ekonomi sebesar 3,33% dengan pertumbuhan ekonomi yang baik maka kemampuan masyarakat untuk membayar pajak dan retribusi daerah juga akan lebih baik. Pada dasarnya perencanan pendapatan daerah tahun 2021 mempedomani peraturan menteri dalam negeri nomor 64 tahun 2020 tentang pedoman penyusunan apbd tahun 2021 dimana pertumbuhan ekonomi diperkirakan sebesar 5,5% namun pencapaian realisasi pad pada tahun 2021 masih dipengaruhi oleh pandemi covid-19.
Selanjutnya Terkait dengan potensi mana saja PAD bisa ditingkatkan dapat kami jelaskan bahwa peningkatan PAD, yang bersumber dari perda no 2 tahun 2012 tentang restribusi jasa usaha adalah tiket masuk lembah harau sebesar Rp.5.000 per orang, berkurang pendapatan dari restribusi disebabkan karena covid-19. Pasca pandemi kunjugan Lembah Harau sudah mulai meningkat.
Selanjutnya terkait dengan lembah harau yang sempat viral bahwa adanya praktek pungli dan premanisme, kita yakin dan percaya bahwa untuk meningkatkan kenyamanan pengunjung perlu dilakukan penambahan fasilitas dan atraksi wisata sehingga pengunjung betah di Kabupaten Limapuluh Kota. Kemudian juga melakukan koordinasi dengan wali nagari setempat terkait pengelolaan dan penertiban petugas gerbang diatas jam operasional, kemudian membuat SOP pengelolaan gerbang ticket masuk lembah harau untuk memberi kenyaman bagi pengunjung ke Lembah Harau sudah kita lakukan dengan system e-ticket, persoalan yang terkait dengan kebocoran objek wisata secara bertahap sudah kita lakukan baik dengan sistim digitalisasi dengan memberlakukan transaksi non tunai digerbang ticket masuk dengan menggunakan QR Bank Nagari selama jam operasional mulai jam 08.00 – 17.00 wib. Penggunaan e-ticket maupun dengan penggunaan karcis masuk Lembah Harau kemudian permberdayaan terus kita lakukan terhadap petugas maupun masyarakat, pembinaan terhadap petugas Lembah Harau baik itu digerbang maupun petugas kebersihan, dalam mengatasi permasalahn kebersihan terutama masalah sampah di objek wisata Lembah Harau dengan cara berkoordianasi Dinas Lingkungan Hidup terkait pengaadaan tong sampah serta teknis pembuangan dan penjemputan oleh petugas menuju tempat pembuangan kemudian telah dilakukan koordinasi dengan Perhomliko terkait penertiban homestay dan percepatan pengurusan perizinan melalui dinas perizinan kemudian melaksanakan kegiatan peningkatan sdm pengelola objek wisata lembah harau. Membentuk satgas penertiban restribusi(dalam proses) langkah langkah tersebut diatas dilakukan sebagai upaya mencegah kebocoran dan peningkatan kenyamanan serta keamanan pengunjung di obejek wisata Lembah Harau dengan demikian pencapaian PAD akan lebih besar dan dapat tercapai secara optimal.
Menanggapi harapan saudara tentang perhatian khusus terhadap penatausahaan barang milik daerah agar lebih tertib dan sesuai dengan azaz fungsional, azaz kepastian hukum, azaz akuntabilitas, serta azaz kepastian nilai dapat dijelaskan bahwa saat ini kami sedang dan akan melakukan penertiban sebagaimana harapan saudara sekaligus menyesuaikan dengan regulasi yang ada, menanggapi saran saudara tentang pemanfaatan dana yang bersumber dari pusat dan atau dari provinsi selaras dan sesuai dengan RPJMD Kabupaten Lima Puluh Kota dapat kami jelaskan bahwa pemanfaatan dana tersebut diatur dalam pedoman penyusunan APBD setiap tahunnya dan juga sesuai dengan permendagri nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah dan rencana pembangunan jangka menegah daerah serta tata cara perubahan rencana pembangunan terkait dengan pemanfaatan dana tersebut dengan rpjmd merupakan sinkronisasi kegiatan antara pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten.
Selanjutnya tentang dalam pendapatan asli daerah yang dianggarkan 111 triliun lebih hanya terealisasi sebesar 71,32 % dimana PAD ini berasal dari pajak daerah, restribusi, pengelolaan kekayaan daerah dan lain-lain pendapatan, fraksi PAN masih melihat bahwa PAD sektor retribusilah yang sangat rendah, kami memberi catatan khusus kepada OPD pengelola PAD, agar lebih optimal mengendalikan pelaksanaan penagihan retribusi, seharusnya dilakukan evaluasi kembali seluruh pelaksanaan ketetapan retribusi sesuai dengan ketentuan yang berlaku."
Feedback