Sarilamak, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lima Puluh Kota menggelar Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota Tentang Nota Jawaban Bupati Atas Pandangan Umum Fraksi Terhadap Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah ( LPP APBD) Tahun Anggaran 2021, Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Limapuluh Kota, Deni Asra, S.Si didampingi Wakil Ketua DPRD Wendi Chandra, ST dan Syamsul Mikar yang dilaksanakan di Aula DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota, Rabu (08/06/2022). Dihadiri oleh Bupati Limapuluh Kota, Safaruddin Dt Bandaro Rajo, SH, Sekda Limapuluh Kota, Widya Putra, S.Sos beserta OPD dan jajaran Forkopimda Kabupaten Lima Puluh Kota.
Nota Jawaban Bupati Atas Pandangan Umum Fraksi PKS Terhadap Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah ( LPP APBD) Tahun Anggaran 2021 dibacakan oleh Bupati Limapuluh Kota, Safaruddin Dt Bandaro Rajo, SH, menyampaikan
Terimakasih atas apresiasi saudara terkait dengan pencapaian prestasi pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian yang ke-7 kalinya dimana ini merupakan hasil kinerja dan usaha kita bersama,selanjutnya menanggapi saran saudara terkait dengan realisasi pendapatan daerah sebesar 95,29% kedepan kita akan berupaya menyusun strategi untuk lebih meningkatkan realisasi pendapatan daerah
Selanjutnya terkait dengan realisasi belanja modal jalan irigasi dan jaringan Rp.79.886.699.210,- jika dibandingkan dengan kebutuhan pembangunan jalan dan irigasi di Kabupaten Lima Puluh Kota tentu sangat jauh dari harapan, dapat kami jelaskan bahwa pembanguna jalan dan irigasi yang telah terlaksana memang masih belum memenuhi semua kebuthan, kedepannya efektifitas penyerapan anggaran akan ditingkatkan. Kita akan terus berupaya agar pembanguna jalan dan irigasi tidak hanya bersumber tetapi juga dari pemerintah provinsi atau pusat. Sesuai dengan kewenangan masing-masing, pembangunan jalan nasional dan provinsi akan kita usulkan ke pemerintah pusat dan pemerintah provinsi sedangkan kewenangnan daerah akan diupayakan melalui program dana alokasi khusus.
Selanjutnya berkaitan dengan belanja hibah dengan realisasi sebesar Rp.34.067.820.697,- dan belanja bantuan sosial dengan realisasi sebesar Rp.8.605.097.963,- . Dapat kami jelaskan bahwa terkait penganggaran dana hibah dan bansos, pemerintah daerah berpedoman pada peraturan Bupati Lima Puluh Kota nomor 22 tahun 2021 tentang tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi hibah dan bantuan sosial. Sasaran penerima hibah adalah kelompok masyarakat, badan dan lembaga, partai politik, organisasi kemasyarakatan. Sedangkan untuk bantuan sosial sasarannya adalah individu, keluarga, kelompok yang terdampak resiko sosial.
Menanggapi pertanyaan saudara tentang realisasi belanja tak terduga pada tahun 2021 adalah sebesar Rp. 776.542.837,- atau 22,51% dari jumlah yang dianggarkan. Dapat kami jelaskan bahwa belanja tidak terduga merupakan penyediaan dana pada kondisi tanggap darurat, mendesak, serta bantuan sosial yang tidak terencana dan kelebihan penerimaan yang sudah tutup buku, menjawab pertanyaan saudara tentang saldo awal kas di BUD adalah sebesar Rp.28.879.849.516,66 dan terdapat koreksi kas di BLUD sebesar Rp 12.829.521,00, . Dapat kami jelaskan bahwa saldo awal kas BUD merupakan saldo kas pada tahun sebelumnya yang terdapat saldo pada kas daerah, saldo kas BLUD RSUD, Blud Puskesmas, saldo dana bos, dan saldo kas lainnya. Sedangkan koreksi kas di blud disebabkan karena terdapatnya kelebihan setor pajak puskesmas sehingga mempengaruhi posisi kas dan arus kas.
Selanjutnya Sehubungan Dengan Usulan Agar Pemerintah Daerah Dapat Menganggarkan Kembali Dana Kemitraan Yang Di Alokasikan Untuk Rumah Sakit Umum Daerah, Yang Mana Selama Ini Terbukti Sangat Banyak Manfaat Bagi Masyarakat Kurang Mampu Mendapatkan Pelayanan Dan Pengobatan Dengan Layak. Dapat Kami Jelaskan Bahwa Penjaminan Kesehatan Akan Kita Sesuaikan Dengan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan Sebagaimana Telah Dua Kali Diubah Terakhir Dengan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020.
Terkait Dengan Program Budi Daya Jagung, Pemerintah Daerah Mengkampanyekan Akan Melakukan Program Tanam Jagung Seluas 20.000 Hektar, Maka Kami Sangat Setuju Dan Sangat Mendukung, Agar Misi Ini Diikuti Dengan Perencanaan Dan Anggaran Yang Matang, Sehingga Dinas Terkait Dapat Melaksanakannya Dengan Kegiatan Yang Terukur. Dapat Kami Jelaskan Bahwa Program Budidaya Jagung Akan Dilaksanakan Secara Bertahap Sesuai Dengan Periode Yang Tertuang Dalam Rpjmd 2021-2026.
Terkait Dengan Pembangunan Islamic Center Dan Masjid Agung Dalam Agenda Pembangunan IKK, Selanjutnya Akan Kita Bicarakan Dalam Pembahasan Bersama Penyusunan Perencanaan Kedepan, Terkait Pertanyaan Saudara Berkenaan Dengan Wisata Harau Yang Islami Dan Sebagai Sumber Pendapatan Asli Daerah Telah Kami Jawab Pada Pertanyaan Dari Fraksi Partai Amanat Nasional. Kami Memberikan Masukan Kepada Pemerintah Daerah Agar Meningkatkan Perhatian Kepada Ormas Islam Yang Ada, Seperti Muhammadiyah, Mui, Iphi Dan Yang Lainnya, Karena Hampir Di Setiap Kegiatan Tingkat Kabupaten Kehadiran Mereka Sangat Diperlukan, Kami Dari Fraksi Pks Mengusulkan Agar Ormas Islam Tersebut Juga Diberikan Dana Hibah Sebagaimana Lkaam Dan Koni. Dapat Kami Jelaskan Bahwa Sebagaimana Yang Telah Kami Jelaskan Diatas Sesuai Dengan Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pelaporan Dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring Dan Evaluasi Hibah Dan Bantuan Sosial. Dimana Semua Organisasi Masyarakat Mempunyai Kedudukan Hak Dan Kewajiban Yang Sama Untuk Mengusulkan permohonan hibah.
Selanjutnya Menjawab Pertanyaan Saudara Terkait Dalam Rangka Pemerataan Dalam Kehidupan Masyarakakat Kabupaten Lima Puluh Kota Disemua Pelayanan.Kami Dari Fraksi PKS Menyoroti Tentang Adanya Kelebihan Pegawai Di Salah Satu Instansi/Opd, Sementara Itu Terdapat Kekurangan Ditempat Tertentu, Contohnya Puskesmas Maekyang Menerima 32 Asn,Namun Ditempat Lain Seperti Puskesmas Rimbo Data Kekurangan Asn. Dapat Kami Jelaskan Bahwa Penerimaan Cpns Didasarkan Dari Usulan Formasi Dan Analisa Jabatan Dan Persetujuan Dari Badan Kepegawaian Negara Sedangkan Untuk Pemerataan Asn Disesuaikan Dengan Kebutuhan Dan Latar Belakang Pengangkatan.
Kami menyampaikan kepada pemerintah daerah berkaitan dengan keterbukaan informasi dimasyarakat tentang data, data mana yang dikirim ke pemerintah pusat agar meratanya bantuan pemerintah kepada masyarakat. Kami mengusulkan agar dibentuk satu data yang kongkrit dan valid di Kabupaten Lima Puluh Kota sehingga tidak terjadi simpang siurnya data penerima bantuan dimasyarakat. Dapat kami jelaskan bahwa sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri nomor 70 tahun 2019 tentang sistim informasi pemerintah daerah sedang kita laksanakan bersama pemerintah pusat.
Menjawab Pertanyaan Saudara Terkait Solusi Tentang Tenaga Honorer Yang Tidak Lulus Seleksi Pertama Dan Seleksi Kedua.Namun Mereka Sudah Menjadi Tenaga Honorer Puluhan Tahun.Dapat Kami Jelaskan Bahwa Untuk Pengaturan Tenaga Honorer Kita Akan Mempedomani Surat Menpan-Rb Nomor D/185/M.Sm.02.03/2022 Perihal Status Kepegawaian Dilingkungan Instansi Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah Sebagai Tindak Lanjut Dari Peraturan Pemrintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil Serta Peraturan Pemerintah Nomo 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Selanjutnya Menjawab Pertanyaan Saudara Terkait Sampai Dimana Proses Pemekaran Nagari Koto Tinggi Maek. Dapat Kami Jelaskan Bahwa Saat Ini Sedang Dalam Proses Registerisasi Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, selanjutnya terkait dengan masih minimnya kesejahteraan guru ngaji atau guru TPQ, agar menaikkan 100 % honor guru ngaji atau guru TPQ tersebut. Dapat kami jelaskan bahwa untuk kegiatan ini akan kita sesuaikan dengan program prioritas yang tertuang dalam RPJMD 2021-2026, menjawab pertanyaan saudara agar disegerakan penetapan SK jalan, dari jalan lingkung ke jalan kabupaten. Dapat kami jelaskan bahwa akan kita laksanakan sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 14 tahun 2016 tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.
terkait dengan aset kendaraan dinas yang diparkir di badan keuangan, tentunya hal ini akan mengakibatkan tidak terawatnya kendaraan dinas tersebut, dikarenakan setiap hari terkena panas dan hujan. Kami berpendapat agar bisa dipindahkan di gudang penyimpanan atau di suatu tempat yang aman dan representatif. Dapat kami jelaskan bahwa kendaraan tersebut sedang dalam proses lelang. Dan tempat penyimpanan yang tersedia yang representatif hanya di halaman kantor badan keuangan.
selanjutnya terkait agar lebih digencarkan sosialisasi kepada masyarakat umum, khususnya kalangan pelajar untuk memanfaatkan keberadaan perpustakaan daerah Kabupaten Lima Puluh Kota tersebut sebagai pengembangan wawasan, tempat belajar dan diskusi dalam rangka mencerdaskan masyarakat Kabupaten Lima Puluh Kota. Dapat kami jelaskan bahwa keberadaan pustaka daerah untuk kalangan pelajar sudah kita penuhi dengan metode tidak mendatangkan pelajar ke pustaka daerah namun kita jemput bola dengan melayani sekolah-sekolah serta melaksanakan inovasi kelompok belajar berusaha dan pustaka digital namun demikian kita akan tetap berupaya mensosialisasikan perpustakaan daerah kepada masyarakat Kabupaten Lima Puluh Kota.
Feedback