SEKRETARIAT DEWAN

KABUPATEN LIMA PULUH KOTA

RAPAT PARIPURNA DPRD KABUPATEN LIMAPULUH KOTA TENTANG PANDANGAN UMUM FRAKSI TERHADAP LPP APBD TAHUN ANGGARAN 2020

Admin
Senin, 14 Juni 2021
340 Dibaca
...

Sarilamak, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lima Puluh Kota menggelar Rapat Paripurna Tentang Pandangan Umum Fraksi Terhadap LPP APBD Tahun Anggaran 2020,  Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD,  Wendi Chandra, ST dan Syamsul Mikar yang dilaksanakan di Aula DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota, Jumat (14/06/2021).

Rapat ini dilaksanakan dengan menjalankan protokol kesehatan, karena masih dalam masa pandemi Covid-19. Dihadiri oleh Sekda Limapuluh Kota, Widya Putra, S.Sos beserta OPD dan  jajaran Forkopimda Kabupaten Lima Puluh Kota.

Pembacaan Pandangan umum yang pertama  dibacakan oleh Fraksi PAN dengan juru bicara, Marsanova Andesra, SH, MH, menyampaikan “Anggaran Merupakan Suatu Alat Perencanaan Mengenai Pengeluaran Dan Penerimaan (Pendapatan) Di Samping Itu Anggaran Merupakan Alat Kontrol Pengawasan Terhadap Baik Pengeluran Maupun Pendapatan, Di Masa Yang Akan Datang.

Ciri Utama Yang Menunjukkan Suatu Daerah Otonom Mampu Berotonomi Adalah Daerah Otonom Harus Memiliki Kewenangan Dan Kemampuan Untuk Menggali Sumber-Sumber Keuangan Sendiri, Sedangkan Ketergantungan Pada Bantuan Pemerintah Harus Seminimal Mungkin, Sehingga Pendapatan Asli Daerah (Pad) Harus Menjadi Bagian Terbesar Dari Pendapatan Keuangan Daerah. Pengelolaan Pad Yang Baik Adalah Pengelolaan Pad Yang Mampu Meningkatkan Penerimaan Daerah Secara Berkesinambungan, Seiring Dengan Perkembangan Perekonomian Dan Tanpa Mengurangi Alokasi Faktor-Faktor Produksi Dan Keadilan.

Kewenangan Pemerintah Daerah Dalam Pelaksanaan Kebijakannya Sebagai Daerah Otonomi Sangat Dipengaruhi Oleh Kemampuan Daerah Tersebut Dalam Menghasilkan Pendapatan Daerah. Semakin Besar Pendapatan Asli Daerah Yang Diterima, Maka Akan Semakin Besar Pula Kewenangan Pemerintah Daerah Tersebut Dalam Melaksanakan Kebijakannya. Upaya Meningkatkan Kemampuan Penerimaan Daerah, Khususnya Penerimaan Dari Pendapatan Asli Daerah Harus Diarahkan Pada Usaha Yang Terus Menerus Dan Berlanjut Agar Pendapatan Asli

Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2020 Ini Merupakan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Yang Bersifat Kewajiban Sekaligus Menjadi Bentuk Pengembangan Peran Dan Fungsi Dprd Selaku Mitra Kerja Pemerintah Daerah, Guna Meningkatkan Efisiensi, Efektifitas, Produktifitas Dan Akuntabilitas Dan Menjadi Fungsi Kontrol Legislasi Yang Bersifat Membangun.

Selanjutnya Izinkan Kami Fraksi Pan Menyampaikan Pandangan Dengan Beberapa Hal Antara Lain Sebagai Berikut :

1.            Fraksi Partai Amanat Nasional Mengapresiasi Laporan  Pertanggungjawaban Pelaksanaan  Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2020. Namun Terdapat Beberapa Catatan Yang Patut Disampaikan Berupa Pembangunan Yang Berazazkan Berkeadilan Dan Pemerataan Wajib Diwujudkan.

2.            Dalam Laporan Realisasi Anggaran Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2020 Dianggarkan Sebesar Rp.1.260.169.657.778,00 ( Satu Triliun Dua Ratus Enam Puluh Milyar Seratus Enam Puluh Sembilan Juta Enam Ratus Lima Puluh Tujuh Ribu Tujuh Ratus Tujuh Puluh Delapan Rupiah) Dengan Realisasi Rp.1.209.471.396.990,61 ( Satu Triliun Dua Ratus Sembilan Milyar Empat Ratus Tujuh Puluh Satu Juta  Tiga Ratus Sembilan Puluh Enam Ribu Sembilan Puluh Sembilan Rupiah ) Atau 95,98% Ada Sekitar 6% Atau Lima Puluh Milyar Lebih Yang Tidak Dapat Dicapai Atau Kekurangan Dari Angka Nominal Yang Dianggarkan, Kendala Dan Masalah Apa Yang Pemda Hadapi Hingga Nominal Tidak Tercapai

3.            Pendapatan Asli Daerah (Pad) Dianggarkan Sebesar Rp.86.666.035.373,00 (Delapan Puluh Enam Milyar Enam Ratus Enam Puluh Enam Juta Tiga Puluh Lima Ribu Tiga Ratus Tujuh Puluh Tiga Rupiah) Deangan Realisasi 89,34% Terdapat Angka Sembilan Milyar Lebih Atau  Sebesar 11% Yang Tidak Tercapai

4.            Pendapatan Transfer Juga Hanya Terealisasi 97,49% Dari Yang Dianggarkan, Kemudian Pada Pendapatan Lain Lain Yang Sah Juga Hanya Terealisasi 45% Sangat Jauh Dari Yang Diharpakan, Kenapa Bisa Terjadi

5.            Pada Belanja Daerah Dan Transfer Tahun 2020 Dianggarkan Sebesar Rp.1.297.704.549.875,00 ( Satu Triliun Dua Ratus Sembilan Puluh Tujuh Milyar Tujuh Ratus Empat Juta Lima Ratus Empat Puluh Sembilan Ribu Delapan Ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah)  Dan Hanya Terealisasi Sebesar 93,79% Terdapat Angka Delapan Milyar Lebih Yang Tidak Terealisasi. Fraksi Pan Berharap Ada Penjelasan Jika Dana Ini Mengendap Dimana, Jika Masih Atau Dikembalikan Ke Kas Negara

6.            Realisasi Belanja Operasi Sebesar 94,55% Terdiri Dari Belanja Pegawai, Belanja Barang Dan Jasa, Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial. Fraksi Pan Beranggapan Bahwa Pemerintah Lima Puluh Kota Sedang Memakai Prinsip Belanja Barang Dan Jasa Yang Mencapai Dua Ratus Duapuluh Milyar Lebih Itu Atau 89,85% Lebih Besar Ketimbang Belanja Modal Yang Hanya Serataus Lima Puluh Dua Milyar Atau 85,96%. Mohon Tanggapannya.

7.            Pada Tahun 2020 Pendapatan Kabupaten Lima Puluh Kota Mencapai Rp.1.260.169.657.778,00 (Satu Triliun Dua Ratus Enam Puluh Miliyar Seratus Enam Puluh Sembilan Juta Enam Ratus Lima Puluh Tujuh Ribu Tujuh Ratus Tujuh Puluh Delapan Rupiah) Dengan Realisasi Sebesar 95,95% Dari Target Yang Ditetapkan. Sedangkan Pada Tahun 2019 Realisasi Mencapai Rp.1.336.485.510.303,25 (Satu Triliun Tiga Ratus Tiga Puluh Enam Miliyar Empat Ratus Delapan Puluh Lima Juta Lima Ratus Sepuluh Ribu Tiga Ratus Tiga Koma Dua Puluh Lima Rupiah) Terjadinya Penurunan Angka Dikisaran Ratusan Miliyar, Berati Kinerja Pemerintahan Daerah Lima Puluh Kota Tahun Anggaran 2020 Mengalami Penuruan Jika Dibandingkan Dengan Capaian Realisasi Tahun Anggaran 2019.

8.            Realisasi Belanja Modal Tanah Adalah Sebesar 90,06% Fraksi Pan Meminta Penjelasan Objek Dan Nominal Dalam Meternya.

9.            Secara Keseluruhan Dapat Disimpulkan Bahwa Pencapain Target Pendapatan Daerah Pada Tahun 2020

Belum Mencapai Target Yang Ditetapkan Dengan Persentase Realisasi Mencapai 95,95% Maka Fraksi Amanat Nasional Kabupaten Lima Puluh Kota Berharap Kepada Pemerintah Daerah Agar Lebih Terus Meningkatkan Dan Mendorong Untuk Pencapaian Target.

10.          Dalam Kesempatan Ini Fraksi Pan Juga Mempertanyakan Selama Tahun 2020 Berapa Apbd Kita Habis Terkuras Oleh Covid 19. Berapa Untuk Perawatan, Penyembuhan, Dan Penanggulangan, Berapa Untuk Satgas Covid, Berapa Untuk Perawat Dan Para Medis, Berapa Honor, Tunjangan Dan Gaji Mereka Selama Bertugas, Dan Hal Ini Sengaja Kami Angkat, Juga Didasari Oleh Keluhan Para Medis Mengenai Peralatan.

Berikutnya dari Fraksi Hanura dengan juru bicara, Drs. Epi Suardi, menyampaikan “Setelah mendengar dan membaca, Nota Penyampaian Laporan  Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota tahun Anggaran 2020, kami  Fraksi Hati Nurani Rakyat memberi catatan-catatan sebagai berikut, diantaranya:

1.            Dicermati dari Nota Penyampaian Laporan Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun Anggaran 2020

?             Dari Segi Pendapatan Asli Daerah secara umum terealisasi 89,34% cuman PAD yang berasal dari Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terealisasi cuman terealisasi kurang lebih 77 %. Mohon Penjelasannya

?             Pendapatan Daerah yang berasal dari pendapatan lain yang sah (Pendapatan Hibah) Cuma terealisasi 45,10 % dari yang dianggarkan. Mohon penjelasan.

2.            Belanja Daerah dan Transfer tahun 2020.Dari belanja daerah yang dianggarkan tahun 2020 sebesar Rp 1.297.704.549.875,00 (Satu Triliun Dua Ratus  Sembilan Puluh Tujuh Milyar Tujuh Ratus Empat Juta Lima Ratus Empat Puluh Sembilan Ribu Delapan Ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah ) dengan realisasi sebesar Rp. 1.217.117.589.785,37,- (Satu triliun dua ratus Tujuh Belas Milyar seratus Tujuh Belas Juta Lima Ratus Delapan Puluh Sembilan Ribu Tujuh Ratus Delapan Puluh Lima koma Tiga Puluh Tujuh Rupiah) atau 93,79 %. Menurut Kami Fraksi Hati Nurani Rakyat realisasi belanja tidak signifikan sebab ada selisih Rp 80.586.960.089,63 (Delapan Puluh Milyar Lima ratus Delapan Puluh Enam Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Ribu Delapan Puluh Sembilan koma Enam Puluh Tiga Rupiah) menurut kami angka itu terlalu besar. Mohon Penjelasan

Mencermati kelompok belanja barang dan jasa dibanding belanja modal dimana belanja barang dan jasa Realisasi sebesar Rp. 220.429.184.424,37,- (Dua Ratus Dua Puluh Milyar Empat Ratus Dua Puluh Sembilan Juta Seratus Delapan Puluh Empat Ribu Empat Ratus Dua Puluh Empat  Koma Tiga Puluh Tujuh Rupiah) atau 89,85 % dari jumlah yang dianggarkan sedangkan belanja modal realisasi sebesar      Rp 152.712.089.645,00 ( Seratus Lima Puluh Dua Milyar Tujuh Ratus Dua Belas juta Delapan Puluh Sembilan Ribu Enam Ratus Empat Puluh Lima Rupiah) atau 85,96 dari jumlah yang dianggarkan. Ini jauh dari harapan. Dan sama sama kita ketahui bahwa belanja modal merupakan belanja yang dinikmati oleh masyarakat, Bisa disimpulkan untuk tahun 2020 belanja pemerintah tidak berpihak kepada masyarakat. Mohon penjelasan

Terakhir kami Fraksi Hanura mohon penjelasan tentang investasi jangka panjang per 31 Desember 2020 sebesar Rp 50.254.026.938,49 (Lima puluh  miliar  dua ratus lima puluh empat juta dua puluh enam ribu Sembilan ratus tiga puluh delapan koma empat puluh Sembilan rupiah) investasi kemana saja itu dan

Demikian Pandangan Umum Fraksi Hati Nurani Rakyat DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota kami sampaikan, semoga dalam pembahasan terhadap Ranperda Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 ini selanjutnya dapat disempurnakan.

Berikutnya dari Fraksi PKN dengan juru bicara Alya Efendi, menyampaikan “Fraksi Perjuangan Kebangkitan Nasional menyampaikan bahwa, dalam konteks penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang Akuntable dan Transparan sesuai dengan Prinsip Good Governance, dan dengan berdasarkan Ketentuan Pasal 320 ayat (1) undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, menegaskan bahwa kepala daerah menyampaikan Rancangan peraturan daerah tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri Laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Setelah membaca, mencermati, dan mempelajari Nota “LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN BELANJA DAERAH (LPP APBD) KABUPATEN LIMA PULUH KOTA TAHUN 2020”, maka Fraksi Perjuangan Kebangkitan Nasional memberikan saran, harapan dan masukan beberapa hal yang berkaitan dengan  hal tersebut :

1.            Rancangan peraturan daerah tentang Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020 ini merupakan gambaran tentang hasil dan kinerja keuangan Pemerintah Daerah selama tahun 2020, Fraksi Perjuangan Kebangkitan Nasional memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pemerintah daerah yang telah kembali dapat memperoleh dan mempertahankan Predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang KEENAM (6) kali nya secara berturut-turut dan kali pertama bagi pemerintahan Sdr Bupati dan Wakil Bupati (Syafarudin DT. Bandaro Rajo dan Rizki Kurniawan N) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Sumatera Barat. Opini BPK RI ini adalah bahwa WTP tersebut merupakan pernyataan profesional penilaian mengenai ‘kewajaran’ laporan keuangan. Semoga hal ini dapat dipertahankan dan ditingkatkan pada tahun-tahun berikutnya, tentu dengan tetap memperbaiki hal-hal yang belum maksimal dan semakin membangun optimisme Pemerintah Daerah untuk menyelesaikan setiap permasalahan masyarakat Kabupaten Lima Puluh Kota hingga mendapatkan solusi yang tepat dan tuntas, serta hal ini bisa menjadi pemicu untuk meningkatkan kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat kabupaten Lima Puluh Kota.

2.            Fraksi Perjuangan Kebangkitan Nasional meminta Pemerintah Daerah harus lebih fokus dalam percepatan pertumbuhan ekonomi di bidang pembangunan, investasi dan kesehatan walaupun masa pandemi ini, karena kami melihat daerah kita masih tertinggal dibandingkan kabupaten lain yang ada disumatera barat. Sehubungan dengan itu kami sangat mengapresiasi langkah sdr bupati dan wakil bupati yang saat ini sangat sering berkonsultasi dan menjemput bola kepemerintah pusat melalui kementrian dan telah menghadirkan beberapa mentri dan pejabat setingkat mentri didaerah kita beberapa minggu terakhir ini, mudah-mudahan dengan hadirnya beberapa pejabat pusat tersebut kue-kue pembangunan bisa direalisasikan di daerah kita ini. Jangan hanya kehadiran pejabat mentri atau pusat tersebut sebagai seremonial belaka tetapi kita semua berharap betul-betul untuk meningkatkan ekonomi dan pembangunan dikabupaten lima puluh kota yang pada akhirnya bermuara pada kesejehteraan masyarakat daerah.

3.            Dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dianggarakan sebesar Rp. 86.666.035.373,00 (delapan puluh enam milyar enam ratus enam puluh enam juta tiga puluh lima ribu tiga ratus tujuh puluh tiga rupiah) dengan realisasi sebesar Rp. 77.429.483.703,61 (Tujuh puluh tujuh milyar empat ratus dua puluh sembilan juta empat ratus delapan puluh tiga ribu tujuh ratus tiga ribu koma enam puluh satu sen) atau 89,34 %, yang berasal dari Pajak daerah dengan realisasi 77,90 % %, retribusi daerah dengan realisasi 77,02 %, pendapatan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dengan realisasi 96,21 %, dan lain-lain Pendapata Asli Daerah yang sah dengan realisasi 97,26 %.

Fraksi Perjuangan Kebangkitan Nasional mempertanyakan apa penyebab tidak tercapainya target dari masing-masing pos pendapatan tersebut ??? MOHON Penjelasannya.

Kami melihat dibandingkan realisasi PAD tahun 2019 mengalami penurunan, Mengapa hal ini bisa terjadi ?? Apa Langkah-langkah konkrit sdr agar dapat menaikan PAD tsb?? Mohon Penjelasannya

4.            Dibandingkan tahun 2019, terdapat penurunan realisasi Pendapatan Daerah pada tahun 2020, dimana pendapatan turun sebesar Rp. 127.014.113.312,64 (Seratus dua puluh tujuh milyar empat belas juta seratus tiga belas ribu tiga ratus dua belas rupiah koma enam puluh empat sen) atau 10,08 % yang berasal dari semua kelompok pendapatan daerah. Apa langakah sdr agar ditahun anggaran berjalan dan tahun berikutnya tidak terjadi lagi??? Mohon Penjelasannya

5.            Fraksi Perjuangan Kebangkitan Nasional  berharap dan menyarakan kepada pemerintah daerah agar di tahun anggaran berikutnya dapat menyegerakan realisasi anggaran diawal tahun, karena kami melihat ditahun-tahun sebelumnya realisasi anggaran tidak di awal tahun, hal ini menyebabkan terkendala atau terhambatnya pembangunan yang mengakibatkan sangat terbatasnya waktu pengerjaannya, sehingga pengerjaan pembangunan tersebut tergesa-gesa, bahkan ada yang menyebabkan terpending atau tidak dapat dilaksanakan karena keterbatasan waktu. Fraksi Perjuangan kebangkitan Nasional berharap tidak ada lagi pembangunan yang dibatalkan pengerjaannya karena alasan waktu pelaksanaannya.

6.            Terkait dengan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah tahun 2020 yang di Refocussing untuk penanganan Pandemi Covid19, dalam kesempatan ini Fraksi Perjuangan Kebangkitan Nasional ingin mempertanyakan porsi-porsi APBD 2020 yang dianggarkan untuk penanganan Covid-19 tersebut, sejauh mana dan berapa persen penyerapan & realisasi anggaran tersebut??? Mohon dijelaskan!!!

Sebagai penutup kami menggaris bawahi, bahwa akuntabilitas dan transparansi harus menjadi “ROH” dari setiap upaya untuk melakukan perubahan dan pembenahan yang lebih baik dan optimal, termasuk  dalam perbaikan dan pembenahan manajemen pengelolaan keuangan daerah. Dengan transparansi dan akuntabilitas tersebut diharapkan akan dapat meminimalisir potensi penyimpangan dan kebocoran APBD yang berdampak pada rendahnya tingkat kesejehteraan masyarakat.

Demikianlah Pandangan Umum Fraksi Perjuangan Kebangkitan Nasional DPRD Kabupaten Limapuluh Kota kami sampaikan. Atas perhatian dan atensinya kami aturkan terima kasih. Tiada ada gading yang tak retak, segala kekurangan hanya milik kita sebagai manusia dan kesempurnaan hanyalah milik Allah SWT semata.

Selanjutnya dari Fraksi PKS dengan juru bicara, Bisron Hadi, menyampaikan “Bahwa Nota Laporan Realisasi Anggaran yang menyajikan Informasi tentang Realisasi Pendapatan, Belanja, Transfer, Surplus atau Defisit dan Pembiayaan dari Pemerintah Daerah, yang mana Laporan tersebut sudah disampaikan oleh Saudara Bupati pada sidang paripurna DPRD tanggal 11 Juni 2021 kemarin. Maka setelah membaca dan mencermati Ranperda Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun Anggaran 2020, izinkan kami dari Fraksi PKS menyampaikan Pandangan Umum terhadap Ranperda Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD  Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun Anggaran 2020 tersebut dan hal - hal umum yang berkembang di tengah masyarakat yang perlu penanganan serius dari Pemerintah Daerah sebagai berikut, diantaranya :

1.            Kami dari Fraksi PKS ikut bersyukur dan mengucapkan selamat kepada Saudara Bupati dan Pemerintah Daerah yang mendapatkan Opini WTP dari BPK RI yang ke – 6 (Enam) kalinya, semoga prestasi ini dapat dijadikan sebagai penyemangat untuk mewujudkan laporan keuangan yang taat aturan bahkan lebih baik, yaitu bebas dari KKN dan tepat sasaran.

2.            Dalam rangka mempermudah anggota DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota memiliki dan memahami sebuah dokumen dari Pemerintah Daerah seperti Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPP) APBD, selain diberikan hard copy kami juga dapat diberikan dalam bentuk soft copynya.

3.            Dalam hal Pendapatan Asli Daerah, Kami dari Fraksi PKS berpendapat bahwa PAD merupakan salah unsur yang sangat menentukan dalam kemandirian daerah serta menggambarkan hasil kerja yang baik dari bagian pendapatan. PAD memang terganggu oleh situasi pandemi sekarang, tetapi hal itu tidak akan membuat kita lengah dan lalai dalam mendongkrak pendapatan yang masih banyak potensi di daerah kita ini. Maka dengan ini Kami dari Fraksi PKS mengharapkan perlu digenjot lagi pendapatan di Bidang lainnya, seperti Pariwisata, Retribusi, Pajak Daerah dan lain sebagainya.

4.            Tentang Realisasi Belanja Daerah, kami dari Fraksi PKS menilai bahwa APBD 2020 masih didominasi oleh belanja pegawai, belanja barang pakai habis dan belanja pemeliharaan kendaraan, masih kurang dalam belanja modal dan bantuan sosial yang langsung diterima oleh masyarakat. Untuk mengurangi angka kemiskinan agar ditingkatkan belanja modal dan mengurangi belanja pegawai serta pemberian bantuan sosial secara merata.

5.            Kami dari Fraksi PKS menyampaikan bahwasanya realisasi APBD tahun 2021 sangat lamban, banyak kegiatan pembangunan fisik masih belum mulai dilaksanakan, ini akan merugikan masyarakat secara umum. Mohon penjelasan saudara Bupati.

6.            Selanjutnya Kami dari Fraksi PKS meminta penjelasan tentang posisi Ranperda RPJMD oleh pemerintah daerah, aturan mengatakan bahwa paling lama 6 (enam) bulan setelah bupati dilantik, Perda RPJMD harus sudah siap.

Selanjutnya dari fraksi Gerindra dengan juru bicara Khairul Apit, menyampaikan “Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, Fraksi Gerindra yang memiliki salah satu tugas mengawasi jalannya Pemerintah Daerah secara bermartabat dan proporsional. memandang bahwa laporan tersebut diatas menjadi sangat penting dan mendapatkan perhatian dari kami, hal ini dimaksudkan supaya dalam menjalankan tugas pemerintahan menjadi lebih terkontrol dan terkendali.

DPRD sebagai pemangku tugas pengawasan wajib mencermati hasil Pelaksanaan Pemerintahan dengan maksud, bahwa keberhasilan yang telah dicapai untuk tetap dipertahankan. Sementara belum sempurna dapat diperbaiki untuk mencapai hasil yang optimal dikemudian hari. Fraksi Gerindra tetap konsisten meluangkan waktu untuk mencermati Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020. disamping itu kami juga menerima masukan-masukan dari pemerhati dan masyarakat. kemudian dari rangkuman pendapat-pendapat tersebut kami jadikan sebagai catatan strategis, dengan harapan dikemudian hari pelaksanaan pemerintahan berjalan sesuai dengan harapan masyarakat. pembahasan ini terkorelasi dengan waktu perencanaan, pelaksanaan, anggaran dan pengawasan serta peran dari partisipasi masyarakat dalam menilai hasil kerja kita bersama.

Pandangan dan masukan serta pertanyaan dari Fraksi Gerindra diantaranya ;

1.            Realisasi Pendapatan Daerah Pada Tahun Anggaran 2020 mengalami penurunan sebesar Rp. 127.014.113.312,64 (Seratus Dua Puluh Tujuh Miliyar Empat Belas Juta Seratus Tiga Belas Ribu Tiga Ratus Dua Belas Rupiah) atau 10,08 %. Fraksi Gerindra merasa ada hal-hal teknis yang menyebabkan realisasi pendapatan asli daerah menjadi menurun, mohon penjelasan Sdr Bupati?

2.            Realisasi Pendapatan Pajak sebesar 77,90 % dan Retribusi Daerah sebesar 77,02 %, angka tersebut masih jauh dari target. Fraksi Gerindra berharap agar hal tersebut patut menjadi perhatian yang serius, mengingat Pendapatan Asli Daerah merupakan Potencial Income yang masih besar peluangnya untuk terus digali dan ditingkatkan. tentunya dibutuhkan kinerja yang optimal dalam melaksanakan program peningkatan pendapatan asli daerah yang melekat pada OPD terkait dan mengarah kepada intensifikasi dan ekstensifikasi objek-objek potensial Pendapatan Asli Daerah.

3.            Pendapatan Daerah dari pendapatan transfer ditargetkan sebesar Rp. 1.150.589.760.364,00-  ( Satu Triliun Seratus Lima Puluh Miliyar Lima Ratus Delapan Puluh Sembilan Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Ribu Tiga Ratus Enam Puluh Empat Rupiah) dengan realisasi sebesar Rp. 1.121.707.914.904,00 ( Satu Triliun Seratus Dua Puluh Satu Miliyar Tujuh Ratus Tujuh Juta Sembilan Ratus Empat Belas Ribu Sembilan Ratus Empat Rupiah ) atau sebesar 97,49 %. Fraksi Gerindra berharap dalam rangka meningkatkan Pendapatan Daerah di tahun berikutnya, Pemerintah Daerah harus memaksimalkan program kinerjanya dengan baik dan  menggali potensi-potensi yang bisa menambah Pendapatan Asli Daerah untuk mengurangi ketergantungan anggaran kepada Pemerintah Pusat dan Provinsi.

4.            APBD merupakan wujud kinerja Keuangan Daerah yang akan diumumkan, dalam program kegiatan fisik maupun non fisik. Keberhasilannya tidak hanya dari capaian target dan realisasi anggarannya, tetapi juga harus dilihat sejak proses perencanaan, pelaksanaannya serta perwujudannya bagi masyarakat, peningkatan terhadap kesejahteraan rakyat dan peningkatan daya saing Daerah. Terkait dengan hal tersebut Fraksi Gerindra meminta penjelasan Sdr Bupati.

5.            DPRD sebagai lembaga pengawasan terhadap anggaran yang telah digunakan. Fraksi Gerindra mempertanyakan tentang laporan penggunaan anggaran untuk penanganan Covid-19. Karena ada sinyalemen yang beredar dan kami artikan bahwasanya ada ketidakpastian nominal insentif petugas yang turun kelapangan.

6.            Terkait dengan Penggunaan anggaran untuk penanganan Covid-19, Fraksi Gerindra menyimpulkan untuk segera membentuk Pansus Covid.

7.            Hal demikian juga terjadi di Dinas Kesehatan, akibat minimnya alat pelindung diri (APD) menyebabkan sebagian Bidan Desa merasa khwatir terhadap resiko pekerjaan mereka, sehingga yang seharusnya bisa ditangani oleh Bidan Desa terpaksa di rujuk ke RSUD.

Berikutnya dari Fraksi Demokrat dengan juru bicara Sastri Andiko, SH, menyampaikan “Setelah mendengarkan Nota Penyampaian “ Laporan Pertanggungjawaban  Pelaksanaan  Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah  Kabupaten  Lima Puluh  Kota Tahun  Anggaran  2020” yang dibacakan pada rapat paripurna  sebelumnya, maka kami fraksi partai demokrat menyampaikan pandangan dan masukan diantaranya:

1.            Kelompok pendapatan pertama adalah pendapatan asli daerah. Pendapatan daerah yang dianggarkan sebesar Rp. 86.666.035.373,00 dengan realisasi sebesar Rp. 77.429.483.703,61 atau 89,34%. Pecapaian ini dikarnakan dalam proses penyusunan yang di anggarkan tidak mempunyai data yang jelas SKPD terkait

2.            Lain-lain pendapatan daerah yang sah sangat jauh dari yang diharapkan  hanya  realisasi 45% saja,  kami dari fraksi partai demokrat butuh penjelasan ?

3.            Dilihat dari belanja barang dan jasa dengan realisasi senilai Rp. 220.429.184.424,37 atau 89,85%, sedangkan belanja modal dalam tahun 2020 tercatat sebesar Rp. 152.712.089.645,00 atau 85,96%, kalau dalam istilah keuangan belanja barang dan jasa adalah pendukung belanja modal, menurut pandangan fraksi demokrat seharusnya tidak terlalu besar selisih antara belanja barang dan jasa dengan belanja modal, bagaimana kita akan membangun daerah apabila belanja barang dan jasa terlalu besar untuk itu disarankan kepada  kepala daerah untuk masa yang akan datang untuk menefisiensi belanja barang dan jasa. Kalau bisa untuk kedepan nya masing-masing SKPD harus mempresentasikan  kepada kepala daerah sebelum penyusunan anggaran. Baru disitu kepala daerah bisa untuk mencapai visi dan misinya.

4.            Melihat bencana pandemi covid 19 yang masih tejadi ,selama tahun 2020 berapa APBD kabupaten lima puluh kota terserap karna covid 19 dan kemana saja anggaran tersebut direalisasikan?

5.            Pada tahun  2020  adanya  pengapusan  aset sebesar Rp. 829 juta terdiri dari pengapusan tanah perkebunan entres pangkalan seluas 625 m2 untuk pembangunan tower PLN dan penghapusan tanah di jalan ADE IRMA SURYANI seluas 8000 m2, untuk  itu kami dari fraksi partai demokrat mohon penjelasan dan keterangan dari saudara bupati, tentang pengapusan aset tanah di jalan ADE IRMA SURYANI tersebut?

6.            Pada dinas PUPR terdapat kontruksi dalam pengerjaan sebersar Rp. 8.536.441.429,00.  Kami fraksi partai demokrat menanyakan kenapa terjadi hal yang demikian?

7.            Terkait dengan inprastruktur keseluruhan yang ada di seluruh kabupaten lima puluh kota baik kewenangan provinsi maupun kewenangan pemerintah kabupaten sejauh mana upaya pemerintah daerah dalam upaya mempercepat pembangunan terkhusus urusan jalan  dalam meningkatkan atau memelihara jalan yang notabennya urat nadi perekonomian ,bagaimana mungkin jika urat nadi perekonomian tidak diperbaiki ,mustahil perekonomian akan  tumbuh sesuai dengan harapan pemerintah pusat , maka dari itu fraksi partai demokrat mempertanyakan sejauh mana upaya pemerintah daerah melakukan percepatan terkait hal ini baik itu yang di usulkan oleh DPRD maupun yang di usulkan oleh renja pemerintah daerah, sebagi contoh kami gambarkan kewenangan provinsi, ruas jalan payakumbuh- setangkai sampai hari ini jalan telah rusak parah sehingga sudah bertahun tahun masyarakat makan kabut, sejauh mana upaya pemerintah daerah berkolaborasi dengan pemerintah provinsi selaku pemegang kewenangan anggaran tersebut dan khusus satu hal lagi usulan pembangunan insprastuktur yang sudah ada di dalam APBD 2021 kapan akan di laksanakan, mohon pemerintah daerah menyikapi dengan bijak, karna kita tau APBD tahun 2020 hampir tidak terlaksana pembangunan insprastruktur.

8.            Kami dari fraksi partai demokrat menyampaikan mengenai jalan dan jembatan yang putus di nagari suayan dan di simpang sugiran yang di akibatkan oleh bencana alam sampai sekarang belum adanya keseriusan pemerintah dalam memperbaikinya. Mohon tanggapan bupati?

9.            Kami dari fraksi partai demokrat mengusulkan  untuk proses pembelajaran tatap muka diharapkan kepada kepala daerah untuk mengambil kebijakan agar proses belajar mengajar sebagaimana mestinya , dan ini kalau tidak kita ambil sikap  akan terjadi krisis moral bagi anak- anak didik kita.

Berita terkait
share Bagikan berita
facebook Facebook
whatsapp Whatsapp
twitter Twitter
`

Feedback