Sarilamak, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lima Puluh Kota menggelar Rapat Paripurna Tentang Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi Terhadap Enam Ranperda, Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD, Wendi Chandra, ST dan Syamsul Mikar yang dilaksanakan di Aula DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota, Jumat (14/06/2021).
Rapat ini dilaksanakan dengan menjalankan protokol kesehatan, karena masih dalam masa pandemi Covid-19. Dihadiri oleh Sekda Limapuluh Kota, Widya Putra, S.Sos beserta OPD dan jajaran Forkopimda Kabupaten Lima Puluh Kota.
Adapun yang membacakan Pendapat Akhir Fraksi Terhadap Enam Ranperda adalah dari Fraksi PKS yang dibacakan oleh Zukron, B.Ac, menyampaikan “kami dari Fraksi PKS menyampaikan Pendapat Akhir terhadap 6 (Enam) Rancangan Peraturan Daerah dari Pemerintah Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota yaitu :
1. Ranperda tentang Retribusi Jasa Umum
2. Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor
2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
3. Ranperda tentang Retribusi Perizinan Tertentu
4. Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota No 8
Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
5. Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
6. Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum ”Tirta Luak Nan Bungsu”
sebagai berikut:
A. Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
1. Setelah diundangkannya Ranperda ini, Kami dari Fraksi PKS mengharapkan Pemerintah Daerah hendaknya melakukan sosialisasi kepada masyarakat terhadap Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini agar dalam pelaksanaannya nanti tidak mengalami kendala.
2. Pemerintah Daerah hendaknya melibatkan pihak-pihak yang terkait dalam menerapkan dan melaksanakan Ranperda ini, agar pelaksanaannya efektif dan efisien.
3. Dengan ditetapkannya Ranperda ini, Kami dari Fraksi PKS mengharapkan pemerintah Daerah harus gencar dalam mencari sumber – sumber pendapatan daerah dan mencari inovasi atau terobosan baru demi meningkatkan pendapatan asli daerah
4. Dengan ditetapkannya Ranperda ini hendaknya tidak membebani masyarakat banyak dan dampak dari Ranperda ini dapat dirasakan oleh masyarakat Kabupaten Lima Puluh Kota.
B. Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
1. Dalam penyusunan dan penyempurnaan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota tentang Pengeloaan Keuangan Daerah, agar mempedomani Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta merujuk kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
2. Muatan dalam Perda ini banyak diambilkan dari Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 77 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 yang disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan Kabupaten Lima Puluh Kota
3. Ranperda ini disusun tidak untuk mengikat pemerintah daerah dalam melaksanakan kegiatannya sehari-hari namun ranperda ini dapat mempermudah pemerintah daerah.
4. Dengan adanya perda ini, kami dari Fraksi PKS berharap ada kemudahan pengelolaan keuangan daerah yang sesuai dengan aturan, kemudahan mulai dari perencanaan, realisasi, evaluasi dan pengawasannya.
5. Selanjutnya perda ini juga dapat hendaknya meningkatkan kinerja pemerintah daerah dalam meningkatkan pendapatan asli daerah dan mengurangi belanja tidak langsung.
6. Kami dari Fraksi PKS menyampaikan, ada beberapa hal yang di dalam perda ini hanya bersifat umum dan tidak teknis, maka di butuhkan Peraturan Kepala Daerah tentang penjelasan khsusus dan bersifat teknis.
7. Kami dari Fraksi PKS mengharapkan kepada Pemerintah Daerah agar dapat berkomunikasi produktif dan bersinergi dengan DPRD dalam memenuhi aturan atau regulasi yang dibutuhkan tersebut diatas.
8. Kami dari Fraksi PKS mengharapkan kepada Pemerintah Daerah dapat bekerja secara komprehensif mulai dari perencanaan hingga evaluasi agar anggaran bermuatan sesuai dengan Visi Misi Kepala Daerah untuk mewujudkan Kabupaten Lima Puluh Kota Madani
C. Ranperda tentang PDAM
1. Dalam penyempurnaan Ranperda Perusahaan Umum Daaerah Air Minum Tirta Luak Nan Bungsu agar dapat merubah beberapa ayat dalam beberapa pasal seperti Pasal 6 Ayat 1 pada point (a) di tambahkan usaha penyelenggaraan Limbah cair atau Limbah domestik.
2. Menyampaikan Permintaan, kebutuhan dan surat pernyataan bersedia menerima asset ke Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Sumatera Barat;
3. Support dan Rencana Pernyataan Modal agar Perusahaan daerah ini tetap sehat dan mampu menyetorkan Deviden ke Kas Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota dimasa akan datang.
4. Untuk pemilihan Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Luak nan Bungsu harus memiliki profil yang professional, cekatan, kreatif, level Management yang telah tersifikasi dengan pembuktian sertifikat, bukan dari PNS bahkan bukan dari Keluarga ataupun kerabat agar mampu memiliki inovasi dan terobosan demi untuk berkembang dan majunya PDAM tersebut ke arah yang lebih baik untuk kesejahteraan masyarakat umum dan juga mampu untuk memberikan PAD bagi Kabupaten Lima Puluh Kota secara kontiniu.
5. Melakukan Pembinaan, dorongan dan evaluasi terhadap Perusahaan Air Minum Tirta Luak nan Bungsu secara rutin untuk menghindari penurunan akredibilitas Perusahaan, sehingga terhindar dari kerugian.
6. Kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Luak nan Bungsu kiranya agar dapat selalu mengedepankan Kebijakan dan Strategi Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM);
7. Kepada Direktur dan Direksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Luak nan Bungsu, apabila sudah ditetapkan nanti Peraturan Daerah tersebut agar mengedepankan pengabdian dan mengabaikan peningkatan penghasilan pribadi demi masyarakat dan kemajuan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Luak nan Bungsu yang sehat, dan mampu bersaing dengan Perusahaan Air Minum lainnya di tingkat Nasional.
Demikianlah penyampaian Pendapat Akhir Fraksi PKS terhadap 6 (Enam) Rancangan Peraturan Daerah dari Pemerintah Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota, dan dengan mengharap Ridho Allah Subhanahuwata’ala dan dengan mengucapkan Bismillaahirrahmaanirrahiim, Fraksi PKS menyetujui 6 (Enam) Rancangan Peraturan Daerah dari Pemerintah Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota
Selanjutnya dari Fraksi Partai Amanat Nasional dengan juru bicara Akrimal Adham, SH, menyampaikan “Setelah Melalui Pembahasan Pada Masing Masing Bidang Komisi 1, Komisi II , Komisi II Bersama Instansi Terkait Pemerintah Daerah Sebagai Mitra Kerja Dprd, Dan Dari Hasil Studi Pansus Dprd Lima Puluh Kota. Kami Fraksi Pan Mengucapkan Terimaksih Atas Waktu Dan Kesempatan Untuk Menyampaikan Pendapat Akhir Terhadap Enam Ranperda Ini.
Pembahasan Ranperda Terakhir Yakni Tentang Perusahaan Daerah, Undang Undang Ri Nomor 17 Tahun 2003 Tetang Keungan Negara Menjelaskan Bahwa Perusahaan Daerah Adalah Badan Usaha Yang Seluruh Atau Sebahagian Modalnya Dimiliki Oleh Pemerintah Daerah.
Kami Menyampaikan Beberapa Catatan Sebagai Berikut:
1. Setiap Aturan Yang Dibuat, Dalam Berbagai Tingkatan Perda, Perbub / Pernag Sekalipun. Berguna Untuk Menyelaraskan, Mengharmoniskan Kehidupan Masyarakat. Suatu Rantai Yang Mengikat Kita Bermasyarakat Agar Kita Berada Pada Level Dan Permukaan Yang Sama, Tidak Ada Masyarakat Yang Terikat Oleh Rantai Yang Berbeda, Kita Berada Pada Kewajiban Dan Hak Yang Sama, Apapun Profesi Kita, Tidaklah Menjadikan Kita Istimewa Dihadapan Aturan. Equality Before The Law, Setiap Warga Negara Harus Diberlakukan Adil Oleh Aparat Dan Pemerintah. Sama Dimata Hukum.
2. Semua Ranperda Yang Diajukan Oleh Bupati, Merupakan Pungutan Terhadap Masyarakat, Kami Fraksi Pan Mengingatkan Kita Semua Agar Setiap Rupiah Yang Kita Pungut Dari Rakyat Harus Semaksimal Mungkin Dikembalikan Kepada Masyarakat Dalam Bentuk Pelayanan Yang Optimal, Memperbaiki Sarana Prasarana, Meningkatkan Mutu Pendidikan, Meningkatkan Pelayanan Kesehatan Dimana Kesemua Itu Menghasilkan Masyarakat Yang Sejahtera Menuju “Masyarakat Madani’.
3. Retribusi Pelayanan Kesehatan, Pelayanan Pendidikan, Restribusi Sampah Atau Kebersihan, Parkir, Pasar, Pengujian Kendraan Bermotor, Pemeriksaan Alat Damkar, Limbah Cair, Lalu Lintas Dan Lain Lain Yang Termasuk Kedalam Jenis Restribusi Jasa Umum
Fraksi Pan Menyarankan Agar Pemda Lima Puluh Kota Memaksimalkan Pelayanan Kesehatan Disetiap Fasilitas Kesehatan Terutama Dipuskesmas Atau Rumah Sakit Daerah. Pemda Tidak Hanya Fokus Pada Pemungutan Retribusi Sampah, Tapi Juga Kualitas Pelayanannya. Mulai Dari Memanusiakan Para Pekerja Atau Pegawai Pengangkut Sampah Dengan Cara Memberikan Kompensasi Yang Layak Serta Ketepatan Waktu Angkut Sampah.
4. Pada Bidang Restribusi Pelayanan Pendidikan Fpan Berharap Ditengah Pandemi Covid, Pemda Dalam Hal Ini Dinas Pendidikan Segera Menemukan Jalan Atau Suatu Inofasi Untuk Metode Pembelajaran Yang Tidak Hanya Bersifat Memberikan Tugas Kepada Para Siswa Namun Lebih Mengasah Pola Pikir Anak, Karena Sudah Banyak Orang Tua Siswa Atau Wali Murid Mengeluh Terhadap Sistim Sekolah Daring.
5. Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Pasar Grosir Atau Pertokoan, Pelelangan, Terminal, Retribusi Penginapan / Vila, Retribusi Rumah Potong Hewan, Tempat Rekreasi Dan Olahraga Dll Yang Termasuk Kedalam Jenis Retribusi Jasa Usaha Fraksi Pan Meminta Kesemua Jenis Retibusi Ini Jangan Luput Dari Pengawasan Badan Atau Instansinya Terutama Tempat Rekreasi Atau Wisata. Terkait Objek Atau Tempat Tempat Pariwisata Seperti Lembah Harau Fraksi Pan Menyarankan Pada Pemerintahan Daerah Untuk Meminimalisir Kebocoran Pendapatan Daerah, Kami Sarankan Pakai E – Tiket. Hal Ini Sudah Sering Kami Sampaikan Pada Pertemuan Atau Rapat Rapat Sebelumnya Dan Pada Dinas Terkait.
6. Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Imb), Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Berakohol, Izin Gangguan, Trayek, Dll Yang Termasuk Kedalam Jenis Retribusi Perizinan Tertentu Fraksi Pan Sangat Sangat Berharap Dan Meminta Agar Tidak Sembarangan Mengeluarka Izin Bangunan Yang Tak Sesuai Dengan Rencana Rancangan Infrastruktur Kota Atau Ibukota, Apakah Sudah Sesuai Dengan Lokasinya, Amdal Dan Segala Sesuatunya Yang Berkaitan Dengan Hajat Hidup Lingkungan Dan Masyarakat. Selain Itu Secara Teknis Penetapan Tarif Restribusi Persetujuan Bangunan Gedung Juga Perlu Berpedoman Pada Pp No 16 Th 2021 Ttg Bangunan Gedung. Kemudian Pada Izin Tempat Menjual Minuman Keras Atau Yang Bersifat Berakohol, Kami Fraksi Pan Berharap Tempat Tempat Seperti Ini Izin Standar Dan Perundang Undangannya Jelas, Haruslah Sesuai Dengan S.O.P , Tidak Ada Warung Atau Café Yang Secara Ilegal Menjual Atau Mendistribusikannya. Terkait Tenaga Asing Agar Disesuaikan Dengan Uu No 11 Th 2020 Tentang Cipta Kerja Dan Peraturan Pemerintah No 34 Th 2021 Tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing,.
Pada Akhirnya, Dengan Memperhatikan Seluruh Catatan Di Atas Yang Merupakan Satu Kesatuan Yang Tak Dapat Dipisahkan Dengan Pendapat Fraksi Dan Seluruh Hasil Pembahasan Komisi-Komisi Dprd. Dengan Mengucap “Bismillahirrohmannirrohim” “Fraksi Pan Dprd Lima Puluh Kota Dapat Menerima Enam Ranperda Ini Untuk Ditetapkan Dan Disahkan Menjadi Perda”
Selanjutnya dari Fraksi Hanura dengan juru bicara Arsi Medes, menyampaikan “Setelah melalui proses pembahasan pansus mulai dari rapat internal, rapat kerja dengan mitra terkait sampai dengan konsultasi baik ke pemerintah provinsi maupun ke pemerintah pusat dan study banding ke daerah lain, kami dari Fraksi Hati Nurani Rakyat Kabupaten Lima Puluh Kota setuju untuk dilanjutkan dengan catatan sebagai berikut:
1. Untuk Ranperda Pajak dan Retribusi daerah, Kami dari Fraksi Hati Nurani Rakyat Kabupaten Lima puluh Kota berharap Pajak dan Retribusi Daerah jangan sampai menghambat investasi dan membebani masyarakat banyak. Dengan lahirnya Perda ini, kami dari Fraksi Hati Nurani Rakyar mengharapkan akan dapat meningkatkan PAD Kabupaten Lima Puluh Kota. Kalau bisa dibuatkan OPD nya sekalian dan terpisah dari Badan Keuangan. Bisa jadi dibuat “Dinas Pendapatan Daerah dan Dinas Aset Sekalian.
2. Selanjutnya terkait Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kami dari Fraksi Hati Nurani Rakyat Kabupaten Lima Puluh Kota menilai Ranperda ini sangat penting.Realisasinya harus sesuai dengan aturan yang diatasnya yakni Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
3. Selanjutnya terkait Ranperda tentang PDAM Tirta Luak Nan Bungsu,Kami dari Fraksi Hati Nurani Rakyat Kabupaten Lima Puluh Kota berharap setelah diundangkannya Ranperda ini, Ada harapan baru untuk daerah, Sebab kami menilai dengan total investasi Aset PDAM kurang lebih Rp 60.000.000.000 (Enam Puluh Milyar) dapat menghasilkan manfaat ratusan milyar sehingga dirasakan manfaatnya oleh Kabupaten Lima Puluh Kota.
Demikianlah Pendapat Akhir Fraksi Hati Nurani Rakyat Kabupten Lima Puluh Kota terhadap 6 (Enam) Ranperda Kabupaten Lima Puluh Kota yaitu Ranperda tentang Retribusi Jasa Umum, Ranperda tentang Retribusi Jasa Usaha, Ranperda tentang Retribusi Perizinan Tertentu, Ranperda tentang Pajak Daerah, Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Ranperda tentang Perusahaan Daerah Air Minum “Tirta Luak Nan Bungsu”
Maka dengan berserah diri kepada ALLAH SWT dengan mengucapkan Bismillahirrahmaanirrahim, Fraksi Hati Nurani Rakyat DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota: “MENYETUJUI” 6 (Enam) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota
Berikutnya dari Fraksi Perjuangan Kebangkitan Nasional dengan juru bicara, Hemmy Setiawan, menyampaikan “Fraksi Perjuangan Kebangkitan Nasional yang merupakan Fraksi gabungan yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan , Partai Kebangkitan Bangsa dan Partai Nasional Demokrat menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada segenap pimpinan dan anggota dewan yang terhormat atas kesempatan yang diberikan kepada kami, untuk memenuhi salah satu tugas dan tanggung jawab yang diamanahkan yakni penyampaian pendapat akhir Fraksi terhadap 6 (Enam) Rancangan Peraturan Daerah tersebut.
Setelah membaca, mencermati, dan mempelajari :
1. Nota jawaban bupati atas pandangan umum terhadap 6 ranperda yaitu ;
a. RANPERDA TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LIMA PULUH KOTA NOMOR 8 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH ;
b. RANPERDA TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
c. RANPERDA TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LIMA PULUH KOTA NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
d. RANPERDA TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU ;
e. RANPERDA TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
f. RANPERDA TENTANG PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM “TIRTA LUAK NAN BUNGSU“.
2. Laporan hasil kerja pansus 1, pansus 2 dan pansus 3 terhadap 6 ranperda dimaksud ;
Maka Fraksi Perjuangan Kebangkitan Nasional memberikan saran, harapan dan masukan beberapa hal yang berkaitan dengan 6 ranperda tersebut :
1. Berdasarkan UU No 28 tahun 2009 tentang Retribusi dan pajak daerah dijelaskan bahwasannya pajak daerah dan retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting, guna membiayai pelaksanaan pemerintah daerah. Bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah, perlu dilakukan perluasan objek pajak daerah dan retribusi daerah dan pemberian disresi dalam penetapan tarif.
Fraksi Perjuangan Kebangkitan Nasional berharap kepada pemerintah daerah agar nantinya setelah Ranperda ini diundangkan diharapkan sekali untuk mensosialisakan ke masyarakat agar tidak terjadi keracuan ditengah – tengah masyarakat, serta bisa berdampak baik bagi masyarakat dan pemerintah daerah karena merupakan salah satu cara untuk meningkatkan PAD kabupaten lima puluh kota.
2. Terhadap sektor-sektor pontensial penerimaan daerah, Fraksi Perjuangan Kebangkitan Nasional meminta kepada pemerintah daerah agar dapat menggali dan mengkaji potensi-potensi daerah yang belum menjadi penerimaan daerah yang bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah yang diimplementasikan dalam program prioritas daerah, yang pada akhirnya dapat dijadikan sebagai retribusi daerah melalui peraturan kepala daerah/bupati. Hal ini perlu menjadi perhatian serius pemerintah dalam rangka menumbuh kembangkan iklim investasi dan iklim usaha di Kabupaten Lima puluh kota yang pada akhirnya bermuara untuk kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat kabupaten lima puluh kota.
3. Dalam penyusunan dan penyempurnaan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota tentang Pengeloaan Keuangan Daerah, Fraksi Perjuangan Kebangkitan Nasional berharap dalam penyusunan ranperda ini agar mempedomani Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta merujuk kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah supaya nantinya tidak terjadi tumpang tindih atau bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
4. Terkait dengan ketentuan tentang pemberian hibah bansos dan bantuan keuangan khusus, Fraksi Perjuangan Kebangkitan Nasional berharap agar dicantolkan dalam Ranperda yang mengamanatkan untuk diatur dengan Peraturan Bupati, karena apabila terjadi perubahan, maka yang dirubah hanyalah Peraturan Bupati saja, tanpa harus merubah Perda karena perubahan Perda akan membutuhkan proses yang panjang.
5. Setelah disahkannya Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ini, Fraksi Perjuangan Kebangkitan Nasional berharap kepada Pemerintah Daerah agar segera melahirkan atau menerbitkan :
a. Peraturan Bupati tentang sistim dan prosedur pengelolaan keuangan daerah;
b. Peraturan Bupati tentang kebijakan akutansi Pemerintah daerah;
c. Peraturan Bupati tentang sistim akutansi Pemerintah Daerah
6. Terhadap Ranperda tentang Perusahaan Daerah Air Minum “TIRTA LUAK NAN BUNGSU“, Fraksi Perjuangan Kebangkitan Bangsa berharap agar nantinya setelah ranperda ini di sahkan menjadi Perda PDAM semoga pengelolaan PDAM semakin baik, pelayanan publik dasar terhadap masyarakat semakin baik dan sukses, yaitu sukses badan hukum, sukses PDAM mulai dari perencanaan sampai pelaksanaan, sukses penyalurannya kepada masyarakat, sukses evaluasi dan mobitoring serta sukses pertanggung jawabannya. Serta kami juga berharap agar dalam pengelolaannya dikelola secara profesional dan diserahkan kepada yang ahli nya supaya mampu memiliki inovasi dan terobosan demi untuk berkembang dan majunya PDAM tersebut ke arah yang lebih baik untuk kesejahteraan masyarakat umum dan juga mampu untuk memberikan PAD bagi Kabupaten Lima Puluh Kota secara kontiniu atau berkelanjutan.
Terakhir Fraksi Perjuangan Kebangkitan Nasional berharap, agar seluruh rekomendasi dari ketiga pansus ini dapat di akomodir supaya terciptanya Peraturan Daerah yang berkualitas dan bermanfaat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat kabupaten Lima Puluh Kota
Dari itu dengan berserah diri pada ALLAH YANG MAHA KUASA dan dengan mengucapkan Bismillahhirrahmanirrahiim, Fraksi Perjuangan Kebangkitan Nasional menyatakan setuju dan menerima 6 Ranperda
Berikutnya dari Fraksi Gerindra dengan juru bicara Khairul Apit, menyampaikan “Setelah melalui proses yang cukup panjang, Fraksi Gerindra memberikan apresiasi kepada Eksekutif yang telah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah dan seluruh anggota Pansus I, II dan III serta semua yang terlibat dalam pembentukan Peraturan Daerah untuk dibahas bersama sama dengan mekanisme dan tahapan yang telah dilalui. Melalui Sidang Paripurna ini, Fraksi Gerindra menyampaikan beberapa pendapat dan saran sebagai berikut;
1. RANPERDA TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LIMA PULUH KOTA NOMOR 8 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH;
a) Untuk memaksimalkan hasil yang ada dalam draft Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tetap mengacu kepada aturan perundang-undangan yang berlaku.
b) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah untuk membiayai pelaksanaan Pemerintah Daerah. Untuk meningkatkan pelayanan Pemerintah kepada masyarakat dan untuk kemandirian Daerah perlu dilakukan perluasan objek Pajak Daerah, Retribusi Daerah, pemberian diskresi dan penetapan tarif.
2. RANPERDA TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM;
a) Retribusi Jasa Umum berdasarkan UU No 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan. Apabila suatu peraturan yang akan dirubah lebih dari 50 % untuk itu disarankan lebih baik diganti dan disusun menjadi Ranperda baru yaitu Retribusi Jasa Umum.
b) Retribusi pengendalian menara telekomunikasi dengan sistem tarif tunggal dan tarif Variabel. Apabila menerapkan tarif tunggal, maka semua tarif akan sama tetapi apabila menerapkan tarif variable, maka penetapan tarif berdasarkan wilayah dan tinggi menara.
c) Fraksi Gerindra mengharapkan dengan disahkannya retribusi jasa umum ini dapat memberikan solusi payung hukum yang kuat untuk masyarakat dan Pemerintah sehingga masyarakat merasa terayomi dan pemerintah dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.
3. RANPERDA TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LIMA PULUH KOTA NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA;
Retribusi jasa Usaha merupakan Jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip Komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
a) Objek retribusi Pemakaian Kekayaan daerah yang terkait dengan alat-alat tes laboratorium perlu dikaji kembali, begitu juga dengan pemakaian kendaraan dinas.
b) Fraksi Gerindra mengharapkan Pemerintah Kabupaten Lima puluh Kota harus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Harus memperhatikan prinsip keadilan, kehati-hatian dengan mempertimbangkan perekonomian masyarakat dan para pelaku usaha.
c) Untuk memperkuat perekonomian masyarakat, Fraksi Gerindra siap mendukung langkah-langkah pemerintah untuk berinovasi, seperti contoh pemberdayaan masyarakat pelaku UMKM, dari segi pemasaran produksi dan sudahnya saatnya dibeberapa Kota besar kita memiliki galery-galery kuliner.
d) Fraksi Gerindra meminta Pemerintah Kabupaten Lima puluh Kota untuk melakukan sosialisasi perda retribusi jasa usaha secara lengkap kepada seluruh stakeholder. Terutama kepada para pelaku jasa usaha yang menjadi objek pemberlakuan aturan ini.
4. RANPERDA TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU;
1) Disektor pertambangan harus dilakukan peningkatan dan pengawasan yang lebih ketat atau membangun kembali pos pengawasan dan pemantauan.
2) Mengupayakan setiap pemilik izin tambang untuk tidak membawa hasil produksi setengah jadi, yang selama ini sangat merugikan Daerah dari sisi penerimaan PPN. Karena nilai PPN lebih tinggi dari nilai retribusi galian C.
3) Meninjau ulang nilai biaya atau retibusi IMB (izin mendirikan bangunan) khusus diatas lahan sawah produktif, minimal tarifnya senilai biaya cetak sawah baru dan disesuaikan dengan luas yang di alih fungsikan. Kemudian di adakan kerjasama dengan PLN dan Dinas Pertanian. Disamping hal tersebut, Pemerintah Daerah perlu mempertimbangkan untuk membuka kawasan-kawasan pemukiman baru untuk masyarakat. Artinya Pemerintah mestinya selalu didepan untuk membangun akses jalan dan lain sebagainya, jangan tunggu beberapa Kepala Keluarga yang bermukim di suatu tempat.
5. RANPERDA TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH;
1) Dalam penyusunan dan penyempurnaan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sebaiknya merujuk kepada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Materi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengeloaan Keuangan Daerah hanya bersifat normative.
2) Ketentuan tentang pemberian hibah bansos dan bantuan keuangan khusus agar dicantumkan dalam Ranperda yang mengamanatkan untuk diatur dengan Peraturan Bupati, karena apabila terjadi perubahan, maka yang dirubah hanyalah Peraturan Bupati saja, tanpa harus merubah Perda.
3) Perda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ini sudah harus diselesaikan pada tahun 2021 sebagai pedoman penyusunan RAPBD Tahun 2022 dan Pelaksanaan APBD Tahun 2022 dan seterusnya, sekaligus merupakan amanat dari Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.
4) Untuk materi muatan Lokal sebesar 20 % dari Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah dapat diisi dengan muatan lokal sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan yang lebih tinggi.
5) Sebagai materi muatan local yang 20 % antara lain sebagai berikut :
A. Kewenangan komisi dalam menyusun KUA dan PAS yang terdapat pada Pasal 49 agar ditambah satu Ayat antara Ayat (5) dan Ayat (6), sebagai berikut :
a) bahwa pembahasan KUA dan PPAS dilakukan oleh Banggar dan TAPD.
b) Banggar dapat berkonsultasi dengan komisi terkait dengan materi KUA dan PPAS.
c) Hasil pembahasan dituangkan dalam Berita Acara.
d) Hasil Berita Acara merupakan bahan pertimbangan oleh Banggar.
B. Agar ditambahkan satu pasal terkait dengan pembahasan Rancangan RKPD antara DPRD dengan Pemerintah Daerah.
6. RANPERDA TENTANG PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM “ TIRTA LUAK NAN BUNGSU”.
1) Pemilihan Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Luak nan Bungsu harus memiliki profil yang professional, cekatan, kreatif, level Management yang telah tersifikasi dengan pembuktian sertifikat, bukan dari PNS bahkan bukan dari Keluarga ataupun kerabat agar mampu memiliki inovasi dan terobosan demi untuk berkembang dan majunya PDAM tersebut ke arah yang lebih baik untuk kesejahteraan masyarakat umum dan juga mampu untuk memberikan PAD bagi Kabupaten Lima Puluh Kota.
2) Apabila sudah ditetapkannya Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah, Kami berharap kepada Direktur serta Direksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Luak nan Bungsu, agar mengedepankan pengabdian dan mengabaikan peningkatan penghasilan pribadi demi masyarakat dan kemajuan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Luak nan Bungsu yang sehat, dan mampu bersaing dengan Perusahaan Air Minum lainnya di tingkat Nasional.
3) Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Luak nan Bungsu kiranya agar dapat selalu mengedepankan Kebijakan dan Strategi Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).
Demikian Pendapat Akhir Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota terhadap 6 (enam) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2021. Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim Fraksi Gerindra Menyetujui 6 (enam) Rancangan Peraturan Daerah ( RANPERDA ) menjadi Perda.
Selanjutnya dari Fraksi Demokrat dengan juru bicara Syamsuwirman, A.Md, menyampaikan “Setelah adanya kesepakatan bersama, maka sebelum menyatakan pendapat akhir fraksi, kami memiliki catatan yaitu:
1. Fraksi partai demokrat menyampaikan mengenai pajak hiburan seperti tempat karoke dan biliar agar dikroscek dan diperhatikan oleh pemerintah daerah sebelum ditetapkan sebagai salah satu objek pajak hiburan, karna kami rasa tidak singkron dan tidak sesuai dengan visi nan misi kepala daerah menuju lima puluh kota yang madani.
2. Fraksi demokrat menyampaikan dalam penyusunan dan penyempurnaan terhadap peraturan daerah kabupaten lima puluh kota tentang pengelolaan keuangan daerah agar mempedomani peraturan pemerintah No. 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah serta merujuk kepada peraturan menteri dalam negeri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, bahwa PERDA tentang tentang pengelolaan keuangan daerah ini sudah harus diselesaikan pada tahun 2021 sebagai pedoman penyususunan RAPBD tahun 2022 dan pelaksanaan APBD tahun 2022.
3. Fraksi partai demokrat menyampaikan dalam penyusunan dan penyempurnaan RANPERDA selanjutnya agar pemrakarsa bersama OPD terkait dapat mempedomani hasil pembahasan pasal demi pasal pada saat rapat kerja pansus dengan mitra terkait.
4. Fraksi partai demokrat menyampaikan dalam penyempurnaan RANPERDA perusahaan umum air minum titra luak nan bungsu harus memiliki profil yang profesional ,ceketan, kreatif , level management yang telah tersifikasi dengan pembuktian sertifikat dan mampu untuk melakukan pembinaan ,dorongan dan evaluasi terhadap perusahaan air minum tirta luak nan bungsu secara rutin untuk menghindari penurunan akredibilitas perusahaan sehingga terhindar dari kata kerugian dan juga mampu untuk memberikan PAD bagi kabupaten lima puluh kota.
5. Fraksi demokrat menyampaikan berkaitan dengan RANPERDA PDAM agar mempedomani masukan-masukan dan saran-saran yang disampaikan pihak-pihak terkait dalam rancangan analisis dan hasil harmonisasi dengan tetap berpedoman dengan aturan yang berlaku.
Berdasarkan pertimbangan diatas dari pembahasan-pembahasan, dengan mengucapkan BISMILLAHIRROHMANIRROHIM menyatakan terhadap:
1. RANPERDA TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LIMA PULUH KOTA NOMOR 8 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH;
2. RANPERDA TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
3. RANPERDA TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LIMA PULUH KOTA NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA;
4. RANPERDA TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
5. RANPERDA TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH;
6. RANPERDA TENTANG PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM “ TIRTA LUAK NAN BUNGSU”.
Fraksi Partai Demokrat menyatakan pendapat MENERIMA untuk di jadikan PERATURAN DAERAH .
Feedback