SEKRETARIAT DEWAN

KABUPATEN LIMA PULUH KOTA

RAPAT PARIPURNA DPRD KABUPATEN LIMAPULUH KOTA TENTANG PENYAMPAIAN PENDAPAT AKHIR FRAKSI TERHADAP JAWABAN BUPATI ATAS PANDANGAN UMUM FRAKSI TERHADAP RANPERDA PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD TA 2020

Admin
Jumat, 02 Juli 2021
616 Dibaca
...

Sarilamak, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lima Puluh Kota menggelar Rapat Paripurna Tentang Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi Terhadap Jawaban Bupati Atas Pandangan Umum Fraksi Terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2020,  Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh  Ketua DPRD Kabupaten Limapuluh Kota, Deni Asra, S.Si, didampingi Wakil Ketua DPRD, Wendi Chandra, ST dan Syamsul Mikar yang dilaksanakan di Aula DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota,Kamis (1/07/2021).

Rapat ini dilaksanakan dengan menjalankan protokol kesehatan, karena masih dalam masa pandemi Covid-19. Dihadiri oleh Sekda Limapuluh Kota, Widya Putra, S.Sos beserta OPD dan  jajaran Forkopimda Kabupaten Lima Puluh Kota.

Adapun yang membacakan Pendapat Akhir Fraksi Terhadap Jawaban Bupati Atas Pandangan Umum dari Fraksi Hanura, yang dibacakan oleh drs. Epi Suardi, menyampaikan “ secara keseluruhan, fraksi Hanura “Setuju” Untuk melanjutkan Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 Untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda), akan tetapi Dengan Beberapa Catatan Sebagai Berikut:

1.            Pemerintah Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota (dalam hal ini Bupati) segera membentuk Tim Penyelesaian Kerugian Daerah (TPKD) yang nantinya bertugas untuk melakukan Penata Usahaan Dokumen, Membuat Pelaporan dan Melakukan Penghapusan/Pembebasan.

2.            Pemerintah Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota diharapkan segera Memberdayakan Aparat Pengawasan  Intern Pemerintah (APIP) untuk Meningkatkan Koordinasi atas Penyelesaian  Tindak Lanjut Kerugian Daerah secara Sistematis dan Berkelanjutan.

3.            Pemerintah Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota (dalam hal ini Bupati) Segera Menginstruksikan Sekretaris Daerah selaku Ketua Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan/ Tuntutan Ganti Kerugian (TP/TGR) untuk Melakukan, Mengumpulkan, Menatausahakan, Menganalisa, Mengevaluasi serta Memproses Kasus yang Masuk/Diterima.

4.            Pemerintah Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota (dalam hal ini Bupati) Segera Menginstruksikan Sekretaris Tuntutan Perbendaharaan/ Tuntutan Ganti Kerugian (TP/TGR) selaku Kepala Badan Keuangan untuk melakukan Pembinaan terhadap Managemen Belanja serta Aliran Kas terhadap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan Menerapkan Teknologi Aplikasi.

 

 

 

5.            Diharapkan Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota untuk Melaksanakan Proses Penyelesaian Ganti Rugi Kerugian Daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan serta Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3 Tahun 2007.

Selanjutnya dari Fraksi PPP dengan juru bicara,H. Ermizal Jalinus, SE, menyampaikan “Fraksi Partai Persatuan Pembangunan menyatakan sikap dan pedapat dapat Menerima Ranperda Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2020  menjadi PERATURAN DAERAH  Kabupaten Limapuluh Kota. Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut :

1.            Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI tentang Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Limapuluh Kota Tahun 20120 atas Laporan Keuangan, Sistem Pengendalian Internal, Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-Undangan

2.            Rekomendasi dalam rapat-rapat di masing-masing komisi dan Rekomendasi Rapat Badan Anggaran merupakan satu kesatuan dengan Pendapat Akhir Fraksi ini.

3.            Agar Sdr Bupati dan OPD terkait sesegeranya menindaklanjuti dengan melakukan Perbaikan dan melengkapi serta menyelesaikan hal-hal yang menjadi catatan-catatan dari hasil pemeriksaan internal maupun eksternal Pemerintahan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota

4.            Hal-hal yang belum terealisasi pada pelaksanaan APBD tahun 2020, agar kembali diakomodir pada tahun-tahun berikutnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

5.            Mengenai realisasi anggaran yang tidak sesuai dengan perencanaan semula, maka F.PPP meminta seluruh OPD agar dapat berkoordinasi dengan TAPD dalam rangka mensingkronkan anggaran dengan OPD-OPD, untuk mengurangi kesalah pahaman maupun kesalahan dalam penafsiran tentang regulasi yang ada.

6.            Mengenai realisasi penyaluran dana bantuan langsung tunai (BLT) yang bersumber dari APBD Kabupaten Limapuluh kota, FPPP meminta Pemerintah daerah agar segera menyalurkannya kepada masyarakat Limapuluh kota, tentunya tetap mengacu kepada aturan yang jelas tentang itu, karena sudah terlalu lama ditunggu oleh masyarakat kita

7.            Dalam hal upaya mengembalikan prestasi untuk pemerintah daerah Limapuluh Kota dengan Predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk tahun 2021, maka Fraksi PPP mendororng agar sdr Bupati Memacu kinerja OPD agar serapan APBD tahun 2021 dapat maksimal, mengingat saat ini kita sudah masuk ke semester ke II tahun 2021, hal ini dapat berindikasi dan berdampak terhadap penyusunan dan penetapan perubahan anggaran tahun 2021.

Selanjutnya dari Fraksi PKS dengan juru Bicara, H. Yos Sariadi, S.Ag, menyampaikan “ Fraksi PKS Menyetujui Ranperda tentang Laporan Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun Anggaran 2020 untuk ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Lima Puluh Kota, dengan catatan sebagai berikut, diantaranya;

 1.           Kepada Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota diharapkan lebih maksimal dalam melaksanakan pengawasan dan pengendalian penerimaan pendapatan atas pengelolaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dari perusahaan pemegang izin usaha produksi.

2.            Kami dari Fraksi PKS meminta Kepada Kepala Bapelitbang Kabupaten Lima Puluh Kota agar dapat melakukan penilaian dan evaluasi penerimaan pendapatan pajak daerah.

3.            Selanjutnya, Kami dari Fraksi PKS menyampaikan kepada Pemegang Izin Usaha Pertambangan agar melaporkan hasil produksi sesuai dengan jumlah yang sebenarnya kepada Badan Keuangan Daerah

4.            Khusus tentang Pajak Penerangan Jalan atau PPJ, realisasi tahun anggaran 2020 adalah Rp 11.679.469.865,- atau 80.55 % dari target, kami dari Fraksi PKS menyampaikan bahwa PPJ ini perlu didalami dan dikaji lagi, karena realisasi PPJ 2020 jauh lebih rendah dari realisasi PPJ tahun anggaran 2019 yaitu Rp 12.193.234.235,-

5.            Realisasi Pajak Bumi dan Bangunan hanya 28,35 % yaitu Rp 1.467.459.987,- dari target Rp 5.175.686.635,-. Kami dari Fraksi PKS menilai bahwa pemerintah daerah tidak serius dalam mengurus pajak bumi dan bangunan ini

Berikutnya dari Fraksi PKN dengan juru bicara, Asrul, menyampaikan “Fraksi Perjuangan Kebangkitan Nasional menyatakan setuju dan dapat menerima Ranperda tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Lima Puluh Kota tahun Anggaran 2020 untuk ditetapkan atau diundangkan menjadi PERDA tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Lima Puluh Kota tahun Anggaran 2020, dengan memberikan Rekomendasi, saran, harapan dan masukan beberapa hal yang berkaitan dengan Ranperda tersebut untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat kita ditahun-tahun yang akan dating, diantaranya :

1.            Fraksi Perjuangan Kebangkitan Nasional mengapresiasi kinerja dan keberhasilan pemerintah daerah dalam menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan selama tahun anggaran 2020. Walaupun di tahun anggaran 2020 dimasa-masa sulit menghadapi Pandemi covid-19, tetapi daerah KITA masih bisa mempertahankan beberapa prestasi ditingkat provinsi maupun tingkat nasional. Semoga di tahun anggaran berjalan dan yang akan datang pemerintah daerah kembali dapat mempertahankan dan meningkatkan prestasi dalam pembangunan daerah untuk kemajuan dan kesejahteran masyarakat kabupaten Lima Puluh Kota

2.            Fraksi Perjuangan Kebangkitan Nasional meminta dan berharap kepada pemerintah daerah untuk  memaksimalkan kinerja ASN yang berada pada OPD yang menjadi target Pendapatan Asli Daerah. Karena dengan memaksimalkan Kinerja otomatis akan dapat memacu dan mengejar ketertinggalan dalam merealisasikan Pendapatan Asli daerah untuk kemajuan daerah

3.            Fraksi Perjuangan Kebangkitan Nasional sangat berharap dan menekankan kepada pemerintah daerah agar dapat SESEGERA mungkin untuk merealisasikan penyerapan anggaran untuk tahun 2021 ini secara tepat,efisien dan akuntabel, karena sampai saat ini penyerapan anggaran masih jauh dibawah persentase yang menurut semestinya, yang sampai bulan ini sudah memasuki bulan ketujuh di tahun anggaran. Hal ini bertujuan supaya bisa terlaksananya program pemerintah daerah yang telah di rencanakan dalam penjabaran APBD tahun 2021 dan juga bisa berdampak positif bagi masyarakat kabupaten Lima Puluh Kota.

Selanjutnya dari Fraksi PAN dengan juru bicara, Marsanova Andesra, SH, MH, menyampaikan “Fraksi Partai Amanat Nasional Lima Puluh Kota, Menyatakan : DAPAT MENYETUJUI

Fraksi PAN DPRD Lima Puluh Kota Dapat Menerima Dengan Catatan Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pedapatan Dan Belanja Daerah (Apbd) Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun Anggaran 2020 Untuk Ditetapkan Dan Disahkan  Menjadi Perda, dengan catatan sbb;

1.            Bahwa Fraksi Pan Mengharapkan Kebijakan Anggaran Adalah Cerminan Kepedulian Pada Kesejahteraan Masyarakat Sehingga Kepercayaan Masyarakat Terhadap Pemerintah Meningkat. Fraksi Pan Berharap Agar Pemerintah Terus Bekerja Keras, Bekerja Cerdas Dan Bekerja Tuntas Secara Sinergis Untuk Mempertahankan Predikat Opini Wtp Dari Bpk Khususnya Tahun Anggaran 2021 Dan Seterusnya.

 

2.            Bahwa Fraksi Pan Meminta Agar Pemda Beserta Jajarannya Seoptimal Mungkin Dengan Memanfaatkan Segala Potensi Dan Sumber Daya Yang Dimiliki Untuk Lebih Mementingkan Kualitas Pengelolaan Keuangan Daerah Secara Tertib, Taat Pada Peraturan Perundang-Undangan, Efektif, Transparan, Dan Bertanggungjawab Dengan Memperhatikan Asas Keadilan,

Kepatutan, Dan Manfaat Untuk Masyarakat. Hal Ini Berarti Bahwa Pengelolaan Keuangan Daerah Yang Diwujudkan Dalam Apbd Harus Dilaksanakan Dalam Suatu System Yang Terintegrasi. Fokus Pada Kinerja Daerah.

 

 

3.            Diharapkan Kepada Seluruh Opd Untuk Melaksanakan Rekomendasi Dari Badan Anggran Dprd Kabupaten Lima Puluh Kota Dalam Pelaksanaan Anggaran Pedapatan Dan Belanja Daerah (Apbd) Kabupaten Lima Puluh Kota. Fraksi Pan Juga  Menyarankan Agar Setiap Opd Bisa Secepat Mungkin Melaksanakan Program-Programnya Supaya Bisa Terlaksana Dengan Baik Dan Waktu Tepat, Sehingga Pencapaian Persentase Penyerapan Anggaran Ditahun Mendatang Dapat Tercapai Secara Maksimal Dengan Memperhatikan Prinsip Kehatian-Hatian Dan Tidak Ada Lagi Pemborosan Anggaran. (Rekomendasi Banggar Terlampir)

 

4.            Memaksimalkan Pad Terutama Pada Sektor Pariwisata Dengan Mengelola Secara Baik Dan Akuntabel Dan Meminimalisir Kebocoran Dengan Memanfaatkan Teknologi Informasi. Khususnya Pariwisata Harau Agar Membuat Regulasi Seperti Menerapkan Karcis Secara Automasi (Ounline). Dan Dalam Kesempatan Ini Kami Terus Memantau Masukan Yang Pernah Fraksi Pan Sampaikan Sebelumnya, Dimana Sekarang Tengah Berjalan Proses Menuju E-Tiket. Kami Mengucapkan Terimaksih Semoga Lebih Bisa Menyerap  P A D  Dengan Sistem Baru Ini.

 

5.            Fraksi Pan Meminta Kepada Pemerintah Untuk Percepatan Rdtr (Rencana Detail Tata Ruang) Dan Rtrw (Rencana Tata Ruang Wilayah) Dilingkungan Ikk Kabupaten Lima Puluh Kota. Dengan Disusul Pendataan Warga Baru / Ktp, Sebab Begitu Menjamurnya Perumahan Nasional Murah Dan Terjangkau, Yang Jelas Menambah Populasi, Hal Ini Berpengaruh Kepada Pendapatan Dan Pajak Lainnya. Dinas Capil Dalam Hal Ini Dapat Bekerja Sama Dengan Pemerintah Nagari

 

Berikutnya dari Fraksi Gerindra dengan juru bicara, Khairul Apit, menyampaikan “Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota Menerima / Menyetujui Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2020 untuk tetapkan sebagai Peraturan Daerah dengan syarat, seluruh masukan dan rekomendasi dari Fraksi, Komisi dan Banggar untuk ditidaklanjuti dan dapat dimanfaatkan  Saudara Bupati dalam melakukan koreksi dan evaluasi secara serius dan diikuti dengan perbaikan dan pembenahan. Dengan catatan sbb, diantaranya :

1.            Fraksi Gerindra meminta kepada Saudara Bupati agar menindak lanjuti surat dari Kementerian Dalam Negeri tentang penetapan 10 tapal batas antara Kota dan Kabupaten dalam Provinsi Sumatera Barat.

2.            Fraksi Gerindra meminta Saudara Bupati untuk Meninjau ulang PERBUP tentang pelimpahan kewenangan penanganan jalan lingkung dari Pemerintah Daerah Ke Pemerintahan Nagari, karena pelimpahan kewenangan tersebut tidak diiringi dengan penambahan  anggaran.

3.            Fraksi Gerindra meminta Saudara Bupati untuk segera menginventarisasi juga Dokumen dan Dokumentasinya terhadap Aset Pemerintah Kabupaten yang ada di Kota Payakumbuh.

4.            Fraksi Gerindra meminta kepada Saudara Bupati untuk segera menindaklanjuti rencana pemekaran Nagari Maek yang telah tertunda.

5.            Fraksi Gerindra meminta kepada Saudara Bupati agar memerintahkan kepada Bapelitbang agar melibat berbagai potensi Daerah didalam menyusun RPJMD Kabupaten Lima Puluh Kota, untuk meminimalisir kegagalan atau kesalahan sehingga program-program yang sudah direncanakan tepat waktu dan tepat guna.

6.            Fraksi Gerindra meminta kepada Saudara Bupati untuk mengambil sikap tegas terhadap sikap tidak terpuji dari Pemerintah Kota Payakumbuh, karena secara diam-diam telah mencaplok sebahagian Wilayah kita terutama yang berada di daerah perbatasan.

 

Terakhir dari Fraksi Demokrat, dengan juru bicara Marshal, B.Ac, menyampaikan “fraksi demokrat  MENERIMA LPP untuk dijadikan PERDA, dengan catatan, diantaranya “

1.            PAD tahun 2020 mengalami penurunan dikarnakan akibat pandemi covid 19 dan kami fraksi partai demokrat memahami hal itu, Tetapi dari sektor penerimaan pajak mineral bukan logam (MBLB) ada potensi penerimaan PAD yang tidak tertagih sebesar 1,4 miliar. Untuk itu kami fraksi demokrat mengharapkan agar pada tahun berikutnya tidak terjadi lagi.

2.            Pengelolan dana bos pada pemerintahan kabupaten lima puluh kota belum memadai sesuai dengan temuan pemeriksaan BPK, untuk itu kami fraksi demokrat mengharapkan agar pengelolaan dana bos di dinas pendidikan mengacu pada Undang-undang yang berlaku.

3.            Pemerintah daerah tidak responsif (bertindak cepat) dalam menyelamatkan aset-aset lima puluh kota yang ada di kota payakumbuh, contohnya pemerintah kota payakumbuh sudah mengambil langkah-langkah PENGAMBIL ALIHAN ASET lima puluh kota yang ada di kota payakumbuh .

4.            Mengenai penghapusan aset yang ada di jalan ADE IRMA SURYANI  di tahun 2020 senilai Rp. 824 juta dengan luas tanah 8000 m2, fraksi demokrat sangat menyayangkan  karna tidak adanya pemberitahuan kepada DPRD, fraksi demokrat mengharapkan untuk kedepannya hal yang seperti ini tidak terjadi dan terulang lagi di pemerintahan kedepannya.

5.            Bupati lima puluh kota lemah dalam lobi ke pemerintah provinsi dan pemerintah pusat dalam menyelamatkan tampal batas dengan kota payakumbuh, salah satu contoh tampal batas antara nagari koto tuo kecamatan harau dengan tanjung anau kota payakumbuh, yang konon kabarnya akan di tanda tangani tanggal 2 juli 2021.

6.            Fraksi demokrat menyayangkan dalam pelaksanan RPJMD tahun 2015-2020, tidak terlaksana sebagaimana mestinya,yang telah di tuangkan dalam RPJMD kabupaten lima puluh kota tahun 2014 yang lalu. Salah satu contoh yang konkrit adalah mengenai pemekaran nagari, fraksi demokrat menginginkan agar hal yang demikian jangan terjadi lagi di pemerintahan untuk kedepannya.

7.            Fraksi partai demokrat menyayangkan perubahan RTRW dan RDTR yang sangat lamban dirubah sesuai dengan perkembangan daerah yang mengakibatkan kacaunya perijinan yang berada di pusat ibu kota kabupaten lima puluh kota. Contohnya berdirinya beberapa gudang yang tidak sesuai dengan peruntukannya, ini tentu berdampak kepada pendapatan PAD daerah.

 

 

 

HUMAS DPRD KABUPATEN LIMAPULUH KOTA

01-07-2021

Berita terkait
share Bagikan berita
facebook Facebook
whatsapp Whatsapp
twitter Twitter
`

Feedback