Sarilamak, -Delapan Fraksi di DPRD Limapuluh Kota menyampaikan Paripurna Pandangan Umum Fraksi Terhadap Nota Bupati Tentang RAPBD TA 2020, Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Limapuluh Kota Deni asra, S.Si yang didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Wendi Chandra, ST dan Syamsul Mikar dengan segenap anggota DPRD , serta Bupati Limapuluh Kota, Irfendi Arbi serta anggota Forkopimda, bersama kepala OPD dan para wartawan dilingkungan Pemda Limapuluh Kota yang dinyatakan terbuka untuk umum. Bertempat di Aula DPRD setempat.
Pandangan umum delapan fraksi yang ada di DPRD Lima Puluh Kota yang disampaikan secara berurutan, diawali oleh Fraksi PPP dengan juru bicara, Emrizal J, menyampaikan “setelah kami mengamati dan menganalisa rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota tahun anggaran 2020, maka kami fraksi PPP menyampaikan Pandangan Umum sebagai berikut:
1. Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun Angaran 2020 ini diarahkan dan mengacu kepada agenda prioritas dan target yang telah disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah tahun 2020 dan RPJMD Kabupaten Lima Puluh Kota tahun 2016 – 2021 sebagaimana yang telah dilakukan perobahan dan telah ditetapkan sebagai Peraturan Daerah.
2. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) mempunyai peran yang sangat strategis untuk mendukung aktivitas Pemerintah Kab. Lima Puluh Kota dalam menjalankan fungsinya baikuntuk menunjang pelayanan publik, implementasi berbagai macam regulasi, meningkatkan pembangunan di berbagai sektor dan untuk pemberdayaan masyarakat. APBD juga merupakan instrumen teknis dari idealisme pembangunan yang ingin diwujudkan oleh Kab. Lima Puluh Kota yang muaranya adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Oleh karenanya dalam penyusunan dan pembahasannya harus berpegang teguh pada prinsip-prinsip efisiensi, efektifitas, ekonomis, dan tepat sasaran. Yang lebih penting lagi bahwa APBD harus mencerminkan respon pemerintah terhadap kebutuhan-kebutuhan prioritas masyarakat dan punya kapasitas untuk menyelesaikan sebagian besar problem masyarakat.
3. Dalam hal pencapaian target PAD F.PPP mendorong agar pemerintah daerah mengevaluasi dan mengoptimalkan pemungutan dan pengelolaan PAD tahun 2019, baik intensifikasi ataupun ektensifikasi dimana tingkat pencapaiannya belum memenuhi target.
4. Untuk mencapai visi dan misi daerah agar Sdr. Bupati menempatkan personil sesuai dengan kompetensi SDM yang cavabel, karena apabila suatu urusan diserahkan kepada yang bukan ahlinya, maka tunggulah saat kehancuran (Al-Hadits)
5. F.PPP meminta agar OPD memiliki program konkrit dalam upaya meningkatakan kesejahteraan masyarat dan penguatan ekonomi masyarakat, seperti di dinas pertanian dan tanaman pangan untuk dapat mendorong masyarakat bertanam jagung untuk memenuhi kebutuhan konsumsi dan pakan ternak ayam yang berasal dari jagung, Kita mengetahui untuk kabupaten lima puluh kota adalah produsen telur yang terbesar di sumatera barat, dan populasi ayam pertelur lebih kurang 6 juta ayam dan diperkirakan minimal 200 ton/hari kebutahan jagung, yang harus dipenuhi untuk pakan ayam, dan saat ini didatangkan dari luar Kabupaten Lima Puluh Kota sehingga ini merupakan potensi yang besar bagi masyarakat dalam melakukan usaha tani jagung.
Selanjutnya dari Fraksi PKS dengan juru bicara, H. Yos Sariadi, S.Ag, menyampaikan, “Setelah membaca dan mencermati tentang penyampaian nota keuangan oleh Bupati terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, maka kami dari Fraksi PKS setelah melakukan pembahasan terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 , dan dengan mempertimbangkan segala aspek kebutuhan masyarakat yang dikandungnya, maka kami dari Fraksi PKS DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota akan memberikan catatan-catatan dan Pandangan Umum terhadap Pembahasan Tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun Anggaran 2020 sebagai berikut.
1. Fraksi PKS menilai berdasarkan nota keuangan yang disampaikan oleh Saudara Bupati menggambarkan bahwa fungsi pelayanan kepada masyarakat sangat tergantung kepada kemampuan keuangan daerah, APBD Kabupaten Lima Puluh Kota sangat didominasi oleh pendapatan dari pemerintah pusat, maka tentang Pendapatan Asli Daerah yang ditarget sekitar Rp 100 miliar, sementara potensi PAD yang ada di Kabupaten Lima Puluh Kota sangatlah banyak seperti PPJ dari PLN, dana Kapitasi BPJS, Galian C, Retribusi daerah, Sektor Pariwisata, dan lain-lainnya. Maka Fraksi PKS berpendapat bahwa target ini adalah target yang rendah dan perlu ditingkatkan ke angka minimal Rp 150 miliar,-. Mohon tanggapan dan penjelasan Saudara Bupati.
2. Seperti biasa dan sudah menjadi agenda tahunan, dimana pada tahun ini Insya Allah akan kembali dilaksanakan event balap sepeda internasional yaitu Tour de Singkarak. Mengenai even olahraga ini, kami mengharapkan terobosan baru dari Pemerintah Daerah untuk memanfaatkan moment ini. Selama ini kita rasakan, setiap tahun daerah kita dilalui atau termasuk etape yang dilalui oleh para pembalap, namun kita rasakan pengaruhnya tidak begitu signifikan terhadap peningkatan nilai jual destinasi pariwisata di daerah kita termasuk peningkatan ekonomi masyarakatnya. Kami dari Fraksi PKS menanyakan sejauh mana peningkatan nilai jual destinasi pariwisata berkaitan dengan Tour de Singkarak ini. Mohon tanggapan dan penjelasan Saudara Bupati.
3. Terkait dengan lamanya waktu Pengurusan Perizinan, Kami dari Fraksi PKS kembali meminta Saudara Bupati melalui OPD yang bersangkutan, untuk mempercepat proses perizinan, tidak berlama – lama, dan diberikan kemudahan perizinan untuk investasi umum seperti pendirian Rumah Sakit dan Sekolah. Kami dari Fraksi PKS meminta kepastian berapa lama waktu yang diperlukan untuk pengurusan perizinan tersebut.
4. Terkait Perubahan Tata Ruang Daerah / RT RW Kabupaten Lima Puluh Kota, yang sampai saat ini masih belum ada kejelasan, Kami dari Fraksi PKS kembali menyampaikan kepada Saudara Bupati untuk segera menindaklanjuti ditetapkan Tata Ruang Daerah / RT RW Kabupaten Lima Puluh Kota. Bila perlu dibentuk Panitia Khusus (Pansus) tentang RT RW ini.
5. Berkaitan dengan maraknya pembangunan Home Stay di Lima Puluh Kota, Kami dari Fraksi PKS mempertanyakan pendirian Home Stay tersebut, apakah sudah memiliki izin dan bagaimana pengawasan dari Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga terhadap pengelolaan Home Stay tersebut.
6. Kami dari Fraksi PKS prihatin dengan kasus kematian ribuan ikan di bagian hulu danau PLTA Kotopanjang, tepatnya di perairan Nagari Tanjuang Pauah dan Nagari Tanjuang Balik, Kecamatan Pangkalan Koto Baru. Kami dari Fraksi PKS mendesak Pemerintah Daerah segera bertindak dalam menangani persoalan ini, dan meminta ketegasan Pemerintah Daerah jika benar penyebab kematian.
Berikutnya dari Fraksi Hanura dengan juru bicara Drs. Epi Suardi, menyampaikan “Setelah mendengar, dan membaca, Nota Penyampaian saudara Bupati, tentang Penjabaran laporan nota keuangan rancangan APBD tahun anggaran 2020, kami Fraksi Hati Nurani Rakyat menyampaikan Pandangan Umum terhadap Nota Keuangan tersebut sebagai berikut:
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan sebuah kebutuhan mendasar bagi suatu daerah untuk dapat melaksanakan Pembangunan Daerahnya secara sinergi dan penuh tanggung jawab. Dalam hal ini sebagai bentuk komitmen untuk dapat melaksanakan dan mengelola APBD tentunya diperlukan sebuah perencanaan matang, terarah , proporsional, obyektif , transparan dan akuntabel dengan tidak meninggalkan asas keadilan demi terwujudnya masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera, sehingga wujud refleksi dari aktifitas yang direncanakan dalam rangka mencapai target kinerja pemerintah dalam menjalankan dan melaksanakan pembangunan suatu daerah dapat tercapai sesuai dengan apa yang diharapkan.
2. Fraksi Hati Nurani Rakyat menilai kondisi Pendapatan pada rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2020 masih bergantung pada dana perimbangan dari pusat atau sekitar 76,22% dari total pendapatan 2020. Untuk itu kami dari fraksi Hanura menyarankan pemerintah mencari peluang untuk meningkatkan pendapatan baik itu pendapatan asli daerah( PAD) dan pendapatan lainnya dengan cara:
• Melakukan sosialisasi pembinaan pada masyarakat
• Melakukan intensifikasi terhadap sumber-sumber pendapatan terutama asset daerah
• Melakukan system administrasi sehingga kebocoran bisa diminimalisir
3. Pada komponen belanja daerah direncanakan sebesar Rp. 1.505.499.868.515 (satu triliun lima ratus lima milyar empat ratus Sembilan puluh Sembilan juta delpan ratus enam puluh delapan ribu lim aratus lima belas rupiah) yang terdiri dari: belanja tidak langsung Rp.872.509.359.591 atau 57,95 %., belanja langsung Rp. 632.990.508.924 atau 42,05%.
Pada belanja tidak langsung kami fraksi Hanura melihat besaran belanja hibah sebesar Rp. 40.221.600.000 atau 4,6 % dari belanja tak langsung, menurut kami anggaran tersebut terlalu besar dan rawan penyalahgunaan. Mohon penjelasan Saudara Bupati!!
Pada belanja langsung besarnya Rp. 632.990.508.924 yang terdiri dari: - Belanja pegawai Rp. 36.838.383.273 atau 5,82%
- Barang dan Jasa Rp.331.236.694.399 atau 52,32%
- Modal Rp.264.915.431.252 atau 41,86%
Dari kompisisi diatas Fraksi Hanura berpendapat:
• Belanja langsung yang terdapat pada belanja daerah , dimana jenis belanja ini lebih bersentuhan langsung dengan masyarakat banyak, besaran belanja pegawai Rp.36.838.383.273 terlalu besar.
• Begitu juga dengan belanja barang dan jasa sebesar Rp.331.236.694.399 yang komponen menonjol adalah barang pakai habis dan perjalanan dinas. Ini mencerminkan belanja yang direncanakan oleh pemerintah, bukan lagi berpihak pada masyarakat banyak serta bertentangan dengan peraturan pemerintah no. 8 tahun 2008 tentang tahapan, tata cara penyusunan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah.
• Belanja modal Rp. 264.915.431.252 jika dibandingkan dengan belanja daerah tahun 2020 sebesar Rp. 1.505.499.868.515 atau berkisar 17,59% dari total belanja. Ini lagi-lagi mencerminkan bahwa belanja daerah belum menyentuh masyarakat banyak, dimana belanja modal ini sama-sama kita ketahui adalah belanja yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Dalam penyusunan belanja daerah, pemerintah harus berpedoman kepada undang-undang No. 25 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah, bahwa belanja modal harus diatas 20% dari total belanja, untuk mencapai angka 20% dari total belanja maka pemerintah harus merasionalkan belanja sebesar, Rp. 36.186.542.451 untuk menambah belanja modal.
Selanjutnya dari fraksi Gerindra dengan juru bicara Virmadona, S.Sos, menyampaikan “Berdasarkan nota keuangan rancangan pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2020 yang disampaikan saudara bupati, tentu ada beberapa hal pokok-pokok pikiran serta pandangan dari fraksi gerindra yang dirasa perlu untuk kami sampaikan:
A. Estimasi pendapatan
Berkenaan dengan total proyeksi rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (apbd) pada ranperda apbd tahun 2020 yang direncanakan sebesar rp. 1.427.697.507.563,00 (satu triliun empat ratus dua puluh tujuh milyar enam ratus sembilan puluh tujuh lima ratus tujuh ribu lima ratus enam puluh tiga rupiah) yang terdiri dari:
1. Pendapatan asli daerah direncanakan sebesar rp. 100.575.904.205,00,- (seratus milyar lima ratus tujuh puluh lima juta sembilan ratus empat ribu dua ratus lima rupiah) berkonstribusi sebesar 12,78%.
2. Dana perimbangan ditargetkan sebesar rp. 1.088.252.303.845,00 (satu triliun delapan puluh delapan milyar dua ratus lima puluh dua ribu juta tiga ratus tiga ribu delapan ratus empat puluh lima rupiah) berkonstribusi terhadap pendapatan daerah sebesar 76,23%.
3. Pendapatan lain-lain yang sah ditargetkan sebesar rp. 59.814.861.100,- (lima puluh sembilan milyar delapan ratus empat belas juta delapan ratus puluh satu ribu seratus rupiah) berkonstribusi terhadap pendapatan daerah sebesar 16,74%.
Dari estimasi diatas terlihat jelas bahwa sumber pendapatan daerah selama ini masih bergantung kepada bantuan pusat, mestinya selalu mengambil langkah strategis nyata dalam mengelola pontensi-potensi pad daerah kita. Oleh karena itu kami memiliki pandangan bahwa perlunya memaksimalkan dan mengoptimalkan langkah-langkah yang sudah ditetapkan.
Pengelolaan kekayaan dan aset daerah menjadi sangat penting, potensi pad kita sebetulnya banyak akan tetapi belum dikelola dan diurus dengan sungguh-sungguh. Seperti contoh kecil adalah potensi wisata yang sangat luar biasa, obyek wisata lembah harau harus dikelola secara profesional dan akuntabel, kami yakin pad daerah kita akan menjadi meningkat dari tahun-tahun sebelumnya, ditambah dengan membuat sebuah kebijakan terkait adanya satu nagari satu obyek wisata unggulan. Jelaskan secara rinci, langkah konkrit pemda dalam meningkatkan pad dan sejauh mana strategi pemda dalam mengawasi kebocoran pad diberbagai sumber pendapatan.
B. Apbd merupakan wujud kinerja keuangan daerah yang akan diumumkan dalam program kegiatan fisik maupun non fisik. Oleh karena itu, keberhasilannya tidak hanya dari capaian target dan realisasi anggarannya, tetapi juga harus dilihat sejak proses perencanaan, pelaksanaannya serta perwujudannya bagi masyarakat, peningkatan terhadap kesejahteraan rakyat dan peningkatan daya saing daerah. Terkait dengan hal tersebut fraksi gerindra memohon penjelasan!!!
C. Penerima amanah UU terkait dana pendidikan minimal 20% dan kesehatan 10% mesti harus dikaji secara komprehensif. Apakah dana yang sudah ada di kua ppas sudah memenuhi ketentuan diatas dan apakah sudah sesuai dengan apa yang dimaksud dalam amanah uu tersebut, dimana 20% dana pendidikan itu idealnya tidak termasuk belanja pegawai/gaji guru kita, begitupun dengan kesehatan. Mohon penjelasan secara rinci.
D. Adanya rencana pemda dalam membuat peraturan bupati tentang kewenangan nagari, pelimpahan kewenangan jalan lingkung kepada nagari, perlu kami sampaikan bahwa rencana tersebut harus diikuti oleh kegiatan teknis lainnya, harus ada berita acara serah terima aset daerah ke nagari, harus melibatkan pemerintahan nagari dan bamus agar perbup ini tidak menjadi bumerang bagi pemerintah daerah. Mohon dijelaskan dengan rinci dan berikan dasar hukum yang jelas terhadap lahirnya Ranperbup ini.
E. Permasalahan utama belanja
Pada poin 2, belum akuratnya data yang disajikan oleh masing-masing OPD dan kurang sinkronisasi perencanaan dan penganggaran. Pemecahan permasalahan belanja daerah tersebut perlunya koordinasi secara insentif, (tambahan penghasilan yang diberikan untuk meningkatkan gairah kerja/uang peransang) . Terkait dengan insentif tersebut mohon penjelasannya!!
F. Rumah sakit sebagai sentral pelayanan, perawatan dan penyediaan, berbagai masalah kesehatan. Fraksi Gerindra berpandangan bahwa: dalam aplikasi kegiatan dilapangan dan informasi dari masyarakat masih kurangnya pelayanan dari rumah sakit umum daerah suliki dan kurangnya fasilitas pendukung untuk penanganan pasien serta keterbatasan tenaga medis di rumah sakit umum daerah suliki tersebut sangat dirasakan oleh masyarakat pinggiran kecamatan bukit barisan dan gunuang omeh. Agar saudara bupati menugaskan kepala rumah sakit dan instansi terkait dalam hal urusan pelayanan rumah sakit untuk melakukan pembenahan.
G. Fraksi Gerindra berpandangan dan mengharapkan kepada pemerintah untuk mengkaji ulang serta mengevaluasi satuan anggaran biaya (SAB) dalam hal ini adalah imbalan jasa tenaga harian lepas yang mana mereka hanya mendapatkan imbalan rp. 60.000,00.- ( enam puluh ribu rupiah) per hari kerja. Sudah selayaknya imbalan jasa tersebut minimal setara UMR, karena kita membutuhkan tenaga dan fikiran mereka, akan tetapi pemerintah kurang menghargai. Mohon penjelasan secara rinci.
H. Pemerataan pembangunan daerah yang dilaksanakan dengan skala prioritas dan merata, rasanya perlu evaluasi terhadap keluhan-keluhan masyarakat agar terciptanya kenyamanan serta kepuasan tersendiri. Sebagai contoh: keluhan masyarakat terhadap kondisi jalan yang kurang layak serta sangat jelas perbedaannya antara perbatasan Kabupaten Limapuluh Kota dengan Kota Payakumbuh di Padang Semut, Kenagarian Sungai Beringin, Kecamatan Payakumbuh
I. Akhir-akhir ini komoditi jeruk dan gambir sangat hangat diperbincangkan di media sosial, sedangkan beberapa bulan terakhir harga jual komoditi tersebut sudah sangat rendah. Pertanyaannya adalah bagaimana tanggapan pemerintah dan apakah ada target jangka pendek dari pemerintah terkait hal tersebut?
Selanjutnya dari fraksi Golkar dengan juru bicara Afri Yunaldi, I.PM menyampaikan diantaranya, “saat menyimak pidato Bupati ketika beliau menyampaikan Nota Keuangan APBD Tahun Anggaran 2020 Ini, kami mencatat 4 hal penting, yakni :
1. Pertumbuhan kebutuhan yang tidak seimbang dengan pertumbuhan kemampuan keuangan daerah daerah
2. Belum akuratnya data yang disajikan oleh masing masing OPD dan kurang singkroninasi perncanaan dengan penganggaran
3. Relevansi program/kegiatan kurang responsif dengan permaslahan atau kurang relevan dengan perkembangan yang dihadapi
4. Spesifikasi indikator kinerja dan target kerja masih relatif dan belum terurai sebagaimana mestinya
Terkait 4 point tersebut, kami ingin menyampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Pengakuan Bupati bahwa masih kurangnya keterpaduan, konsistensi dan sinkronisasi perencanaan dengan penganggaran sangat patut untuk betul betul dikaji kembali karena permaslahan ini selalu muncul ditahun tahunsebelumnya disetiap penyampaian bupati tentang APBD..
2. Penyebutan Dalam Nota Keuangan Bahwa Relevansi Program/Kegiatan Kurang Responsif Dengan Permaslahan Atau Kurang Relevan Dengan Perkembangan Yang Dihadapi Semakin Meyakinkan Kami Bahwa Antara Rapbd Tahun Anggaran 2020 Ini Memang Belum Disinkronkan Dengan Rpjmd Tahun 2016-2021 Yang Telah Mengalami Perubahan Tersebut.
3. Pernyataan Bupati, ”Belum Akuratnya Data Yang Disajikan Oleh Masing Masing Opd Dan Kurang Singkroninasi Perncanaan Dengan Penganggaran Mohon Penjelasan Kenapa Hal Ini Selalu Terjadi
Hal-Hal Yang Kami Kemukakan Di Atas Dapat Menjadi Latarbelakang Pemikiran Bagi Kita Semua, Bahwa Pembahasan RAPBD Tahun Anggaran 2020 Ini Prosesnya Harus Sedikit Berbeda Dari Pembahasan RAPBD Sebelum-Sebelumnya, Dikarenakan Adanya Beberapahal Yang Harus Kita Sinkronkan Sedemikian Rupa Dengan Rancangan Yang Dibuat Sebelum Adanya Aturan Baru Yang Juga Mesti Jadi Pertimbangan Dalam Penyusunan Anggaran Ini.
Selanjutnya, Kondisi Riil, Bahwa Perubahan APBd Tahun 2019 Yang Telah Kita Sepakati Mestinya Harus Sesuai Perencanaannya Dengan Pelaksanaanya Nanti Artinya Agar Pertanggaungjawabannya Juga Dapat Kita Terima.
Mengingat Itu Semua, Maka Kami Pada Dasarnya Tetap Akan Mendukung Agar Proses Pembahasan RAPBD Tahun Anggaran 2020 Ini Dilanjutkan Sebagaimana Mestinya, Dengan Catatan Sebagai Berikut
1. Mengakomodir Program Pembangunan Untuk Pencapaian Target Dan Sasaran Sebagaimana Amanat Dalam RPJMD Yang Telah Mengalami Perubahan.
2. Kedua Poin Di Atas Kami Minta Agar Mendapat Respon Dari Bupati Dalam Jawaban Bupati Terhadap Pandangan Umum Ini Nantinya.
3. Meminta Kepada Bupati Agar Mengarahkan Supaya OPD Terkait Bisa Bekerjasama Dengan Baik Sehingga Menghasilkan Produk Yang Saling Bersinergi.
Berikutnya dari fraksi Demokrat Dengan Juru Bicara Alfian, Menyampaikan,
Selanjutnya dari Fraksi Perjuangan Kebangkitan Nasional dengan juru bicara, Aulia Efendi, menyampaikan, “izinkan kami Fraksi Perjuangan Kebangkitan Nasional yang merupakan Fraksi gabungan yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan , Partai Kebangkitan Bangsa dan Partai Nasional Demokrat menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada segenap pimpinan dan anggota dewan yang terhormat atas kesempatan yang diberikan kepada kami, untuk memenuhi salah satu tugas dan tanggung jawab yang diamanahkan yakni penyampaian Pandangan Umum Fraksi terhadap” NOTA KEUANGAN RANCANGAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH (APBD) KABUPATEN LIMA PULUH KOTA TAHUN ANGGARAN 2020 “.
Pada kesempatan ini, Fraksi Perjuangan Kebangkitan Nasional menyampaikan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) mempunyai peran yang sangat strategis untuk mendukung aktivitas Pemerintah Kab. Kabupaten Lima Puluh Kota dalam menjalankan fungsinya, baik untuk menunjang pelayanan publik, implementasi berbagai macam regulasi, meningkatkan pembangunan di berbagai sektor dan untuk pemberdayaan masyarakat. APBD juga merupakan instrumen teknis dari idealisme pembangunan yang ingin diwujudkan oleh Kab. Lima Puluh Kota yang muaranya adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah tahun 2020 merupakan salah satu Ranperda strategis yang menyangkut hidup masyarakat Kab. Lima Puluh Kota, karena APBD merupakan kebijakan yang dapat digunakan sebagai alat untuk meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat. Disamping itu penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2020 diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 sebaimana telah dua kali dirubah terakhir dengan Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 21 tahun 2011 tentang Perubahan kedua Atas Peraturan Mentri Dalam Negeri nomor 13 tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, yang masih dipakai sebagai pedoman operasional dalam masa transisi pemberlakuan pengelolaan keuangan daerah.
Setelah membaca, mencermati, dan mempelajari Nota Keuangan Rancangan APBD Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun Anggaran 2020, maka kami Fraksi Perjuangan Kebangkitan Nasional memberikan saran, harapan dan masukan beberapa hal yang berkaitan dengan hal tersebut :
1. Fraksi Perjuangan Kebangkitan Nasional mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi pemerintah daerah yang telah menyampaikan Nota Keuangan Anggaran Pendapatan & Belanja Daerah Kab. Lima Puluh Kota Tahun 2020, kami berharap agar dalam pembahasan Ranperda ini bisa kita maksimalkan dengan bekerja ekstra serta melakukan koordinasi dan kerja sama yang baik antara pemerintah daerah dengan DPRD kab. Limapuluh Kota serta stakeholder terkait.
2. Dalam permasalahan utama pendapatan daerah diantaranya masih rendahnya rasio pendapatan Asli Daerah terhadap pendapatan Daerah, kedepannya Fraksi Perjuangan Kebangkitan Nasional berharap kepada pemerintah daerah agar dapat menggali dan mengelola sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk memantapkan kemandirian daerah, dalam hal ini pemerintah daerah harus mendorong peningkatan efisiensi, efektivitas, kreatif dan inovasi dalam mengelola dan menggali sumber PAD tersebut. Sehingga dengan terkelola nya sumber PAD yang baik dapat mendorong perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.
Terakhir dari Fraksi PAN dengan juru Bicara Akrimal Adham, Menyampaikan “tanggapan serta beberapa Pertanyaan dari fraksi PAN sebagai berikut :
1. Fraksi PAN mengharapkan dalam menyusun apbd tahun 2020 adanya singkronisasi pemerintah pusat dengan pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten lima puluh kota dalam mewujudkan tercapainya 5 (lima) meliputi: 1. Pembangunan manusia dan pengentasan kemiskinan; 2. Infrastruktur dan pemerataan wilayah; 3. Nilai tambah sektor riil, industrialisasi dan kesempatan kerja; 4. Ketahanan pangan, air, energi dan lingkungan hidup; dan 5. Stabilitas pertahanan dan keamanan.
2. Terkait lembah harau fraksi pan menyarankan pada pemerintahan daerah diswastanisasikan saja, karena kebocoran-kebocoran di segi pendapatan dan atau untuk meminimalisir kebocoran kami sarankan pakai e – tiket. Hal ini sudah sering kami sampaikan pada dinas terkait.
3. Fraksi PAN mohon penjelasan Pemerintahan Kabuten Lima Puluh Kota adanya pembengunan sekolah di objek wisata lembah harau yang konon kabarnya tidak ada izin, namun kenyataannya sekolah adalah sekolah termahal di Lima Puluh Kota ataupun Sumatera Barat. Bupati jangan takut, fraksi PAN siap mendukung kebijakan bupati untuk menindak lanjuti persoalan ini walaupun di belakang persoalan ini ada oknum di provinsi ataupun oknum lainnya.
4. Fraksi PAN mengharapkan agar dinas sosial memiliki database penduduk yang menjadi peserta penerima bantuan iuran (PBI) melalui jaminan kesehatan nasional (JKN)/kartu indonesia sehat (KIS), sehingga data tersebut menjadi pedoman untuk evaluasi secara berkesinambungan.
5. Fraksi PAN mengharapkan OPD terkait terus melakukan kegiatan peningkatan kualitas hidup keluarga miskin dan rentan melalui peningkatan aksesbilitas terhadap layanan kesehatan, pendidikan dan kesejahteraan sosial dengan mempedomani peraturan menteri sosial nomor 1 tahun 2018 tentang program keluarga harapan
6. Fraksi PAN mengharapkan kepada dinas kependudukan dan catatan sipil terus berusaha untuk peningkatan kualitas pelayanan dokumen kependudukan, meliputi kk, ktp-el, akta kelahiran, akta perkawinan, akta kematian, dan surat keterangan pindah, yang diselesaikan secara cepat, tepat dan akurat sejak persyaratan dinyatakan lengkap oleh petugas pelayanan pada dinas kependudukan dan pencatatan sipil sebagaimana diatur dalam peraturan menteri dalam negeri nomor 19 tahun 2018 tentang peningkatan kualitas layanan administrasi kependudukan;
7. Terkait dengan peta wilayah antar kecamatan, nagari di lingkungan Kabupaten Lima Puluh Kota. Fraksi PAN berpendapat sudah seharusnya pemerintah
Menganggarkan kegiatan penentuan batas-batas wilayah Kabupaten Lima Puluh Kota serta batas-batas antar nagari di lingkungan Kabupaten Lima Puluh Kota.
8. Terkait dengan pengembangan KUMKM Di Kabupaten Lima Puluh Kota dalam menggerakkan perekonomian yang mampu mendorong dan mensejahtrakan masyarakat (termasuk dunia usaha) untuk dapat lebih berpartisipasi dalam peningkatan PAD. Langkah apa yang dilakukan pemerintah?mohon penjelasannya!.
9. Fraksi PAN mendorong pemerintah daerah untuk menyusun raperda yang berpotensi meningkatkan pendapatan daerah atau kawasan obyek wisata baru. Dan, melakukan evaluasi atas perda yang memberatkan masyarakat.
10. Fraksi PAN mendorong adanya keterpaduan, konsistensi dan sinkronisasi perencanaan antar skpd. Keterpaduan, konsistensi dan sinkronisasi tidak hanya antara aspek perencanaan dengan penganggaran, tetapi juga antar SKPD. Hal ini perlu diperhatikan karena target capaian program dan atau target hasil (outcome) sebuah kegiatan dan atau visi daerah dapat dicapai melalui sinergi program dan kegiatan antar SKPD.
11. Fraksi PAN mengharapkan APBD tahun anggaran 2020 terciptanya relevansi program, responsif dengan permasalahan dan relevan dengan peluang yang dihadapi. Relevansi dan responsifitas akan sangat menentukan kemampuan daerah dalam mewujudkan kewajibannya. Rendahnya relevansi ini terutama karena rendahnya kemampuan perencanaan program dan kegiatan serta keterbatasan tersedianya data dan informasi.
12. Fraksi PAN mengharapkan APBD tahun anggaran 2020 partisipatif perencanaan melalui mekanisme musrenbang tidak lagi menjadi retorika. Perencanaan pembangunan berdasarkan kebijakan kepala daerah, hasil reses dprd, program dari skpd dan hasil musrembang. Ketika hasil musrembang hanya sebagai retorika ini berakibat timbulnya akumulasi kekecewaan di tingkat nagari dan kecamatan yang sudah memenuhi kewajiban membuat rencana tapi realisasinya sangat minim. Hal ini telah banyak terlihat buktinya di lapangan, bahwa apa yang sudah di buat perencanaannya sesuai matrix dan usulan yang berasal dari masayarakat dengan sebelumnya telah melalui proses penyusunan usulan program dan kegiatan di tingkat nagari dan kecamatan misalnya ternyata realisasinya sangatlah minim. Kondisi ini membuat pelaksanaan musrenbang menjadi acara rutinitas dan formalitas belaka sehingga menjadi kurang diminati oleh pihak-pihak yang selayaknya mengikuti kegiatan tersebut.
13. Dalam pembahasan APBD Kabupaten Lima Puluh Kota perlu dilakukan inovasi-inovasi dalam proses perencanaan partisipatif sedemikian rupa sehingga aspirasi-aspirasi politik diyakini benar-benar terserap dalam dokumen perencanaan. Dengan demikian, pembahasan rancangan APBD dapat lebih terfokus pada besaran dana yang seharusnya dialokasikan dan tidak lagi terlalu terbebani dengan transaksi-transaksi politik. Disamping itu juga perlu dikembangkan strategi berupa dialog ataupun sosialisasi mengenai perencanaan dan penganggaran berbasis kinerja. Tujuan utama dilakukannya langkah ini adalah untuk mengubah paradigma tradisional yang berfokus pada penganggaran uang menjadi paradigma yang berbasis kinerja yang menitikberatkan pada perencanaan kegiatan yang menjawab akar permasalahan di masyarakat.
Feedback