SEKRETARIAT DEWAN

KABUPATEN LIMA PULUH KOTA

RAPAT PARIPURNA PENANDATANGANAN NOTA KESEPAKATAN KUA PPAS PERUBAHAN ( KUPA PPAS) TAHUN 2021

Admin
Selasa, 07 September 2021
247 Dibaca
...

Sarilamak, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lima Puluh Kota menggelar Rapat Paripurna Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA PPAS Perubahan ( KUPA PPAS) TAHUN 2021. Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Syamsul Mikar, didampingi Wakil Ketua Wendi Chandra, ST, dihadiri juga oleh Bupati  Limapuluh, Safaruddin Dta Bandaro Rajo, SH dan Seluruh OPD di Kabupaten Limapuluh Kota, sidang dilaksanakan di Aula DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota, Jum’at (07/09/2021).

Adapun berita acara yang dibacakan oleh Sekretaris Dewan Limapuluh Kota, M.Darmawijaya, SH, sebagai berikut “Berita Acara Rekomendasi Badan Anggaran Hasil Rapat Kerja Pembahasan Kua Ppas Perubahan (KUPA PPAS) TAHUN 2021, Nomor : 171/10/ BA-DPRD/IX-2021, Pada hari ini Selasa tanggal Tujuh bulan September tahun dua ribu dua puluh satu, dalam rapat Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota, bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah dalam rangka pembahasan KUA PPAS Perubahan (KUPA PPAS) Tahun 2021, maka disepakati dan disetujui serta merekomendasikan hal-hal   sebagai berikut :

 

1.            Realisasi anggaran rata rata semua OPD dibawah 40 % bahkan ada yang 10 %, maka DPRD menilai OPD belum maksimal dalam menyerap anggaran yang sudah ada. Terkait dengan Pendapatan dan realisasi Belanja agar dapat ditingkatkan. Untuk itu perlu adanya reward dan punishman bagi Kepala OPD yang melaksanakan kinerja dengan baik.   

2.            Seluruh Kegiatan yang telah ada pada APBD awal harus secepatnya dilaksanakan, Kalau tidak bisa dilaksanakan kita alihkan ke kegiatan lain yang bisa dilaksanakan oleh OPD yang bersangkutan atau OPD yang lain.

3.            Sinkronisasi antara KUA PPAS dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 Tanggal 24 agustus 2021 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2016-2021, sehingga sesuai dengan Visi dan Misi Bupati.

4.            BKK yang belum di SK kan karena belum sesuai antara usulan kegiatan dengan Perbub atau kekurangan administrasi lainnya supaya dilengkapi agar dapat direalisasikan pada APBD Perubahan.

5.            Kegiatan-kegiatan Fisik yang ada diseluruh OPD dan masih belum dilaksanakan supaya dilaksanakan awal bulan ini atau sebelum APBD Perubahan disepakati pada tanggal 21 september 2021 dengan memperhitungkan waktu yang tersedia.

6.            Untuk efisiensi waktu dan fokusnya melakukan pembahasan-pembahasan yaitu Rapat Pembahasan Kebijakan Anggaran seperti KUA PPAS awal, APBD Awal, Laporan Pertanggung jawaban APBD, Perubahan KUA PPAS Perubahan, APBD Perubahan untuk pembahasannya dilaksanakan diluar gedung kantor.

7.            Untuk menyikapi pemindahan Kantor dan Rumah dinas yang masih berada di kota Payakumbuh ke ibu kota Kabupaten supaya anggaran pembelian tanah disikapi pada APBD perubahan ini.

8.            Dengan membludaknya THL pada Dinas Perhubungan perlu kajian dari PEMDA terhadap kebutuhan real sesuai dengan Tugas dan Fungsi (TUSI), terhadap penerimaan tahun 2021 anggarannya tidak kita akomodasi pada APBD Perubahan.

9.            Untuk penerimaan CPNS biaya Rapid anti Gen dan Swab agar  disubsidi/digratiskan bagi calon peserta Tes yang berKTP Kabupaten Lima Puluh Kota.

10.          Komposisi APBD yang direncanakan dalam KUA PPAS sebagai berikut :

a.Pendapatan semula Rp.1.320.967.573.758 menjadi 1.311.966.435.987

b.Belanja semula Rp.1.354.715.388.224  menjadi 1.338.914.235.289,66

c. Pembiayaan semula Rp.33.747.814.466  menjadi Rp.26.847.799.302,66.

 

Demikianlah Berita Acara rekomendasi tersebut dibacakan oleh Sekwan DPRD Kabupaten Limapuluh Kota, M. Darmawijaya, SH, yang kemudian dilanjutkan dengan penandatangan KUA PPAS Perubahan (KUPA PPAS) Tahun 2021.

 

HUMAS PUBLIKASI DAN INFORMASI

7 SEPTEMBER 2021

Berita terkait
share Bagikan berita
facebook Facebook
whatsapp Whatsapp
twitter Twitter
`

Feedback