SEKRETARIAT DEWAN

KABUPATEN LIMA PULUH KOTA

RAPAT PARIPURNA PENYAMPAIAN JAWABAN BUPATI ATAS PANDANGAN UMUM FRAKSI TERHADAP RANPRDA RPJMD TAHUN 2021 - 2026

Admin
Jumat, 23 Juli 2021
570 Dibaca
...

Rapat Paripurna Penyampaian Jawaban Bupati Atas Pandangan Umum Fraksi Terhadap Ranprda RPJMD Tahun 2021 – 2026, Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD  Kabupaten Lima Puluh Kota, Deni Asra, S.Si, Wakil Ketua DPRD, Wendi Chandra, ST, dan Syamsul Mikar, Wakil Bupati Limapuluh Kota, Rizki Kurniawan Nakasri, Sekda Limapuluh Kota, Widya Putra dengan segenap anggota DPRD dan angota Forkopimda, bersama kepala OPD dan para wartawan dilingkungan Pemda Limapuluh Kota yang dinyatakan terbuka untuk umum. Bertempat di aula Kantor DPRD Limapuluh Kota. ( 23/07)

 

 

Wakil Bupati Limapuluh Kota, Rizki Kurniawan Nakasri, Menyampaikan “ pada Kesempatan Ini Perkenankanlah Kami Menyampaikan Ucapan Terima Kasih Dan Penghargaan Kepada Saudara Pimpinan Dan Segenap Anggota Dewan Yang Terhormat Atas Pandangan Umum Terhadap Ranperda Tersebut Di Atas Yang Telah Kami Sampaikan Nota Penjelasannya Pada Tanggal 21 Juli 2021. Pada Nota Jawaban Ini Izinkan Kami Menyampaikan Jawaban, Keterangan Dan Penjelasan Terhadap Pendapat, Pandangan, Pertanyaan Dan Serta Sumbang Saran Dari Fraksi-Fraksi Di Lembaga Terhomat Ini. Dengan Tata Urutan Serta Narasi Yang Dikemukakan, Diharapkan Dengan Sistem Ini Akan Dapat Kami Menjawab Serta Menjelaskan Maupun Mengemukakan Alasan Bersifat Konkrit Dan Universal

 

Pertama, Terima Kasih Atas Saran Saudara Dari Fraksi Partai Amanat Nasional Terkait Dengan Penyusunan Rpjmd Tahun 2021-2026 Kami Sependapat Dengan Saudara Bahwa Penyusunan Rpjmd Perlu Memenuhi Kaidah-Kaidah Dan Prinsip Penyusunan Rpjmd Ini Dalam Rangka Terwujudnya Program Pembangunan Sesuai Dengan Visi Dan Misi Kami Yang Mengacu Pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 Dan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017. Program Pembangunan Tersebut Tercermin Dalam Program Pembangunan Daerah Yang Mendukung Kepada Visi Dan Misi Kepala Daerah Yang Telah Tertuang Dalam Dokumen Dimaksud. Kedua, Selanjutnya Kami Sependapat Dengan Saudara, Dimana Penyusunan Rpjmd Telah Dilaksanakan Secara Transparan, Akuntabel, Demokratif, Partisipatif, Dan Melibatkan Masyarakat Serta Seluruh Stakeholder Dalam Pengambilan Keputusan Di Semua Tahapan Perencanaan Dengan Memperhatikan Sinergitas Terhadap Rpjpd Dan Rpjm Nasional.

 

Ketiga, Berkenaan Dengan Perubahan Strategi Agar Apbd Berorientasi Kepada Kepentingan Masyarakat Dapat Kami Jelaskan Bahwa Pada Periode Rpjmd Tahun 2021 Sampai 2026 Salah Satu Kebijakan Belanja Daerah Adalah Melakukan Optimalisasi Belanja Barang Dan Jasa Yang Diarahkan Dalam Peningkatan Belanja Yang Berorientasi Kepada Kebutuhan Masyarakat. Dengan Demikian Bukan Hanya Belanja Modal Saja Yang Bermanfaat Bagi Masyarakat, Tetapi Didalamnya Juga Terdapat Belanja Barang Dan Jasa Sebagai Bagian Dari Objek Belanja Operasi. Keempat, Terkait Dengan Pandangan Saudara Terhadap Dasar Penyusunan Rpjmd Ini Dapat Kami Jelaskan Bahwa Secara Umum Penyusunan Rpjmd Ini Telah Disusun Dan Memenuhi Kaedah Perundang[1]Undangan Yang Berlaku Dimana Dasar Penyusunan Ini Berpedoman Kepada Undang Undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang Undang 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Tahapan Tata Cara Penyusunan Pengendalian Dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menegah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menegah Daerah Dan Rencana Kerja Pemerintahan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 Tentang Klasifikasi, Kodefikasi Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah Dan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2005-2025.

 

 Terkait Dengan Harapan Dari Fraksi Partai Amanat Nasional Agar Disajikan Data Tentang Barang Milik Daerah, Dapat Kami Sampaikan Bahwa Sesuai Dengan Harapan Tersebut Sudah Disajikan Dalam Rancangan Perda Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah 2021 – 2026 Pada Bab Iii Angka 3.3.6 Kebijakan Barang Milik Daerah. Kedelapan, Berkenaan Dengan Pelaksanaan Kegiatan Yang Bersumber Dari Pokok Pikiran Dprd, Dapat Kami Jelaskan Bahwa Saat Ini Pelaksanaan Abpd Sudah Berproses, Kami Berkeyakinan Bahwa Program Dan Kegiatan Yang Tertuang Dalam Apbd Merupakan Kewajiban Pemerintah Daerah Untuk Melaksanakannya Sesuai Dengan Ketentuan Yang Berlaku. Kami Sependapat Dengan Saudara Dimana Program 1 Nagari Satu Pondok Tahfiz Dan Menjamin Keberlangsungan Sekolah Anak Yatim Dan Anak-Anak Kurang Mampu Merupakan Salah Satu Program Dalam Rangka Mengatasi Belum Optimalnya Penerapan Adat Agama Dan Budaya Serta Rendahnya Kualitas Sumber Daya Manusia. Secara Berkesinambungan Pemerintah Daerah Terus Berupaya Meningkatkan Kapasitas Dan Kualitas Sumber Daya Manusia Wali Nagari Dan Perangkat Nagari Sehingga Mereka Mampu Untuk Meningkatkan Kinerja Pemerintahan Nagari Lebih Baik.

 

Terkait Percepatan Pembangunan Ikk Dimana Mengharapkan Adanya Bukti Nyata Dalam Pembangunan Ikk Sarilamak Lima Tahun Kedepan Dengan Melakukan Fokus Pembangunan Pada Kawasan Tersebut Dengan Tidak Melupakan Pembangunan Daerah Pinggiran, Dapat Kami Jelaskan Bahwa Dalam Rpjmd 2021-2026 Ini Pemerintah Daerah Meneguhkan Komitmen Untuk Melakukan Percepatan Pembangunan Di Ikk Sarilamak. Komitmen Itu Diwujudkan Pertama Sekali Dengan Menjadikan Penanganan Ikk Sarilamak Sebagai Salah Satu Prioritas Pembangunan Daerah

 

Selanjutnya Menanggapi Pertanyaan Dari Fraksi Hanura Terkait Dengan Apk Umur 7-15 Tahun Yang Belajar Agama Baru Mencapai 65,67% Berarti Ada Sekitar 34,33% Yang Belum Belajar Agama, Berdasarkan Angka Apk Yang Saudara Jelaskan Tadi Merupakan Apk Untuk Pendidikan Non Formal Yaitu Pendidikan Agama Untuk Anak Yang Belajar Di Tpq, Mda Dan Surau, Sementara Untuk Pendidikan Agama Di Jenjang Pendidikan Formal Sd Sampai Dengan Smp Sudah Termasuk Kedalam Apk Untuk 7-12 Adalah 102,27 Yang Berarti Tingkat Partisipasi Penduduk Usia 7-15 Di Kabupaten Lima Puluh Kota Sudah Cukup Tinggi.

 

selanjutnya  Terkait Dengan Prioritas Ii Pembangunan Daerah Yaitu : Peningkatan Pembangunan Ibukota Kabupaten (Ikk) Sarilamak, Dimana Dinyatakan Bahwasannya Hal Ini Selalu Menjadi Prioritas Dalam Beberapa Rpjmd Sebelumnya Tetapi Tidak Ada Perkembangan Yang Signifikan Sampai Saat Ini. Maka Dapat Kami Jelaskan Bahwa Peningkatan Pembangunan Ibukota Kabupaten Ini (Ikk Sarilamak) Menjadi Prioritas.

 

Tentang Pariwisata Dapat Kami Jelaskan Bahwasanya Fokus Pariwisata Di Kabupaten Lima Puluh Kota Tidak Hanya Lembah Harau Walaupun Lembah Harau Sudah Mendunia Akan Tetapi Kita Juga Akan Mengembangkan Lima Puluh Objek Wisata Lainnya Sesuai Dengan Angka Lima Puluh Kota, Yang Tersebar Di Nagari Se Kabupaten Lima Puluh Kota.

 

Dari Fraksi Demokrat Terkait Dengan Waktu Penyelesaian Ranperda Rpjmd Ini, Dan Kami Akan Memaksimalkan Waktu Yang Tersisa Sehingga Penyelesaian Ranperda Ini Sesuai Dengan Apa Yang Diharapkan. Berkenaan Dengan Harapan Agar Apbd Dapat Memback-Up Rpjmd Dapat Kami Jelaskan Bahwa Rpjmd Yang Insya Allah Yang Akan Ditetapkan Menjadi Peraturan Daerah Akan Dijabarkan Setiap Tahunnya Melalui Apbd. Pada Point Empat Terkait Adanya Kunjungan Menteri Dan Beberapa Pejabat Kementerian Ke Kabupaten Lima Puluh Kota, Kami Ucapkan Terimakasih Dan Hal Ini Menjadi Cambuk Bagi Kami Untuk Merealisasikan Kerjasama Dengan Kementerian Tersebut Demi Percepatan Pembangunan Di Kabupaten Lima Puluh Kota.  Menanggapi Rekomendasi Untuk Meningkatkan Pelayanan Kesehatan Kepada Masyarakat Kami Sangat Setuju Agar Masyarakat Di Kabupaten Lima Puluh Kota Mendapatkan Pelayanan Kesehatan Yang Lebih Baik Dan Tidak Ada Penundaan Terhadap Pelayanan Kesehatan Di Puskesmas-Puskesmas. Kemudian Terkait Urusan Pelayanan Kesehatan Pada Rpjmd Sudah Diakomodir 8 Pada Misi 1 Yaitu Meningkatkan Kualitas Sumber Daya Manusia Yang Berbudaya Dan Berdaya Saing Berlandaskan Keimanan.

 

Terkait Upaya Mempercepat Pembangunan Infrastruktur Khususnya Pembangunan Jalan Yang Bukan Menjadi Kewenangan Kabupaten Maka Dapat Kami Sampaikan Bahwa Pemerintah Daerah Mengupayakan Percepatan Pembangunan Jalan Tersebut Melalui Langkah Koordinasi Dan Sinkronisasi Program Dan Kegiatan Pembangunan Baik Dengan Pemerintah Provinsi Maupun Pemerintah Pusat. Selanjutnya, Dalam Rpjmd Ini Nagari Tertinggal Tersebut Telah Ditetapkan Menjadi Sasaran Berbagai Program Dan Kegiatan Dalam Upaya Peningkatan Status Nagari Dan Merupakan Bagian Dari Usaha Peningkatan Angka Indeks Desa Membangun. Adapun Terhadap Pandangan Terhadap Pembangunan Ruas Jalan Kabupaten Simpang Batu Hampar – Suayan Segmen Sarik Laweh, Sungai Balantiak, Dan Suayan, Dapat Kami Jelaskan Bahwasannya Ruas Jalan Tersebut Sudah Dirumuskan Menjadi Salah Satu Sasaran Program Dan Kegiatan Pembangunan Dalam Periode Rpjmd 2021-2026.

 

Terkait Dengan Upaya Penanganan Kenakalan Remaja Dan Penyalahgunaan Narkoba, Pemerintah Daerah Berusaha Meningkatkan Penerapan Nilai-Nilai Abs Sbk Dalam Kehidupan Masyarakat Terutama Generasi Muda Melalui Pelibatan Ninik Mamak, Alim Ulama Dan Cadiak Pandai. Menanggapi Pertanyaan Saudara Terkait Pengembangan Potensi Komoditi Pertanian Sebagai Salah Satu Sektor Penyumbang Terbesar Bagi Pdrb Kabupaten Lima Puluh Kota, Dapat Kami Sampaikan Bahwa Pengembangan Komoditi–Komoditi Lain Yang Bernilai Ekonomi Tinggi Akan Dilakukan Pada Periode Pemerintahan Kami Ini Berupa Kegiatan Pengembangan Komoditi Jagung Melalui Pembukaan Lahan Jagung Seluas 20.000 Ha Serta Hilirisasi Komoditi Jeruk Dan Gambir.

 

Berikutnya Terkait Dengan Pertanyaan Dari Fraksi Pkn Mengenai Apa Langkah Dan Program Kongkrit Untuk Mengatasi Permasalahan Ekonomi Disaat Pandemi Covid-19 Adalah Melakukan Refocusing Anggaran Yang Diarahkan Untuk Penanganan Pandemi Covid-19 Dan Mendukung Program Pemulihan Ekonomi Daerah Terkait Percepatan Penyediaan Sarana Dan Prasarana Layanan Publik Dan Ekonomi Untuk Meningkatkan Kesempatan Kerja, Mengurangi Kemiskinan Dan Kesenjangan. Penggunaan Anggaran Diarahkan Untuk Perlindungan Sosial Dan Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat. TerkaitTentang Solusi Untuk Mengurangi Kecemasan Dan Ketakutan Masyarakat Untuk Berobat Di Rumah Sakit Dalam Kaitan Penanda Tanganan Surat Pernyataan, Maka Kedepan Perlu Ditingkatkan Pengetahuan Masyarakat Terhadap Penerapan Sop Rumah Sakit Melalui Media Informasi Dan Sosialisasi Lainnya.

 

Menanggapi Pandangan Saudara Yang Tidak Setuju Terhadap Prioritas Pembangunan Infrastruktur Di Ibukota Sarilamak, Karena Daerah Pinggiran Atau Terpencil Masih Butuh Sentuhan Pembangunan, Dapat Kami Jelaskan Bahwa Suatu Rumusan Prioritas Pembangunan Daerah Tidak Menafikan Pembangunan Pada Sektor Atau Kawasan Lainnya. Konsep Ini Sudah Dimuat Dalam Ranperda Rpjmd 2021- 2026 Ini Dengan Menterjemahkannya Dalam Rumusan Strategi Dan Arah Kebijakan Pembangunan. Salah Satu Arah Kebijakan Yang Dirumuskan Adalah Pembukaan Atau Pembangunan Akses Jalan Di Daerah Pinggiran Dan Terisolir. Menanggapi Pernyataan Saudara Terkait Misi 2, Maka Langkah-Langkah Dan Program Konkrit Dalam Meningkatkan Pertumbuhan Dan Perkembangan Ekonomi Adalah Melakukan Peningkatan Dan Pengembangan Pada 3 (Tiga) Sektor

 

Terkait Tentang Bagaimana Sinkronisasi Antara Visi Dan Misi Kepala Daerah Dalam Rpjmd Dengan Pokok-Pokok Pikiran Yang Diusulkan Dprd Dalam Pembentukan Rkpd, Dapat Kami Jelaskan Bahwa Pokok-Pokok Pikiran Yang Diusulkan Dprd Disinkronkan Dan Di Akomodir Dalam Proses Penyusunan Rkpd Setiap Tahun Untuk Mendukung Pencapaian Visi Dan Misi Kepala Daerah

 

 Berkaitan Dengan Visi, Misi, Strategi, Sasaran, Arah, Tahapan Dan Prioritas Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dimaksud. Penyelarasan Antar Dokumen Perencanaan Tersebut Sudah Dilakukan Dalam Rancangan Akhir Perda Rpjmd Ini. Selanjutnya Menanggapi Himbauan Agar Rpjmd Hendaknya Tetap Memberikan Penekanan Kepada Peningkatan Infrastruktur Seperti Peningkatan Jalan, Irigasi, Pju, Drainase Dan Penyediaan Air Bersih, Maka Dapat Kami Jelaskan Bahwa Hal Ini Telah Ditindaklanjuti Pada Rancangan Akhir Rpjmd 2021-2026 Dengan Menetapkan Peningkatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Menjadi Salah Satu Prioritas Pembangunan. Peningkatan Pendapatan Masyarakat Dilakukan Dengan Mengurangi Beban Masyarakat Dan Meningkatkan Sektor- Sektor Yang Dapat Menambah Pendapatan Masyarakat.

 

Terkait Dengan Pengelolaan Aset, Dapat Kami Jelaskan Bahwa Hal Ini Akan Ditindaklanjuti Setiap Tahun Melalui Kegiatan Pengamanan Asset Daerah Yang Direncanakan Dalam Apbd. Evaluasi Rpjmd Akan Dilaksanakan Per Triwulan Setiap Tahunnya Untuk Mengetahui Pencapaian Target Dan Indikator Program Sehingga Dapat Di Evaluasi Target- Target Yang Belum Optimal Pencapaiannya. Keempatpuluhtiga, Terkait Saran Saudara Mengenai Rencana Pendapatan Dalam Rpjmd, Kami Setuju Akan Tetap Mempertimbangkan Kemampuan Keuangan Daerah Dan Akan Mengupayakan Sumber-Sumber Dana Lainnya. Didalam Ranperda Rpjmd Telah Di Sampaikan Program Unggulan Daerah Yang Yang Terintegrasi Dalam 5 Tahun Kedepan Antara Lain Seperti Pada Sektor Pariwisata Dengan Pengembangan Geopark Harau Dan 50 Objek Wisata Lainnya, Yang Merupakan Kegiatan Terpadu (Sinergi) Antar Seluruh Stake Holder Dan Opd. Terkait Dengan Saran Untuk Mendorong Pemerintah Agar Dapat Memberikan Perhatian Serius Terhadap Sistem Pendidikan Di Limapuluh Kota, Terutama Pembelajaran Dengan Sistem Daring Yang Selama Ini Diberlakukan, Kami Sangat Setuju Dan Akan Berupaya Memberikan Perhatian Serius.

 

Terkait Dengan 3 Hal Dasar Yang Disampaikan Oleh Fraksi Gerindra Yang Perlu Dipertimbangkan Dalam Penyusunan Rpjmd Yaitu, Apa Yang Akan Dicapai, Bagaimana Mencapainya, Dan Langkah Strategis Apa Yang Dilakukan Agar Tujuan Tercapai Dapat Kami Sampaikan Bahwa Ketiga Hal Tersebut Sudah Terurai Dalam Substansi Yang Terkandung Dalam Rpjmd. Waktu Yang Tersedia Untuk Pembahasan Hal Tersebut Memang Dirasa Kurang, Namun Jadwal Ini Sudah Sesuai Dengan Yang Diatur Di Dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, Bahwa Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rpjmd Dilakukan Paling Lambat 90 (Sembilan Puluh) Hari Kerja Setelah Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Dilantik. Pencapaian Program Pembangunan Harus Dirasakan Langsung Masyarakat Sehingga Tidak Terkesan Teoritis, Normatif, Dan Retorika Belaka. Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Selalu Dilakukan Sesuai Aturan Untuk Mengetahui Pencapaian Target Yang Telah Ditetapkan. Menanggapi Pertanyaan Saudara Tentang Langkah Strategis Pemerintah Daerah Dalam Rangka Pemulihan Ekonomi Masyarakat 5 Tahun Kedepan, Dapat Disampaikan Bahwa Hal Ini Sejalan Dengan Misi Nomor 2 Yaitu Mendorong Pertumbuhan Dan Perkembangan Ekonomi Lintas Sektoral Yang Memiliki Keunggulan Ditingkat Lokal Dan Regional. Menanggapi Pertanyaan Saudara Terkait Salah Satu Prioritas Pembangunan Daerah Yaitu Pembangunan Ikk Sarilamak, Khususnya Tentang Rencana Induk Pembangunan Kawasan Ikk Tersebut, Maka Dapat Kami Jelaskan Bahwa Kawasan Ikk Yang Representatif Yang Kita Rencanakan Adalah Sesuai Dengan Maksud Rpjpd 2005-2025 Yaitu Ikk Sarilamak Sebagai Kawasan Pemerintahan Terpadu. Perencanaan Pembangunan Kawasan Ikk Nantinya Akan Direalisasikan Melalui Penataan Ruang Kawasan Ikk Dalam Dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (Rtrw), Rencana Detil Tata Ruang (Rdtr), Dan Rencana Tata Bangunan Dan Lingkungan (Rtbl).

 

Menanggapi Pertanyaan Tentang Pengembangan Pariwisata, Dapat Kami Sampaikan Bahwa Langkah Yang Akan Kami Lakukan Adalah Optimalisasi Pengembangan Kawasan Lembah Harau Diantaranya Melalui Sistem Tiket Elektronik (E[1]Ticketting) Dan Pembukaan Destinasi Wisata Baru, Terkait Dengan Pertanyaan Saudara Tentang Biaya Sekolah Gratis/ Beasiswa, Maka Konsep Yang Kami Rencanakan Melalui Kerjasama Dengan Stakeholders Terkait Serta Melanjutkan Program Beasiswa Yang Sudah Berjalan Selama Ini. Terkait Permintaan Dukungan Kepada Seluruh Fraksi Dprd Kabupaten Lima Puluh Kota Terhadap Perubahan Status Pasar Tradisional Menjadi Pasar Modern Kami Sangat Mendukung Upaya Tersebut Karena Hal Ini Akan Berdampak Positif Terhadap Peningkatan Ekonomi Masyarakat Kabupaten Lima Puluh Kota.Kebijakan Pemerintah Daerah Terkait Dengan Pelimpahan Kewenangan Penanganan Jalan Lingkung Dari Pemerintah Daerah Ke Pemerintahan Nagari Telah Sesuai Dengan Peraturan Perundang-Undangan Seperti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 15 Tentang Desa. Terhadap Anggaran Atau Pembiayaan Dalam Pelaksanaan Kewenangan Dimaksud, Telah Dialokasikan Melalui Dana Desa, Alokasi Dana Desa Dan Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah.

Terkait Dengan Saran  Dalam Meminimalisir Beban Psikis Para Pejabat Maka Kami Sangat Setuju Dan Telah Mempersiapkan Langkah-Langkah Untuk Hal Tersebut. Terkait Dengan Harapan  Agar Tidak Terjadi Lelang Gagal Terhadap Bantuan Pemerintah Pusat Dapat Kami Jelaskan Bahwa Sesuai Dengan Nomenklatur Penganggaran Keuangan Daerah Tidak Dikenal Bantuan Pemerintah Pusat Yang Ada Adalah Pendapatan Transfer Antara Lain Dana Alokasi Umum Dan Dana Alokasi Khusus, Bagi Hasil Pajak Dan Bukan Pajak, Dana Insentif Daerah. Dalam Pelaksanaan Belanja Yang Didanai Pendapatan Tersebut Mengacu Kepada Ketentuan Yang Berlaku Yang Ditetapkan Oleh Pemerintah. Berkenaan Dengan Harapan Saudara Agar Dilakukan Percepatan Pelaksanaan Bantuan Keuangan Khusus Dapat Kami Jelaskan Bahwa Pelaksanaan Bantuan Keuangan Khusus Sudah Dapat Dilaksanakan Berpedoman Kepada Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Tatacara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggung Jawaban Dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Bantuan Keuangan Kepada Pemerintahan Nagari Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Lima Puluh.

 

sehubungan Dengan Ditingkatkan Kinerja Pengelolaan Pendapatan Asli Daerah Dapat Kami Jelaskan Bahwa Kita Berkomitmen Untuk Melakukan Peningkatan Pad Melalui Strategi Antara Lain Melalui Intensifikasi Dan Ekstensifikasi, Pelaksanaan Elektronifikasi Transaksi Daerah (Etpd) Serta Perubahan Tarif Melalui Perda Termasuk Melalui Pembinaan Dan Penertiban Terhadap Wajib Pajak Dan Reribusi Daerah.

 

Terima Kasih Atas Pandangan Saudara Dari Fraksi Partai Golkar Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rpjmd, Dimana Rumusan Visi Dimaksud Merupakan Suatu Visi Yang Sangat Bagus Dan Mulia Karena Tidak Hanya Berorientasi Pada Pembangunan Fisik Juga Berorientasi Pada Pembangunan Mental Dan Spiritual. Disisi Lain Prinsip Penyusunan Rpjmd Ini Telah Memenuhi Prinsip- Prinsip Dalam Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2004. Untuk Mewujudkan Visi Tersebut, Tentu Saja Didukung Dengan Kemampuan Sdm Aparatur Yang Ahli Dibidangnya Masing- Masing. Selanjutnya Terkait Dengan Pembangunan Daerah Pinggir Menjadi Salah Satu Target Pemerintah Daerah Telah Diakomodir Dalam Arah Kebijakan Pada Misi Lima Dalam Rpjmd Dimaksud. Kita Berharap Kedepannya Dalam Mencapai Visi Dan Misi Tersebut Butuh  Dukungan Dari Seluruh Elemen Masyarakat Sehingga Visi Dan Misi Rpjmd Ini Dapat Terwujud.

Selanjutnya Dari Fraksi Pks Tentang Keterlambatan Penyampaian Ranperda Rpjmd Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2021-2026 Ke Dprd, Dapat Kami Jelaskan Bahwa Jadwal Penyampaian Ranperda Sudah Sesuai Dengan Permendagri 86 Tahun 2017 Dimana Ranperda Rpjmd Disampaikan Paling Lambat 90 (Sembilan Puluh) Hari Kerja Sejak Kepala Daerah Dilantik. Selanjutnya Menanggapi Permintaan Saudara Dari Fraksi Pks Agar Dilakukan Percepatan Pembangunan Infrastruktur Yang Telah Direncanakan Dalam Rpjmd 2021-2026 Ini Dalam Rangka Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Kabupaten Lima Puluh Kota Maka Kami Mengucapkan Terima Kasih Dan Akan Berkomitmen Untuk Mewujudkannya, Dan Tentunya Kami Mengharapkan Dukungan Dari Semua Pihak. Terkait Dengan Komitmen Pemekaran Nagari Koto Tinggi Maek Yang Sampai Saat Ini Masih Belum Terealisasi, Dapat Kami Jelaskan Bahwa Pemekaran Nagari Koto Tinggi Maek Sampai Saat Ini Masih Dalam Proses Kelengkapan Administrasi Dan Kita Semua Berharap Agar Pemekaran Nagari Koto Tinggi Maek Dapat Segera Diwujudkan.

 

Kami Menyadari Bahwa Tanggapan Serta Penjelasan Kami Belum Sepenuhnya Memenuhi Harapan Anggota Dewan Yang Terhormat. Hal[1]Hal Yang Masih Perlu Penjelasan Lebih Lanjut Tentunya Masih Dapat Kita Bahas Dalam Agenda Selanjutnya. Segala Masukan Dan Saran Sangat Kami Hargai Dan Akan Menjadi Perhatian.

 

Berita terkait
share Bagikan berita
facebook Facebook
whatsapp Whatsapp
twitter Twitter
`

Feedback