SEKRETARIAT DEWAN

KABUPATEN LIMA PULUH KOTA

RAPAT PARIPURNA TENTANG PENYAMAPAIAN PANDANGAN UMUM FRAKSI DPRD ATAS PENYAMPAIAN NOTA BUPATI TERHADAP RANPERDA RPJMD TA 2021- 2026

Admin
Kamis, 22 Juli 2021
475 Dibaca
...

Sarilamak, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lima Puluh Kota menggelar Rapat Paripurna Tentang Penyamapaian Pandangan Umum Fraksi Dprd Atas Penyampaian Nota Bupati Terhadap Ranperda Rpjmd Ta 2021- 2026, Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh  Ketua DPRD Kabupaten Limapuluh Kota, Deni Asra, S.Si, didampingi Wakil Ketua DPRD, Syamsul Mikar yang dilaksanakan di Aula DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota,Kamis (23/07/2021), yamg dihadiri oleh Wakil Bupati Limapuluh Kota, Rizki Kurniawan Nakasri, beserta OPD dan  jajaran Forkopimda Kabupaten Lima Puluh Kota, Rapat ini dilaksanakan dengan menjalankan protokol kesehatan, karena masih dalam masa pandemi Covid-19.

Pembacaan  Pandangan Umum Fraksi oleh 8 Fraksi DPRD Lima Puluh Kota secara keseluruhan dimulai dengan mengucapakan selamat hari raya Idul Adha kepada hadirin yang hadir terkhusus untuk seluruh masyarakat Limapuluh Kota, adapun yang membacakan pertama yaitu dari fraksi PAN, yang dibacakan oleh Akrimal Adham, SH, menyampaikan “ Terkait Dengan Nota Penjelasan Bupati Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2021-2026 Maka Fraksi PAN Telah Melakukan Pencermatan Secara Mendalam Terhadap Ranperda RPJMD Ini , Fraksi PAN Memberikan Pandangan Dan Beberapa Catatan, Pertanyaan Serta Masukan Untuk Lebih Menyempurnakannya Sebagai Berikut :

1.            Secara Sistematika Penyusunan RPJMD 2021-2026 Sudah Baik , Tetapi Fraksi PAN Belum Menemukan Program Yang Signifikan, Sehingga Terkesan Masih Melakukan Rutinitas Birokrasi Dengan Capaian Program Masih Normatif Dan Tidak Progresif. Misalnya, Dalam Penyusunan Struktur Perencanaan. Dalam Hal Ini Kami Mendorong Kemauan Politik Bupati Harus Kuat Dalam Mewujudkan Program Pembangunan Sesuai Dengan Visi Dan Misinya. Mengacu Pada UU No,25 Tahun 2004, Penyusunan RPJMD Perlu  Memenuhi Prinsip-Prinsip Salah Satunya Prinsip Politis Legislasi Hal Ini Juga Diatur Oleh Permendagri No.86 Tahun 2017

2.            Penyusunan RPJMD Perlu Dilaksanakan Secara Transparan, Akuntabel , Dan Melibatkan Masyarakat Dan Seluruh Stakeholder Dalam Pengambilan Keputusan Perencanaan Di Semua Tahapan Perencanaan. Fraksi PAN Berharap Proses Ini Berjalan Secara Demokratis Dan Partisipatif. Aspirasi Dan Kebutuhan Masyarakat Perlu Untuk Diperhatikan Dalam Penyusunan Rpjmd.Bahwa Proses Penyusunan RPJMD Perlu Adanya  Sinergi Dengan Rencana Strategis Di Atasnya Yaitu RPJPD Dan RPJM Nasional.

3.            Didalam Pendapatan Dan Belanja APBD, Terlihat Kesenjangan Yang Cukup Tinggi Antara Anggaran/Belanja Untuk Aparatur Dengan Anggaran/Belanja Untuk Program Kegiatan Yang Langsung Dirasakan Masyarakat. Belanja Untuk Aparatur Masih Relatif Tinggi Sementara Belanja Untuk Peningkatan Sarana Prasarana, Bantuan Sosial, Bagi Hasil Relatif Tetap. Bagaimana Strategi Mengubah Paradigma APBD Yang Berorientasi Pada Kebutuhan Masyarakat.? Hal Ini Perlu Kerja Nyata Dan Kerjakeras Pemerintah Daerah.

4.            Dasar Penyusunan RPJMD Seharusnya Ditambahkan Landasan Atau Sandaran Hukum Yang Lebih Eksplisit terkait Keadilan Hak Mendapatkan Kesejahteraan Masyarakat Agar Sinkron Dengan Pencapaian Visi“Terwujudnya Masyarakat Madani Yang Sejahtera Berbasis Agribisnis”

5.            Untuk Memperoleh Konsistensi Dan Keterpaduan Antara Perencanaan Jangka Menengah , Perencanaan Dan Penganggaran Tahunan , Fraksi PAN Memandang RPJMD Perlu Menggunakan Kerangka Analisis Dan Program Yang Serupa Dengan Kerangka Program RKPD , RENJA SKPD , Kebijakan Umum Anggaran ,Dan APBD.Kerangka Analisis Yang Diusulkan Untuk Rpjmd Adalah Menggunakan Pembagian Fungsi , Urusan Wajib , Dan Urusan Pilihan Pemerintah Daerah.

6.            Data Yang Tersaji Dalam RPJMD Belum Merupakan Data Terpilah Berdasarkan Wilayah, Status Ekonomi Baik Secara Kualitatif Maupun Kuantitatif . F-PAN Memandang, Data Terpilah Sangat Penting Untuk Menentukan Arah Kebijakan Dalam Semua Sektor Pembangunan. Misalnya, Angka Pengangguran Dilima Puluh Kota, Konsentrasi Penduduk Bekerja Disektor Mana Saja.? Strategi Yang Tepat Untuk Mengatasinya Seperti Apa.? Sepuluh Lapangan Kerja Mengalami Pertumbuhan Negatif Dan Tujuh Lapangan Usaha Mengalami Pertumbuhan Positif. Sedangkan Tamatan Sarjana Dilima Puluh Kota Terus Bertambah Namun Tak Bekerja.

7.            Didalam Keuangan Daerah Semestinya Tidak Hanya Memuat Komponen APBD Saja Seperti pendapatan, Belanja Dan Pembiayaan Melainkan Juga Gambaran Tentang Informasi Atau penjelasan Tentang Kekayaan Dan Aset Daerah. F-Pan Memandang, Kekayaan Dan Aset Daerah sangat Penting Untuk Dijadikan Modal Dasar Untuk Melaksanakan Program/Kegiatan. Dukungan aset Sangat Penting Untuk Kesuksesan Pencapaian Visi Dan Misi Kepala Daerah. Untuk Itu Fraksi Pan Minta Disajikan Data Yang Komperehensif Tentang Aset Dan Kekayaan Daerah.

 

Selanjutnya dari Fraksi Hanura dengan juru bicara Arsi Medes Menyampaikan “Sesuai dengan Visi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2021-2026 yaitu :

“Mewujudkan Lima Puluh Kota Yang Madani,Beradat Dan Berbudaya Dalam Kerangka Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah”

Kami dari Fraksi Hati Nurani Rakyat Kabupaten Lima Puluh Kota meminta penjelasan sebagai berikut :

1.            Sesuai dengan Misi Prioritas I : Pengembangan Masyarakat Madani Berdasarkan data dari penyampaian Nota Bupati dimana sampai dengan tahun 2020 berdasarkan Angka Partisipasi Kasar (APK) bahwa Anak Umur 7-15 Tahun yang belajar Agama baru mencapai 65,67% berarti ada sekitar 34,33% yang belum belajar Agama. Disatu sisi pelajaran Agama dari jenjang Pendidikan SD sampai SMP ada, belum lagi perkembangan sekolah-sekolah Swasta yang berbasis Islam Terpadu (IT). Masalahnya dimana atau yang 34,33% Usia Putus Sekolah atau data yang tidak benar Mohon Penjelasan.

2.            Untuk Misi Prioritas II : Peningkatan Pembangunan Ibukota Kabupaten (IKK) Sarilamak

Ini selalu jadi Misi Prioritas Bupati- Bupati Sebelumnya, tapi apabila kita lihat dengan kasat mata tidak ada perkembangan yang signifikan. Sampai saat ini Infrastruktur masih Amburadul, Jalan belum tertata rapi, Drainase yang  belum memadai Contohnya di Jorong Purwajaya. Jangan kita berbicara ada Jalan Protokol, Rumah Sakit Daerah yang Megah dan lain-lainnya sebagai Etalase Ibukota Kabupaten dan sudah tertuang pula pada RPJPD 2005-2025. Kami dari Fraksi Hati Nurani Rakyat Kabupaten Lima Puluh Kota berharap ini Prioritas Nomor I.

3.            Kemudian Prioritas III : Pariwisata dan Peningkatan Ekonomi Masyarakat

Kami dari Fraksi Hanura mempertanyakan masalah pariwisata yang dimiliki pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota. Apakah Lembah Harau atau masih ada yang lain. Harau memang sudah mendunia tapi sampai saat ini tidak seimbang antara Anggaran yang kita berikan untuk Pariwisata Harau dengan PAD yang kita peroleh. Atau mengembangkan Pariwista disetiap Nagari, masalahnya untuk pengembangan Pariwisata disetiap Nagari dibolehkan dengan APBD.

Selanjutnya, Berbicara Pelayanan Publik, Birokrasi dan Infrastruktur, Kami dari Fraksi HANURA Kabupaten Lima Puluh Kota masih melihat ada masalah. Apalagi pengalokasian kebijakan pembangunan menerapkan prinsip “Money Follow Program”. Pemerintah harus berani membekukan OPD yang tidak produktif dan menimbulkan OPD yang relevan dengan Visi RPJMD.

Berikutnya dari Fraksi  Demokrat dengan juru bicara Alfian, menyampaikan “Setelah mendengarkan Nota Penyampaian  Bupati  Kabupaten Lima Puluh Kota Terhadap “ Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan  Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2021-2026 ”, yang dibacakan pada rapat paripurna tanggal 21 juli 2021 sebelumnya, Maka kami fraksi partai demokrat menyampaikan pandangan:

1.            Berdasarkan  Peraturan Menteri Dalam Negeri  Nomor 86 Tahun 2017 pasal 70 ayat 2 tentang RPJMD Kabupaten/ Kota paling lambat 6 bulan setelah Bupati dan Wakil Bupati dilantik, kami fraksi demokrat sangat menyayangkan keterlambatan ini sehingga dari waktu yang tersedian cendrung tidak maksimal pembahasan terkait lain waktu yang sangat mepet maka fraksi demokrat meminta kepada bupati agar memaksimalkan waktu yang tersisa tim perumus bersama DPRD dapat melahirkan RPJMD sesuai dengan apa yang diharapkan.

2.            Dengan meliahat visi RPJMD Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2021-2026 yaitu: “ Mewujudkan Kabupaten Lima Puluh Kota yang Madani, Beradat dan Berbudaya dalam kerangka Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah” Kami fraksi Demokrat berharap agar melahirkan RPJMD yang  sesuai dengan harapan, tentu gambaran visi saudara yang di sampaikan tertuang di dalam postur APBD yang mengbet-up  tentang penganggaran.

3.            Dalam menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan daerah kabupaten lima puluh kota tentu tidak terlepas dari penganggaran dan pendanaan, kalau kita melihat pendapatan daerah pemerintah kabupaten lima puluh kota tahun 2016-2020 yang dilaksanakan oleh pemerintah sebelumnya sangat rendah sekali hanya sebesar 0,64% pertahun dan PAD selama lima tahun  tumbuh rata-rata sebesar 3,28% dan sangat ironis dana perimbangan rata-rata minus sebesar 1,55%. Kami fraksi demokrat menyampaikan kepada saudara  Bupati agar hal ini menjadi perhatian serius oleh saudara Bupati demi terlaksananya pembangunan di Kabupaten Lima Puluh Kota.

4.            Kami Fraksi Demokrat melihat selama 5 bulan masa kepemimpinan saudara Bupati  sekarang, sudah ada beberapa kunjungan dari Kementrian ke kabupaten lima puluh kota dan kami mengharapkan kunjungan tersebut membuahkan hasil yang dirasakan oleh masyarakat kabupaten lima puluh kota  baik dari sektor  Pembangunan, Ekonomi dan lain sebagainya,  jangan sampai kunjungan tersebut hanya sekedar seremoni atau berselfi-selfi saja. Kami fraksi demokrat menunggu realisasi hal tersebut pada postur APBD lima tahun kedepan.

5.            Berdasar nota yang saudara sampaikan dari lima poin misi yang kami baca, kami fraksi demokrat tidak melihat urusan pelayanan kesehatan yang seknifikan sementara pada saat ini kita dihadapkan dengan pandemi virus corona yang sudah memasuki tahun kedua, namun sejauh mana tertuang misi berkaitan dengan urusan dan pelayanan kesehatan masyarakat dan sekaligus tentu berharap kepada saudara bupati selaku kepala pemerintah daerah kabupaten lima puluh kota,yang mana kami fraksi demokrat masih mendengar keluhan masyarakat terkait pelayanan kesehatan di puskesmas- puskesmas, masih terjadi penundaan pelayanan salah satu contoh dua minggu yang lalu terjadi pada msyarakat halaban di sengat tawon namun sangat disayangkan terjadi penundaan pelayanan, saat ini di sengat tawon namun besok di beri pelayanan oleh puskesmas, kami fraksi demokrat merekomendasikan kepada bupati agar meningkat pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Selanjutnya dari Fraksi PKN dengan juru bicara, H . Darlius, menyampaikan “ Setelah membaca, mencermati, dan mempelajari Nota Penjelasan Bupati tentang Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2021-2026, maka Fraksi Perjuangan Kebangkitan Nasional memandang perlu untuk memberikan sedikit catatan, pertanyaan dan pernyataan dalam pandangan umum ini terhadap raperda tersebut :

1.            Sebagaimana kita ketahui bahwa dunia dilanda pandemi covid-19. dampak dari pandemi ini sangatlah besar terutama terhadap ekonomi makro. perekonomian dunia menjadi tergoncang termasuk perekonomian daerah kabupaten lima puluh kota. Pertumbuhan ekonomi kabupaten lima puluh kota pada tahun 2020 mengalami pertumbuhan minus 1,16%. dari tujuh belas lapangan usaha pembentuk pdrb atas dasar harga konstan, sebanyak 10 (sepuluh) lapangan usaha mengalami kontraksi atau pertumbuhan negatif dan hanya sebanyak 7 (tujuh) lapangan usaha mengalami pertumbuhan positif.

Fraksi Perjuangan Kebangkitan Nasional Mempertanyakan apa langkah dan program kongkrit saudara untuk mengatasi permasalahan tersebut ?? Mengingat sampai saat ini kita masih dalam suasana pandemi dan belum tahu sampai kapan pandemi ini akan berakhir.

Karena kami melihat dilapangan perekonomian masyarakat sangat jauh menurun yang diakibatkan oleh pandemi ini. Hal ini disebabkan karena pembatasan pergerakan masyarakat yang sampai saat ini masih diberlakukan. Sedangkan masyarakat kita masih banyak yang bekerja buruh harian dalam istilah bahasa minang nya “dapek pagi habis patang”. Jadi apa solusi dari pemerintah daerah tentang hal ini

2.            Terkait dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) rumah sakit yang terjadi saat ini, banyak laporan dari masyarakat yang mana pada umumnya setiap pasien yang datang kerumah sakit untuk berobat selalu disandera dengan menanda tangani surat pernyataan. Masyarakat kita pada umumnya atas nama surat-surat pernyataan ini agak takut dan cemas dengan hal ini, bahkan kebanyakan masyarakat kita sudah takut untuk pergi berobat kerumah sakit tersebut. Fraksi Perjuangan Kebangkitan Nasional mempertanyakan bagaimana solusi yang baik untuk mengatasi ini

3.            Potensi ekonomi Kabupaten Lima Puluh Kota terutama bertumpu pada beberapa sektor utama, yaitu sektor pertanian-perkebunan-peternakan,perikanan,perindustrian, pariwisata dan pertambangan serta potensi kawasan hutan. Potensi yang sangat besar tersebut memerlukan upaya-upaya sedemikian rupa, sehingga dapat menggerakkan roda perekonomian dan pertumbuhan ekonomi masyarakat. Dalam RPJMD ini kami Fraksi Perjuangan Kebangkitan Nasional melihat, tidak adanya gambaran target laju pertumbuhan ekonomi yang akan dicapai, dan tidak kalah pentingnya digambarkan juga selama 5 tahun kedepan bagaimana strategi pemerintah daerah dalam menumbuhkan iklim investasi dikabupaten Lima Puluh Kota yang berimplikasi pada penyerapan tenaga kerja, pengurangan angka pengangguran yang akhirnya bisa mengurangi angka kemiskinan.

4.            Terhadap kemandirian keuangan daerah, data sebelumnya menunjukkan bahwa ketergantuan daerah kita terhadap sumber dana dari pemerintah pusat atau sumber lainnya di atas rata-rata kabupaten di sumatera barat. rasio kemandirian keuangan daerah kita tahun 2017 adalah 9,39% dan turun menjadi 6,37% tahun 2019. Jika dibandingkan dengan rata-rata kabupaten se-sumatera barat, rasionya sedikit di bawah capaian pemerintah kabupaten lima puluh kota, masing-masing adalah 11,11% dan 7,54%. hal ini pemerintah kabupaten lima puluh kota tentu harus membuat kebijakan dan upaya-upaya peningkatan PAD harus menjadi fokus opd terkait, agar kemandirian pemerintah kabupaten lima puluh kota bisa ditingkatkan, mendekati capaian kinerja yang lebih tinggi dari rata-rata kabupaten se sumatera barat.

Terkait hal ini Fraksi Perjuangan Kebangkitan Nasional mempertanyakan kebijakan dan upaya-upaya apa yang akan saudara  dilakukan agar PAD KITA untuk tahun yang mendatang bisa dtingkatkan dan mencapai target perencanaan.

5.            Dari sisi Belanja, kebijakan yang akan dilakukan ada 8 point yang salah satu nya MEMPRIORITASKAN Pembangunan Infrastruktur  di Ibukota Kabupaten Sarilamak. Fraksi Perjuangan Kebangkitan Nasional TIDAK SETUJU dengan hal ini, sedangkan daerah pinggiran atau terpencil masih butuh sentuhan pembangunan untuk meningkatkan roda perekonomian, karena diaderah kita masih banyaknya daerah pinggir atau terpencil yang butuh pembangunan, seperti contoh nagari galugua kec. kapur IX  yang sama-sama kita ketahui sangat butuh akses jalandan jembatan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat.

6.            Dalam misi nomor 2 yaitu MENDORONG PERTUMBUHAN DAN PERKEMBANGAN EKONOMI LINTAS SEKTORAL YANG MEMILIKI KEUNGGULAN DITINGKAT LOKAL DAN REGIONAL dengan tujuan meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan ekonomi masyarakat, dengan sasaran: meningkatnya kunjungan wisatawan ke kabupaten lima puluh kota, meningkatnya produksi dan produktivitas pertanian dan perikanan, meningkatnya pengembangan industri kecil menengah dan meningkatnya tata kelola dan pendapatan daerah. Mohon Penjelasan saudara tentang langkah dan program konkrit dalam meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan ekonomi tersebut ?

7.            Penjabaran dari RPJMD Kabupaten Lima Puluh Kota tahun 202-2026 adalah dengan menyusun Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) tiap tahunnya antara pemerintah daerah bersama  DPRD, hal tersebut sesuai dengan pasal 65 ayat 1 huruf c undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah. Dalam penyusunan RKPD tersebut ada masukan dan saran dari Anggota DPRD berupa pokok-pokok pikiran DPRD. Yang ingin kami pertanyakan disini, Bagaimana sinkronisasi antara visi dan misi kepala daerah dalam RPJMD dengan pokok-pokok pikiran yang diusulkan DPRD dalam pembentukan RKPD  Lima Puluh Kota.

Berikutnya dari Fraksi PPP dengan juru bicara, H. Ermizal J, SE menyampaikan “Selanjutnya Fraksi Partai Persatuan Pembangunan pada kesempatan Rapat Paripurna hari ini, menyampaikan berbagai masukan, saran, serta pendapat. Adapun masukan, saran maupun pendapat Fraksi PPP adalah sebagai berikut  :

1.            Pada prinsipnya RPJMD Tahun 2021 – 2026 harus disesuaikan dan diselaraskan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Lima Puluh Kota. Baik yang berkaitan dengan Visi, Misi, Strategi, Sasaran, Arah, Tahapan dan Prioritas Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2005 – 2025. Dimana pembangunan Kabupaten   telah masuk dalam tahap Lima Tahun terakhir (2021-2026) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Lima Puluh Kota. Menyesuaikan dan menyelaraskan memang tidak harus sama persis dalam bahasanya dengan RPJPD, namun, tetap harus sama dalam hal prinsip dan semangat yang diamanatkannya.

2.            Fraksi Partai Persatuan Pembangunan menghimbau agar RPJMD hendaknya tetap memberikan penekanan kepada peningkatan infrastruktur  seperti peningkatan  Jalan, Irigasi, PJU, Drainase dan Penyediaan Air Bersih. Mohon untuk di tindak lanjuti

3.            Dari segi ekonomi perlu diperjelas sasarannya kemana dengan apa saja yang dilakukan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat dengan indikator dan tahapan yang jelas.

4.            RPJMD Kabupaten Lima Puluh Kota tahun 2021 – 2026 sedapatnya tetap memuat permasalahan tentang pengelolaan aset pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota berupa kegiatan untuk menyelesaikan seluruh proses baik pendataan maupun sertifikasi aset-aset pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota dalam beberapa tahun kedepan serta penyelesaian dalam identifkasi pengelolaan aset agar asset-aset Daerah tetap terdata dan tertata dengan baik.

5.            Fraksi Partai Persatuan Pembangunan mengharapkan agar Evaluasi pelaksanaan RPJMD tetap dilaksanakan setiap tahun agar target capaian dan indikator program dapat tercapai dengan maksimal, mohon di tindak lanjuti.

6.            Dalam pencapaian target RPJMD, Fraksi PPP mendorong Pemerintah daerah tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan mengupayakan sumber-sumber dana lainnya, di samping tetap meningkatkan kemampuan sumber daya manusianya.

7.            Fraksi PPP mendorong pemerintah daerah untuk menyusun satu Program unggulan yang terintegrasi dalam 5 tahun ke depan, yang mana program tersebut merupakan suatu karya pemerintah daerah yang menjadi kebanggaan masyarakat Lima Puluh Kota, terdapat kegiatan terpadu antar seluruh stake holder dan OPD. Tentunya program yang terpadu ini dapat kita andalkan sebagai subuah karya besar yang dapat mengantarkan Lima Puluh Kota lebih mantap di masa-masa mendatang.

8.            Dalam kondisi pandemic covid 19 ini, Fraksi PPP mendorong pemerintah agar dapat memberikan perhatian serius terhadap sistem pendidikan di Limapuluh Kota, terutama pembelajaran  dengan sistem daring yang selama ini diberlakuan.

9.            Fraksi PPP mendorong pemerintah daerah untuk tetap memberikan perhatian kepada seluruh masyarakat, terutama pelaku UMKM yang terkena dampak kondisi pandemic covid 19 yang melanda daerah limapuluh kota selama ini.

Selanjutnya dari Fraksi Gerindra, dengan juru bicara Khairul Apit, menyampaikan diantaranya “Setelah melakukan pencermatan secara mendalam terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2021 – 2026, Fraksi Gerindra memberikan beberapa catatan, pertanyaan serta masukan untuk lebih menyempurnakannya ;

1.            Fraksi Gerindra memandang perlu bahwa ada 3 hal dasar penyusunan RPJMD diantaranya: (1). kemana daerah akan diarahkan pengembangannya dan apa yang hendak dicapai dalam 5 tahun mendatang; (2). Bagaimana mencapainya dan; (3). langkah-langkah strategis apa yang perlu dilakukan agar tujuan tercapai. Terkait dengan hal demikian diatas Fraksi Gerindra merasa kurangnya waktu yang tersedia untuk melakukan pembahasan RPJMD.

2.            RPJMD harus menekankan pada pentingnya menerjemahkan secara arif VISI, MISI dan Agenda KEPALA DAERAH TERPILIH kedalam tujuan, sasaran, strategi dan kebijakan pembangunan yang merespon kebutuhan dan aspirasi masyarakat, serta kesepakatan tentang tolak ukur kinerja untuk mengukur keberhasilan atau ketidakberhasilan pembangunan daerah dalam 5 tahun kedepan.

3.            Hal yang tidak kalah penting bahwa program-program pembangunan yang telah tersusun ini harus segera diikuti strategi langkah yang riil atau nyata sehingga bisa dievaluasi tentang hasil yang telah dicapai, sehingga RPJMD ini tidak hanya bersifat teoritik dan normatif saja tetapi sesuai dengan yang diinginkan oleh masyarakat Kabupaten Lima Puluh Kota. Hal ini penting karena masyarakat tidak membutuhkan retorika-retorika yang akhirnya akan menjadi janji-janji belaka.

4.            Pandemi Covid-19 yang memporak porandakan perekonomian masyarakat kita di Kabupaten Lima Puluh Kota khususnya, mengingat hal tersebut apa langkah strategis yang terukur dari Pemerintah Daerah untuk dapat memulihkan ekonomi masyarakat 5 tahun kedepan?

5.            Salah satu program prioritas Saudara Bupati adalah membangun IKK Sarilamak. Master plan seperti apa yang akan dibuat untuk menjadikan Sarilamak sebagai  Ibukota Kabupaten yang

di atas tanahnya sendiri semakin tidak terhitung.

 

Berikutnya dari Fraksi Golkar dengan juru bicara Ir. Afri Yunaldi, IPM, menyampaikan “Terhadap Rumusan Visi RPJMD Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2021-2026 Yaitu “Mewujudkan Lima Puluh Kota Madani, Beradat Dan Berbudaya Dalam Kerangka Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah”. Melihat Dari Visi Yang Telah Disampaikan Oleh Pemerintah Daerah Tersebut Baik Dari Segi Bahasa Atau Secara Harfiahnya Maupun Dari Segi Makna Yang Terkandung Didalamnya, Kami Memandang Visi Ini Tentu Merupakan Suatu Visi Yang Sangat Bagus Dan Mulia Karena Tidak Hanya Berorientasi Pada Pembangunan Fisik Akan Tetapi Juga Berorientasi Pada Pembangunan Mental Dan Spritual. 

Akan Tetapi Hal Yang Perlu Juga Untuk Disadari Adalah Terhadap Visi Tersebut Selain Sebagai Suatu Peluang Juga Merupakan Suatu Tantangan Bagi Pemerintah Daerah. Hal Ini Nantinya Akan Dilihat Atau Dinilai Sejauhmana Pemerintah Daerah Mampu Mewujudkan Dan Merealisasikan Visinya Tersebut. Kemudian Masyarakat Nantinya Juga Akan Menilai Apakah Pemerintah Daerah Konsisten Atau Tidak Dengan Visi, Misi Serta Program Yang Telah Disamapaikan Atau Dituangkan Dalam RPJMD Tersebut. 

Mengacu Pada Undang-Udang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Penyusunan Rpjmd Perlu Untuk Memenuhi Prinsip-Prinsip Sebagai Berikut :

1.            Strategis

RPJMD Harus Erat Kaitannya Dengan Proses Penetapan Kearah Mana Daerah Akan Diarahkan Pengembangannya Dan Apa Yang Hendak Dicapai Oleh Daerah Dalam 5 Tahun Mendatang. Selanjutnya Juga Harus Jelas Bagaimana Cara Menacapainya Atau Langkah-Langkah Strategis Seperti Apa Yang Perlu Dilakukan Untuk Mencapainya.

2.            Demokratis Dan Partisipatif

Penyusunan RPJMD Perlu Dilaksanakan Secara Transparan, Akuntabel, Dan Melibatkan Masyarakat Dan Seluruh Stakeholder Dalam Pengambilan Keputusan Perencanaan Di Semua Tahapan Perencanaan. Tanpa Adanya Pelibatan Masyarakat Maupun Stakehlder Dalam Perumusan Maupun Perumusan RPJMD Ini Tentu Akan Bisa Menjadi Penghambat Atau Menjadikan RPJMD Ini Tidak Maksimal.

3.            Politis

Bahwa Penyusunan RPJMD Perlu Melibatkan Proses Konsultasi Dengan Kekuatan Politik Terutama Kepala Daerah Terpilih Dengan Dprd Selaku Mitra Kerja Pemerintah Daerah.

4.            Perencanaan Bottom-Up

Dalam Penyusunan RPJMD Aspirasi Dan Kebutuhan Masyarakat Perlu Untuk Diperhatikan. Hal Demikian Dikarenakan Masyarakat Adalah Merupakan Muara Dari Setiap Kebijakan Maupun Pembangunan Yang Dilakukan Oleh Pemerintah Daerah.

5.            Perencanaan Top Down 

Bahwa Proses Penyusunan RPJMD Perlu Adanya Sinergi Dengan Rencana Strategis Di Atasnya Yaitu RPJMD Provinsi Dan RPJM Nasional.

 

Kemudian Kami Fraksi Partai Golkar Juga Berharap Agar Pemerintah Daerah Dalam Melaksanakan Apa –Apa Yang Akan Atau Telah Menjadi Muatan Dalam Rancangan RPJMD Ini Mestilah Juga Harus Mempesiapakan Aspek-Aspek Pendukung Lainnya, Seperti Aparatur Yang Memiliki Kemampuan, Sumber Daya Serta Kapasitas Yang Bagus Untuk Melaksanakan Apa Yang Telah Dimuat Dalam RPJMD Tersebut. RPJMD Ini Apabila Tidak Diimbangi Dengan Kemampuan Aparatur Yang Bagus Atau Tidak Dikerjakan Oleh Orang Yang Ahli Pada Pada Bidangnya Tentu Hanya Akan Menjadi Benda Mati Yang Tidak Bisa Dioperasionalkan, Sementara Pada Saat Ini Kebutuhan Daerah Dan Tuntutan Pembangunan Sangatlah Berat.

 

Berikutnya dari Fraksi PKS dengan juru bicara, Beni Murdani, SE, menyampaikan “Berkaitan dengan Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Lima Puluh Kota tahun 2021 - 2026, yang mana Nota Penjelasannya sudah disampaikan oleh Saudara Bupati pada sidang paripurna DPRD tanggal 21 Juli 2021 kemarin. Maka setelah membaca dan mencermati Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Lima Puluh Kota tahun 2021 - 2026, izinkan kami dari Fraksi PKS menyampaikan Pandangan Umum terhadap Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Lima Puluh Kota tahun 2021 - 2026 tersebut dan hal - hal umum yang berkembang di tengah masyarakat yang perlu penanganan serius dari Pemerintah Daerah sebagai berikut:

1.            Mengacu pada Visi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Lima Puluh Kota, maka rumusan RPJMD Kabupaten Lima Puluh Kota tahun 2021-2026 adalah “Mewujudkan Lima Puluh Kota yang Madani, Beradat Berbudaya dalam kerangka Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah. Makna yang dikandung dalam visi tersebut adalah

a.            Madani adalah gambaran kondisi masyarakat Kabupaten Lima Puluh Kota yang beradab (tegaknya nilai nilai agama dan adat) dalam membangun dan menjalani kehidupan yang menjunjung tinggi etika, moralitas, toleransi, harmonis, demokratis, maju dan modern dalam penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi.

b.            Beradat dan berbudaya adalah masyarakat Kabupaten Lima Puluh Kota santun bertutur kata, sopan dalam perilaku sesuai dengan adat istiadat dan budaya yang ada, mengekspresikan dan menghargai nilai-nilai adat budaya dalam kehidupan bermasyarakat luas.

c.             Nilai Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah adalah unsur pemerintah, lembaga, organisasi dan masyarakat secara bersama-sama mewujudkan pemahaman dan pengamalan nilai-nilai adat dan budaya minangkabau dalam setiap aktivitas kehidupan yang berlandaskan kepada ajaran agama islam.

Jika dikaitkan antara Visi RPJMD Kabupaten Lima Puluh Kota dengan Visi RPJMD Provinsi Sumatera Barat serta Visi RPJM Nasional, tampak adanya keterkaitan yang saling melengkapi, sebagaimana diketahui bahwa Visi RPJMN adalah “Terwujudnya Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian berlandaskan Gotong Royong”.

Dalam hal ini Kami dari Fraksi PKS menilai bahwa Visi tersebut di atas sangatlah baik membumi dan melangit, kita berdoa semoga Allah memudahkan kita penyelenggara pemerintahan daerah dapat mencapai visi tersebut dengan baik dan sesuai dengan peraturan dan perundang - undangan. Tentunya Ranperda RPJMD ini akan kita bahas dan dalami dalam sidang dan proses lebih lanjut oleh DPRD dan Pemerintah Daerah.

2.            Terkait realisasi belanja tahun ini, Kami dari Fraksi PKS menilai pemerintah daerah terlalu lambat merealisasikan belanja daerah, terutama belanja untuk pembangunan fisik dan juga belanja bantuan keuangan khusus kepada nagari, maka dengan ini Kami dari Fraksi PKS menyampaikan agar hal ini menjadi perhatian serius untuk dilaksanakan dengan segera, banyak kerugian yang di rasakan jika proses pembangunan ini dilalaikan. Secara aturan DPRD sudah menyetujui APBD Tahun Anggaran 2021 di akhir 2020 dulu, proses selanjutnya tentu ada pada realisasi oleh Pemerintah Daerah dengan OPD nya, sekarang sudah akhir bulan Juni 2021 artinya Semester I sudah mau habis di tahun ini, Kami dari Fraksi PKS sangat menyayangkan realisasi belanja masih sangat jauh dari harapan, kembali lagi dengan kondisi pandemi bisa jadi tumbal dan alasan.

3.            Terkait Bantuan Keuangan Khusus kepada Nagari, Kami dari Fraksi PKS berharap kepada pemerintah daerah agar dengan tegas sesuai aturan menyegerakan program ini, karena seluruh kegiatan dalam bantuan keuangan khusus ini sudah tersosialisasi dan terpublikasi kepada masyarakat, sementara prosesnya masih berbelit belit. Walinagari hampir kewalahan dengan proses yang dijalankan, adanya informasi yang tidak sama antara Badan Keuangan dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat. Tegasnya Kami dari Fraksi PKS agar Bantuan Keuangan Khusus (BKK) ini dilaksanakan sesuai SK Bupati dan disegerakan.

4.            Selanjutnya, mengenai proses penanggulangan pandemi Covid-19, Kami dari Fraksi PKS mengapresiasi pemerintah daerah khususnya OPD-OPD yang sudah melakukan kegiatan - kegiatan penanggulangan Covid-19 ini.  Namun masih perlu dievaluasi dengan target capaian kegiatan tersebut, kami masih melihat masih kurangnya pemahaman tentang pentingnya secara bersama memutus penyebaran Covid-19 ini, baik dengan cara pakai masker maupun dengan vaksinasi. Kami dari Fraksi PKS mendukung pemerintah daerah bersama,  mari kita cerdaskan masyarakat untuk bersama kita bisa memutus rantai wabah Covid-19  ini dengan cara memperkuat iman dan meningkatkan imun serta patuh kepada aturan pemerintah. Tidak ada musibah yang terjadi di bumi ini kecuali atas izin Allah Subhanahuwata’ala, langit dan bumi serta apa yang ada di dalamnya adalah ciptaan Allah Subhanahuwata’ala. Mari kita jadikan musibah ini untuk memperkuat keimanan dan ketaqwaan kita kepada Allah Subhanahuwata’ala, dengan cara mengerjakan dengan baik dan benar perintah Allah. menjauhi dan menghindari hal hal yang di larang oleh Allah Subhanahuwata’ala.-

5.            Selanjutnya, untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19, dan juga merupakan kebijakan pemerintah pusat, berkaitan dengan vaksin Covid-19,  maka Kami dari Fraksi PKS menyampaikan ke Pemerintah Dareah untuk menjaga ketersediaan vaksin Covid-19 bagi masyarakat.

6.            Sesuai dengan RPJMD Kabupaten Lima Puluh Kota tahun 2021 – 2026, Kami dari Fraksi PKS meminta dilakukan percepatan pembangunan infrastruktur yang telah disepakati, hal ini tentu akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Lima Puluh Kota.

 

HUMAS DPRD KABUPATEN LIMAPULUH KOTA

23 JULI 2021

Berita terkait
share Bagikan berita
facebook Facebook
whatsapp Whatsapp
twitter Twitter
`

Feedback