Lima Puluh Kota - Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota yang sedianya dijadwalkan hari Rabu (1/11) Pukul 14.00 oleh Tim Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota terpaksa harus di skors hingga pukul 16.00 wib oleh pimpinan sidang, dikarenakan tidak semua kepala SKPD di lingkup pemerintahan Kabupaten Lima Puluh Kota yang dapat hadir tepat waktu sesuai jadwal Sidang Paripurna Terbuka Tentang Pandangan Umum fraksi Terhadap Nota Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) yang telah dibacakan oleh Plt. Sekda pada sidang paripurna terbuka sebelumnya.
Wacana penundaan pembacaan pandangan umum fraksi di DPRD sempat muncul di awal sidang ketika pukul 14.00 para anggota DPRD memasuki Ruang Rapat dan Pimpinan Sidang dalam hal ini Ketua DPRD Safaruddin Dt Bandaro Rajo, SH didampingi dua wakilnya Sastri Andiko, SH Dt Putiah dan Deni Asra, S. Si bersama perwakilan Bupati dalam hal ini Plt Sekda Ir. M Yunus, MT telah membuka sidang dengan ketukan palu dan menyatakan sidang paripurna terbuka untuk umum.
"Kami sudah mencurahkan banyak energi dan pemikiran, namun karena kepala-kepala SKPD tidak ada yang hadir, percuma saja kami membuang-buang waktu untuk menyampaikan pandangan umum, toh tidak ada yang mendengarkan, saya minta sidang paripurna ini ditunda" Riko Febrianto, SH Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota mengawali layangan protes yang disusul beberapa anggota DPRD setelahnya, Riko juga berujar kepada Ir. Afri Yunaldi, IPM yang saat itu ditunjuk sebagai juru bicara partai golkar untuk tidak menyampaikan pandangan umum fraksinya hingga kepala-kepala OPD hadir di ruang sidang.
Sudah 2x edisi sidang Bupati dan Wakil Bupati tidak dapat menghadiri sidang paripurna yang sudah menjadi agenda daerah, pertama Rapat Paripurna Terbuka tentang Penyampaian Nota Bupati terhadap Perubahan RAPBD 2017 dikarenakan Irfendi Arbi sedang menjalankan tugas di luar daerah, begitu juga dengan rapat hari Rabu (1/11) ini Bupati juga tidak dapat hadir dikarenakan alasan yang sama.
"Kalau Bupati berhalangan seharusnya wakil bupati yang hadir, kalau wakil bupati juga berhalangan baru ditugaskan kepada sekda, tapi beberapa waktu sebelum paripurna ini dimulai kami melihat tadi wakil bupati berada di lobbi kantor DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota, tapi kenapa tidak bisa menghadiri rapat, ada apa ini ?" Tanya Safaruddin Dt Bandaro Rajo, SH monolog.
Dalam Rapat Paripurna Terbuka ini yang akhirnya dicabut skors pukul 16.00 seiring sudah banyaknya kepala-kepala SKPD yang hadir di ruang sidang dan siap mendengarkan Pandangan Umum Fraksi-Fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota, adapun dalam sidang ini Fraksi Partai Golkar dengan Juru Bicaranya Ir. Afri Yunaldi, IPM, Gerindra dengan Irdapel Masrizal, A. Md, PPP dengan Wirman Dt Pangeran Nan Putiah, PKS-PBB dengan Hardedi, S. Sos, Nahura dengan Suriadi, Demokrat dengan Yusnir, BA, PAN dengan Bahrul Edial, ST, dan diakhiri PDI-PKB dengan juru bicara yaitu M Ridho Illahi, S. Pt menyampaikan pandangan umum, saran, tanggapan, dan pertanyaan yang sudah tersusun rapi dari pemikiran-pemikiran anggota DPRD di masing-masing fraksi yang pasti Pro Rakyat sesuai dengan visi dan misi mereka sewaktu berkampanye untuk pemilihan legislatif 2014 silam. (Humas)
Feedback