SEKRETARIAT DEWAN

KABUPATEN LIMA PULUH KOTA

Tugas Pokok dan Fungsi

Admin
Rabu, 29 Juli 2015
8 Dibaca

 

 

 

 

PERATURAN BUPATI LIMA PULUH KOTA

NO. 54 TAHUN 2009

 

TENTANG

 

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

ESELON III DAN URAIAN TUGAS ESELON IV PADA

SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT

DAERAH KABUPATEN LIMA PULUH KOTA

 

BUPATI LIMA PULUH KOTA

 

PERATURAN BUPATI LIMA PULUH KOTA

NOMOR : 54 TAHUN 2009

 

TENTANG

 

TUGAS POKOK DAN FUNGSI ESELON III DAN URAIAN TUGAS ESELON IV

PADA SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

 KABUPATEN LIMA PULUH KOTA

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

BUPATI LIMA PULUH KOTA

 

 

 

Mengingat

 
  1. Bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakat Daerah, perlu diatur Tugas Pokok dan Fungsi Eselon III dan Uraian Tugas Eselon IV pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota.

 

  1. Bahwa Tugas Pokok dan Fungsi Eselon III dan Uraian Tugas Eselon IV sebagaimana dimaksud huruf a diatas merupakan pedoman bagi pejabat struktural pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota.

 

  1. Bahwa untuk mewujudkan sebagaimana dimaksud huruf a dan b diatas perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.

 

  1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 Tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 25);

 

  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1999 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890);

 

  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Nomor 3851);

 

  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan  (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);

 

 

   
  1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125. Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah dua kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59. Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);

 

  1. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);

 

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4018) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2002 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4194);

 

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintah Antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Propinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota  (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);

 

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Organisasi Perangkat Daerah  (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4741);

 

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah  (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 5);

 

MEMUTUSKAN :

Menetapkan

:

PERATURAN BUPATI LIMA PULUH KOTA TENTANG TUGAS POKOK DAN FUNGSI ESELON III DAN URAIAN TUGAS ESELON IV PADA SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN LIMA PULUH KOTA

 

B A B  I

KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

 

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :

  1. Daerah adalah Kabupaten Lima Puluh Kota
  2. Pemerintah adalah Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota
  3. Bupati adalah Bupati Lima Puluh Kota
  4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota
  5. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota
  6. Sekretariat DPRD adalah Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota

 

  1. Sekretaris Dewan adalah Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota
  2. Kepala Bagian adalah Kepala Bagian pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota
  3. Kepala Sub Bagian adalah Kepala Sub Bagian pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota
  4. Urusan Pemerintahan adalah fungsi-fungsi Pemerintahan yang menjadi hak-hak dan kewajiban setiap tingkatan dan atau susunan pemerintahan untuk mengatur dan mengurus fungsi-fungsi tersebut yang menjadi kewenangannya dalam rangka melindungi, melayani, membudayakan dan mensejahterakan rakyat.

 

B A B II

ORGANISASI SEKRETARIAT DPRD

 

Pasal  2

Sekretariat DPRD terdiri dari :

  1. Bagian Umum;
  2. Bagian Persidangan dan Risalah;
  3. Bagian Hukum dan Perundang-Undangan; dan
  4. Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokoler.

 

B A B  III

BAGIAN UMUM

 

Bagian Kesatu

Kedudukan

 

Pasal 3

 

(1)  Bagian Umum merupakan unsur Staf Sekretariat DPRD dalam menunjang tugas-tugas Sekretariat DPRD.

 

(2)  Bagian Umum dipimpin oleh seorang Kepala Bagian yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris DPRD

 

Bagian Kedua

Urusan Yang Menjadi Kewenangan

 

Pasal  4

 

(1)  Bagian Umum melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan urusan yang menjadi kewenangannya dan urusan lain yang menunjang kebijakan Bupati dalam penyelenggaraan Pemerintahan

 

(2)  Lampiran Pembagian urusan Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota dibidang Umum adalah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

 

Bagian Ketiga

Tugas Pokok dan Fungsi

 

Pasal  5 

(1)  Bagian Umum mempunyai tugas mengendalikan dan mengkoordinir administrasi perkantoran, administrasi kepegawaian dan administrasi keuangan serta urusan lain untuk menunjang kebijakan Bupati dalam penyelenggaran Pemerintahan.

 

(2)  Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bagian Umum mempunyai fungi :

  1. Pengelolaan Tata Usaha, surar menyurat, administrasi perkantoran, administrasi kepegawaian dan administrasi keuangan;
  2. Penyelenggaraan fasilitas perjalanan dinas;
  3. Pengkoordiniran penyusunan dan pelaporan, perencanaan kegiatan Sekretariat DPRD;
  4. Pengelolaan dan pengendalian dibidang arsip;
  5. Pengendalian, ketertiban dan kebersihan kantor (K-3);
  6. Penyelenggaran persiapan fasilitas rapat / persidangan; dan
  7. Penyelenggaraan fungsi tehadap tugas lain yang diberikan atasan sesuai bidang lingkup tugasnya.

 

(3)  Bagian Umum terdiri dari :

  1. Sub Bagian Tata Usaha dan Kepegawaian;
  2. Sub Bagian Keuangan; dan
  3. Sub Bagian Perlengkapan dan Rumah Tangga;

 

Paragraf 1

Uraian Tugas Sub Bagian Tata Usaha dan Kepegawaian

 

Pasal  6

 

(1) Sub Bagian Tata Usaha dan Kepegawaian mempunyai tugas menyiapkan dan mengelola urusan administrasi, tata usaha dan kepegawaian.

 

(2)  Uraian Tugas sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi :

  1. Mengagendakan surat masuk dan surat keluar, mengirim dan menyimpan surat-surat;
  2. Melaksanakan pengetikan dan penggandaan surat dan naskah dinas lainnya;
  3. Menyiapkan bahan dalam rangka pembinaan, disiplin dan kesejahteraan pegawai;
  4. Mengelola data bahan-bahan administrasi permintaan cuti, kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala dan pensiun pegawai;
  5. Melaksanakan file kepegawaian;
  6. Merencanakan administrasi kepegawaian;
  7. Menyusun Uraian Tugas; dan
  8. Melaksanakan dan membantu tugas lain yang diberikan pimpinan.

 

 

Paragraf 2

Uraian Tugas Sub Bagian Perlengkapan dan Rumah Tangga

 

Pasal  7

 

(1) Sub Bagian Perlengkapan dan Rumah Tangga mempunyai tugas melaksanakan tugas-tugas kerumah tanggaan, merencanakan, mengelola dan mengendalikan barang-barang serta alat-alat rumah tangga, perlengkapan Sekretariat DPRD, Gedung dan Rumah Jabatan.

 

(2)Uraian Tugas sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi :

  1. Mendata, menghimpun dan menyusun perencanaan kebutuhan rumah tangga, perlengkapan, barang-barang dan alat Sekretariat DPRD, Gedung dan Rumah Jabatan.
  2. Melaksanakan penyediaan dan pengadaan kebutuhan alat-alat Rumah Tangga, perlengkapan, barang-barang dan alat Sekretariat DPRD, Gedung dan Rumah Jabatan.
  3. Mengelola, melaksanakan, mendistribusikan, mengendalikan dan mengkoordinasikan serta memelihara alat-alat Rumah Tangga, perlengkapan, barang-barang dan alat Sekretariat DPRD, Gedung dan Rumah Jabatan.
  4. Melaksanakan pengumpulan dan penyimpanan alat-alat Rumah Tangga, perlengkapan, barang-barang dan alat Sekretariat DPRD, Gedung dan Rumah Jabatan.
  5. Melaksanakan pengelolaan dan penginventarisasian alat-alat Rumah Tangga, perlengkapan, barang-barang dan alat Sekretariat DPRD, Gedung dan Rumah Jabatan.
  6. Mengkoordinir, melaksanakan, mendistribusikan, mengendalikan, menyediakan dan mengadakan kebutuhan alat Kendaraan Dinas roda dua, roda empat serta pemeliharaan Kendaraan Dinas.
  7. Mengkoordinir penyediaan dan pengadaan kebutuhan Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk kegiatan Operasional Pimpinan, Anggota DPRD dan Sekretariat DPRD; dan
  8. Melaksanakan dan membantu tugas-tugas lain yang diberikan Pimpinan.

 

Paragraf 3

Uraian Tugas Sub Bagian Keuangan

 

Pasal  8

 

(1) Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas menyusun Anggaran, mengelola Administrasi Keuangan DPRD dan Sekretariat DPRD.

 

(2)  Uraian Tugas sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi :

  1. Menghimpun dan mengumpulkan bahan untuk penyusunan Anggaran;
  2. Melaksanakan dan mengikuti rapat-rapat penyusunan Anggaran DPRD;
  3. Mencatat kegiatan-kegiatan hasil rapat Panitia Anggaran DPRD dan Sekretariat DPRD;
  4. Mengurus Anggota DPRD dan Sekretariat DPRD dalam Rencana APBD dan Daftar Isian Kegiatan;
  5. Menyusun Rencana Perubahan Anggaran DPRD;
  6. Mengatur pembiayaan Belanja DPRD dan Sekretariat DPRD;
  7. Mengumpulkan dan menghimpun bahan-bahan untuk pembukuan administrasi keuangan;
  8. Menyiapakan Laporan Keuangan; dan
  9. Melaksanakan dan membantu tugas lain yang diberikan Pimpinan;

 

B A B IV

BAGIAN PERSIDANGAN DAN RISALAH

 

Bagian Kesatu

Kedudukan

 

Pasal  9

 

(1) Bagian Persidangan dan Risalah merupakan unsur Staf Sekretariat DPRD dalam menunjang tugas-tugas Sekretariat DPRD Lima Puluh Kota.

 

(2) Bagian Persidangan dan Risalah dipimpin oleh seorang Kepala Bagian yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris DPRD.

 

Bagian Kedua

Urusan Yang Menjadi Kewenangan

 

Pasal 10

(1)  Bagian Persidangan dan Risalah melaksanakan tugas sesuai dengan urusan yang menjadi kewenangan serta urusan lain yang menunjang Sekretaris DPRD dalam penyelenggaraan Pemerintahan. 

(2)  Lampiran Pembagian urusan Pemerintahan Kabupaten Lima Puluh Kota bidang Persidangan dan Risalah adalah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

 

Bagian Ketiga

Tugas Pokok dan Fungsi 

Pasal  11 

(1) Bagian Persidangan dan Risalah mempunyai tugas perumusan risalah atas penyelenggaraan rapat dan sidang Pimpinan dan Anggota DPRD sesuai dengan urusan yang menjadi kewenangan serta urusan lain untuk menunjang kebijakan Sekretaris DPRD dalam penyelenggaraan Pemerintahan.

 

(2)  Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bagian Persidangan dan Risalah mempunyai fungsi :

  1. Penyiapan program persidangan dan risalah;
  2. Penyiapan kegiatan rapat-rapat;
  3. Penyiapan kebutuhan rapat-rapat;
  4. Pembuatan Risalah, Notulen dan Catatan pada rapat-rapat;
  5. Penghimpunan permasalahan-permasalahan yang timbul untuk dibahas dalam komisi dan rapat-rapat;
  6. Pengkoordinasian kegiatan hearing/dialog dengan Pejabat Pemerintah dan Masyarakat;
  7. Penyusunan program Triwulan pada rapat-rapat; dan
  8. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan langsung;

(3)  Bagian Persidangan dan Risalah terdiri dari :

  1. Sub Bagian Persidangan;
  2. Sub Bagian Komisi dan Kepanitiaan; dan
  3. Sub Bagian Risalah

 

Paragraf 1

Uraian Tugas Sub Bagian Persidangan

 

Pasal  12

(1) Sub Bagian Persidangan mempunyai tugas melaksanakan urusan rapat-rapat dan menyelenggarakan Administrasi Rapat.

 

(2)  Uraian Tugas sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi :

  1. Menyusun, membuat dan melaksanakan rencana kegiatan dibidang penyelenggaraan rapat dan persidangan DPRD dan Sekretariat DPRD;
  2. Menghimpun dan membuat telaahan peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan agenda, prosedur teknis dan mekanisme rapat dan persidangan DPRD;
  3. Mengumpulkan, mengkaji dan melaksanakan pedoman dan petunjuk teknis dibidang penyelenggaraan rapat dan persidangan DPRD dan Sekretariat DPRD;
  4. Menyiapkan bahan-bahan yang akan digunakan guna menyukseskan agenda dan kegiatan penyelenggaraan rapat dan persidangan DPRD dan Sekretariat DPRD;
  5. Menyusun, membuat, menyiapkan dan mengarsipkan catatan dan hasil keputusan rapat dan persidangan DPRD dan Sekretariat DPRD;
  6. Mengatur dan menyiapkan acara, undangan rapat-rapat resmi maupun pidato dalam penyelenggaraan rapat dan persidangan DPRD dan Sekretariat DPRD;
  7. Melaksanakan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah/unit kerja lain sesuai dengan lingkup tugasnya dalam rangka penyuksesan agenda rapat dan persidangan DPRD dan Sekretariat DPRD;
  8. Melaksanakan monitoring/pemantauan, evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan tugas dibidang penyelenggaraan rapat dan persidangan DPRD dan Sekretariat DPRD;
  9. Melaksanakan dan membantu tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan; 

Paragraf 2

Uraian Tugas Sub Bagian Komisi dan Kepanitiaan

Pasal  13

 

(1)  Sub Bagian Komisi dan Kepanitiaan mempunyai tugas melaksanakan tugas urusan Komisi dan Kepanitiaan, menghadiri acara rapat-rpat komisi dan menghimpun serta membuat konsep catatan rapat, jalannya rapat.

(2) Uraian Tugas sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi :

  1. Membuat konsep program dan kegiatan Komisi A, B, dan C;
  2. Mengkoordinasikan kegiatan persiapan rapat kerja komisi/hearing dengan Sub Bagian terkait;
  3. Menyiapkan bahan-bahan yang dibutuhkan dalam rapat komisi;
  4. Melaksanakan pengkajian serta mengkonsultasikan hasil konsep risalah/notulen rapat komisi dengan atasan langsung, Sekwan dan atau Pimpinan Komisi;
  5. Melaksanakan penggandaan dan pendistribusian catatan, risalah/notulen rapat komisi kepada anggota komisi;
  6. Melaksanakan pendokumentasian dan penyimpanan catatan/ notulen rapat komisi;
  7. Mengumpulkan, menyiapkan dan membuat konsep bahan pembuatan laporan triwulan pada komisi-komisi; dan
  8. Melaksanakan dan membatu tugas lain yang diberikan Pimpinan;

Paragraf 3

Uraian Tugas Sub Bagian risalah

Pasal  14

(1)  Sub Bagian risalah mempunyai tugas menghadiri acara rapat, menghimpun, membuat konsep risalah jalannya rapat, mengendalikan risalah, notulen rapat dan melaksanakan dokumentasi risalah.

 

(2)Uraian Tugas sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi :

  1. Menyusun, membuat dan melaksanakan rencana kegiatan dibidang penyusunan, penyiapan dan pengolahan risalah;
  2. Menghimpun dan membuat telaahan peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan penyusunan, penyiapan dan pengolahan risalah;
  3. Melaksanakan penyusunan dan penyiapan risalah pembukaan dan penutupan rapat dan persidangan DPRD dan Sekretariat DPRD;
  4. Menyelenggarakan pencatatan secara sistematis dan kronologis terhadap jalannya rapat dan persidangan DPRD meliputi usulan, kritik, saran, pendapat dan pertimbangan selama rapat dan persidangan berlangsung;
  5. Menyiapkan bahan-bahan yang akan dipergunakan, penyusunan, penyiapan dan pengolahan risalah;
  6. Melaksanakan penyusunan, pembuatan, penyiapan dan pengarsipan risalah rapat dan persidangan;
  7. Menyiapkan dan menyusun rancangan agenda/jadwal kegiatan DPRD dan Sekretariat DPRD;
  8. Melaksanakan monitoring/pemantauan, evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan tugas dibidang penyusunan, penyiapan dan pengolahan risalah;
  9. Melaksanakan tugas lain yang diberikan Pimpinan;

B A B  V

BAGIAN HUKUM DAN PERUNDANG-UNDANGAN

 

Bagian Kesatu

Kedudukan

 

Pasal  15

 

(1)  Bagian Hukum dan Perundang-Undangan adalah merupakan unsur Staf Sekretariat DPRD dalam menunjang tugas Sekretariat DPRD;

(2)  Bagian Hukum dan Perundang-Undangan dipimpin oleh seorang Kepala Bagian yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris DPRD

 

Bagian Kedua

Urusan Yang Menjadi Kewenangan

 

Pasal 16

 

(1) Bagian Hukum dan Perundang-Undangan melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan urusan yang menjadi kewenangan serta urusan lain yang menunjang kebijakan Bupati dalam penyelenggaraan Pemerintahan.

 

(2)  Lampiran Pembagian Urusan Pemerintah Kabupaten bidang Hukum dan Perundang-Undangan  adalah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

 

Bagian Ketiga

Tugas Pokok dan Fungsi

 

Pasal  17

 

(1)  Bagian Hukum dan Perundang-Undangan melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan urusan yang menjadi kewenangan serta urusan lain yang menunjang kebijakan Bupati dalam penyelenggaraan Pemerintahan.

 

(2) Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bagian Hukum dan Perundang-Undangan mempunyai fungsi :

  1. Penghimpunan dan pengumpulan peraturan perundang-undangan dan produk hukum daerah dan DPRD;
  2. Pengelolaan perpustakaan Sekretariat DPRD;
  3. Pelaksanaan fasilitasi bagi Anggota DPRD dalam penyusunan dan perencanaan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD;
  4. Pendataan, pengkajian dan evaluasi produk hukum daerah dan hukum DPRD;
  5. Pembuatan konsep produk hukum DPRD terhadap keputusan DPRD dan keputusan Pimpinan DPRD;
  6. Pendataan dan penginventarisasian produk hukum Daerah dan produk hukum DPRD;
  7. Penyelenggaraan fasilitasi kegiatan sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan oleh DPRD;
  8. Penyampaian dan penyebar luasan informasi mengenai kegiatan DPRD kepada Media  Cetak/Elektronik atas persetujuan Pimpinan DPRD;
  9. Penyelenggaraan fasilitasi Anggota DPRD dalam Peraturan Perundang-Undangan dan bahan mendasar lainnya dalam sidang-sidang dan rapat-rapat paripurna dan alat kelengkapan DPRD; dan
  10. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai lingkup bidang tugasnya;

(3) Bagian Hukum dan Perundang-Undangan terdiri dari :

  1. Sub Bagian Penyusunan Produk Hukum;
  2. Sub Bagian Pendataan dan Evaluasi; dan
  3. Sub Bagian Dokumentasi Hukum dan Perpustakaan;

 

Paragraf 1

Uraian Tugas Sub Bagian Penyusunan Produk Hukum

 

Pasal 18

 

(1)  Sub Bagian Penyusunan Produk Hukum mempunyai tugas menyusun produk hukum, menyusun pedoman dan petunjuk teknis peraturan perundang-undangan, melakukan pendampingan dalam rangka memfasilitasi keputusan produk hukum dalam pelaksanaan persidangan.

(2)  Uraian Tugas sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi :

  1. Menghimpun dan mempelajari Peraturan Perundang-Undangan. Pedoman Tata Tertib DPRD serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan peraturan perundang-undangan;
  2. Menyiapkan konsep produk hukum DPRD terhadap Keputusan DPRD dan Keputusan Pimpinan DPRD;
  3. Menyiapkan dalam penyelenggaraan fasilitas kegiatan sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan oleh DPRD;
  4. Menyiapkan bahan dan data dalam pelaksanaan fasilitas bagian, Anggota DPRD dalam penyusunan dan perancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD dan produk Daerah dan DPRD; dan
  5. Membantu dan melaksanakan tugas lainnya yang diberikan Pimpinan;

 

Paragraf 2

Uraian Tugas Sub Bagian Pendataan dan Evaluasi

 

Pasal  19

 

(1) Sub Bagian Pendataan dan Evaluasi mempunyai tugas melaksanakan pendataan dan evaluasi.

 

(2)Uraian Tugas sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi :

  1. Mengumpulkan bahan-bahan petunjuk dalam pelaksanaan tugas;
  2. Mengumpulkan bahan-bahan Peraturan Perundang-Undangan untuk keputusan;
  3. Melaksanakan pengumpulan, penghimpunan dan pengelolaan data; dan
  4. Melaksanakan dan membantu tugas lain yang diberikan Pimpinan;

 

Paragraf 3

Uraian Tugas Sub Bagian Dokumentasi Hukum dan Perpustakaan

 

Pasal 20

 

(1)  Sub Bagian Dokumentasi Hukum dan Perpustakaan mempunyai tugas menyiapkan/melengkapi perbendaharaan Peraturan Perundang-Undangan dan buku-buku pada perpustakaan, mengelola pustaka, menyusun program kerja bidang perpustakaan;

 

(2)  Uraian Tugas sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi :

  1. Mengumpulkan dan melengkapi bahan informasi peraturan perundang-undangan untuk perpustakaan;
  2. Memberikan pelayanan dan pendistribusian peraturan perundang-undangan dan produk-produk hukum kepada Pimpinan DPRD, Sekretaris Dewan, Komisi-Komisi, Fraksi-Fraksi dan Anggota DPRD;
  3. Memberikan pembinaan perpustakaan kepada staf perpustakaan;
  4. Mengumpulkan bahan-bahan petunjuk dalam pelaksanaan tugas;
  5. Mengumpulkan bahan-bahan peraturan perundang-undangan dan peraturan PP untuk keputusan;
  6. Menyusun kartu pinjaman buku-buku perpustakaan;
  7. Merencanakan pengadaan alat-alat perpustakaan/sarana perlengkapan perpustakaan;
  8. Melaksanakan pemeliharaan administrasi peminjaman buku-buku perpustakaan;
  9. Melaksanakan pengumpulan, penghimpunan dan pengelolaan data serta informasi yang berhubungan dengan bidang perpustakaan;
  10. Menyiapkan bahan-bahan penyusunan kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis dibidang perpustakaan; dan
  11. Melaksanakan dan membantu tugas lain yang diberikan Pimpinan

 

B A B  VI

BAGIAN HUBUNGAN MASYARAKAT DAN PROTOKOLER

 

Bagian Kesatu

Kedudukan

 

Pasal 21

 

(1)Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokoler adalah merupakan unsur Staf Sekretariat DPRD dalam menunjang tugas Sekretariat DPRD;

(2) Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokoler dipimpin oleh seorang Kepala Bagian yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris DPRD

 

Bagin Kedua

Urusan yang Menjadi Kewenangan

 

Pasal 22

 

(1) Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokoler melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan urusan yang menjadi kewenangan serta urusan lain yang menunjang Kebijakan Bupati dalam penyelenggaraan Pemerintahan.

(2) Lampiran Pembagian urusan Pemerintahan Kabupaten bidang Hubungan Masyarakat dan Protokoler adalah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

 

Bagian Ketiga

Tugas Pokok dan Fungsi

 

Pasal 23

 

(1)Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokoler mempunyai tugas sesuai dengan urusan yang menjadi kewenangan serta urusan lain untuk menunjang Kebijakan Bupati dalam Penyelenggaraan Pemerintahan.

 

(2) Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada ayat (1), Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokoler mempunyai fungsi :

  1. Pengkoordiniran pengumpulan informasi Kegiatan Pimpinan dan Anggota DPRD serta kegiatan Pemerintah Daerah dan pihak lainnya yang berhubungan tugas-tugas DPRD (Menganalisa, Mengolah dan memaparkan Informasi);
  2. Pengkoordiniran Penyampaian Informasi Kegiatan Pimpinan dan Pemerintah Daerah kepada Stake Holder (Klasifikasi, Publikasi, Dokumentasi dan Mengatur Informasi);
  3. Pengkoordiniran Protokoler Pimpinan dan Anggota DPRD serta Tamu Pimpinan dan tamu yang akan mengikuti Persidangan DPRD (Tata Tempat, Tertib Acara dan Buku Tamu)
  4. Pengkoordiniran Kunjungan Kerja Pimpinan dan Anggota DPRD ke Kecamatan, Dalam Propinsi dan Luar Propinsi yang bersifat Study Banding maupun Peningkatan Kapasitas Pimpinan dan Anggota DPRD (Workshop, Pelatihan, seminar, Konsultasi dan Koordinasi);
  5. Pengkoordiniran adanya Pengaduan Masyarakat, menyampaikan kepada Pimpinan DPRD dan Tindak Lanjut; dan
  6. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya;

 

(3) Hubungan Masyarakat dan Protokoler terdiri atas :

  1. Sub Bagian Hubungan Masyarakat;
  2. Sub Bagian Pelayanan Informasi dan Pengaduan Masyarakat; dan
  3. Sub Bagian Protokoler dan Perjalanan

 

Paragraf 1

Uraian Tugas Sub Bagian Hubungan Masyarakat

 

Pasal 24

 

(1) Sub Bagian Hubungan Masyarakat mempunyai tugas menampung aspirasi kehumasan, menghimpun, melaksanakan dan melaporkan aspirasi serta pengaduan masyarakat.

 

(2)Uraian Tugas sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi :

  1. Menyusun, membuat dan melaksanakan rencana kegiatan dibidang hubungan masyarakat, Anggota DPRD dan Sekretariat DPRD;
  2. Menghimpun, membuat telaahan, menyusun dan mengolah data serta informasi yang berkaitan dengan peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan hubungan masyarakat, Pimpinan, Anggota DPRD dan Sekretariat DPRD;
  3. Menghimpun, menyusun dan melaksanakan pedoman dan petunjuk teknis pembinaan dan pelaksanaan hubungan masyarakat, Pimpinan, Anggota DPRD dan Sekretariat DPRD;
  4. Menyelenggarakan kegiatan pembinaan kehumasan DPRD;
  5. Menghimpun, menyusun dan mengkoordinasikan pemberitaan dan publikasi kegiatan DPRD;
  6. Menghimpun, mengkoordinasikan, membuat telaahan dan menyampaikan bahan dan informasi kepada Pimpinan dan Anggota DPRD dalam rangka penyusunan kebijaksanaan dan konferensi Pers;
  7. Menghimpun, mengkoordinasikan, membuat telaahan dan penyiapan bahan data dan informasi publikasi kepada Media Masa;
  8. Melaksanakan monitoring/pemantauan, evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan tugas dibidang hubungan masyarakat, Pimpinan, Anggota DPRD dan Sekretariat DPRD;
  9. Melaksanakan dan membantu tugas lain yang diberikan Pimpinan;
  10.  

Paragraf 2

Uraian Tugas Sub Bagian Pelayanan Informasi dan Pengaduan Masyarakat

 

Pasal 25

 

(1) Sub Bagian Pelayanan Informasi dan Pengaduan Masyarakat mempunyai tugas menampung aspirasi, menghimpun, melaksanakan dan melaporkan aspirasi serta pengaduan masyarakat.

 

(2)Uraian Tugas sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi :

  1. Mengumpulkan dan melengkapi bahan informasi dan pengaduan yang datang dari masyarakat baik secara langsung maupun tidak langsung;
  2. Memberikan pelayanan dalam pendistribusian informasi dan pengaduan masyarakat kepada Pimpinan DPRD, Sekretaris Dewan, Komisi-komisi, Fraksi-fraksi dan Anggota DPRD;
  3. Mengumpulkan bahan-bahan petunjuk dalam pelaksanaan tugas;
  4. Mengumpulkan bahan-bahan peraturan perundang-undangan dan Peraturan PP yang berhubungan dengan Informasi dan Pengaduan Masyarakat;
  5. Merencanakann pengadaan alat-alat perpustakaan/sarana perlengkapan pelayanan informasi dan pengaduan masyarakat;
  6. Melaksanakan pemeliharaan administrasi dan kearsipan pengaduan masyarakat
  7. Melaksanaan pengumpulan, penghimpunan dan pengelolaan data serta informasi yang berhubungan dengan bidang Informasi dan Pengaduan Masyarakat;
  8. Menyimpan bahan-bahan penyusunan laporan, pedoman dan petunjuk teknis dibidang Informasi dan Pengaduan Masyarakat; dan
  9. Melaksanakan dan membantu tugas lain yang diberikan Pimpinan;

 

 

Paragraf 3

Uraian Tugas Sub Bagian Protokoler dan Perjalanan

 

Pasal 26

 

(1) Sub Bagian Protokoler dan Perjalanan mempunyai tugas memfasilitasi kegiatan Protokoler dan Perjalanan Pimpinan dan Anggota DPRD dalam dan luar Daerah.

 

(2)  Uraian Tugas sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi :

  1. Menyusun, membuat dan melaksanakan pelaporan rencana kegiatan dibidang keprotokoleran dan perjalanan Pimpinan, Anggota DPRD dan Sekretariat DPRD;
  2. Menghimpun, membuat telaahan, menyusun dan mengolah data serta informasi yang berkaitan dengan peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan penyelenggaraan keprotokoleran dan perjalanan Pimpinan, Anggota DPRD dan Sekretariat DPRD;
  3. Melaksanakan penyusunan, perkoordinasian, penyiapan dan pengaturan kegiatan keprotokoleran dan perjalanan bagi setiap kegiatan  DPRD dan Sekretariat DPRD;
  4. Menyiapkan dan mengatur penerimaan tamu DPRD yang berhak menerima pelayanan keprotokoleran dan perjalanan;
  5. Menyiapkan, mengkoordinasikan dan menyelenggarakan upacara-upacara pelantikan, rapat-rapat, tamu Negara, dan tamu perwakilan Negara-negara sahabat yang berlangsung di gedung DPRD;
  6. Menyusun, mengkoordinasikan dan menyelenggarakan pelayanan keprotokoleran dan perjalanan terhadap Pimpinan dan Anggota DPRD serta pemberian Informasi tentang  kegiatan kedinasan Pimpinan dan Anggota DPRD;
  7. Melaksanakan dan membantu tugas lain yang diberikan Pimpinan;

 

Berita terbaru

Feedback